Pemerintah akhirnya memutuskan menunda pemberlakuan sertifikat elektronik, hal ini karena pertimbangan banyaknya polemik dan perdebatan di tengah masyarakat.
Perdebatan tersebut khususnya tentang keresahan masyarakat terhadap penerapan aturan ini. Peraturan tentang pemberlakuan sertifikat elektronik itu sendiri terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
Beleid ini merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja atau dikenal juga sebagai Omnibus Law Cipta Kerja.
Keresahan yang terjadi di masyarakat terutama tentang Pasal 16 Ayat 3 Permen tersebut yang dipahami masyarakat bahwa sertifikat fisik atau sertifikat analog seperti yang berlaku sekarang akan ditarik dan digantikan oleh sertifikat elektronik.
Inilah persepsi yang terjadi di masyarakat sehingga masyarakat khawatir jika sertifikat mereka ditarik oleh BPN maka mereka tidak memiliki pegangan lagi atas sertifikatnya.
Baca juga: Ini Jadwal Workshop Developer Properti Bagi Pemula
Jika terjadi sesuatu terhadap sertifikatnya maka mereka akan kehilangan hak atas sertifikatnya.
Satu lagi kekhawatiran masyarakat adalah ada kemungkinan server yang menyimpan data sertifikat elektronik itu diretas, atau servernya tidak bekerja dengan baik, maka data-data tentang sertifikat elektronik bisa hilang semua.
Tentang rencana penarikan sertifikat analog yang dipegang masyarakat saat ini sebenarnya sudah ada keterangan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN bahwa sebenarnya sertifikat masyarakat tidak ditarik, sertifikat itu hanya distempel dan dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi sebenarnya sertifikat analog masih berlaku.
Lihat artikel lainnya:- Sertifikat Fisik Itu Tidak Ditarik dan Digantikan Sertifikat Elektronik!
- Perbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Manual
- Apa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?
- Gimana Tanggungjawab Perusahaan Pemegang KKPR Jika Tanah Belum Dibebaskan
- Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
- Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah
- Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Omnibus Law; IMB Dihapus dan Digantikan PBG
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
- Begini Cara Mengurus Rumah Lama yang Belum Punya IMB atau PBG
- Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
- Sertifikat Tanah Hilang, Lalu Diuruslah Sertifikat Pengganti, Eh yang Hilang Ditemukan Lagi, Apakah Sertifikat Awal Masih Berlaku?
- Tanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank Tanah
- Begini Sistem PPJB Dalam Pemasaran Perumahan Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Sebagai Turunan Dari UU Cipta Kerja
- Ini Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 Bidang