Pengembang properti yang melakukan penjualan dan menarik uang dari konsumen lebih dari 80% dari harga rumah sebelum terpenuhinya syarat untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seperti diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pasal 22, diberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, sampai dengan sanksi paling berat yaitu developer tersebut dikenakan denda administratif paling tinggi Rp1 milyar.
Apa saja syarat untuk bisa membuat PPJB dengan calon pembeli?
Tentang syarat developer dapat membuat PPJB dengan konsumen diatur dalam Pasal 22 ayat (5) yang menyatakan bahwa PPJB dapat dibuat setelah ada kepastian atas; status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, PBG, ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dan keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Dari isi pasal 22 ayat (5) dapat lihat bahwa seorang developer dapat membuat PPJB dengan konsumen setelah ada sertifikat atas nama developer dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dan yang paling penting adalah sudah ada keterbangunan 20% dari keseluruhan proyek, ini merujuk kepada banyaknya unit rumah di proyek tersebut.
Jika jumlah unit rumah yang rencananya akan dibangun di proyek tersebut adalah 300 unit, maka PPJB dapat dilakukan setelah terbangun 20%-nya atau 60 unit.
Jadi jika sertifikat belum ada atau PBG belum didapat atau belum terbangun 20% dari jumlah total unit maka developer tidak diperbolehkan meminta pembayaran kepada konsumen melebihi 80% dari harga rumah.
Kondisi ini juga mengandung pengertian bahwa jika syarat PPJB seperti dinyatakan di atas sudah terpenuhi, developer boleh saja menarik pembayaran dari konsumen 80% atau lebih, bahkan minta pelunasanpun ok ok saja, asalkan konsumen setuju.
Pengenaan sanksi denda administratif itu setelah melalui beberapa tahapan seperti peringatan tertulis, pembekuan perijinan berusaha, pencabutan insentif, dan terakhir jika semua tahapan tersebut diabaikan oleh developer barulah developer dikenakan sanksi denda.
Peringatan tertulis dilayangkan kepada developer 2 kali dalam waktu 5 hari kerja. Kemudian jika peringatan tersebut diabaikan oleh developer maka developer dikenai sanksi administratif berupa pernbekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya jika developer mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif.
Dan apabila developer mengabaikan pencabutan insentif, maka developer akan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Untuk lebih jelas tentang pengenaan sanksi kepada developer yang meminta pembayaran lebih dari 80% sebelum syarat PPJB terpenuhi dapt dilihat dalam Pasal 135 ayat (1) dan (2).
Pasal 135 ayat (1)
Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 8O% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan Perizinan Berusaha;
- pencabutan insentif; dan
- denda administratif.
Pasal 135 ayat (2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pernbekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,0O (satu miliar rupiah).
- Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!
- Arsitek Yang Membuat Perencanaan dan Perancangan Rumah yang Tidak Memenuhi Standar Bisa Didenda Sampai 500 Juta
- Ternyata Ada Ancaman Sanksi Administrasi Dan Pidana Bagi Developer Properti
- Begini Sistem PPJB Dalam Pemasaran Perumahan Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Sebagai Turunan Dari UU Cipta Kerja
- Hati-hati PPJB Anda Bisa Batal!
- Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Ketika Pembayaran Tanah Ke Pamilik Lahan Masih Uang Muka Apakah Sudah Bisa Memasarkan?
- Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
- Bagaimana Kalau Pembeli Meminta Pengembalian DP Jika Batal Membeli Rumah
- Jika Developer Membatalkan AJB setelah PPJB
- Jika Developer Terlambat Membangun, Apakah Pembeli Bisa Meminta Pengembalian Uang Booking Fee dan DP?
- Denda 50 Juta Bagi Orang yang Menyewakan dan Menjual Rumah Subsidi
- Perbedaan PPJB dan AJB
- Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
- Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?