Jika sertifikat atas tanah dan bangunan hilang atau rusak atau karena sertifikat masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, maka pemilik bisa mengajukan sertifikat pengganti ke kantor BPN setempat. Tentang penerbitan sertifikat pengganti ini diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Langkah pertama yang harus dilakukan jika sertifikat tersebut hilang adalah dengan membuat laporan kehilangan ke kepolisian. Lalu kepolisian mengeluarkan surat berita acara pemeriksaan.

Setelah didapatkan berita acara pemeriksaan selanjutnya pemilik mengurus sertifikat pengganti ke kantor pengganti.

Nah di kantor BPN ini banyak langkah yang harus dilakukan, diantaranya adalah pemilik disumpah bahwa sertifikat miliknya benar-benar hilang.

Kemudian langkah selanjutnya adalah dibuat pengumuman di media nasional tentang khilangan tersebut. Ditunggu selama 30 hari jika ada yang menemukan sertifikat atau ada pihak yang merasa keberatan terhadap akan diterbitkannya sertifikat pengganti oleh BPN.

Setelah jangka waktu pengumuman terlewati maka BPN memproses penerbitan sertifikat pengganti.

Jadi banyak langkah yang harus dilakukan untuk menerbitkan sertifikat pengganti diantaranya adalah sumpah dari pemilik dan pengumuman di media nasional. Pada tahapan ini apabila sertifikat yang hilang ditemukan maka proses penerbitan sertifikat pengganti harus dihentikan. Sertifikat yang hilang tersebut kembali berlaku.

Namun apabila ketika sertifikat pengganti sudah terbit, ternyata sertifikat yang hilang ditemukan lagi maka sertifikat tersebut tidak berlaku lagi.

Langkah yang harus dilakukan adalah menyerahkan sertifikat yang hilang tersebut ke kantor BPN untuk disimpan atau dimusnahkan.

 

 

Lihat artikel lainnya:
Sertifikat Tanah Hilang, Lalu Diuruslah Sertifikat Pengganti, Eh yang Hilang Ditemukan Lagi, Apakah Sertifikat Awal Masih Berlaku?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti