Melihat perkembangan bisnis properti saat ini sebaiknya pemerintah melanjutkan kebijakan tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan tahun 2022 melengkapi relaksasi yang sudah dibuat sebelumnya tentang uang muka 0% dalam pembelian properti.
Karena kebijakan tentang pembebasan PPN atau PPN DTP (PPN Ditanggung Pemerintah), dan uang muka 0% ini sangat berdampak terhadap kegiatan ekonomi.
Terutama terhadap kegiatan perekonomian yang bersentuhan langsung dengan bisnis properti. Tidak hanya itu, pembebasan PPN dan uang muka ini juga akan berdampak terhadap bisnis yang tidak bersentuhan langsung dengan kegiatan bisnis properti.
Bersentuhan Langsung dengan Bisnis Properti
Kegiatan perekonomian yang bersentuhan langsung dengan bisnis properti itu adalah industri material bangunan seperti semen, besi, baja, alumunium, kaca, dan bisnis turutannya.
Demikian juga akan berpengaruh terhadap bisnis perabot rumah tangga, baik bisnis besar maupun bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) rumah tangga misalnya produksi alat-alat rumah tangga seperti gordyn, keset dan lain-lain.
Selain menggerakkan, bisnis properti juga menggerakkan sektor jasa atau profesional seperti arsitek, notaris, penilai, desainer grafis, dan masih banyak lagi.
Dan yang paling penting adalah bisnis properti akan memberikan pekerjaan kepada banyak sekali orang, terutama tenaga kerja seperti tukang, dan lain-lain.
Yang tidak bersentuhan langsung
Kegiatan perekonomian yang tidak bersentuhan langsung dengan properti seperti pabrik-pabrik peralatan rumah tangga seperti TV, AC, mesin cuci, perabotan dapur dan sebagainya. Produk dari pabrik-pabrik ini akan terpengaruh jika proyek-proyek properti tetap berjalan.
Bebas PPN dan bebas uang muka
Pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.
PPN DTP sudah diberlakukan sejak Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021 dan telah diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2021.
Dalam PMK ini pemerintah membebaskan PPN sampai dengan 100% untuk properti dengan harga sampai dengan Rp2 milyar.
Sementara untuk properti dengan harga Rp2 milyar sampai dengan Rp5 milyar PPN dibebaskan 50%.
Dengan adanya PPN DTP ini masyarakat membeli properti mendapatkan potongan harga yang signifikan karena nilai PPN itu sendiri adalah 10% dari harga properti.
Sementara pembebasan uang muka dalam pembelian properti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018.
PBI ini sudah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13 /Pbi/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
BI tidak melarang DP 0% tetapi juga tidak wewajibkan
Dalam PBI ini diatur bahwa untuk pembelian properti pertama BI tidak melarang bank pemberi kredit memberikan KPR kepada masyarakat dengan DP 0% atau pembiayaan sampai dengan 100%.
Keputusan tentang pemberian kredit dengan DP 0% itu diserahkan kepada manajemen resiko dari bank bersangkutan. Tentu saja bank memberikan kredit kepada masyarakat setelah melakukan analisis terhadap kondisi calon debiturnya.
Dimana hal yang menjadi pertimbangan bank dalam memberikan kredit adalah karakter dari calon debitur dan kemampuan mencicil, selain juga memperhatikan nilai dari jaminan (collateral).
Jika sebelumnya BI melarang pemberikan kredit sampai dengan 100%, maka dengan adanya peraturan-peraturan ini BI tidak lagi melarangnya, namun diserahkan kepada bank pemberi kredit.
Tetapi BI juga tidak mewajibkan bank pemberi kredit untuk memberikan KPR dengan DP 0%.
Lihat artikel lainnya:- WOW! Membeli Rumah Saat Ini Bebas PPN
- Relaksasi Bebas PPN Perlu Diperpanjang, Tidak Hanya Sampai Bulan Agustus
- Gempita Developer Menyambut Bebas PPN dan BPHTB
- Ini Stimulus di Properti yang Sudah Diberikan; DP 0%, PPN 0% dan BPHTB Juga 0
- Bebas PPN Harus Diperpanjang dan Bisa Juga Untuk Rumah Inden Harusnya
- Siaran Pers Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022
- Dampak Tapering Off The Fed Pada Bisnis Properti Di Indonesia
- Rencana Relaksasi Aturan Pajak Properti Mewah dari Pemerintah
- ROCK! Cicilan 300 Ribu Tenor 40 Tahun, Nyicil Rumah Setara Nyicil Hape
- Rumah Subsidi Dijual Komersial, Bagaimana Menghitung Harga Jualnya? Dan Tambahan Biaya Konsumennya
- Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN
- Strategi Gimmick Marketing Yang Bisa Dipraktekkan
- Dalam Menjual Fleksibellah Terhadap Calon Pembeli
- Ini Besaran Bunga KPR yang Ideal Menurut Pengembang
- Bisnis Properti tidak akan Pernah Rugi, Sebuah Jebakan Berfikir Yang Menyesatkan
beritahu saya lewat email bila ada postingan baru