Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam proyek konstruksi dan properti mulai tahun ini.
Alasannya kebijakan itu diambil, dengan salah satu pertimbangannya adalah, pewajiban belanja produk dalam negeri ini diyakini dapat segera memulihkan ekonomi.
Para pelaku bisnis material lokal tentu sangat gembira atas kebijakan ini, karena dengan demikian dapat memacu produksi produk lokal tersebut.
Jika produksi terus berjalan maka roda ekonomi terus berputar, terutama industri di sekitar produksi material tersebut.
Terserapnya tenaga kerja lokal
Karyawan industri material terus dapat bekerja sehingga mereka terus mendapatkan penghasilan, dan tentu saja jika industri manufaktur atau material bangunan lebih bergairah, nantinya bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Jadi dengan menekankan penggunaan produk lokal bagi para pengembang akan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi di sektor hulu properti. Dan tentu saja akan memberikan multiflier effect perekonomian dan dan industri nasional.
Saat ini penggunaan barang impor untuk pembangunan proyek properti segmen menengah ke bawah masih sebesar 3 persen hingga 7 persen khususnya untuk sanitary, mechanical electrical, dan asesoris.
Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula
Sedangkan penggunaan barang impor untuk segmen rumah mewah bisa sampai 10 persen.
Produk lokal harus bermutu
Menurut saya kewajiban penggunaan produk lokal untuk membangun rumah atau proyek properti lainnya tentu tidak masalah apabila produk lokal yang digunakan memenuhi standar yang telah ditetapkan sesuai dengan desain.
Adapun standar tersebut berupa aspek teknisnya terutama untuk aspek keselamatan dan ketahanan dari bangunan yang akan dibangun, selain itu juga harus mempunyai sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia).
Di samping mutu, estetika produk juga penting
Di samping itu tentu saja aspek estetika juga harus diperhatikan oleh produk lokal supaya bisa bersaing dengan produk impor dari luar negeri.
Harga juga harus bersaing dengan produk impor
Dan yang lebih penting lagi adalah harga, harga harus mampu bersaing dengan produk impor supaya harga jual rumah nantinya bisa bersaing.
Inilah tantangannya bagi pelaku industri manufaktur dalam negeri, menyediakan produk yang sanggup bersaing dengan produk impor baik dari sisi keselamatan, ketahanan, estetika dan harga.
Semua bidang harus mengutamakan produk dalam negeri
Untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional, harusnya tidak hanya pengembang bidang perumahan atau proyek-proyek properti yang harus hanya menggunakan produk dalam negeri.
Anggaran belanja kementrian harusnya juga difokuskan untuk hanya membeli produk dalam negeri. Sehingga dengan demikian perekonomian di segala bidang bisa terus tumbuh.
Sehingga dengan belanja produk dalam negeri akan menyebabkan adanya penghematan penggunaan devisa sekaligus menggerakkan industri manufaktur sehingga mampu memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
Menekan pengangguran
Saat ini pengangguran perlu dicermati dan musti diberikan perhatian lebih karena akibat pelemahan ekonomi sejak pandemi Covid-19, banyak pelaku dunia usaha yang terpaksa mengurangi jumlah karyawan bahkan menutup usaha mereka.
Nah, jika pemerintah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri ini akan menyebabkan roda produksi akan bergerak kembali, bahkan geraknya lebih kencang dan menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja.
Sektor industri dalam negeri menjadi lebih kuat. Dengan demikian satu masalah bisa teratasi, yaitu pengangguran.
Mengundang investasi masuk
Ujung-ujungnya jika dunia industri, terutama manufaktur bergerak, ini akan mengundang investasi. Apabila banyak investasi masuk ke Indonesia akan menyerap tenaga kerja.
Penyerapan lebih banyak tenaga kerja ini sejalan dengan roh yang dibawa oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu sebanyak mungkin investasi masuk ke Indonesia sehingga dunia usaha bergerak, angkatan kerja mendapat pekerjaan dan kemudian bisa memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat.
Perlunya implementasi dan sanksi
Mudah-mudahan tentang penggunaan produk lokal ini tidak hanya sekedar program di tingkat pusat tanpa ada niat yang sungguh-sungguh untuk mengimplementasikannya di dunia nyata.
Perlu difikirkan tentang detil penerapannya, seperti, jika ketahuan pengembang tidak menggunakan produk lokal apakah akan ada sanksi atau hanya sekedar himbauan.
Lihat artikel lainnya:- Relaksasi Bebas PPN Perlu Diperpanjang, Tidak Hanya Sampai Bulan Agustus
- Bagaimana Kondisi Bisnis Properti di Tahun 2021?
- WOW! Membeli Rumah Saat Ini Bebas PPN
- Ini Stimulus di Properti yang Sudah Diberikan; DP 0%, PPN 0% dan BPHTB Juga 0
- Imbas Kenaikan Suku Bunga dan Harga BBM Pada Industri Properti
- Dampak Tapering Off The Fed Pada Bisnis Properti Di Indonesia
- Gempita Developer Menyambut Bebas PPN dan BPHTB
- Bisnis Properti tidak akan Pernah Rugi, Sebuah Jebakan Berfikir Yang Menyesatkan
- Bebas Uang Muka dan Bebas PPN Sudah Kawin. Langgengkan!
- Strategi Lipstik Bibir Bergincu Untuk Menggaet Konsumen
- Langkah Mudah Memulai Bisnis Developer Properti Yang Bisa Anda Praktekkan
- HATI-HATI! Menjadi Developer Properti Itu Pasti Ketemu Banyak Masalah
- Perlunya Mentalitas Matang Untuk Sukses di Bisnis Developer Properti
- Backlog Perumahan; Penjegal Indonesia Emas 2045?
- Untuk Orang yang Ingin Menjadi Developer Properti Tapi Bingung Memulai