Girik adalah bukti pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan
Tanah girik adalah tanah yang belum disertifikatkan atau tanah yang belum didaftarkan ke negara melalui kantor pertanahan setempat.
Tanah girik ini sering juga dikatakan adalah tanah hak milik adat. Tetapi sebenarnya dulunya tanah girik ini bukan merupakan bukti kepemilikan tetapi bukti bahwa orang yang menguasai bidang tanah tersebut telah membayar pajak.
Sebagai bukti dia menguasai tanah tersebut adalah bahwa ia telah membayar pajak atas tanah tersebut.
Pajak tersebut bernama Ijuran Pembangunan Daerah (Ipeda). Dan pembayaran pajak Ipeda tersebut dibayarkan kepada pemerintah daerah setempat.
Namun setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, bukti pembayaran tanah berubah menjadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adapun lembar girik tersebut bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan dan sebagai alas hak untuk memohonkan sertifikat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (lihat pasal demi pasal di Pasal 24 ayat 1) menetapkan bahwa bukti penguasaan tanah berupa pembayaran pajak tersebut (lembar girik) bisa sebagai alas hak untuk memohonkan sertifikat. Namanya adalah bukti kepemilikan atas hak-hak lama.
Memperjual-belikan tanah girik
Karena pemerintah mengakui bahwa girik adalah sebagai bukti kepemilikan atas hak-hak lama maka girik tersebut bisa diperjual belikan.
Memperjual-belikan tanah girik bisa dengan cara menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT atau camat sebagai PPAT sementara.
Jual beli tanah girik di notaris
Sama dengan tanah yang sudah bersertifikat, memperjual-belikan tanah girik bisa juga dengan akta notaris. Hal ini bisa dilakukan apabila pembayaran tidak lunas, maka dibuatkan PPJB dengan akta notaris sebgai pengikatan.
Dimana di dalam PPJB tersebut disepakati bagaimana cara pembayaran dan kapan pelunasannya. Tetapi jika pembayaran lunas maka transaksi dilakukan dengan membuat akta AJB dengan akta PPAT.
AJB dan permohonan hak ke kantor BPN
Selanjutnya bukti peralihan berupa AJB PPAT tersebut menjadi dasar untuk memohonkan hak ke kantor BPN.
Apabila syarat permohonan hak dianggap lengkap maka BPN memprosesnya untuk diberikan sesuatu hak atas tanah tersebut.
Syarat permohonan hak SHM atas tanah girik
Syarat permohonan hak atas tanah girik adalah surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik.
Ketiga surat keterangan tersebut dibuat oleh kepala desa atau lurah setempat yang diregister atau diketaui oleh camat.
Syarat-syarat tersebut harus dilengkapi dengan syarat-syarat normatif berupa identitas dan bukti pembayaran atas pajak-pajak.
Bukti pembayaran pajak-pajak ketika permohonan hak atas tanah girik
Ada beberapa pajak yang harus dibayarkan ketika memohonkan sesuatu hak atas tanah girik, yaitu pajak bumi dan bangunan dan BPHTB.
PBB
Pembayaran PBB dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas PBB. Semua tunggakan pembayaran atas PBB harus sudah lunas ketika permohonan SHM.
BPHTB
Pajak selanjutnya yang wajib dibayarkan adalah BPHTB (Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 44 ayat 2 bahwa permohonan hak atas tanah untuk pertama kali dikenakan BPHTB.
Besarnya BPHTB adalah 5% dari perkiraan nilai tanah setelah dikurangi terlebih dahulu dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Besarnya NPOPTKP adalah Rp60 juta sampai dengan Rp80 juta.
PPh
Jika permohonan hak atas tanah tersebut didahului dengan adanya peralihan hak antara nama yang tertera di girik atau bukti peralihan hak terakhir maka perlu dilampirkan juga PPh (Pajak Penghasilan).
Besarnya pajak penghasilan ini adalah 2,5% dari nilai taksiran. Nilai taksiran ini diberikan oleh petugas pajak yang memeriksa bukti pembayaran pajak-pajak tersebut.
Nilai taksiran ini bisa juga ditetapkan oleh petugas di dinas pendapatan daerah setempat ketika wajib pajak memvalidasi pembayaran BPHTB.
Lihat artikel lainnya:- Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
- Mengurus Legalitas Tanah Girik di Kantor Desa atau Kelurahan
- Bagaimana Cara Memecah Girik?
- Siapa yang Wajib Membayar Pajak Jika PBB Belum Dibaliknama?
- Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?
- Begini Langkah Mengakuisisi Tanah Girik Oleh Developer
- Apakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?
- Begini Cara Mensertifikatkan Tanah untuk Dibangun Proyek Properti
- Kenapa Tanah Girik Rawan Sengketa?
- Langkah Jual Beli Tanah Girik atau yang Belum Bersertifikat
- Apakah Aman Membeli Tanah Girik Yang Tidak Ada Giriknya?
- Begini Cara Mensertifikatkan Tanah yang Tidak Ada Surat-Suratnya
- Syarat Dan Langkah Jual Beli Tanah Girik
- Fungsi Surat Keterangan Tidak Sengketa Dalam Permohonan Sertifikat Tanah Girik
- Pentingnya Mengukur Ulang Tanah Yang Akan Dibeli