Saat ini pemerintah memiliki 3 program subsidi dalam pembelian rumah bagi masyarakan berpenghasilan rendah (MBR). Program tersebut adalah FLPP, BP2BT dan SSB. Dimana masing-masing program memiliki strategi dan keunikan tersendiri dalam menyalurkan subsidi tersebut. Namun dari pengalaman berinteraksi dengan pembeli
KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
PT. Bank Tabungan Negara (BTN) meluncurkan produk KPR Harapan untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengantisipasi keterbatasan kuota subsidi dari pemerintah. Beberapa syarat untuk KPR Harapan ini sama dengan persyaratan untuk perumahan subsidi, diantaranya kondisi rumah yang
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Perpres ini merupakan tindak lanjut dari
Cara Menghitung PPh dan BPHTB Rumah Subsidi
Pajak transaksi jual beli Setiap transaksi jual beli tanah dan atau tanah dan bangunan, dikenakan pajak-pajak. Ada pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) dan ada juga pajak yang tertagih kepada pembeli, yang dikenal sebagai Bea
Berapa Sebaiknya Lebar Jalan Akses Sebuah Perumahan?
Jalan akses menuju sebuah perumahan sangat penting untuk membuat perumahan tersebut nyaman untuk ditinggali. Karena jika jalan aksesnya tidak bagus, sempit, sehingga menyulitkan lalu lintas penghuni, maka masyarakat enggan untuk membeli. Tetapi jalan aksesnya lega, lebar, mulus, tidak ada gangguan
Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki penghasilan maksimal Rp6,5 juta perbulan, bisa mendapatkan bantuan untuk membeli rumah baru dari pemerintah, dengan skema BP2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Besarnya bantuan tersebut sampai dengan Rp40 juta, dengan syarat bahwa para
Denda 50 Juta Bagi Orang yang Menyewakan dan Menjual Rumah Subsidi
Masyarakat yang membeli perumahan subsidi dilarang menyewakan atau menjual rumahnya. Larangan ini tercantum dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah
Dahsyatnya SiKasep, Sebuah Aplikasi untuk Membeli Rumah Subsidi
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menciptakan aplikasi Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep). Aplikasi ini sudah di-lanching di Jakarta, tanggal 19 Desember 2019. Dimana aplikasi ini berfungsi