Jika pembeli membatalkan pembelian sebuah rumah ketika sudah membayar DP (Down Payment, Uang Muka) maka ia bisa saja meminta pengembalian uang DP yang sudah dibayarkannya kepada penjual.
Lihat isi PPJB
Hal ini bisa dilakukan jika tentang hal tersebut dicantumkan di dalam perjanjian. Karena ketika ia membayarkan DP harus ada perjanjian yang ditandatangani antara penjual dan pembeli.
Perjanjian tersebut sering dinamakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau sekedar kesepakatan atau MoU.
Di dalam perjanjian tersebut terdapat klausul-klausul kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dan solusinya.
Misalnya ada pasal yang menyatakan bahwa penjual harus mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan jika terjadi pembatalan dalam jual beli rumah tersebut.
Sebab batalnya jual beli karena si penjual
Hal yang menentukan adalah penyebab batalnya jual beli. Jika batalnya jual beli karena kehendak penjual maka uang muka yang sudah dibayarkan harus dikembalikan seluruhnya. Dan amat wajar juga jika atas kondisi tersebut si penjual juga dikenakan denda. Besarnya denda juga dicantumkan di dalam PPJB.
Termasuk di sini penyebab batalnya jual beli adalah karena ada masalah tentang rumah tersebut, terutama masalah legalitas.
Mungkin saja sertifikatnya sedang diblokir, atau ada catatan dari pihak manapun yang menyebabkan secara hukum transaksi jual beli tidak dapat dilaksanakan.
Penyebab lainnya adalah ketidakcocokan informasi yang berikan di awal dengan kondisi sebenarnya.
Misalnya informasi awal luas tanah 200 m2 ternyata setelah diukur luas tanahnya 192 m2. Atau info awal bahwa lokasi bebas banjir tetapi hujan lebat kemaren air masuk ke dalam rumah.
Ini contoh-contoh saja, jika hal ini terjadi biasanya pembeli ingin membatalkan transaksi.
Semua kondisi yang memungkinkan pembeli membatalkan transaksi jual beli dicantumkan seluruhnya di dalam perjanjian. Sehingga ketika kondisi tersebut terpenuhi maka para pihak tinggal mematuhi apa yang sudah disepakati.
Sebab batal jual beli karena pembeli sendiri
Tetapi apabila batalnya jual beli karena keinginan pembeli maka uang muka yang sudah diberikan tidak dapat dikembalikan. Jikapun dikembalikan biasanya ada potongan-potongan sehingga tidak merugikan penjual. Hal ini juga harusnya termaktub di dalam PPJB.
Atas kondisi ini sebenarnya penjual merasa dirugikan karena ia tidak jadi menjual rumahnya sementara mungkin saja ia sangat membutuhkan uang hasil dari jual beli tersebut.
Jika membeli properti dari developer
Tentang jual beli dengan pembayaran uang muka (dalam hal ini dengan PPJB) diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Dalam PP tersebut diatur bahwa jika batalnya jual beli karena kelalaian developer maka pembayaran uang muka oleh pembeli harus dikembalikan.
Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan.
Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, pelaku pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi.
Lihat artikel lainnya:- Jika Developer Membatalkan AJB setelah PPJB
- Jika Developer Terlambat Membangun, Apakah Pembeli Bisa Meminta Pengembalian Uang Booking Fee dan DP?
- PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli
- Bagaimana Proses Jual Beli Atas Sertifikat yang Belum Baliknama Dari Pemilik Sebelumnya
- Jika Belum Punya Uang, Bisa PPJB atau PSPH. Apa bedanya?
- Perbedaan PPJB dan AJB
- Apa Beda MoU dan PPJB?
- Ini Dia Kewajiban Penjual dalam PPJB yang Diatur dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat
- Memahami Pengertian PPJB, PJB dan AJB
- Jika Ada Orang yang Enggan Membayar Komisi Jual Beli Tanah
- Beli Rumah Cash Keras Tapi Developer Ngga Mau PPJB. Nah Lho?
- Cara Mudah menjadi Flipper Sukses
- Jika Transaksi Dengan PPJB Sertifikat Dipegang Siapa?
- Hati-hati; Ini Dia Sebab Batalnya Surat Kuasa Jual
- Apakah Bisa Mengajukan Baliknama Sertifikat Jika Dasar Jualbeli Hanya Kuitansi atau Surat Jual Beli Di Bawah Tangan