
Apakah flipper itu?
Flipper adalah orang yang membeli properti untuk dijual lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Prosesnya dinamakan flipping.
Rentang waktu antara seorang flipper membeli dan menjual lagi ini terserah saja, bisa 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan. Ya, terserah saja. Tergantung kesanggupan si flipper untuk menjual lagi.
Dalam prakteknya ada yang melakukan dengan cara membayar lunas properti yang dibeli lalu menjual lagi. Di samping itu ada juga seorang flipper yang tidak membeli properti yang akan di-flip-nya.
Flipping lunas
Flipping lunas adalah flipping yang dilakukan dengan cara membeli properti dengan lunas, lalu setelah itu menjualnya lagi.
Secara teknis dalam mempraktekkan ini dapat langsung dilakukan penandantanganan akta jual beli di hadapan PPAT.
Tetapi dapat juga dilakukan dengan PPJB dan atau surat kuasa untuk menjual. Namun dengan PPJB dan atau surat kuasa ini terdapat beberapa resiko hukum.
Dalam flipping lunas ini si flipper sangat fleksibel dalam mempraktekkan flipping karena properti tersebut sudah menjadi miliknya. Dia bisa menjual cepat atau menahan dulu untuk tidak dijual, atau dijual dengan harga berapapun terserah saja.
Praktek plipping ini cocok untuk orang yang memiliki urang yang cukup untuk membeli properti tersebut secara lunas.
Keuntungan dan kerugian jika flipping dilakukan dengan cara pembayaran lunas

Keuntungan flipping lunas
Keuntungan flipping dilakukan dengan cara membayar lunas adalah si flipper bebas melakukan apapun terhadap properti yang menjadi objek flipping karena sudah tidak ada lagi hubungan dengan pihak lain atau pemlik properti.
Selain itu, si flipper bisa menjual cepat, menjual lama sambil menunggu harga bagus, atau melakukan tindakan apapun terhadap properti tersebut. Misalnya ia bisa merenovasi properti tersebut, menambahkan aksesoris atau hal-hal lainnya.
Satu lagi untungnya adalah si flipper bisa menjual dengan harga berapapun sesuai keinginannya.
Kerugian flipping lunas
Kerugiannya jika flipping delakukan dengan cara membayar lunas adalah uang yang dibutuhkan untuk melakukan praktek flipping ini besar.
Karena dibutuhkan uang sebesar harga propertinya ditambah dengan pembayaran pajak-pajak transaksi jika langsung dilakukan jual beli dengan AJB PPAT.
Karena butuh uang besar untuk proses flipping ini, margin yang didapatkan menjadi kecil secara persentase.
Flipping tidak lunas
Flipping tidak lunas adalah praktek flipping dilakukan dengan cara tidak membayar lunas properti kepada pemilik properti.
Jadi ketika si flippper dan pemilik properti terjadi kesepakatan, si flippper membayar hanya berupa uang muka (DP, down payment) atau berupa uang ikatan saja yang jumlahnya tidak terlalu besar.
Ketika terjadi pembayaran DP, antara penjual dan pembeli ditandatangani PPJB.
Tidak ada aturan yang memuat format baku surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk seorang flipper. Seperti perjanjian lainnya, PPJB juga tunduk kepada pasal-pasal yang termuat dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
PPJB harus berisi pasal-pasal yang jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir bagi para pihak yang saling berikatan.
Pihak-pihak yang membuat perjanjian harus mentaati isi perjanjian tersebut dengan iβtikad baik, karena perjanjian tersebut adalah undang-undang bagi mereka, hal ini sesuai dengan pasal 1338 BW yang maknanya Hukum Kebebasan Berkontrak.
Keuntungan dan kerugian jika flipping dilakukan dengan cara pembayaran tidak lunas

Keuntungan pembayaran tidak lunas
Keuntungan melakukan flipping dengan cara pembayaran tidak lunas adalah uang yang dibutuhkan untuk melakukannya tidak terlalu besar, karena hanya dibutuhkan untuk membayar sejumlah uang muka saja atau sekedar uang tanda jadi.
Dengan kondisi ini, margin yang didapatkan persentasenya besar jika dibandingkan dengan uang yang dikeluarkan.
Di samping itu, ketika kesepakatan terjadi dan penandatanganan PPJB, belum ada pembayaran pajak-pajak transaksi jual-beli karena memang jual beli belum terjadi, baru sekedar pengikatan saja.
Kerugian pembayaran tidak lunas
Kerugian ketika praktek flipping dengan cara pembayaran tidak lunas adalah ada potensi pembatalan.
Pembatalan bisa oleh pemilik properti bisa juga karena si flipper tidak berhasil menjual dalam waktu yang disepakati.
Pembatalan dari pemilik bisa terjadi karena mungkin saja pemilik tidak membolehkan si flipper menjual lagi ke orang lain. Apalagi ia tahu bahwa jual beli dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dari harga kesepakatan mereka seperti yang tercantum dalam PPJB.
Contoh PPJB untuk flipper
Berikut Contoh PPJB berikut bisa dijadikan pedoman, tetapi bisa di-costumize menurut kesepakatan masing-masing pihak, ya as confort as possible for the parties.
Dalam contoh ini terdapat kesepakatan bahwa si flipper harus membayar uang muka terlebih dahulu dan sepakat akan melunasi dalam waktu 3 bulan.
SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Rajo Malenggang Dilangik Nan Basa, lahir di Milan pada tanggal 01 Januari 1970, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Syech Burhanuddin No. 10, Rt. 002/01, Desa Kampung Galapung, Kec. Ulakan Tapakis, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kartu Tanda Penduduk Nomor 12345678910
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. Bagindo Rajo Ameh Nan Satie, lahir di Madrid, pada tanggal 08 Januari 1975, Wiraswasta, bertempat tingagl di Jl. Tuanku Imam Bonjol No. 8, Rt. 005/01, Kel. Kampung Cino, Kec. Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Kartu Tanda Penduduk Nomor 12345678911
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
Terlebih dahulu para pihak menerangkan bahwa:
PIHAK PERTAMA adalah pemilik sebidang tanah dengan bangunan diatasnya (selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan), sertipikat Hak Milik (SHM) No. 08/Kampung Galapung, seluas 1500 M2 (seribu lima ratus meter persegi), tercatat atas nama PIHAK PERTAMA, seperti yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 100/2012, tanggal 8 Agustus 2012, menurut sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tanggal 10 Agustus 2012. Setempat dikenal sebagai Jl. Syech Burhanuddin No. 50, Rt. 005/01, Desa Kampung Galapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA sepakat menjual Tanah dan Bangunan tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan dengan ini PIHAK KEDUA sepakat untuk membeli Tanah dan Bangunan tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Harga yang disepakati untuk jual beli ini adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 3
Sebagai uang muka PIHAK KEDUA membayar sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan telah menerima uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut pada saat perjanjian ini ditandatangani dan dibuatkan kuitansi tersendiri.
Pasal 4
PIHAK KEDUA akan melunasi harga beli Tanah dan Bangunan tersebut yaitu sebesar Rp1.980.000.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 1 April 2023. Dan PIHAK PERTAMA tidak diperbolehkan menjual lagi Tanah dan Bangunan tersebut kepada orang lain selama masa perjanjian.
Pasal 5
Biaya-biaya yang timbul untuk penandatangan Akta Jual Beli (AJB) pada saat pelunasan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak secara proporsional.
Pasal 6
Jika PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian ini secara sepihak dengan alasan apapun, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditambah denda Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dan jika PIHAK KEDUA tidak melunasi harga beli Tanah dan Bangunan ini yaitu sebesar Rp1.980.000.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 1 April 2023, maka uang muka yang sudah dibayarkan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA menjadi sepenuhnya milik PIHAK PERTAMA tanpa ada kewajiban mengembalikan uang muka tersebut kepada PIHAK KEDUA..
Pasal 7
Jika terjadi perselisihan mengenai Perjanjian ini, para pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum tetap di Pengadilan Negeri Padang Pariaman untuk menyelesaikan perselisihan.
Demikian Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya di kemudian hari
Kampung Galapung, 01 Januari 2023
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
. Meterai 6000
Bagindo Rajo Ameh Nan Satie Rajo Malenggang Dilangik Nan Basa
Dari contoh diatas dapat dilihat bahwa pada pasal 4, PIHAK PERTAMA sepakat untuk memberikan waktu pelunasan 3 bulan bagi PIHAK KEDUA.
Hal ini memberikan peluang bagi Pihak Kedua untuk menjual lagi properti objek perjanjian tersebut dalam rentang waktu antara tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 1 April 2023.
Jika pada tanggal 1 Pebruari 2023 Bagindo Rajo Ameh Nan Satie berhasil mencari pembeli baru, dan pembeli baru ini sepakat untuk membeli tanah dan bangunan tersebut seharga Rp2.250.000.000,- maka ia mendapatkan keuntungan Rp250.000.000,-.
Jika dihitung berdasarkan modal yang ia keluarkan yang hanya sebesar Rp20.000.000,- untuk pembayaran uang muka, dan keuntungan yang didapatkan sungguh luar biasa prosentasenya. Anda bisa menghitungnya bukan?
Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah bahwa tidak ada pasal yang melarang Pihak Kedua mencari pembeli baru.
Dalam hukum berlaku adagium umum bahwa “Kalau tidak ada aturan yang melarang berarti diperbolehkan”
Lihat artikel lainnya:
- Cara Mudah menjadi Flipper Sukses
- Ini Strategi Flipper yang Bisa Anda Praktekkan
- Tanpa Modal Dapat Untung Ratusan Juta dari Flipping
- Ini yang Menjadi Daya Tarik Bisnis Properti: Penghasilannya Besar
- Ini Penyebab Tidak Berlakunya Surat Kuasa Menjual
- Beli Rumah Cash Keras Tapi Developer Ngga Mau PPJB. Nah Lho?
- Begini Cara Menjadi Developer Tanpa KPR Bank
- Tips Sukses Bisnis Properti Tanpa Modal
- Untung Bagi Negara Jika Surat Kuasa Mutlak Diperbolehkan
- PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli
- Cepat Sold Out 100% dengan Strategi Harga Progresif
- Memahami Hard Cash, Installment, KPR dan Balloon Payment dan Syarat-Syaratnya
- Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
- Cara Mudah Menjadi Pengembang Properti Syariah
- Developer Bisa Jualan Walaupun Bangunannya Belum Ada
Thanks untuk contoh PPJB nya,format surat ini tidak bisa didapat secara umum.sangat bermanfaat…
Born in europe, now living in kampung galapung. What a huge jump..hehehe
Sebelumnya terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat seperti ini…. π
Saya newbie nih di dunia property…. Saya mau tanya Bang, bagaimana caranya kita bisa (mendapat kepercayaan) menjual kembali kepada pihak ke-3?
Setahu saya, pihak ke-3 nantinya akan minta informasi/berkas2 status kepemilikan property tersebut?
Nah, di status kepemilikan (SHM, PBB, dll) kan masih atas nama pihak ke-1?
Mohon pencerahannya Bang Asriman…. Terima kasih π
caranya kita harus terus terang kepada calon pembeli dan penjual. jangan sampai ada kesan kita membohongi calon pembeli dan penjual. jika sesudah diceritakan prosesnya dan pembeli merasa nggak cocok ya cari yang lain sampai ada orang yang menerima prosesnya.. π
Teknis penjualanya seperti apa bang, misal kita jual sebagian. Apakah bisa menggunakan transaksi pengalihan PPJB (untuk status tanahnya kebetulan masih dalam proses pemecahan)
Teknis penjualanya seperti apa bang, misal kita jual sebagian. Apakah bisa menggunakan transaksi pengalihan PPJB (untuk status tanahnya kebetulan masih dalam proses pemecahan).
Oh gitu… ok, trims masukannya Bang π