Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menciptakan aplikasi Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).
Aplikasi ini sudah di-lanching di Jakarta, tanggal 19 Desember 2019.
Dimana aplikasi ini berfungsi membantu memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pemerintah.
Melalui aplikasi ini masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah subsidi bisa melihat detil perumahan yang sedang dikembangkan, termasuk memilih unit rumah dan mendapatkan semua informasi tentang perumahan tersebut.
Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan beberapa instansi seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri.
Dengan adanya integrasi ini maka detil kependudukan akan langsung terdata ketika masyarakat mendaftar di Sikasep terutama akan terdeteksi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tidak hanya dengan Dukcapil, aplikasi SiKasep juga sudah terintegrasi dengan online single submission (OSS) yaitu sebuah lembaga yang menerbitkan perijinan berusaha secara online.
Dimana perusahaan pengembang akan teridentifikasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat ketika mendaftar di OSS.
Bagaimana cara mendaftar di SiKasep?
Mendaftar di SiKasep caranya mudah sekali, dowload aplikasinya di playstore bagi pengguna android, lalu ikuti langkah-langkahnya.
Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula
Yang perlu dipersiapkan adalah detil login diantaranya username, password, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nanti akan ada pertanyaan mendetil, seperti jumlah gaji perbulan, dan lain-lain.
Hal ini penting untuk aplikasi karena jika gaji Anda lebih dari yang disyaratkan untuk mendapatkan subsidi perumahan maka aplikasi akan menolak permintaan Anda untuk mendaftar membeli rumah subsidi.
Tetapi sekedar mendaftar di aplikasi tetap bisa.
Demikian juga jika Anda juga terdeteksi sudah pernah membeli perumahan subsidi maka Anda juga tidak melanjutkan membeli rumah melalui aplikasi ini.
Aplikasi sangat mudah untuk digunakan karena interface-nya sangat sederhana, dapat langsung melihat beberapa menu, diantaranya yang paling penting bagi pengguna SiKasep adalah menu untuk melihat daftar perumahan yang sedang dibangun pengembang.
Daftar perumahan ini disusun menurut propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Jika perumahan yang diinginkan belum ada di daftar perumahan yang listing di SiKasep maka berarti perumahan tersebut belum mendaftar melalui SiKasep untuk Pengembang (SiKumbang) atau Sistem Informasi Kumpulan Pengembang. 😀
Siapa saja yang bisa mendaftar di SiKasep?
Siapapun bisa mendaftar di aplikasi ini, isi setiap detil yang diminta ketika mendaftar. Asalkan Anda punya NIK, NPWP, maka Anda bisa mendaftar.
Apa untungnya SiKasep bagi masyarakat?
SiKasep sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena masyarakat dapat melihat dengan jelas dan akurat tentang perumahan yang sedang dibangun. Mereka bisa mengakses kapanpun dan dimanapun aplikasi ini.
Tidak hanya itu masyarakat juga akan merasa aman karena perumahan yang terdaftar di SiKasep adalah perumahan yang sudah melalui serangkaian langkah verifikasi, baik secara fisik maupun secara legal oleh Kementrian PUPR.
Selain dapat memilih perumahan yang diinginkan, masyarakat juga bebas memilih bank untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Keren dan dahsyat memang SiKasep ini!
Lihat artikel lainnya:- Perusahaan Manajemen Konstruksi Dan Proyek Perumahan Subsidi
- SiPetruk; Sistem Pemantauan Konstruksi
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
- Akad KPR Subsidi Tahun 2021 Sudah Bisa Dilaksanakan dan Mendapatkan Bantuan Uang Muka
- Program Subsidi BP2BT Dihapus
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- Cara Menjual Kembali Perumahan Subsidi yang Sudah Dibeli
- Penerbitan IMB Setelah Masa Berlaku PBG, Hal-Hal yang Harus Dipahami
- Revisi Surat Nomor UM.01.11-Dp/61 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018
- PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan
- BP Tapera: ASN Semakin Mudah Memiliki Rumah
- Bagaimana Kondisi Bisnis Properti di Tahun 2021?
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?