Pengertian perumahan subsidi
Sebelum mengupas lebih jauh tentang cara menjual kembali perumahan subsidi, terlebih dahulu harus kita ketahui apa yang dimaksud dengan perumahan bersubsidi.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa perumahan bersubsidi adalah salah satu program dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menyediakan rumah yang layak huni lewat bantuan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yaitu dengan memberikan subsidi bunga KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
KPR FLPP
Dengan adanya KPR FLPP maka cicilan kredit bagi masyarakat lebih rendah dan jangka waktu juga bisa sampai dengan 20 tahun.
Cicilan bisa rendah karena penerapan bunga untuk program rumah subsidi ini hanya 5% pertahun. Beda dengan kredit non subsidi bunganya bisa 10-13% persen sehingga cicilannya lebih tinggi dan tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Uang muka dan biaya-biaya saat membeli rendah
Selain itu, untuk rumah subsidi ini juga diberlakukan uang muka yang lebih rendah, hanya 5%, bahkan setelah adanya relaksasi uang muka maka DP-nya hanya 1%.
Jadi jika perumahan subsidi harganya 168 juta maka uang muka yang harus disediakan masyarakat hanya Rp1.680.000.
Ditambah dengan pajak-pajak dan biaya lainnya, masyarakat hanya perlu menyediakan uang muka di bawah 10 juta rupiah saja. Ini sangat terjangkau oleh masyarakat yang ingin membeli rumah.
Jumlah ini terjangkau oleh masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang sanggup membeli rumah subsidi sehingga tujuan pemerintah mengadakan program subsidi perumahan ini bisa tercapai.
KPR BP2BT
Selain subsidi perumahan dengan skema FLPP ada juga skema bantuan pemerintah dalam bentuk BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan).
Dengan skema BP2BT itu masyarakat yang akan membeli perumahan subsidi diwajibkan memiliki tabungan dengan jumlah tertentu dalam waktu tertentu (dalam waktu minimal 3 bulan).
Dengan skema BP2BT ini bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang muka sebesar Rp40 juta.
Sementara pembayaran dari konsumen adalah dengan cara KPR dengan plafond sebesar harga perumahan subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah dikurangi bantuan uang sebesar Rp40 juta tersebut.
Berbeda dengan KPR FLPP yang bunganya flat sebesar 5% sampai lunas selama 20 tahun, dengan skema BP2BT ini bunga yang dikenakan kepada konsumen adalah bunga floating sesuai dengan besaran bunga yang ditetapkan pemerintah.
Keuntungan bagi masyarakat MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang membeli perumahan subsidi dengan skema BP2BT ini adalah nilai kreditnya kecil (hutangnya kecil) sehingga cicilannya juga kecil.
KPR SSB
Selanjutnya subsidi perumahan yang sudah diterbitkan pemerintah selain FLPP dan BP2BT adalah KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga).
Dengan skema SSB ini, pemerintah mensubsidi selisih bunga dari bunga yang berlaku secara floating.
Misalnya bunga yang diberlakukan kepada masyarakat MBR yang membeli rumah adalah 5%, maka pemerintah mensubsidi sebesar 8%, jika bunga floating yang berlaku adalah 13%.
Hanya saja pemerintah menetapkan jangka waktu bantuan subsidi hanya untuk 10 tahun pertama. Untuk tahun ke-11 sampai lunas bunga yang berlaku adalah bunga floating.
Batasan penghasilan masyarakat yang boleh membeli perumahan subsidi
Karena program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka mereka yang berhak membeli perumahan bersubsidi adalah masyarakat dengan penghasilan Rp4 juta kebawah untuk tipe rumah tapak serta masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta kebawah untuk tipe rumah susun.
Tetapi pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menerbitkan peraturan tentang penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Nomor: 242/KPTS/M/2020, tanggal 24 Maret 2020 yang menaikkan batasan penghasilan dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta rupiah.
Syarat rumah subsidi dapat dijual kembali
Rumah yang sudah dibeli tersebut nantinya dapat dijual kembali dengan syarat sudah dimiliki selama 5 tahun atau lebih untuk rumah tapak dan sudah dimiliki selama 20 tahun atau lebih untuk rumah susun.
Jika belum memenuhi aturan sebagaimana tersebut di atas, rumah bersubsidi hanya boleh dijual kepada penyalurnya, untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang berhak yakni masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar
Jika konsumen mengabaikan aturan tersebut dan menjual rumah bersubsidi dengan sembarangan, maka sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, penjual rumah bersubsidi tersebut akan dikenai sanksi berupa dicabutnya subsidi serta harus mengganti seluruh fasilitas bantuan yang telah diterima.
Tidak hanya itu, penjual juga terkena sanksi pidana serta denda sebesar Rp50 juta.
Cara menjual kembali perumahan subsidi
Menjual kembali perumahan subsidi sama saja dengan menjual perumahan pada umumnya, yaitu dengan cara memasarkannya.
Memasarkan perumahan bisa dilakukan secara offline bisa juga secara online.
Tapi sebelum memasarkannya harus dipastikan beberapa hal berkaitan dengan perumahan tersebut.
Pastikan status rumah yang akan dijual
Untuk memastikan status kepemilikan rumah sangat mudah, yaitu dengan menghitung sudah berapa lama kompleks perumahan atau apartemen tersebut mulai difungsikan.
Untuk perumahan tapak, jika sudah lebih dari 5 tahun berarti aman dan sudah bisa diperjualbelikan, sedang untuk apartemen baru bisa diperjualbelikan jika sudah melewati masa 20 tahun.
Jika kurang dari masa yang diberlakukan sesuai dengan aturan, maka peran Anda sebagai agen properti hanya sebatas mediator, yakni menghubungkan antara pihak penjual dengan pihak pembeli, karena proses jual beli hanya bisa dilakukan melalui penyalur.
Langkah selanjutnya adalah pertemukan antara pembeli dengan penjual, kemudian hubungi pihak penyalur untuk memfasilitasi jual beli yang mereka lakukan.
Utamakan niat untuk membantu orang yang ingin punya rumah
Setelah masa kepemilikan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah telah terlewati, rumah bersubsidi sebenarnya bebas untuk diperjual belikan.
Namun, seorang agen properti yang baik tidak hanya memikirkan keuntungan yang akan diperoleh tapi juga harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
Dengan kata lain, jika ingin membantu menjualkan rumah bersubsidi, maka sebaiknya mencari pembeli yang memiliki penghasilan rendah, sebab merekalah yang sebenarnya memiliki hak untuk menempati rumah tersebut, bukan kalangan orang berada yang membeli properti hanya untuk investasi.
Diluar itu semua, cara memasarkan kembali perumahan subsidi tidak berbeda jauh dengan memasarkan properti yang lainnya, terutama properti untuk kalangan menengah ke bawah.
Cara tersebut diantaranya: mematok harga yang kompetitif, melakukan renovasi seperlunya, mengekspose lokasi serta lingkungan utamanya untuk perumahan yang berada di tempat-tempat strategis, seperti sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, pusat perbelanjaan serta yang lain.
Setelah itu lakukan promosi semaksimal mungkin dengan berbagai cara, utamanya cara-cara yang tidak memerlukan biaya yang besar.
Lihat artikel lainnya:Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri dan Ketua Dewan Pembina DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Program Subsidi BP2BT Dihapus
- Akad KPR Subsidi Tahun 2021 Sudah Bisa Dilaksanakan dan Mendapatkan Bantuan Uang Muka
- Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
- MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
- KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
- Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha
- BP Tapera: ASN Semakin Mudah Memiliki Rumah
- Pengembangan Perumahan Berbasis Komunitas
- Revisi Surat Nomor UM.01.11-Dp/61 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018
- Mencermati Dampak Kuota FLPP Yang Terbatas
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
Mohon maaf sebelumnya, saya fikrul..
Yang ingin saya tanyakan, ‘penyalur’ yang dimaksud diatas siapa ya?? Developer atau pihak bank??
Terima kasih..
Terima kasih infonya, sangat bermanfaat bagi saya yang ingin beli rumah bersubsidi.
halo ms ada wa ndak ya saya pengen konsultasi ,,tentang over kredit ,,berarti kan itu kpr yg telah lebih dr 5 thun kpemilikan ya