Bagaimana mengecek keaslian tanah girik? Pertanyaan ini sering sekali diajukan oleh peserta workshop Developer Properti untuk Pemula yang saya adakan.
Selain itu, sering juga pertanyaan tersebut saya dapatkan di channel Youtube dan form pertanyaan di blog asriman.com ini.
Mengecek tanah girik di kantor desa atau kelurahan
Mengecek keabsahan tanah girik dapat dilakukan di kantor kepala desa atau kelurahan setempat.
Karena semua berkas-berkas tanah girik terdapat di kantor desa atau kelurahan.
Berkas tersebut berupa lembaran tanda membayar pajak daerah dulu yang bernama Ipeda atau Ijuran Pembangunan Daerah.
Di dalam lembaran bukti pembayaran Ipeda tersebut terdapat nomor girik dengan notasi letter C, kemudian tercantum juga alamatnya berupa nama blok, nama desa, nama kabupaten dan nama propinsi.
Selain itu dalam lembaran girik itu juga tertera luas dan besarnya uang iuran yang sudah dibayarkan.
Luas tanah memang belum akurat seperti sekarang hanya berupa hitungan hektar, deka dan meter. Itulah sebabnya jika Anda membeli tanah girik luasnya harus diukur ulang.
Dan biasanya setelah dilakukan pengukuran ulang akan terdapat perbedaan luas dimana tentu saja luas yang dipakai sebagai dasar pembayaran adalah luas hasil ukur terakhir supaya adil.
Mengecek tanah yang sudah bersertifikat

Pengecekan tanah yang sudah bersertifikat dilakukan di kantor pertanahan setempat. Prosesnya lebih simpel karena petugas BPN tinggal mencocokkan sertifikat dengan buku tanah yang ada di kantor BPN tersebut.
Jika data-datanya sama, maka sertifikat dinyatakan asli, namun jika data tidak sama bisa dipastikan bahwa sertifikat tersebut palsu.
Hal ini dapat diketahui karena sertifikat yang ada di tangan masyarakat adalah berupa salinan, dimana cetakan aslinya tersimpan di kantor BPN sebagai buku tanah.
Buku tersebut disimpan dalam warkahnya. Dimana di dalam warkah tersebut tersimpan semua data-data yuridis dan data-data fisik tanah. Termasuk hasil ukur aslinya, peralihan-peralihan dan data-data identitas pemohon serta pemegang hak saat permohonan.
Tak ketinggalan dalam warkah tersebut akan terlampir juga riwayat sengketa jika tanah tersebut pernah bersengketa dulunya.
Karena jika seseorang menyengketakan suatu bidang tanah maka langkah awal yang harus dia lakukan adalah memblokir sertifikat tersebut. Supaya atas sertifikat tanah tersebut tidak bisa lagi dilakukan tindakan hukum terhadapnya.
Tindakan hukum tersebut diantaranya adalah mengalihakan, menjaminkan atau tindakan lainnya yang dapat menyebabkan haknya beralih kepada pihak lain.
Tanah girik tidak bisa dicek di kantor BPN
Karena berkas tanah girik tidak ada di kantor pertanahan, maka pengecekan tanah girik tidak dapat dilakukan di kantor BPN. Jika dilihat di peta yang ada di BPN, atau aplikasi sentuh tanahku, maka bidang tanah tersebut masih kosong tanpa notasi apapun.
Jangan beli tanah girik jika tidak ada dokumen pendamping

Jika ingin membeli tanah yang masih girik, jangan lakukan pembayaran apapun sebelum ada dokumen pendamping terhadap kepemilikan tanah girik tersebut.
Dokumen pendamping tersebut adalah surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik.
Surat keterangan tidak sengketa
Pentingnya surat keterangan tidak sengketa ini adalah untuk memastikan bahwa atas tanah tersebut tidak terdapat sengketa dengan pihak manapun.
Surat keterangan riwayat tanah
Surat keterangan riwayat tanah ini penting karena dalam surat keterangan ini tercantum peralihan-peralihan yang terjadi sejak girik tersebut terbit.
Dalam keterangan riwayat tanah ini tidak boleh ada proses peralihan yang terputus. Harus nyambung dari pemilik awal sampai dengan pemilik terakhir.
Surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik
Dalam surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik ini tercantum tentang pihak yang menguasai tanah tersebut secara fisik saat ini.
Kata sporadik menunjukkan bahwa proses pengajuan surat penguasaan fisik ini dilakukan oleh pemilik masing-masing saja, yang lokasinya secara sporadik, atau tidak teratur.
Ketiga surat tersebut di atas wajib hukumnya, harus ada sebelum transaksi jual beli. Lagi pula jika transaksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka PPAT pasti mensyaratkan ketiga surat di atas harus ada dulu.
AJB dengan akta PPAT

Untuk melakukan jual beli tanah girik amat disarankan dilakukan dengan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau dengan AJB camat sebagai PPAT sementara.
Karena transaksi jual beli tanpa akta jual beli dari PPAT atau PPAT camat secara hukum belum diakui sebagai peralihan hak yang sah.
Akibatnya pembeli tidak bisa memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan berdasarkan jual beli di bawah tangan tersebut, walaupun ada tanda tangan kepala desa atau lurah yang menyaksikan.
Solusinya jika sudah terlanjur membuat surat jual beli secara di bawah tangan adalah jual beli tersebut harus diulang dengan jual beli dengan akta PPAT atau camat.
Lihat artikel lainnya:- Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
- Kenapa Tanah Girik Rawan Sengketa?
- Bagaimana Cara Jual Beli Tanah Girik Di Notaris
- Bagaimana Cara Memecah Girik?
- Langkah Jual Beli Tanah Girik atau yang Belum Bersertifikat
- Apakah Tanah Yang Masih Girik Aman Untuk Dibeli Untuk Dibangun Proyek?
- Mengurus Legalitas Tanah Girik di Kantor Desa atau Kelurahan
- Apakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?
- Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?
- Segera Urus Jika Sertipikat Kena Dampak Banjir
- Fungsi Surat Keterangan Tidak Sengketa Dalam Permohonan Sertifikat Tanah Girik
- Cara Memecah Tanah Girik Dan Memohonkan Sertifikat
- Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik
- Begini Cara Mensertifikatkan Tanah untuk Dibangun Proyek Properti
- Apa Sih yang Dimaksud Dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah?
Tags
- https://asriman com/bagaimana-cara-mengecek-keabsahan-tanah-girik/
- https://asriman com/bagaimana-cara-mengecek-keabsahan-tanah-girik/#Mengecek_tanah_girik_di_kantor_desa_atau_kelurahan