Jika sertifikat atas tanah dan bangunan hilang atau rusak atau karena sertifikat masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, maka pemilik bisa mengajukan sertifikat pengganti ke kantor BPN setempat. Tentang penerbitan sertifikat pengganti ini diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Langkah pertama yang harus dilakukan jika sertifikat tersebut hilang adalah dengan membuat laporan kehilangan ke kepolisian. Lalu kepolisian mengeluarkan surat berita acara pemeriksaan.
Setelah didapatkan berita acara pemeriksaan selanjutnya pemilik mengurus sertifikat pengganti ke kantor pengganti.
Nah di kantor BPN ini banyak langkah yang harus dilakukan, diantaranya adalah pemilik disumpah bahwa sertifikat miliknya benar-benar hilang.
Kemudian langkah selanjutnya adalah dibuat pengumuman di media nasional tentang khilangan tersebut. Ditunggu selama 30 hari jika ada yang menemukan sertifikat atau ada pihak yang merasa keberatan terhadap akan diterbitkannya sertifikat pengganti oleh BPN.
Setelah jangka waktu pengumuman terlewati maka BPN memproses penerbitan sertifikat pengganti.
Jadi banyak langkah yang harus dilakukan untuk menerbitkan sertifikat pengganti diantaranya adalah sumpah dari pemilik dan pengumuman di media nasional. Pada tahapan ini apabila sertifikat yang hilang ditemukan maka proses penerbitan sertifikat pengganti harus dihentikan. Sertifikat yang hilang tersebut kembali berlaku.
Namun apabila ketika sertifikat pengganti sudah terbit, ternyata sertifikat yang hilang ditemukan lagi maka sertifikat tersebut tidak berlaku lagi.
Langkah yang harus dilakukan adalah menyerahkan sertifikat yang hilang tersebut ke kantor BPN untuk disimpan atau dimusnahkan.
Lihat artikel lainnya:
- Jangan Panik, Jika Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Bisa Ajukan Sertifikat Pengganti Ke BPN
- Segera Urus Jika Sertipikat Kena Dampak Banjir
- Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
- Apa Yang Harus Dilakukan Jika AJB Hilang?
- Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda?
- Cara Memohonkan Sertifikat Jika Tidak Ada Surat-Surat Tanah
- Contoh Surat Permohonan Blokir Sertifikat ke BPN
- Sertifikat Fisik Itu Tidak Ditarik dan Digantikan Sertifikat Elektronik!
- Pemberlakuan Sertifikat Elektonik Ditunda
- Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
- Lebih Bagus Mana Pecah Sertifikat Dulu Atau AJB Dulu
- Perbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Manual
- Ibunda Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal Menjadi Korban Mafia Tanah
- Bagaimana Proses Jual Beli Atas Sertifikat yang Belum Baliknama Dari Pemilik Sebelumnya
- Bagaimana Cara Memecah Girik?