Saya sering menerima keluhan dari alumni workshop developer properti yang saya adakan.
Terutama tentang bagaimana cara mendapatkan tanah yang pemiliknya bersedia tanahnya dibayar secara bertahap. Artinya tanah tersebut tidak perlu dibayar tunai di depan.
Tetapi pembayaran secara bertahap sesuai termin yang disepakati. Bahkan nantinya pembayaran tanah bisa juga dilakukan sesuai progres penjualan.
Pembayaran bertahap sesuai termin
Dengan pembayaran tanah sesuai termin (taroklah per-6 bulan), maka developer tidak memerlukan modal awal yang besar untuk membeli tanah.
Yang dibutuhkan hanya sebagian kecil saja sebagai uang muka, atau sekedar uang tanda jadi. Bisa juga oleh beberapa broker namanya uang tunggu.
Pembayaran selanjutnya diharapkan dari penjualan proyek. Dengan demikian setelah pembayaran uang muka tanah, proyek harus bisa menghidupi dirinya sendiri tanpa bantuan pendanaan dari luar.
Pembayaran sesuai penjualan
Selanjutnya jika pembayaran tanah sesuai dengan progres penjualan, ini sangat bagus bagi developer.
Karena tidak ada jatuh tempo pembayaran tanah. Pembayaran tanah timbul jika ada penjualan.
Tetapi untuk mencari pemilik lahan yang bersedia dengan pembayaran tanah secara bertahap ini tidak mudah walaupun sebenarnya tidak mustahil.
Mereka sudah mencoba mengajukan negosiasi dengan beberapa pemilik lahan tetapi tidak ada pemilik lahan yang bersedia menerima penawaran mereka.
Saya hanya menjawab, memang seperti itu kondisinya. Jarang sekali pemilik lahan yang bersedia tanahnya dibayar bertahap.
Apalagi tanahnya berada di lokasi yang bagus, sudah ramai, harga mahal. Sudah pasti mereka tidak bersedia dibayar secara bertahap atau kerjasama lahan.
Mereka khawatir pembayaran atas tanahnya nantinya malah jadi bermasalah. Karena pada umumnya developer mengandalkan pembayaran tanah dari penjualan proyek.
Jika penjualan proyek tidak bagus maka nantinya akan berimbas terhadap pembayaran tanahnya. Itu yang mereka khawatirkan.
Apalagi developer yang mengajukan penawaran ini belum dikenal oleh mereka. Semakin tingkat kekhawatiran mereka.
Tanah yang dijual lama tetapi tidak laku-laku juga
Ada satu kondisi tanah yang biasanya pemiliknya bersedia menerima pembayaran secara bertahap. Yaitu tanah yang dijual sudah lama tetapi tidak laku-laku juga.
Mereka sudah menjual tanah tersebut dengan berbagai cara, tetapi tidak ada pembeli yang bersedia membayar secara tunai.
Nah, dengan kondisi ini, terbuka peluang bagi Anda mengajukan penawaran pembayaran tanah secara bertahap.
Pemilik akan berfikir daripada tanah dijual tidak laku-laku juga mungkin lebih baik menerima penawaran yang masuk.
Dari mana mendapatkan informasi
Untuk mendapatkan informasi ini tentu Anda harus memiliki banyak sumber informasi.
Bisa dari portal jual beli properti di internet, bisa dari broker properti, bisa juga dari broker tradisional yang banyak memasarkan tanah-tanah yang dijual.
Tetap informasi tanah-tanah seperti ini lebih bayak dari broker tradisional, seperti ketua RT setempat atau petugas kelurahan, petugas desa, dan lain-lain.
Jadi Anda harus berkenalan dengan sebanyak mungkin broker tanah tradisional untuk mendapatkan banyak informasi tanah yang sedang dijual.
Broker tradisional
Broker tanah tradisional ini memiliki banyak sekali informasi tanah yang dijual di sekitar tempat tinggal mereka.
Jalin hubungan baik dengan mereka. Jika perlu nantinya jika deal tawarkan juga bahwa Anda akan membayar juga fee untuk mereka.
Fee ini diberikan atas kontribusinya menegosiasikan pembayaran tanah.
Jika merujuk kepada aturan pembayaran fee dalam transaksi properti maka itu adalah kewajiban penjual.
Tetapi karena penjual tidak menerima pembayaran tunai atas tanahnya mungkin saja dia keberatan memberikan fee.
Besarnya fee itu tidak mengikat, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau P4, pemerintah mengatur batasan komisi bagi broker properti yakni minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi.
Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia
Lihat artikel lainnya:
- Lahan Hot Deal Seperti Apa Sih?
- Cara Cerdas Memanfaatkan Kontraktor Untuk Membiayai Proyek Properti
- Poin Krusial yang Musti Disepakati Ketika Negosiasi Pembayaran Lahan
- Praktek Pembayaran Tanah Secara Bertahap. THIS IS ROCK!
- Negosiasi Cara Bayar Tanah Hanya Jika Pemilik Tidak Banyak
- Kenapa Pembayaran Tanah Secara Bertahap Sering Disepakati Antara Pemilik Lahan Dan Developer
- Begini Strategi Mengakuisisi Lahan untuk Dibangun Proyek Properti
- Jika Pemilik Lahan Minta Tanahnya Dibayar Tunai Apa Yang Harus Anda Lakukan?
- Proyek Pembayaran Lahan Bertahap Bukan Proyek Kerjasama Lahan
- Penting Untuk Mencari Tahu Riwayat Negosiasi Sebelumnya
- Begini Cara Developer Mencari Pendanaan untuk Proyek, Mudah
- Strategi Negosiasi dengan Pemilik Lahan: Naikkan Saja Harganya
- Begini Cara Mensiasati Kebutuhan Modal yang Besar di Bisnis Properti
- Pak Bagaimana Cara Memulai Sebuah Proyek Properti?
- Cara Mudah ‘Mengakali’ Kebutuhan Modal Untuk Membangun Proyek Properti