Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan To Value/Financing To Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen.
Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah.
Dimana aturan tentang pembelian rumah dengan DP 0 persen ini berlaku mulai bulan Maret hingga 31 Desember 2021.
Tetapi ada syarat yang musti dipenuhi oleh bank penyalur kredit jika ingin memberikan KPR dengan DP 0 persen kepada masyarakat.
NPL bank kreditur di bawah 5%
Salah satu syaratnya adalah bank pemberi kredit harus memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan/Non Performance Finance (NPL/NPF) di bawah 5 persen.
Syarat selanjutnya adalah bank penyalur harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
DP 0% untuk semua properti, konvensional atau syariah
Pelonggaran DP sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun atau apartemen, dan ruko/rukan, baik dengan skema konvensional maupun dengan skema syariah.
Luas rumah berapapun bisa
Mengenai luasnya bebas saja, mulai dari yang kecil dari 21 m2 sampai dengan luas berapapun. Bank diperbolehkan memberikan kredit dengan DP 0 persen.
Jika NPL bank di atas 5%
Pertanyaannya adalah bagaimana jika bank penyalur kredit ini memiliki NPL lebih dari 5 persen? Bank dengan NPL kategori tinggi, boleh memberikan kredit dengan LTV/FTV sampai dengan 100 persen hanya untuk rumah dengan tipe 21 dan rumah pertama.
Untuk rumah dengan luasan lebih besar dari 21 m2 maka bank tidak diperbolehkan memberikan KPR dengan DP 0 persen. Minimal DP-nya musti 5%.
Pencairan KPR inden
Kebijakan selanjutnya adalah BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Resiko bank
Namun ada resiko apabila KPR dengan DP diperbolehkan sampai dengan 0 persen. Pertama, kemungkinan kredit macet menjadi lebih tinggi bagi bank.
Karena dengan plafond kredit sampai dengan 100% dari harga rumah, maka hutangnya menjadi lebih besar dan cicilannya juga tinggi.
Keuntungan KPR DP 0% bagi masyarakat
Keuntungan jika KPR bisa dengan DP 0 persen ini adalah semakin banyak orang yang bisa membeli rumah karena masyarakat tidak perlu menyediakan DP.
Dimana selama ini menyediakan DP merupakan penghalang bagi masyarakat ketika akan membeli rumah dan mengajukan KPR.
Banyak masyarakat yang sebenarnya sanggup membayar cicilan 2 sampai dengan 3 juta perbulan, tetapi ketika diminta menyediakan uang tunai untuk DP sampai dengan 50 juta rupiah, mereka kesulitan.
Semoga dengan adanya kebijakan ini semakin banyak orang yang sanggup membeli rumah dan aktivitas proyek properti lebih kencang geraknya, dengan demikian akan menggerakkan juga sektor lainnya yang bersinggungan dengan bisnis properti.
Karena sebuah proyek properti berhubungan dengan sekurangnya 170an bidang keahlian bisnis berbeda.
Dan ujung-ujungnya adalah menggerakkan perekonomian nasional. Semoga!
Lihat artikel lainnya:- Bank Apa Saja yang Bisa Menyalurkan KPR Dengan DP Nol Rupiah, Atau Nol Persen?
- Relaksasi LTV dan FTV, Beli Rumah Dengan DP 0 Persen
- Begini Langkah Memiliki Properti Tanpa Harus Membeli Tunai
- DP Suka-Suka Konsumen, Bagaimana Strateginya?
- Horeee, Sekarang Membeli Rumah Bisa dengan DP 0 Persen
- Beberapa Penyebab KPR Anda Ditolak
- Bebas Uang Muka dan Bebas PPN Sudah Kawin. Langgengkan!
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Ini Dia Pembiayaan Perbankan untuk Developer dan Konsumen
- Ini Stimulus di Properti yang Sudah Diberikan; DP 0%, PPN 0% dan BPHTB Juga 0
- Bagaimana Kondisi Bisnis Properti di Tahun 2021?
- Gaji 12 Juta Per-Bulan, Bisa Beli Rumah Harga Berapa?
- Fakta Ekonomi Properti: Trendnya Lambat Sehingga Mudah Diprediksi
- Keuntungan Menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Dibandingkan dengan KPR Konvensional
- Akad KPR Subsidi Tahun 2021 Sudah Bisa Dilaksanakan dan Mendapatkan Bantuan Uang Muka