Batasan penghasilan masyarakat yang mendapatkan subsidi
Pemerintah merubah besaran batasan penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa mengajukan KPR bersubsidi.
Pada awalnya tentang besaran penghasilan dan luasan bangunan untuk MBR diatur dalam KepmenPUPR Nomor 411/KPTS/M/2021. Dimana di dalam beleid itu diatur bahwa batasan penghasilan untuk masyarakat yang tidak kawin adalah Rp6 juta, dan batasan penghasilan masyarakat yang sudah berkeluarga adalah Rp8 juta.
Namun saat ini pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui KepmenPUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR Dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum Dan Rumah Swadaya menetapkan bahwa batasan penghasilan masyarakat yang dapat mengajukan KPR bersubsidi adalah Rp7 juta bagi yang tidak kawin, sementara bagi masyarakat yang sudah kawin batasan penghasilannya sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu Rp8 juta perbulan.
Pengecualian untuk wilayah provinsi-provinsi yang ada di Papua bahwa batasan penghasilan untuk masyarakat yang belum kawin adalah Rp7,5 juta.
Batasan luas lantai paling luas
Sementara untuk batasan luas lantai bangunan yang bisa diajukan oleh MBR untuk mendapatkan subsidi perumahan adalah 36 m2 untuk rumah tapak dan rumah susun. Sementara untuk rumah swadaya luas bangunan maksimal adalah 48 m2.
Perhitungan besaran penghasilan MBR
Komponen penghasilan kelompok sasaran
1. Penghasilan dihitung berdasarkan pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri atau gabungan suami istri yang:
A. Bersumber dari gaji/upah:
Seluruh pendapatan dikurangi kewajiban pajak penghasilan, potongan yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundangan dan yang disyaratkan di tempat kerja.
B. Bersumber dari hasil usaha
Seluruh pendapatan dari keuntungan usaha dikurangi kewajiban pajak penghasilan dan potongan yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundangan.
2. Pendapatan bersih dibuktikan dari:
A. Kelompok sasaran yang berpenghasilan tetap:
Slip gaji/upah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
B. Kelompok sasaran yang tidak berpenghasilan tetap:
Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh kelompok sasaran dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
3. Pasangan suami/istri yang tidak bekerja harus melampirkan surat pernyataan tidak bekerja dari kepala desa/lurah
Tata cara perhitungan penghasilan kelompok sasaran
Ketentuan perhitungan
1. Perhitungan penghasilan bersumber dari gaji atau upah
a. Penghasilan bersifat tetap dihitung berdasarkan nilai pada 1 bulan sebelum pengajuan KPR bersubsidi
b. Penghasilan bersifat variabel (tidak tetap) dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bersih paling lama 6 bulan pada saat pengajuan KPR bersubsidi.
2. Perhitungan penghasilan bersumber dari hasil usaha
Dihitung berdasarkan pendapatan bersih hasil usaha rata-rata paling lama 6 bulan pada saat pengajuan KPR bersubsidi
Keterangan:
Dalam hal kelompok sasaran berpendapatan tidak bulanan, maka bank pelaksana melakukan penyetaraan penghasilan bulanan berdasarkan dokumen dasar perhitungan dari kelompok sasaran.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 01/SE/Dp/2020 tentang “Petunjuk teknis perhitungan besaran penghasilan kelompok sasaran KPR bersubsidi”
Lihat artikel lainnya:- PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan
- BP Tapera: ASN Semakin Mudah Memiliki Rumah
- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha
- Cara Menjual Kembali Perumahan Subsidi yang Sudah Dibeli
- Revisi Surat Nomor UM.01.11-Dp/61 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018
- MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
- Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN
- Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
- Program Subsidi BP2BT Dihapus
- KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
- Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
- Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah