Tulisan ini mengulang catatan saya di group ini jauh di atas. Karena susah mencari dan kebetulan ada member yang bertanya, saya coba jawab lagi. Bagi yang masih ingat tulisan saya beberapa waktu lalu, ya biarlah buat pencerahan baru. Pertanyaannya adalah
Contoh Studi Kelayakan Pembangunan Townhouse di Jakarta
Beberapa waktu lalu saya ditawari sebidang tanah seluas kira-kira 1.500 m2 di bilangan Jakarta Selatan dijual dengan harga Rp. 4.500.000,-/m2. Peruntukannya jelas, yaitu untuk perumahan, townhouse bahasa kerennya. Lokasinya cukup bagus karena berada di lokasi yang banyak dicari orang untuk
Lahannya Seksi, 14Ha, Yakin Sudah Mampu?
Seorang member Deprindo menyampaikan rencananya atas proyek perumahan subsidinya seluas 14 ha. Lahan masih milik puluhan warga, dengan sistem pembayaran tempo yang masuk akal dan layak. Singkat cerita semua syarat lahan untuk dijadikan perumahan terpenuhi. Harga lahan 200.000 per-m2 atau
Begini Cara Menjadi Investor Properti yang Mudah Anda Praktekkan
Menjalankan investasi properti sendiri memang bisa mendatangkan anda banyak sekali keuntungan asalkan anda memang paham bagaimana strategi dan langkah–langkah menjadi investor properti dalam menjalankan usaha ini. Terkadang beberapa investor yang terjun menuju ke sektor ini biasanya hanya sekedar untuk ikut–ikutan
[TRUE STORY] Jangan Anggap Remeh Legalitas Proyek
Ini pengalaman Mas Kholil 18 bulan yang lalu saya ketemu Mas Kholil. Ia sedang memulai proyeknya di atas lahan keluarga, luasnya kurang lebih 1,2 ha. Dia mulai membangun di bagian depan dulu, seluas 3000 m2. Pada saat saya berkunjung ke
Kapan Waktu Ideal untuk Memulai Pemasaran Proyek Perumahan?
Di kelas workshop yang saya adakah sering sekali peserta menanyakan ini, kapan kita bisa memulai pemasaran sebuah proyek perumahan. Selalu saya jawab bahwa pemasaran (marketing) itu luas sekali cakupannya. Intinya pemasaran itu adalah membuat orang tahu proyek kita. Oleh karena
Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?
Tentang boleh tidaknya developer menjual tanah kaveling ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011 tantang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dimana apabila developer melanggar akan ada sanksi pidana. Sanksi pidana berupa denda dan atau penjara. Oleh karena itu tentang larangan
Berternak Ala Developer Properti
Maksud dari berternak properti adalah seseorang memiliki properti dalam jumlah tertentu di beberapa lokasi berbeda. Misalnya seseorang punya satu rumah di perumahan A dan punya beberapa rumah juga di perumahan B. Juga di beberapa perumahan lain. Rumah di beberapa perumahan