Sering ditemui ketika akan membeli sebidang tanah ternyata nama yang tertera di dalam sertifikat sudah meniggal dunia. Lalu yang menjual adalah para ahli warisnya. Apakah bisa? Dan bagaimana langkahnya?
Untuk diketahui bahwa jika seseorang meninggal maka hartanya menjadi hak para ahli waris. Sebenarnya tidak hanya hartanya yang menjadi hak ahli waris, hutang dan kewajibannya pun menjadi kewajiban para ahli waris.
Siapa ahli warisnya? Ahli warisnya adalah istri dan anak-anaknya, jika yang meninggal adalah adalah suami.
Demikian juga jika yang meninggal istri maka ahli warisnya adalah suami dan anak-anaknya. Semua ahli warisnya nanti akan tertera di dalam Surat Keterangan Waris (SKW).
Bagaimana cara membuat surat ketarangan waris? Untuk membuat SKW harus dilihat dulu yang meninggoi ini siapa. Apakah pribumi asli, atau WNI keturunan.
Untuk WNI keturunanpun dilihat juga apakah dari Tionghoa, Eropa, India atau negara-negara lainnya.
Surat Keterangan Waris untuk WNI Pribumi
Untuk warga negara Indonesia pribumi, Surat Keterangan Waris dibuat dibawah tangan, ditandatangani oleh semua ahli waris, dengan disaksikan atau turut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui dan dikuatkan oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat.
Surat keterangan waris tersebut nanti dikasi nomor registrasi di kantor lurah/kepala desa dan camat.
Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris yang didahului oleh sengketa para ahli waris maka pembuatan SKW oleh pengadilan agama dalam bentuk Fatwa Waris.
Pembuatan Surat Keterangan Waris secara bawah tangan tidak memerlukan pengecekan wasiat terlebih dahulu dan dalam Surat Keterangan Waris tersebut juga tidak mencantumkan besarnya bagian dari masing-masing ahli waris terhadap harta warisan. Sedangkan di dalam fatwa waris dicantumkan bagian masing-masing ahli waris.
Fatwa waris dari ketua pengadilan selanjutnya diperlukan jika para ahli warisnya banyak sekali, sudah 2 tingkat ke bawah. Misalnya orang yang meninggal tersebut punya banyak anak dari banyak istri yang sah. Dan diantara anak-anak dan istri tersebut sudah ada yang meninggoi maka surat keterangan waris berupa Fatwa Waris.
Surat Keterangan Waris untuk Tinghoa dan Eropa
Untuk WNI keturunan Tinghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keteragan Warisnya dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham.
Surat Keterangan Waris untuk WNI Timur Asing
Untuk WNI keturunan Timur Asing (Arab dan India), Surat Keterangan Waris untuk golongan ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).
Memohonkan baliknama sertifikat ke kantor BPN
Setelah dibuat SKW selanjutnya langkah yang dilakukan adalah mengajukan permohonan baliknama sertifikat ke kantor BPN. Masyarakat mengenal kegiatan ini dengan turun waris.
Permohonan baliknama ini bisa dilakukan sendiri atau bisa juga dikuasakan ke kantor Notaris.
Bisa dilakukan sendiri karena dalam proses ini tidak ada peralihan hak ke pihak lain, hanya turun waris saja berdasarkan SKW.
Syarat untuk mengajukan baliknama sertifikat ke kantor BPN:
- Asli sertifikat
- Foto copy Surat keterangan kematian pewaris. Pewaris adalah orang yang meninggoi.
- Foto copy Surat keterangan waris.
- Foto copy PBB tahun berjalan dan bukti pembayarannya.
- Foto copy identitas para pemohon. Dalam hal ini adalah semua orang yang tercantum di dalam SKW. Identitas dalam bentuk KTP, KK dan NPWP.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau taksiran harga tanah. Penaksiran harga tanah ini dilakukan saat pembayaran BPHTB. Jadi jika petugas dinas pendapatan daerah yang mengurus validasi BPHTB berpendapat bahwa nilai tanah harusnya lebih tinggi maka BPHTB harus ditambah, atau terjadi kurang bayar. Tinggal dibayar kekurangannya. BPHTB ini dinamakan BPHTB waris atau BPHTB karena warisan.
Semua foto copy yang dilampirkan akan dicocokkan terlebih dahulu dengan aslinya oleh petugas penerima berkas.
Tanda terima berkas permohonan dan pengambilan
Setelah berkas dipandang lengkap oleh petugas penerima berkas maka untuk proses turun waris ini dikenakan biaya pelayanan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Besarnya yang harus dibayarkan tertera di dalam surat perintah setor. Penyetoran dilakukan dengan cara transfer ke rekening resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Setelah semua lengkap maka pemohon atau kuasanya menerima surat tanda terima berkas permohonan baliknama dan menjadi patokan untuk mengecek berkas. Karena dalam surat tanda terima berkas tersebut ada nomor berkas. Ini bisa dicek terus perkembangan berkas secara online.
Selanjutnya berkas permohonan baliknama tersebut berproses di BPN. Harusnya lama nya waktu baliknama ini adalah 7 hari kerja namun biasanya paling lama 1 bulan selesai.
AJB setelah baliknama selesai
Setelah proses baliknama selesai di kantor BPN maka selanjutnya bisa dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT.
Proses penandatanganan AJB dilakukan secara normal saja, semua nama yang tercantum dalam sertifikat (hasil dari baliknama waris) menandatangani AJB sebagai penjual.
Semua harus tandatangan, tidak boleh satupun yang tidak tandatangan. Tetapi jika memang ada para ahli waris yang tidak tandatangan AJB bisa dikuasakan ke saudaranya dengan membuat surat kuasa.
Surat kuasa untuk menjual tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta notaris.
Dalam proses jual beli ini para ahli waris dikenakan PPh sebesar 2,5% sementara Pembeli dikenakan BPHTB karena jual beli yang besarnya 5%.
PPh cukup atas nama salah satu ahli waris saja dengan mencantumkan “Cs” di belakang namanya. Cs ini kependekan dari cum suis yang artinya secara bersama-sama.
Lihat artikel lainnya:
- Surat Keterangan Waris untuk Beberapa Golongan Penduduk
- Bagaimana Mengurus Tanah Warisan Dari Orang Tua ke Atas Nama Ahli Waris
- Apakah Perlu Persetujuan Anak Ketika Seorang Ayah Ingin Menjual Tanah Atas Namanya, Sementara Istrinya Sudah Meninggal?
- Apakah Surat Jual Beli di Bawah Tangan Atas Tanah dan Bangunan Sah Secara Hukum?
- Bagaimana Memperpanjang HGB Yang Sudah Berakhir Tapi Pemilik Juga Sudah Meninggal?
- Panduan Cara Menjual Tanah Warisan
- Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan
- Apakah Jual Beli Sah Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Tandatangan?
- Cara Mudah Menghitung BPHTB Waris – Contoh Perhitungan
- Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli
- Apa Sih yang Dimaksud Dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah?
- Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT
- Pentingnya Persetujuan Anak Dalam Membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan
- Kenapa Tanah Girik Rawan Sengketa?
- Begini Cara Mensertifikatkan Tanah yang Tidak Ada Surat-Suratnya