Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan selama enam bulan ke depan. Terhitung tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Agustus 2021.
Dimana tarif PPN ini sebenarnya adalah 10%, kecuali untuk perumahan subsidi yang memang sudah gratis PPN.
Apa alasan pemerintah memberikan insentif penghapusan PPN ini? Alasannya adalah karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
Apabila sektor properti lesu maka akan berdampak kepada banyak sektor, seperti sektor konstruksi dan banyak sektor lainnya. Karena setidaknya sektor properti berhubungan dengan 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga dan lain-lain.
Selain itu juga terdapat banyak industri kecil yang juga terkait dengan bisnis properti seperti furnitur, kasur, mebel, alat dapur dan lainnya.
Tapi kebijakan penghapusan PPN ini ada syaratnya;
- Harga rumah di bawah 2 milyar gratis 100% atau tidak perlu bayar PPN. Jadi jika harga rumah 300 juta, 500 juta atau 1,99 milyar tidak perlu bayar PPN. Atau dalam bahas enaknya PPN ditanggung negara.
- Harga rumah antara 2 milyar sampai dengan 5 milyar bayar PPN cukup 50% saja, negara yang nanggung PPN 50% nya lagi.
Ketentuan lengkapnya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumahtapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Selain tentang batasan harga, dalam PMK ini ada beberapa hal lainnya yang diatur;
-Rumah yang pembelinya mendapatkan pembebasan PPN adalah rumah baru dan diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu bulan Maret sampai akhir Agustus.
Ini yang mengganjal. Kenapa? Karena apabila periode insentif berakhir Agustus 2021 maka hanya ada waktu 6 bulan. Ini ngga masalah kalau terdapat rumah ready stock oleh pengembang dan dibeli oleh konsumen periode ini. Maka mereka dapat pembebasan PPN. Tetapi kondisi real para pengembang, mereka jarang membangun rumah ready stock apalagi saat ini. Biasanya inden, konsumen memesan dulu lalu dibangunkan rumahnya.
Untuk rumah 2 lantai kemungkinan selesai pembangunan bisa 6 bulan. Artinya waktunya mepet jika syaratnya serah terima akhir Agustus. Jadi pengembang harus memacu membangun supaya selesai dan serah terima bulan Agustus. Masalah muncul jika konsumen juga belum ada, musti ngebut lagi menjual, kalau bisa ngepot-ngepot marketingnya ngga sekedar ngebut. Mungkin lebih baik periode insentif sampai Desember 2021 ini. Ini saran saja.
-Syarat lainnya adalah insentif pembebasan PPN hanya dapat diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau rusun untuk satu orang. Jadi jika seseorang sudah membeli di suatu lokasi, maka ketika ia ingin membeli rumah lainnya maka ia tidak dapat fasilitas pembebasan PPN.
-Selanjutnya, rumah yang dibeli dengan fasilitas pembebasan PPN ini tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Nah jadi itulah pengaturan yang penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021.
Insentif gratis PPN ini melengkapi kemudahan lainnya di bidang properti yaitu relaksasi uang muka atau DP yang bisa 0 persen.
Lihat artikel lainnya:- Relaksasi Bebas PPN Perlu Diperpanjang, Tidak Hanya Sampai Bulan Agustus
- Bebas Uang Muka dan Bebas PPN Sudah Kawin. Langgengkan!
- Bebas PPN Harus Diperpanjang dan Bisa Juga Untuk Rumah Inden Harusnya
- Ini Stimulus di Properti yang Sudah Diberikan; DP 0%, PPN 0% dan BPHTB Juga 0
- Bagaimana Kondisi Bisnis Properti di Tahun 2021?
- Siaran Pers Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022
- Ini Besaran Bunga KPR yang Ideal Menurut Pengembang
- Gempita Developer Menyambut Bebas PPN dan BPHTB
- Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN
- Dampak Himbauan Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Proyek Properti oleh Pak Menteri
- Rumah Subsidi Dijual Komersial, Bagaimana Menghitung Harga Jualnya? Dan Tambahan Biaya Konsumennya
- ROCK! Cicilan 300 Ribu Tenor 40 Tahun, Nyicil Rumah Setara Nyicil Hape
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
- Rencana Relaksasi Aturan Pajak Properti Mewah dari Pemerintah
- Strategi Gimmick Marketing Yang Bisa Dipraktekkan