cara membeli tanah sebagian
Ketika ingin menjual tanah bisa jadi seseorang ingin menjual sebagian saja, demikian juga pembeli mungkin saja ia hanya ingin atau hanya sanggup membeli sebagian dari tanah yang sedang dijual

Bagaimana cara membeli tanah sebagian untuk selanjutnya dipisahkan dari sertifikat induk

Adakalanya, karena sesuatu hal kita hanya membeli sebagian saja dari luas tanah yang dijual atau penjual hanya mau menjual tanahnya sebagian.

Sebabnya mungkin saja si penjual hanya memerlukan sedikit uang untuk keperluannya, sehingga ia merasa cukup menjual sebagian saja dari tanah miliknya.

Karena sebenarnya tidak ada seorangpun ingin menjual asetnya yang paling berharga jika ia tidak sedang membutuhkan uang.

Atau mungkin juga pembeli hanya ingin membeli sebagian saja dari tanah yang dijual.

Sebab lainnya kemungkinan tanah tersebut merupakan milik bersama sehingga hanya sebagian pemilik saja yang ingin menjual tanahnya.

Untuk membeli tanah sebagian ini, ada dua cara yang bisa ditempuh oleh para pihak untuk melakukan jual beli.

Cara pertama adalah dengan memecah terlebih dahulu sertifikat tersebut kemudian dilakukan jual beli di hadapan PPAT.

Cara kedua adalah dengan cara membuat akta jual beli terhadap sebagian tanah, lalu ajukan pemecahan sertifikat berdasarkan AJB sebagian tersebut.

Cara pertama: Pemecahan sertifikat terlebih dahulu, selanjutnya AJB

Cara pertama ini tergolong sangat aman, karena dengan dipecah sertifikatnya maka AJB terhadap bidang hasil pemecahan tersebut dilakukan terpisah dari bidang induknya.

Bidang hasil pemecahan tersebut merupakan objek yang berbeda dengan induknya.

Pemecahan dilakukan berdasarkan Pernyataan Pemecahan atas Nama Diri Sendiri oleh pemilik yang disertai alasan pemecahan tersebut, misalnya untuk dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-sebagian atau dengan alasan akan dibagi menurut jumlah pemilik. (Dalam hal tanah warisan)

Ini contoh pernyataan pemecahan atas nama diri sendiri:


Surat Pernyataan

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Datuak Malenggang Dilangik

Tempat/Tgl. Lahir: Boston, 7 Oktober 1970

Alamat: Pulapuang, Parak Tonsin, Sumatera Barat

NIK: 12345678910

Terlebih dahulu menerangkan bahwa:

-Saya adalah pemilik tanah SHM No. 01/Pulapuang yang terletak di Ds. Pulapuang, Kec. Parak Tonsin, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat seluas 5000 m2 (lima ribu meter persegi).

-Saya akan mengalihkan sebagian tanah saya tersebut yaitu seluas 2000 m2 (dua ribu meter persegi) kepada pihak lain.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini saya menyatakan bahwa saya mengajukan pemecahan atas tanah saya tersebut sesuai gambar terlampir.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pulapuang, 1 Januari 2024

Tanda tangan Datuak Malenggang Dilangik


Catatan: Lampirkan gambar rencana pemecahan sebagai dasar pengukuran nantinya oleh petugas ukur.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Sementara pemecahan sertifikat sedang diurus di BPN, maka antara penjual dan pembeli bisa dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang memuat pasal bahwa AJB akan dilaksanakan pada saat pemecahan sertifikat sudah selesai.

Pembayaran harga bisa dilunasi pada saat penandatanganan PPJB atau bisa juga dilunasi pada saat penandatanganan AJB.

Karena untuk PPJB ini dibuat dengan cara PPJB lunas atau PPJB tidak lunas.

Jika PPJB lunas maka nanti ketika AJB tidak diperlukan lagi kehadiran penjual untuk menandatangani AJB.

Tetapi cukup ditandatangani pembeli sebagai penjual. Dimana pembeli bertindak sebagai penjual berdasarkan kuasa dalam PPJB lunas tersebut.

Cara kedua: Membuat Akta Jual Beli atas sebagaian tanah terlebih dahulu

ajb tanah sebgian
Bisa juga dibuat AJB atas sebagian tanah saja. Berdasarkan AJB tersebut bisa diajukan pemecahan sertifikat ke kantor BPN

Cara selanjutnya yang bisa dilakukan untuk menjual atau membeli tanah sebagian adalah dengan cara membuat akta jual beli (AJB) terlebih dahulu. AJB yang dibuat adalah jual beli atas sebagian tanah.

Dengan ditandatanganinya AJB, maka pembayaran harga tanah dari pembeli kepada penjual sudah selesai pada saat penandatanganan AJB tersebut.

Lalu berdasarkan AJB sebagian ini, pembeli diwakili notaris mengajukan pemecahan sertifikat ke kantor BPN.

Dimana yang menjadi pemohon atas pemecahan sertifikat ini adalah langsung pembeli karena dengan adanya AJB maka haknya sudah berpindah.

Pernyataan dan AJB sebagai dasar pemecahan sertifikat

Berdasarkan Pernyataan Pemecahan Atas Diri Sendiri atau AJB sebagian tersebut BPN melakukan pengukuran ke lokasi.

Diharapkan pada saat pengukuran lokasi tanda batas sudah terpasang sehingga tidak terjadi kesalahan dalam hal penetapan batas.

Setelah mengambil data dengan mengukur lokasi selanjutnya petugas BPN memplotting hasil pengukuran di peta tanah yang ada di BPN untuk selanjutnya menerbitkan surat ukur.

Setelah surat ukur selesai lalu BPN menerbitkan sertifikat pecahannya.

Proses pemecahan ini adalah pemecahan sempurna, dimana semua sertifikat terbit berdasarkan jumlah pemecahan yang ada dalam surat pernyataan pemecahan.

Demikian juga jika pemecahan berdasarkan AJB sebagian, sertifikat yang terbit adalah sertifikat yang dipecah sesuai dengan luasan yang ada di AJB dan sertifikat atas sisa tanah. Keduanya timbul sertifikat baru.

Persyaratan pemecahan sertifikat:

  • Permohonan pengukuran
  • Pernyataan telah memasang tanda batas tanah oleh pemilik
  • Akta Jual Beli sebagian
  • Pernyataan Pemecahan Atas Nama Diri Sendiri
  • Asli sertifikat
  • Foto copy PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran
  • KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  • KTP dan Kartu Keluarga Penjual (jika proses jual beli sebagian)
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Tapak kaveling (untuk daerah tertentu)
  • Melampirkan bukti pembayaran pajak-pajak atas jual beli, jika proses pemecahan didahului oleh jual beli.

Pembayaran pajak-pajak

Ketika PPJB ditandatangani penjual wajib membayar PPh dan pembeli wajib membayar BPHTB

Pajak Penghasilan

Pada peristiwa hukum berupa PPJB, maka penjual sudah tertagih PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5%. Penghitungan PPh berdasarkan nilai yang tercantum di dalam PPJB tersbut.

Namun jika nilai transaksi seperti yang tercantum di dalam PPJB tersebut lebih rendah dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) maka dasar perhitungan PPh adalah NJOP.

Karena dasar perhitungan pajak-pajak transaksi atas tanah dan bangunan adalah nilai transaksi atau NJOP dipilih mana yang lebih besar.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Jika penjual wajib membayar PPh maka pembeli wajib membayar BPHTB yang besarnya 5%.

Cara menghitung BPHTB adalah:

5% x (Nilai Transaksi – NPOPTKP)

Dimana NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya Rp60 juta, kecuali DKI Jakarta Rp80 juta dan Surabaya Rp75 juta.

BPHTB ini tertagih ketika penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan PPAT, jadi bukan pada saat penandatanganan PPJB.

Butuh waktu 15 hari saja

berapa lama pemecahan sertifikat
Pengurusan pemecahan harusnya tidak lebih dari 15 hari

Sedangkan lamanya pengurusan pemecahan atau pemisahan sertifikat ini bisa mengacu kepada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), dimana jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

Biaya pemecahan

Apabila kita membeli dari developer, biasanya developer sudah memasukkan biaya pemecahan sertifikat ke dalam harga jual beli, sehingga pembeli tidak diperlukan lagi mengurus pemecahan tersebut.

Tetapi ada juga developer tidak memasukkan harga pemecahan dalam harga jual sehingga untuk memecah sertifikat ditambahkan lagi sejumlah biaya atau pengurusannyapun diserahkan kepada pembeli, yang tentu saja merepotkan pembeli untuk mengurusnya.

Penulis: Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia

Lihat artikel lainnya:

Tags

Cara Membeli Tanah Sebagian dan Memecah Sertifikat dari Sertifikat Induk

168 thoughts on “Cara Membeli Tanah Sebagian dan Memecah Sertifikat dari Sertifikat Induk

  • April 14, 2014 at 2:29 pm
    Permalink

    saya membeli sebagian tanah petok D,sudah dapat AJB. kalo pgn misahin pbb dan buat sertifikat apa aja dokumen yg perlu dipersiapkan,dan brpa biaya nya?
    terima kasih

    Reply
    • March 20, 2017 at 5:02 am
      Permalink

      mau tanya saya beli tanah.saya ingin memecahkan sertifikatnya menjadi dua separu punya saya separu masih punya si penjual.kira apa persaratanya dan berapa kira kira biayanya

      Reply
      • March 21, 2017 at 2:03 am
        Permalink

        Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memecah sertifikat sesuai dengan luas yang akan dibeli. Setelah sertifikat dipecah selanjutnya lakukan AJB di PPAT. Setelahnya lakukan baliknama yang pengurusannya oleh PPAT yang sama.

        Reply
        • April 30, 2018 at 6:25 am
          Permalink

          Mau tanya
          Kalo misalnya tanah tsb msh AJB
          Terus tanah tsb mau dibagi 2
          Untuk langkah pemisahannya seperti apa ya

          Reply
        • August 30, 2020 at 12:49 pm
          Permalink

          Mohon maaf pak emg gak bisa langsung jadi atas nama si pembeli ya sertifikat pecahan nya??🙏

          Reply
          • September 29, 2020 at 11:47 pm
            Permalink

            Ngga bisa pak. pemecahan atas nama pemilik lama dulu, baru dilakukan AJB ke pembeli sertipikat yang sudah dipecah.

        • March 31, 2021 at 3:03 am
          Permalink

          Maaf pak sy mau tanya saya kemarin sudah pecah 4×12 M masih atas nama penjual dgn biaya sebesar 7.5 jta apa benar itu pak? kemudian saya mau balik nama atas nama sendiri di minta 13.5 juta apa benar juga ini pak? Sedangkan harga tanah saja saya cuma 50 juta wilayah babelan bekasi..mohon penjelasan pak minta tolong pak

          Reply
          • July 6, 2021 at 7:44 am
            Permalink

            tidak ada aturan baku harganya. yang ada adalah jumlah pemasukan ke negara dengan setoran resmi. selain itu biaya tergantung orangnya

        • June 10, 2022 at 5:18 am
          Permalink

          Persyaratan mrcah sertifikat tanah alasan di jual sebagian, apakah harus ada ajb?

          Reply
          • June 10, 2022 at 7:24 am
            Permalink

            tidak perlu. pemecahan atas nama diri sendiri dulu saja.
            setelah selesai pemecahan baru dibuat ajb

      • September 8, 2022 at 9:29 pm
        Permalink

        Oh untuk cara ke dua bisa ya pak AJB sebagian.?
        Tapi untuk batas2 dan nib di dalam akta nya gmna pak?

        Reply
        • September 10, 2022 at 7:51 pm
          Permalink

          ya cantumkan batas2nya sesuai data lokasi

          Reply
      • December 21, 2022 at 2:51 pm
        Permalink

        Sy ingin membuat sertikat nama sendiri tetapi saat pembuatan pemecahan tanah harus keluar dulu sertikat nama penjual setelah itu baru dibalik nama, apakah prosedurnya seperti itu pak?

        Reply
        • December 22, 2022 at 5:45 am
          Permalink

          iya memang seperti itu

          Reply
  • June 12, 2014 at 2:55 am
    Permalink

    selamat pagi. Sy membeli tanah sebagian, tetapi nama uang tertulis pada sertifikat shm sudah meninggal, dia punya 3 anak. Yang mau saya tanyakan bagaimana langkah yang harus saya lakukan dahulu? Terima kasih

    Reply
    • June 24, 2014 at 4:32 pm
      Permalink

      Langkah yang harus dilakukan apabila membeli tanah baik sebagian atau seluruhnya adalah:
      1. Buat surat keterangan kematian atas nama pemilik sertifikat
      2. Buat surat keterangan waris
      3. Buat AJB di hadapan PPAT dan ditandatangani oleh ahli waris sebagai penjual, sebelumnya musti bayar seluruh pajak2 terlebih dahulu. PPh untuk penjual dan BPHTB untuk pembeli disamping juga dikenakan BPHTB waris.
      4. Balik nama sertifikat ke BPN yang diajukan oleh PPAT
      Thats all

      Reply
      • April 26, 2020 at 4:28 am
        Permalink

        Berapa kira-kira biaya pengurusan pecah sertifikat?

        Reply
        • May 9, 2020 at 4:19 pm
          Permalink

          Biaya pemecahan sertipikat itu murah, tidak sampai puluhan juta. Tetapi jika pengurusan diserahkan ke pihak ketiga atau notaris maka pihak ketiga tersebut juga menarik uang jasa. Nah, besaran uang jasa ini relatif juga.

          Reply
          • October 27, 2020 at 10:38 am
            Permalink

            Selamat sore,
            Saya beli tanah 20×20 dari total 600m2 yg masih ajb.
            Bagaimana proses ajb untuk saya.
            Mohon petunjuk.

          • December 18, 2020 at 3:46 am
            Permalink

            1. buat ajb untuk luasan yang dibeli
            2. ajukan sertifikat untuk luasan tersebut, dasarnya adalah ajb seluas 400m2 tersebut
            3. ikuti langkah2 sesuai artikel di atas

          • December 19, 2020 at 4:03 pm
            Permalink

            selamat malam,
            ibu saya menjual tanah milik ayah saya yg sudah meninggal dan hasil penjualannya sudah di bagikan ke anak-anaknya…. lalu ibu saya membeli tanah dari hasil bagiannya dari warisan… dan saya membeli tanah sebagian dari tanah yg sdah di belikan ibu… cara pemecahannya bagaimana apakah harus ada tanda tangan ahli waris dari kakak2 saya?? dan kira2 kisaran biaya nya berapa?..
            terimakasih

          • January 20, 2021 at 6:00 am
            Permalink

            jika sudah dibagi waris, hak masing2 ahli waris untuk membelanjakan uangnya untuk apa. sudah tidak ada hubungan lagi benda yang dibeli dengan siapapin, murni miliknya.
            “dan saya membeli tanah sebagian dari tanah yg sdah di belikan ibu… cara pemecahannya bagaimana” pemecahan seperti proses jual beli biasa.

        • November 6, 2020 at 3:22 am
          Permalink

          Selamat siang .mau tanya dalam pemecahan sertifikat KTP,KK dan SPPT PBB apa harus DiLegalisir dinotaris?

          Reply
          • December 18, 2020 at 3:36 am
            Permalink

            beberapa kantor bpn mengharuskan semua berkas foto kopi dilegalisir

          • January 17, 2021 at 4:00 pm
            Permalink

            Selamat malam saya Mau Tanya kalau saya Mau memecah kan sertificat tanah berlokasi di depok bisa brp lama? Dan biaya Nya brp? Mohon info Terima kasih 🙏🙏

          • January 20, 2021 at 4:51 am
            Permalink

            silahkan hubungi notaris daerah depok karena masing2 wilayah biaya dan lamanya waktu pengurusan bisa beda2

          • February 9, 2022 at 2:13 am
            Permalink

            Pak mau tanya.
            Ayahnya mau menjual tanah sebagian tapi tanahny sudah disertifikat anaknya dan saat pembuatan sertifikat ayahnya tidak tahu.
            Bagaimana cara pembeli tanah tersebut untuk memecah sertifikat yang atas namanya anak.

          • February 17, 2022 at 1:07 am
            Permalink

            jika sertifikat sudah terbit atas nama anak maka secara hukum tanah tersebut milik anak. walaupun sebenarnya tanah tersebut milik si ayah. dan yang bisa menjual adalah si anak. tidak perlu persetujuan dari ayah

        • August 24, 2022 at 5:41 am
          Permalink

          Mohon maaf saya mau tanya.
          Ayah saya punya 3 saudara dan mendapat warisan sebidang tanah yg sudah dibagi 3. Namun sertifikat masih atas nama kakek saya yg sudah meninggal. Ayah saya dan adik yg nomer 1 sudah meninggal. Lalu adik ayah saya yg nomer 2 mau menjual tanah bagiannya. Namun bagian ayah saya dan adik nomer 1 tidak akan dijual.
          Saya 2 bersaudara sebagai ahli waris dr ayah saya .
          Lalu beliau meminta ktp dn kk saya dan kakak saya untuk surat persetujuan. Apakah syarat tersebut benar adanya, kalau yg dijual hanya bagiannya Om saya saja ( adik ke 2 ayah saya)
          Apakah memang utk mnjual tanah bagiannya, harus menyertakan ktp dn kk ahli waris dr yg lainnya. Apakah tidak cukup ktp dan kk yang akan menjual saja. ?
          Mohon pencerahannya.

          Reply
          • August 24, 2022 at 6:24 am
            Permalink

            iya itu memang syaratnya. fotocopy identitas semua ahli waris.
            namun saran saya sebelum dijual, minta lakukan pemecahan sertifikat dulu sesuai dengan bagian masing-masing. lalu setelah dipecah selanjutnya bisa dijual bagiannya saja.

      • October 22, 2020 at 5:37 am
        Permalink

        Saya mau tanya dong. Saya kan anak dari pembeli tanah, nah kebetulan ayah saya sudah meninggal. Sertifikat tanah masih jadi satu dengan yang punya tanah, tpi saya punya AJB. Kira² kalo mau pecah sertifikat syaratnya apa saja ya?

        Reply
        • October 22, 2020 at 11:14 pm
          Permalink

          ajukan pemecahan ke BPN dengan dasar AJB itu. Lampirkan juga surat keterangan waris. cara pemecahan sertifikat bisa dilihat di artikel di atas

          Reply
          • April 8, 2021 at 1:22 am
            Permalink

            Pak mau tanya, misal ada tanah kavling uk 8x18meter. Lalu tanah ini mau dijual dan dipecah menjadi 2, jd uk 4x18meter. Apa bisa ya pak? Lokasi di perumahan yg sudah jd. Karena saya dengar tanah diperumahan tidak bisa dipecah?

          • July 6, 2021 at 7:41 am
            Permalink

            coba saja ajukan pemecahan ke BPN dulu. tidak ada larangan sih

  • July 6, 2014 at 3:48 pm
    Permalink

    Selamat malam..
    Saya ingin bertanya dan mohon pencerahan
    Saya membeli sebidang tanah bersertifikat shm.
    Semua sudah selesai dari pembayaran dan balik nama suray shm.
    Jadi dalam legalitas tanah tersebut yang sya dapatkan ajb dan surat shm tanah.

    Sekarang saya ingin bertanya :
    Untuk masalah PBB tanah tersebut bgaimana ya?

    Mohon pencerahannya..

    Reply
    • August 11, 2014 at 3:03 pm
      Permalink

      JIka tanah sudah sertifikat dan sudah terjadi jual beli sudah pasti tanah tersebut sudah ada PBB nya karena perhitungan PPh dan BPHTB biasanya berdasarkan NJOP PBB saja. PPAT tidak boleh membuat akta jual beli jika tanah belum ada PBBnya. Untuk kejelasannya silahkan datang ke PPAT tempat dimana Bapak membuat akta jual beli.

      Semoga membantu

      Reply
      • July 10, 2020 at 9:02 am
        Permalink

        Selamat sore, saya tinggal di kab klaten jateng, sayabeli tanah sawah di wilayah di kab sleman diy, untuk pengurusan shm apakah saya harus pindah alamat ke sleman atau bs lgsg , atau saya harus bgmn mhn pencerahannya

        Reply
  • August 28, 2014 at 7:17 pm
    Permalink

    Mau tanya…ane kan punya sebidang tanah yang mau d split jadi 30 bagian….yg ane mau tanyakan gimana proses split sertifikat induk jadi 30 bagian itu….? trus misal ada peminat yg mau beli satu bagian…gmn aja prosesnya ?? Bisa gak misal yg dri 30 bagian itu d split sertifikatnya jdi 5 bag dulu….? Berapa administrasiya? Thanks, mohon dengan sangat pencerahanya

    Reply
  • September 5, 2014 at 8:53 am
    Permalink

    Selamat sore pak.
    Saya beli tanah kavling akhir desember 2013 lalu. Sekarang tanah itu mau saya jual separo. Sertifikatnya apa bisa dipecah? Kalau bisa,untuk pemecahan sertifikat syaratnya apa saja ya? Cara menghitung biaya pecah sertifikatnya bgaimana?
    Tanah sya berbentuk persegi dan statusnya sudah tanah kering. Terima kasih

    Reply
  • September 22, 2014 at 3:41 am
    Permalink

    Pada bulan Februari lalu.. saya membeli 1 tanah kapling…. Sampai saat ini, sertifikat belum selesai d notaris… apakah proses pemecahan sertifikat pada tanah kapling memang memakan waktu yang lama?? terima kasih. mohon pencerahan…

    Reply
  • September 24, 2014 at 2:06 pm
    Permalink

    Malam. Saya mau Tanya teman saya beli tanah berhubung uang dia kurang dia mengajak saya Untuk ikut membelinya. Lantas sertifikat induk itu apa harus dipecah? Dan bagaimana Cara membuat sertifikat itu jadi shm. Dan apa harus ada akta jual belinya. Mohon pencerahannya

    Reply
  • Pingback:www.asriman.com » Memecah Sertifikat secara Pribadi

  • March 11, 2015 at 2:26 pm
    Permalink

    Selamat malam pak. Saya mau membeli tanah sebagian, namun org yg namanya tercantum dalam sertifikat sdh meninggal. Sy juga sdh melakukan prosedur menurut coment bpk dng sdr. Fahrul, bahkan pihak penjualpun sdh mendapatkan putusan dr PN surabaya utk bs menjual tanah tersebut. Akan tetapi bapak, setelah sy berkonsultasi dng beberapa notaris di wilayah sby barat mengatakan bahwa ternyata mereka tdk bs membuat ajb sebagian krn peraturan yg spt itu sdh dihapus bpn. Oleh notaris, sy disuruh melakukan langkah sbb: 1 balik nama waris 2.kemudian pecah jd dua sertifikat 3. Balik nama dr hasil pecah. Yang mau sy tanyakan 1. Apakah memang prosedurnya seperti itu? 2. Apakah benar ajb sebagian itu sdh tidak berlaku di bpn 3. Sebaiknya apa yang harus sy lakukan utk mengatasi masalah ini?. Bapak sy sangat memohon bantuannya untuk diberikan saran atau solusi utk mengatasi masalah ini. Tolong bapak, sy mohon bantuannya.

    Reply
    • March 12, 2015 at 2:54 am
      Permalink

      Dapat saya berikan jawaban:
      1. Kebijakan tentang proses jual beli sebagian bisa jadi berbeda menurut daerah tertentu
      2. s.d.a
      3. Saya sarankan agar dibuat Pengikatan Jual Beli Notaris terlebih dahulu

      Semoga membantu

      Reply
      • November 6, 2020 at 3:27 am
        Permalink

        Siang mau tanya
        Dalam proses pemecahan sertifikat kk,KTP dan SPPT PBB apa harus legalisir notaris ?

        Reply
        • May 31, 2023 at 8:18 pm
          Permalink

          Saya mau tanya.jika ada tanah luas 450 meter.tp tanah tersebut. Di miliki oleh 3 orang berbeda.si A tanah 300 meter.si B tanah nya 100 meter.si C 50 meter .tp surat ke pemilikan masih dalam 1 namasi B dan C tanah mereka di jual.tp si A tidak mau di jual.bagaimana status pembelian tanah tersebut. Di dalam surat kepemilikan .masih nama orang yg lama belum ada yg d ganti.bagaimana prose jual beli tersebut.harus kah si A.bayar buat bikin surat jual beli.sedangkan si A.tidak menjualnya.minta pencerahannya.terimakasih
          .

          Reply
          • June 9, 2023 at 7:32 am
            Permalink

            langkah yang paling bagus adalah disertifikatkan masing-masing sesuai dengan kepemilikan

  • April 30, 2015 at 11:53 am
    Permalink

    selamat malam : saya mau tanya? apakah untuk proses jual beli tanah dari pemecahan perlu melampirkan surat keterangan asal usul tanah dari desa setempat? tolong jawabannya karena saya dimintai untuk melampirkan surat asal usul tanah. padahal tanahnya sudah sertifikat atas nama penjual.tinggal balik nama. hanya saja orang yang bersangkutan sudah bercerai dengan suaminya dan tanah tersebut berasal dari warisan orang tuanya. terimakasih

    Reply
    • April 30, 2015 at 11:44 pm
      Permalink

      Tepatnya bukan diminta asal-usul tanah. Mungkin maksudnya adalah: TUNJUKKAN BUKTI BAHWA TANAH INI MEMANG BERASAL DARI WARISAN.
      Untuk membuktikan tanah itu memang dari warisan diperlukan bukti perolehan tanah tersebut.

      Reply
      • September 11, 2015 at 1:42 pm
        Permalink

        selamat malam pak.saya memiliki sartifikat atas nama saya.dan hasil dari pemecahan.
        yg mau saya tanyakan adalah bagai mana cara saya untuk dapat bembayar PBB dg nama saya sendiri.sedangkan sekarang saya bayar pajak keseluruhan dari buku induk.terimakasih

        Reply
  • July 28, 2015 at 11:07 am
    Permalink

    Selamat malam,
    Mohon info..apakah bisa sertifikat hak milik atas nama beberapa orang dipecah menjadi beberapa bagian dahulu sedangkan proses balik nama tidak dilakukan bersamaan antara sertifikat satu dengan yang lain?karena beberapa orang masih belum siap untuk biaya balik namanya?terimakasih

    Reply
  • September 11, 2015 at 1:38 pm
    Permalink

    selamat malam pak.saya memiliki sartifikat atas nama saya.dan hasil dari pemecahan.
    yg mau saya tanyakan adalah bagai mana cara saya untuk dapat bembayar PBB dg nama saya sendiri.sedangkan sekarang saya bayar pajak keseluruhan dari buku induk.terimakasih

    Reply
    • April 26, 2020 at 4:37 am
      Permalink

      Saya tinggal di kompleks perumahan dgn luas tanah 120m2 sdh krg lbh 3thn tp pihak developernya baru 1 thn yg lalu selesai pengurusan imb. Saya mohon pencerahannya ttg:

      1. Jika saya mau mengurus sertifikat hrs lwt developer atau sendiri?
      2. Saya diberi list pengurusan ajb ke shm, dimulai dr penerbitan sertifikat induk sampai pemecahan itu puluhan juta tanpa ada rincian..apa benar biaya nya berkisar itu?
      Terima kasih sebelumnya

      Reply
      • May 9, 2020 at 4:17 pm
        Permalink

        1. Harusnya developer yang mengurus sertipikat.
        2. Biaya sertipikat induk itu harusnya beban developer. Tentang besaran biaya sangat relatif

        Reply
  • September 25, 2015 at 4:00 am
    Permalink

    Permisi saya numpang tanya, jujur saya sangat buta dengan hal seperti ini, saya ingin menjual rumah dengan sertifikat induk artinya kalo mau harus pecah sertifikat, apa yg harus saya tulis dalam iklan dan saya terangkan kepada calon konsumen? Terimakasih

    Reply
  • October 18, 2015 at 4:10 am
    Permalink

    Numpang tanya pak. Bagaimana cara menghitung biaya splitzing shm. Apa komponen saja biayanya.
    Terimakasih

    Reply
  • November 11, 2015 at 4:27 pm
    Permalink

    Malam Pak,

    Mohon pencerahannya, saya dan saudara saya beli sebidang tanah dan rencananya langsung dibagi dua. transaksi & pembayaran sudah selesai, semua data lengkap begitu juga sertifikat, tapi ketika di notaris katanya tidak boleh langsung dibagi dua? apakah itu benar? terima kasih sebelumnya.

    Reply
    • November 12, 2015 at 12:45 am
      Permalink

      Betul pak. Prosesnya adalah sertifikat tersebut harus dibaliknama terlebih dahulu ke atas nama berdua, setelah itu dilakukan pemecahan.
      Jika tanahnya belum bersertifikat maka tanah tersebut dimohonkan terlebih dahulu sertifikatnya ke atas nama berdua dan selanjutnya dilakukan pemecahan.

      Reply
      • November 16, 2015 at 10:14 am
        Permalink

        Selamat sore Pak. Saya baru membeli sebagian tanah dari 6 orang ahli waris. PPJB sudah dibuat didepan notaris antara saya dengan keenam ahli waris. Menurut Notaris aturan yang berlaku saat ini AJB baru bisa dibuat setelah ada sertifikat pemecahan dari keenam ahli waris ke salah satu anggota. Hal ini beda dengan cara kedua yang bapak uraikan. Mohon penjelasan apa benar ada perubahan aturan? Aturan yg bapak gunakan nomor dan tahun berapa? Sekian terima kasih.

        Reply
        • November 17, 2015 at 11:18 pm
          Permalink

          Tata cara jual beli sebagian ini tergantung kebijakan Kepala Kantor daerah setempat.

          Reply
  • November 24, 2015 at 11:39 am
    Permalink

    Mohon pencerahannya pak, suami saya pada tahun 2005 membeli tanah seluas 150m dan sudah dibuat ajbnya di notaris tapi tidak langsung dibuat sertifikat, kemudian pemilik tanah tersebut meninggal thn 2008, dalam hal skrg kami ingin membuat sertifikat tanah apakah langkah2 yang harus kami lakukan, karena kami hanya membeli sebagian dari luas tanah tersebut yg totalnya 2435m. apakah sertifikat induknya harus dibuat atas nama ahli waris dahulu atau bisa langsung, apakah harus dibayar pajak ahli waris dahulu atau bagaimana yah pak, karena waktu suami saya beli dan buat ajb sudah bayar BPHTB, dan tanah tersebut sebagian besar sudah laku terjual sebelum pemiliknya meninggal, sehingga ahli waris tidak mendapat apa2 dari penjualan tersebut…mohon info dan penjelasannya pak langkah apa yg harus saya lakukan.

    Reply
    • November 25, 2015 at 12:10 am
      Permalink

      Berdasarkan AJB tahun 2005 bisa langsung diajukan pembuatan sertifikat ke Kantor Pertanahan. Tidak perlu dibuatkan sertifikat induk karena haknya sudah berpindah sebesar yang dibeli sesuai dengan AJB.
      Kalau sudah bayar BPHTB saat ini tidak perlu lagi bayar BPHTB.

      Reply
      • November 29, 2015 at 3:49 am
        Permalink

        terima kasih atas infonya pak. Tapi saya sudah pernah mengajukan ke BPN tangerang Selatan, tetapi BPN minta untuk sertifikat induk dibalik dulu ke nama Ahli waris, dimana kami harus bayar pajaknya dahulu….saya jadi frustasi…

        Reply
      • June 18, 2016 at 12:02 pm
        Permalink

        Maaf pak. Sy mau tanya. Orang tua sy mmbli sebidang tanah dan sdh ada ajb nya. Tp blm smpat dipecah dr sertifikat induknya. Semua tanahnya pd sertifikat induk sdh terjual kepada beberapa org. Kmudian stlh smuanya trjual pemilik pd sertifikat induk meninggal.Pemilik tanah trsebut punya ank 1. Dan sdh meninggaal jg. Yg ingin sy tanyakan bagaimna pak cra pemecahan sertifikatnya. Mohon pencerahannya ya pak. Trimaksih.

        Reply
        • June 18, 2016 at 3:46 pm
          Permalink

          Berdasarkan AJB bisa diajukan pemecahan sertifikatnya. Segera berkonsultasi ke BPN setempat.

          Reply
  • December 21, 2015 at 9:34 am
    Permalink

    Mohon pencerahannya pak , ,
    saat ini saya sedang menjual tanah saya yang berstatus petok D , ,sehingga tanah tersebut akan terbagi menjadi beberapa bagian , langkah selanjutnya apakah pemecahan petok d di lakukan satu persatu ato kah langsung sekaligus di pecah semua , karena saya membuat sebuah proyek kavlingan , , apakah cara pemecahannya di lakukan satu persatu ataukah langsung bersama. .??
    Trima Kasih

    Reply
    • December 21, 2015 at 9:53 am
      Permalink

      Jika tanah masih Petok D, sebaiknya disertifikatkan terlebih dahulu. Setelah sertifikat selesai dilanjutkan dengan memecah sertifikat tersebut sesuai dengan rencana kavling.

      Reply
  • December 30, 2015 at 10:28 am
    Permalink

    Assalamualaikum pak.. Sya mohon pencerahannya.. Kakek saya memberikan tanah disebelah rumahnya kpda bapak saya. Skrg tanah tsb sdh kami banguni sebuah rumah..dan bapak saya ingin membuat pemisahan akta tanah tetapi kakek saya sudah lama meninggal..bagaimana solusinya pak? Dan bgaimana alur bapak saya mengurus pemisahan tanah? Apakah langsung ke notaris? Trus apa saja persyaratannya? Terima kasih pak. Ditunggu pencerahannya.

    Reply
    • December 31, 2015 at 5:40 am
      Permalink

      Pertama harus dilihat dulu apakah tanah tersebut sudah sertifikat atau belum. Jika sudah sertifikat tinggal dibuat pemecahan sertifikatnya. Jika belum sertifikat harus diajukan sertifikat terlebih dahulu kemudian bisa dipecah sertifikatnya.
      Jika pemilik sudah meninggal, maka pemohon sertifikat adalah para ahli waris. Kemudian para ahli waris tersebut menghibahkan bagian tanah yang sudah dihibahkan oleh kakek tersebut kepada penerima hibah sekarang.

      Reply
  • January 6, 2016 at 3:31 am
    Permalink

    pak saya berencana menukar tanah dibelakang bangunan rumah saya seluas 750 m sertifikat tanah atas nama saya, dengan tanah disamping bangunan rumah saya dengan sertifikat atas nama kakak saya seluas 500 m, bagaimana prosesnya dilakukan, tukar guling ini apa dikenakan pajak jual beli pak, mohon pencerahan terima kasih banyak

    Reply
    • January 10, 2016 at 3:13 pm
      Permalink

      Proses yang bisa dilakukan adalah jual beli. Pajak-pajak yang harus dibayar sama saja dengan pajak jual beli pada umumnya. Masing-masing dikenakan PPH final dan BPHTB sebesar 5 %

      Reply
  • April 11, 2016 at 9:58 am
    Permalink

    Maaf pak.
    Apakah untuk pembuatan akta jual beli (AJB). Harus melakukan pemecahan sertifikat dulu…

    Reply
    • April 11, 2016 at 4:00 pm
      Permalink

      Iya. Sertifikat harus dipecah dulu sesuai luas yang dibeli sebagian. Setelah selesai sertifikatnya baru tandatangan AJB.

      Reply
  • April 20, 2016 at 10:48 pm
    Permalink

    Pagi pak. Saya mau brtanya. Saya mau jual tanah yg sdh sertifikat ke beberapa org. Tetapi pembelinya minta srtnya SKGR aja krn biaya yg mahal. Apakah bisa dari shm di pecah menjadi SKGR ? Menurut prangkat desa hal itu bisa dilakukan dg pemusnahan shm induk untuk kemudian di terbitkan menjadi beberapa SKGR. Apakah hal ini sah menurut perundang-undangan yg berlaku ? Terimakasih

    Reply
    • April 21, 2016 at 3:15 am
      Permalink

      Ahhh ngga bener itu. SHM mana bisa dimusnahkan. Buku tanahnya kan ada di BPN yang memuat kepemilikan tanah tersebut.

      Reply
  • June 2, 2016 at 5:39 am
    Permalink

    mohon bantuannya, saya telah salah langkah dalam membeli sebidang tanah. tanah ini masih milik bersama belum bersertifikat . yaitu milik A di bagian depan, B di bagian tengah dan C di bagian belakang. mereka sdah meninggal jadi tnggal ahi warisnnya. yg bertempat tinggal di beberapa kota berbeda. Ahli waris pihak A menjual bagian depan kpd saya dan hampir semua ahli waris dri A ,B, C . sudah menyetujuinya . yg jadi masalah ada ahli waris C yg tidak setuju . , yg ingin saya tanyakan apakah bisa dilakukan pemecahan tanahnya sehinnga sy bisa mengurus sertifaikat dsb . bila susah apakah solusinya bagi yg menyetujuinya. bear harapan saya dapat pencerahan sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.

    Reply
    • June 3, 2016 at 1:29 am
      Permalink

      Bisa diurus sertifikat tanah yang sudah dibeli atau tanah yang ahli warisnya setuju untuk dijual saja. Ngga ada masalah. Apalagi yang C tanahnya ada di belakang.

      Reply
  • August 12, 2016 at 6:22 am
    Permalink

    Siang Pak.. saya mau tanya. Rencana sy mau beli tanah status letter/ petok D. Sy beli 130m2 dr total 400m2. Langkah yang harus sy lakukan spy bisa saya SHM kan seperti apa? Dengan catatan atas nama (masih hidup) dan belum berkeinginan untuk me HM kan tanah miliknya krn alasan biaya.terimakasih banyak Pak.

    Reply
    • August 12, 2016 at 10:58 pm
      Permalink

      Ini langkah-langkahnya:
      1. Buat AJB seluas 130 m2 dengan akta PPAT.
      2. Ajukan konversi hak (permohonan SHM) ke BPN dengan melampirkan AJB (yang seluas 130 m2) dan syarat lainnya, dilengkapi dengan girik induk (pinjam dulu dari pemiliknya).
      3. Girik induk akan di-splitzing di BPN dan akan dikembalikan setelah sertifikat selesai.
      4. Selesai

      Reply
  • August 12, 2016 at 6:29 am
    Permalink

    Lanjutan Pak. Apakah harus melakukan pemecahan girik induk leter / petok D di kelurahan.setelah itu bukti pemecahan dijadikan syarat untuk pengajuan SHM? Terimakasih banyak Pak.

    Reply
    • August 12, 2016 at 10:54 pm
      Permalink

      -Tidak perlu dipecah girik induknya di kelurahan.
      -Langsugn saja ajukan permohonan konversi hak di BPN dengan melampirkan girik induk.
      -Girik induk akan di-splitzing di BPN
      -Girik induk akan dikembalikan setelah sertifikat selesai dan kelihatan sisa luasnya hasil splitzing.

      Reply
  • August 13, 2016 at 3:42 pm
    Permalink

    Selamat malam Bapak. Terimakasih sebelumnya atas pencerahannya. Sesuai arahan Bapak sy sudah datang ke penjual untuk menanyakan lampiran girik yang dipegang pemilik tanah. Statusnya girik yang dipegang pemilik tanah hilang.yang dipegang sekarang hanya PBB dan bukti bayarnya. Pertanyaan saya :
    Setahu saya girik induk hanya ada di kelurahan. Dan yang dipegang pengarap atau pemilik tanah hanya lampiran girik induk. Apakah benar seprti itu bapak? Dan apakah saya langsung menuju kelurahan untuk minta fotocopy girik induk untuk proses pensertifikatan?
    Terimakasih banyak bapak atas bantuannya.

    Reply
  • August 13, 2016 at 4:13 pm
    Permalink

    Lanjutan Bapak. Bila bapak berkenan, saya boleh minta nomer telp dan alamat kantor Bapak. Terimakasih banyak Bapak.

    Reply
  • September 6, 2016 at 3:43 pm
    Permalink

    Selamat mlam bapak. Ni perkenankn sy mau taya bgini pak sy sudah bli tanh .trus tanah yg sy beli sdh sy byar, pembayrn melalui kuitansi di tandatangani pemilik tanah di atas matreai 6000.dan sertifikat tanahy sy sdh trima. Kalao menurut bpk bagaimana itu?

    Reply
    • September 7, 2016 at 12:13 am
      Permalink

      Jual beli tanah setelah tahun 1997 harus dilakukan dengan akta PPAT sesuai dengan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Saran saya buatkan lagi akta jual beli di PPAT karena jual beli bawah tangan tidak berlaku untuk proses baliknama sertifikat.

      Reply
    • September 19, 2016 at 6:05 am
      Permalink

      selamt siang bapak,saya mau bertanya dan mitak petujuk sama bapak,begini bapak,
      ayah saya dan kakak ayah saya dulu beli tanah kebun satu kebun berdua tahun 1989 dengan harga 2500.000( DENGAN UANG BERDUA )setelah dibeli belum dibagi tanah kebun tersebut dan tanah tersebut belum bersetifikat. di tahun 1990 kakak ayah saya menyuruh memulangkan uangnya sebesar 2500.000.atara ayah dan kakak ayah saya sampai sekarang penyarah tersebut gak ada bukti suratnya,untuk itu saya mitak sama bapak bagai mana kata kata suratnya dan bagaiman bagu menurut bapak agat nati gak ada masalah di kemudian hari,saya berharap commet dari bapak.

      Reply
  • October 30, 2016 at 5:39 am
    Permalink

    Selamat siang Bapak, saya mau tanya jika saya punya sebidang tanah dan ingin di jadikan perumahan/kavling untuk lahan yang jadi jalan, PBB nya gimana ya Pak? apakah bisa di bebas kan?

    Reply
    • October 30, 2016 at 1:25 pm
      Permalink

      Setelah dilakukan pemecahan sertifikat bisa diajukan pemecahan PBB sesuai dengan sertifikat. Dengan demikian jalan tidak termasuk dalam PBB.

      Reply
  • October 31, 2016 at 12:29 pm
    Permalink

    Mau tanya pak. Sya membeli sebidang tanah ukuran 10mx20m tapi surat induknya sudah sertipikat, ukuranya di sertipikat 410m2 yg punya hanya menjual sebagian aja sama saya. Perjanjian jual belinya hanya kwitansi bermatrai aja yg saya punya.
    Kayak apa prosedurnya kalau saya mau pecahkan sertipikat menjadi 2 nama. Surat apa aja yg harus sya bawa ke kantor BPN terima kasih yg sudah mau bantu.

    Reply
    • October 31, 2016 at 9:52 pm
      Permalink

      Pertama, harus dilakukan jual beli lagi dengan akta PPAT, karena jual beli tanah dan bangunan tidak boleh hanya menggunakan jual beli bawah tangan.
      Kedua, lakukan pemecahan sertifikat atas nama pemilik terlebih dahulu sesuai dengan luas yang dibeli.
      Ketiga, setelah sertifikat dipecah, maka dilakukan AJB.
      Keempat, baliknama sertifikat.
      Kelima, selesai.

      Reply
  • December 16, 2016 at 9:13 am
    Permalink

    mau tanya , ibu saya beli tanah sebagian dari pamannya pada tahun 1992 ukuran 7×11,5m sudah di ajb batas kecamatan … pada tahun 1996 paman menjual lagi 1 meter tanah samping rumah tetapi yg 1 meter ini tidak ada ajb nya , hanya kwitansi saja …
    bagaimana kalau kami mau pemecahan sertifikat dari SHM induknya … apakah kmi harus buat ajb yang 1 meter terlebih dahulu baru bisa dilakukan pemecahan sertifikat dan balik nama atas nama ibu saya … mohon penjelasan nya , terimakasih

    Reply
    • December 17, 2016 at 12:53 am
      Permalink

      Iya. Harus dibuatkan lagi AJB untuk tanah 1 meter tersebut.

      Reply
  • December 28, 2016 at 6:01 am
    Permalink

    mohon petunjuk tentang format penulisan ,
    alasan sertifikat di pecah ,karna di jual

    sumarno
    lampung

    Reply
  • January 4, 2017 at 9:00 am
    Permalink

    Saya membeli tanah dan bangunan seluas 28m2 dari sertifikat induk seluas 56m2 ,,Bagaimana cara pemecahan sertifikat induk seluas 56m2 tersebut supaya jadi SHM an saya?sedangkan pemilik SHM induk seluas 56m2 tersebut seorang janda..?
    terima kasih sebelumnya.

    domisili bandung kota

    Reply
    • January 8, 2017 at 10:07 am
      Permalink

      Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memecah sertifikat tanah tersebut menjadi 2 bidang, masing-masing seluas 28 m2 dan 38 m2. Setelah pemecahan sertifikat selesai dibuatkan AJB atas bidang tanah yang Bapak beli. Sangat simpel langkahnya.

      Reply
  • January 12, 2017 at 8:00 am
    Permalink

    selamat sore pa..
    mau nanya…bapak sy masih hidup, menjual tanahnya (bersertifikat) sebagian saja, ibu sy sudah meninggal….ketika mau mecah sertifikat induk oleh notaris di minta surat kematian ibu sy, dan sy harus buat keterangan waris…sedangkan sipenjual (bapak sy) masih hidup…apakah peraturan ini betul pa?

    Reply
    • January 12, 2017 at 10:11 pm
      Permalink

      Betul. Karena harta tersebut termasuk harta gono gini yang juga hak istri yang sudah meninggal walaupun dalam sertifikat tercantum nama suami.

      Reply
  • February 2, 2017 at 4:00 am
    Permalink

    Mohon bantuanya.. Ibu sya mempunyai sebidang tanah krna kakak sya butuh uang akhirnya kakak sya menjual tanah bagiannya yg tlah dbagi mnjadi 6(jmlah saudara).. Sya sdh membelinya tp smp sekarang sya cm memegang kwintansi sja.. Misal sya ingin mengurus sertifikat atas pembelian tanah bagian kakak sya bagaimna caranya.. Trimakasih

    Reply
    • February 2, 2017 at 10:34 pm
      Permalink

      Untuk jual beli tanah dan bangunan tidak bisa hanya menggunakan kuitansi, harus dengan AJB yang dibuat di hadapan PPAT. Kuitansi pembayaran hanya sebagai bukti pendukung saja.

      Solusinya lakukan lagi AJB atas tanah sebagian yang menjadi objek jual beli, nanti mohonkan sertifikat ke BPN berdasarkan AJB tersebut.

      Reply
  • April 10, 2017 at 9:22 pm
    Permalink

    Mohon info.
    Istri mau jual rmh sebagian dr sertifikat. Cara memecahkan sertifikat jd 2 gmn…? Sedangkan sertifikat msh ada nm ortu sm nama istri. Tp ortu sdh meninggal…

    Reply
    • April 11, 2017 at 1:55 am
      Permalink

      Sertifikat harus dibaliknama ke atas nama ahli waris dari ortu dulu.
      Kemudian ajukan pemecahan ke BPN.
      Syaratnya:
      1. Asli sertifikat
      2. Fc PBB tahun berjalan.
      3. Fc KTP dan KK pemohon
      4. Gambar rencana pemeahan
      5. Permohonan

      Reply
  • April 24, 2017 at 8:29 am
    Permalink

    pak saya mau tanya,,,
    saya mau membeli tanah yg masih girik
    90meter,,,
    dari girik indukny ada sekitar 500 meter,,,
    bagaiman carany untuk membuat sertifikat dari
    girik induk tersebut,,,,
    wilayah jakarta selatan,,,
    terimakasih,,,

    Reply
    • April 25, 2017 at 12:46 am
      Permalink

      Bisa dibuatkan AJB sebagian di PPAT atas girik tersebut. Kemudian berdasarkan AJB tersebut diajukan sertifikat ke BPN. Nanti girik induknya dipinjam dulu oleh BPN untuk dikembalikan kepada pemilik setelah selesai sertifikat. Nanti di giriknya ada pernyataan splitzing.

      Reply
      • June 5, 2017 at 9:00 am
        Permalink

        pagi pak,,,
        saya membeli tanah 90 meter, dan induk giriknya 500an metr.
        saya membuat AJB di PPAT, tetapi Ppat tidak bisa tanda tangan / mengesahkan, kalau tidak ada saksi dari kelurahan (jakarta).
        dan pihak kelurahan meminta girik 500m2 untuk disertifikat kan dulu baru dipecah.
        girik induk 500m2 sedang dalam proses seritifikat,,,

        solusiny seperti apa ya pak???

        Reply
        • June 5, 2017 at 11:00 pm
          Permalink

          Memang sebaiknya girik induk seluas 500m2 itu disertifikatkan terlebih dahulu, kemudian barulah dilakukan pemecahan sesuai luas yang akan dibelil Prosesnya lebih mudah.

          Reply
  • May 6, 2017 at 2:40 pm
    Permalink

    Malam pak. Saya mau menanyakan setelah sertifikat dilakukan pemecahan dan balik nama utk pbbnya gmna pak ya ? Apa masings harus mengurus pbbnya sendiri2 ? Terimakasih

    Reply
    • May 15, 2017 at 3:25 am
      Permalink

      Iya. Pengurusan balik nama PBB terpisah dengan pengurusan balik nama sertifikat. Karena instansinya juga beda dan syaratnya juga beda. Syarat mutlaknya adalah bukti peralihan hak dari pemilik lama ke pemilik sekarang. Dengan bukti sertifikat yang sudah baliknama saja sudah cukup kok.

      Reply
  • May 21, 2017 at 7:22 pm
    Permalink

    Malem pak mohon pencerahannya .saya punya sebidang tanah surat SHM .perhitungan kalo di bikin rumah dapet untuk 5 unit .rencana lahan setelah di bersihkan langsung di pasarkan dan pemecahan sertifikat di lakukan setelah ada pembeli .

    Yang ingin saya tanyakan apakah klo ada pembeli bisa di lakukan PPJB atau AJB ?
    Dan kalau bisa seperti apa isi perjanjinnya ?soalnya sebatas yg saya tau klo PPJB atau AJB biasanya di dalemnya di tuliskan alamat sama nomer sertifikat .sementara setifikat masih sertifikat induk dan belum dilakukan pemecahan surat per unit rumah .

    Terimahkasih sebelumnya pak mohon sekali pencerahannya .

    Reply
  • June 21, 2017 at 5:37 am
    Permalink

    saya mau nanya Pak. Mendiang Bapak saya punya tanah dari warisan kakek saya. kakek saya punya anak 2 yaitu bapak saya dan pakde saya. Tanah tersebut belum ada sertifikatnya . Cuma ada girik yg dipegang oleh kelurahan setempat. kita cuma punya bukti pembayaran PBB nya. sekarang pakde saya ini mau memutihkan tanah tersebut dengan diganti atas nama dia . tetapi masalahnya kami belom ada kesepakatan tentang pembagian Tanah tersebut. Pertanyaan saya adalah, apa bisa pemutihan itu dilakukan tanpa ada kesepakatan kami dari ahli waris mengenai pembagian Tanah tersebut ? Mohon pencerahannya

    Reply
  • August 27, 2017 at 12:53 am
    Permalink

    Assalamualaikum pak mohon pencerahannya saya kan mau beli tanah sebagian seluas 6×12 sudah SHM sejarga 90jt tp saya membayar 70 dulu sisanya saya minta tempo bulan 1 trs langkah saya bagai mana nggeh pak

    Reply
    • August 30, 2017 at 5:57 am
      Permalink

      Waalaikumsalam. Buat Pengikatan Jual Beli dulu di kantor notaris. nanti AJB setelah pelunasan.

      Reply
  • September 20, 2017 at 3:44 am
    Permalink

    saya mau tanya, apakah boleh tanah yang berstatus sertipikat hak milik bekas eigendom vervonding, tapi ada tulisan tanah tersebut harus mendapatkan ijin dari kantor ATR/BPN untuk dialihkan, apakah bisa dialihkan sebelum SK nya keluar??dan membayar pajak penjual dan pajak pembeli??

    Reply
  • October 9, 2017 at 4:23 pm
    Permalink

    Saya menjual tanah bersertifikat menjadi beberapa bagian, surat apa yang dibuat sebagai pegangan pembeli sebelum proses pemecahan sertifikat?
    Apakah boleh dibuatkan akta jual beli yang diterbitkan desa saja?

    Reply
    • October 10, 2017 at 8:17 am
      Permalink

      Buat PPJB dengan akta notaris tentang penjualan tanah sebagian. AJB akan dilakukan setelah pemecahan sertifikat selesai.

      Reply
  • October 15, 2017 at 8:53 am
    Permalink

    Saya mau tanya.
    Saya membeli rumah luasnya 82 m2
    Sertifikatnya ada 2 yaitu sertifikat yg 65 m2 dan yg 17 m2.
    Saya ingin membuat ajb ke notaris.
    Apakah ajb tersebut pembuatannya 1 atau 2 ajb karena sertifikat ada 2?
    Terimakasih.

    Reply
    • October 15, 2017 at 1:02 pm
      Permalink

      2 AJB karena objeknya ada 2.

      Reply
    • July 10, 2019 at 12:48 pm
      Permalink

      Pak/bu mau tanya cara menghitung jumlah pembayaran untuk pembuatan sertifikat gimana ya?saya punya punya ajb luas 120m ingin di pecah jadi dua atas nama saya dgn orang lain masing masing 60…lokasi kota Tangerang…

      Reply
  • October 16, 2017 at 12:23 pm
    Permalink

    Saya beli tanah sebagian,dan tidak ada sertifikat.hanya skt yg ada.lebih baik dibuatkan sertifikat induk dl bru pecah .atau di pecahkan skt dl bru sertifikatkan.terima kasih

    Reply
    • October 17, 2017 at 1:01 am
      Permalink

      Ini terkait biaya. Jika memohonkan sertifikat lebih luas (dalam bentuk sertifikat induk) tentu biayanya lebih besar juga.
      Proses ini memang bisa saja dilakukan. Setelah terbit sertifikat induk kemudian dipecah seluas tanah yang dibeli. Lalu buat AJB dan balik nama. Selesai.

      Namun jika dana terbatas, saya sarankan bikin AJB seluas yang dibeli saja, kemudian mohonkan sertifikat seluas tersebut. Sertifikat langsung atas nama pembeli.

      Reply
  • October 24, 2017 at 2:12 am
    Permalink

    Selamat pagi …
    Tolong saya di bantu ya pak

    Nenek saya punya rumah bersertifikat atas nama nenek saya, setelah nenek meninggal rumah tsb (warisan) harus di bagi ke 5 orang anaknya (A, B, C, D & E)
    kemudian sesuai pembicaraan antara ahli waris, rumah tsb di serahkan kepada dua orang dari ahli waris tsb (B & E) dgn cara nyusuk’i ahli waris lainnya (A, C & D) tanpa ada kwitansi hanya ada surat pernyataan dgn di tandangani oleh A, C & D yang menyatakan bahwa rumah tsb sdh di serahkan kepada B & E.
    Sekarang A sdh meninggal jika ingin memecah sertifikat sehingga menjadi atas nama B & E bagaimana caranya ?
    Terima kasih, ari.

    Reply
    • October 27, 2017 at 12:40 am
      Permalink

      Langkah2nya:
      1. urus dulu sertifikat atau nama ahli waris.
      2. Setelah sertifikat selesai dan tercantum atas nama seluruh ahli waris dibuat pembagian harta dengan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang menyatakan bahwa seluruh ahli waris menyerahkan haknya kepada B dan E.

      Reply
  • January 25, 2018 at 7:26 am
    Permalink

    Proses pemecahan 15 hari saja? Saya habis Dr notaris bilang pecah tanah saja bisa sampai 1 tahun. Belum balik nama? Bagaimana pendapat ibu?

    Reply
    • January 29, 2018 at 1:48 am
      Permalink

      no comment saya kalau kasuistik begini.

      Reply
  • March 5, 2018 at 7:41 am
    Permalink

    Saya beli tanah 700 m2 dari luas tanah 1200m2 (tanah induk bersertifikat) pada tahun 2003, tanpa AJB
    Saat ini saya ingin balik nama dan pecah sertikat, langkah apa yang harus saya lakukan?? Terimakasih

    Reply
    • March 6, 2018 at 12:49 am
      Permalink

      Jika pada saat membeli dulu belum ada AJB maka saat ini harus dibuatkan AJB-nya dan bayar pajak-pajak sesuai dengan nilai saat ini.

      Reply
  • March 21, 2018 at 12:46 am
    Permalink

    Selamat pagi pa, saya sudah membeli tanah kavling seluas 350m persegi, dan sudah ada AJB nya, sekarang saya kesulitan untuk membuat SHM, karena orang yang punya sertificatenya seperti menghindar dengan sejuta alasan yg katanya statusnya masih perubahan dari tanah sawah ke tanah darat belum selesai2 dsb, dan saya sempat menanyakan ke BPPN untuk pembuatan sertificate katanya harus dipecah dulu dari sertificate aslinya, cuma masalahnya ya itu yang punya nya seperti menghindar dan sulit dihubungi.
    Dengan AJB yang sudah saya miliki, apakah saya bisa membuat sertificate sendiri? karena saya khawatir tanah tsb dijual kembali ke orang lain, apakah hal ini mungkin terjadi?
    Apa yang harus saya lakukan selanjutnya? mohon penjelasannya.

    Terima kasih.

    Reply
    • March 27, 2018 at 12:13 am
      Permalink

      Tidak ada jalan lain, ketika akan mengurus sertifikat harus menghadirkan sertifikat induknya.
      Harusnya ketika membeli harus disertai penyerahan sertigikat induk ke notaris dan notaris yang mengurus pemecahan sertifikat. Setelah sertifikat pecah barulan dilunasi pembayaran.

      Ini pelajaran juga bagi pembaca yang lain. Agar ketika membeli tanah sebagian harus disertai dengan pemecahan sertifikat tanah yang dipecah itu. jika belum pecah sertifikatnya buat saja dulu pengikatan jual beli. pembayaran jangan dilunasi. lunasnya setelah sertifikat selesai dipecah.

      Jika penjual tidak mau dengan skema seperti itu gimana? CARI TANAH LAIN!!!
      masih banyak tanah yang bisa dibeli.

      Reply
  • March 26, 2018 at 12:00 am
    Permalink

    Saya mau bertanya.. jika penjual sudah meninggal dan mempunyai 4 orang anak.. Itu persyatan nya apa.. Dikarenakan tanah yang dibeli sebagian oleh pembeli sertifikatnya ada dipembeli karena dia menyanggupi untuk pemecahan sekarang sudah 5 tahun belum juga di pecah.. Apa karena biaya? Mohon dibantu ya

    Reply
    • March 27, 2018 at 12:20 am
      Permalink

      Harus ada surat keterangan waris, dan ketika menjual seluruh ahli waris tanda tangan. Jika belum tanda tangan ahli warisnya tidak akan mungkin bisa dibaliknama sertifikatnya.
      Mungkin itu masalhnya, temuin lagi pembeli itu untuk bikin AJB yang akan ditandatangani oleh seluruh ahli waris

      Reply
      • May 16, 2019 at 10:22 am
        Permalink

        Pak saya mau tanya ayah saya beli tanah sebagian tahun 2005 tapi belum buat AJB masih dalam surat segel. Sekarang saya mau pecah sertifikat nya tapi penjualnya sudah meninggal, jadi say harus bagaimana ya?

        Reply
        • March 11, 2022 at 1:05 am
          Permalink

          walah. jika jual beli di bawah tangan saja harus diulang jika ingin dilanjutkan mengurus pemecahan sertifikatnya.
          karena pemilik sertifikat sudah meninggal maka sertifikat tersebut harus dibaliknama dulu ke atas nama ahli warisnya. lalu pecah sertifikatnya sesuai luas yang dibeli. lalu ahli waris menjual dengan ajb kepada pembeli sekarang.

          Reply
  • April 12, 2018 at 10:52 am
    Permalink

    Saya mau tanya bphtb apakah bisa dibayarkan jika sertifikat tanah dan bangunan belum pecah/pisah? Saya membeli sebidang rumah dari developer dan notaris mengklaim mereka sudah melakukan pembayaran bphtb, padahal ini merupakan rumah pertama saya. Terima kasih

    Reply
  • April 15, 2018 at 3:23 pm
    Permalink

    Selamat malam pak Asriman.

    Saya mohon informasi prosedur pemecahan sertifikat induk.
    saya membeli tanah sebagian dari luas sertifikat induk, yang dalam prosesnya dibantu oleh notaris. Setelah selesai sertifikat, tetapi sayangnya tidak ada batas/pancang yang terpasang pada tanah tersebut, walaupun dalam sertifikat yang dipecah sdh jelas ukuran dan titik pancang/patoknya. Sehingga menyulitkan dalam memulai kegiatan disana.
    Pertanyaan saya, apakah memang begitu tahapan kerja sertifikasi itu ? dan siapa yang bertanggungjawab memasang pancang/patok kembali? mohon penjelasa pak. Terima kasih

    Reply
  • April 30, 2018 at 8:18 pm
    Permalink

    Halo,
    Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat umum bahwa Ny. Morgan Erica, pemberi pinjaman swasta telah membuka peluang keuangan bagi semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman dengan bunga 2% kepada individu, perusahaan dan perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang jelas dan dapat dimengerti. hubungi kami hari ini melalui e-mail sehingga kami dapat memberikan syarat dan ketentuan pinjaman kami di: (morganerica007@gmail.com)

    Reply
  • May 13, 2018 at 11:19 am
    Permalink

    selamat sore pak sy ada rencana beli rumah seken dari si b dan waktu itu si b beli dari si a blum bikin ajb status tanah dah sertufikat gmn solusinya ya pk

    Reply
  • July 29, 2018 at 1:14 am
    Permalink

    Maaf mohon bisa dberi sedikit pencerahan.
    Kami rencana akan menjual SEBAGIAN tanah yang masih atas nama Almarhum Ayah.
    Status sertifikat masih ada di Bank karena dijadikan agunan oleh Almarhum Ayah.
    Mohon kiranya bisa diberikan sedikit penjelasan mengenai prosedur yg harus kami lakukan dalam proses pemisahan sertifikat dan proses jual beli?
    Lalu kira2 biaya apa saja yg menjadi kewajiban dari penjual?
    Terimakasih

    Reply
  • August 2, 2018 at 11:39 am
    Permalink

    pak saya mau bertanya. awalnya tanah ini seluas 110m2 dimiliki oleh si A saya lalu beliau meninggal diwariskan oleh 4 anaknya. dan tanah tsb dibeli oleh anak pertama. Lalu anak ke 4 membeli tanahnya hanya sebagian seluas 55m2 ke anak pertama tsb dan anak ke 4 ini sudah meninggal dunia juga dan diwariskan ke suami dan ke dua anaknya.
    sertifikat masih atas namakan almh. A berstatus HGB dan HGB nya sudah mati saat februari 2018 kemarin.
    dan mau mengurus sertifikatnya agar punya sertifikat itu sendiri.
    seritikat itu mau dibuat atas nama anaknya langsung. haruskah bapaknya membuat surat hibah untuk anak2nya ?

    Reply
  • November 20, 2018 at 7:43 am
    Permalink

    Selamat sore mohon informasinya bulan lalu saya membeli sebidang tanah seluas 50m2 di Bekasi kabupaten
    Yang ingin saya tanyakan berapa kisaran biaya untuk membuat ajb? terima kasih

    Reply
  • December 14, 2018 at 4:42 pm
    Permalink

    Selamat malam.. Sy mau bertanya, sy membeli sebidang tanah pekarangan, Dan tanah tersebut masi tergabung dg sertifikat pihak pertama, dan belum melakukan pemisahan dari sertifikat tsb, jadi contoh surat seperti apa yg harus sy buat untuk memperkuat tanah pekarangan tsb????

    Reply
  • January 28, 2019 at 12:51 am
    Permalink

    Permisi Pak
    Mohon pencerahannya, saya mau menanyakan utk proses pemecahan sertifikat tanah warisan dari sertifikat induk menjadi 6 bagian ( 6 bersodara ) itu syarat dan tahapannnya bagaimana??
    Terima kasih

    Reply
  • June 23, 2019 at 8:28 am
    Permalink

    Selamat siang .. maaf mau tanya saya jual tanah sebagian SHM trz yang ingin saya tanyakan nanti sertifikat saya ngambil.ya dmn setelah sertifikat induk di pecah… Mohon pencerahannya….. Terima kasih

    Reply
  • November 22, 2019 at 10:53 am
    Permalink

    mau tnya,cr mrbh shm sbgian yg jual dh meninggal tetapi dh di pecah dan dah ku pegang,apkh pechan shm ya dh ku pegang hrus di rbh nama dulu ke semua anakya dan hrus tercntum smua nama anakya,bru bs blik nama atas nama saya tlong pnjelasanya,
    bisakah skw di buat atas nama 1 anakya saja,soalnya anakya bnyk di luar kota, trmksh

    Reply
  • January 28, 2020 at 2:17 pm
    Permalink

    Pak maaf menganggu waktunya.
    Saya mau jual tanah, tolong pencerahannya supaya cepat laku. Terima kasih

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:45 am
      Permalink

      iklankan di banyak tempat. bisa secara online bisa juga buat iklan di lokasi.

      Reply
  • July 9, 2020 at 3:08 pm
    Permalink

    Mohon pencernaan..sy sudah lama membeli sebidang tanah sawah sy gunakan utk bangun rumah,tanah tersebut adalah tanah warisan yang waktu saya beli Sertifikat masih atas nama orang tua si penjual tanah yg kebetulan sudah meninggal, di Sertifikat tanah tersebut cukup luas yg sebenarnya sdh dibagi antara penjual dan saudaranya yg lain..belakangan pemilik tanah tempat saya membeli memperbaharui Sertifikat tersebut dengan maksud untuk mengganti nama orang tuanya yg sudah meninggal tetapi di Sertifikat tersebut tertera bukan satu pemilik tetapi sekitar 6 orang ahli waris… saya berencana akan memecah dan membuat Sertifikat atas nama saya pd bidang tanah yg sdh lama saya beli…bagaimana langkah yg saya ambil?bagaimana prosesn ya?apakah mengurus sendiri atau menyerah kan ke notaris ..terimakasih sebelumnya

    Reply
    • October 4, 2020 at 9:22 am
      Permalink

      langkahnya2nya:
      1. pecah sertipikat sesuai luas yang dibeli, masih atas nama pemilik lama yang 6 orang
      2. lakukan AJB tanah seluas yang sudah dipecah tersebut.
      3. baliknama. selesai

      Reply
  • July 10, 2020 at 9:03 am
    Permalink

    Selamat sore, saya tinggal di kab klaten jateng, sayabeli tanah sawah di wilayah di kab sleman diy, untuk pengurusan shm apakah saya harus pindah alamat ke sleman atau bs lgsg , atau saya harus bgmn mhn pencerahannya

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:38 am
      Permalink

      tergantung keijakan di daerah sleman apakan bisa orang dengan ktp non sleman bisa membeli tanah di situ.

      Reply
  • September 2, 2020 at 8:50 pm
    Permalink

    Pak mau nanya misalkn mau bli tnah sebgian dr srgfikat induh udh shm ,tp uangya mau pinjem dr bank gimna caranya?

    Reply
    • September 29, 2020 at 11:38 pm
      Permalink

      ngga bisa. karena bank tidak bisa memberikan pinjaman untuk membeli tanah.
      Kecuali jaminannya adalah bisnis yang sedang berjalan, dengan analisa tertentu bank bisa memberikan pinjaman.

      Reply
  • September 22, 2020 at 5:37 pm
    Permalink

    Selamat mala, Bapak. Mohon dibantu

    Saat ini saya berencana membeli sebuah bidang tanah seluas 84 m2 dari Bapak B. Namun, telah saya coba verifikasi kelengkapan dokumen tanah tsb, ternyata tanah tsb belum memiliki SHM atas nama Bapak B, yang ada hanya Sertifikat Induk seluas 11 ribu m2 dan PPJB/AJB Sebagian (belum clear) Bapak B dengan pemilik sebelumnya. Ternyata, beberapa tahun yang lalu Bapak B membeli tanah dari Bapak A, dan belum sempat pecah sertifikat dan balik nama.
    Mohon saran, apakah transaksi aman saya lanjutkan? Bagaimana langkah yg harus saya lakukan jika ingin mengurus SHM atas nama saya?
    Mohon dibantu Pak

    Sudah saya buat videonya ya. Monggo ditonton sampai habis:
    https://youtu.be/5zHw9av4SHk

    Reply
  • October 23, 2020 at 3:18 am
    Permalink

    selamat siang,

    saya mau membeli tanah, dan menurut pemilik tanah, tanahnya sudah ada sebagian yang di buat sertifikat sendiri oleh tetangganya tanpa sepengetahuan pemiliknya, dalam hal ini apakah saya boleh membeli tanahnya? dan caranya bagaimana kalo bisa?

    Reply
    • December 18, 2020 at 3:50 am
      Permalink

      ya musti lihat dulu mana saja tanah yang bidang tanah yang sudah dibuat sertifikat oleh tetangga tersebut. datang saja ke bpn ajukan plotting. nanti akan kelihatan mana saja tanah yang sudah bersertifikat dan mana yang belum.

      Reply
  • October 26, 2020 at 5:11 am
    Permalink

    Maaf pak saya mau bertanya, si pembeli tanah telah membuat AJB tanpa mengajak si penjual dan sertifikat tanah penjual pun tidak terpecah membingungkannya si penjual kok sudah punya AJB sendiri, dan si pembeli tidak punya tagihan spt PBB, dan si penjual selama 30 tahun masih membayarkan spt PBB dan merasa di rugikan, mohon sarannya pak terimakasih

    Reply
    • December 18, 2020 at 3:49 am
      Permalink

      kok bisa ajb tanpa sepengetahuan pemilik? jika kondisi itu betul ada indikasi pemalsuan tantangan penjual. karena dalam ajb musti ada tandatangan pemilik sebagai penjual.

      Reply
  • November 11, 2020 at 4:35 pm
    Permalink

    selamat malam pak saya membeli sebagian tanah di perorangan dan sy sendiri yg mengurus pemecahan sertifikatnya
    tp stelh seerifikat itu jd belum visa diambil karena hrus melengkapi krk dan membua t krk karna sertifikat inj sdh di pecah sebnyam 5 kali
    nah saya membuat krk di dinas perijinan tp disarankan untuk atas nama sendiri krknya bukan atas nama pemilik sertifikatnya . nah menurut bapak bagaimana??? saya takutnya setelah krk itu jd sy tetap tdk bisa mengabil serrifikat itu di bpn karena krk atas nama saya … saya masih belum jelas paj soal ini mohon infonya pak trimakasih

    Reply
  • December 3, 2020 at 10:36 am
    Permalink

    Saya mau tanya.

    Saya sudah beli tanah ukuran 5×10. Ini statusnya SHM masih induk . Dari penjual saya di kasi ikatan jual beli dan juga surat kuasa menjual.

    Apa sebaiknya yang harus di lakukan agar bisa proses hingga akhirnya dapat sertifikat SHM atas nama saya(pembeli)?

    Reply
    • December 6, 2020 at 1:37 am
      Permalink

      lihat isi perikatan jual beli itu, apakah sudah lunas pembayaran di dalamnya. jika sudah lunas bisa manfaatkan kuasa jual untuk menjual termasuk menjual kepada diri sendiri

      Reply
  • February 28, 2021 at 9:14 am
    Permalink

    Saya beli tanah sebagian, tetapi sertifikat induknya di gadaikan oleh pemilik nya ke bank, sampai sekarang pemiliknya blm melunasinya ke bank, kalau nunggu di lunasin gak tau kapan , blm ada kejelasan dari dulu,, bagaimana cara saya memecah sertifikat tersebut agar saya punya sertifikat atas nama saya sendiri ?? Mohon info nya agar bisa cepat tidak harus menunggu pemilik nya melunasi ke bank.

    Reply
    • March 10, 2022 at 3:02 pm
      Permalink

      selama sertifikat di bank dan menjadi jaminan hutang maka sertifikat tersebut tidak bisa dipecah.
      harusnya jangan dibayar sebidang tanah yang sertifikatnya sedang menjadi jaminan di bank.

      Reply
  • November 1, 2022 at 7:17 pm
    Permalink

    Selamat malam, mau tanya pak, Saya membeli tanah sebagian seluas 100 meter dari luas 2720 meter, karena penjual hanya menjual tanahnya seluas 100 meter, nah, yang mau saya tanyakan, pemecahan tanah tersebut seharusnya dilakukan oleh penjual atau dibebankan di saya sebagai pembeli pak.. Mohon jawabanya..

    Reply
    • November 3, 2022 at 9:18 pm
      Permalink

      harusnya untuk memecah sertifikat masih tanggung jawab penjual. tetapi jika sepakat ditanggung oleh pembeli ya bisa saja

      Reply
  • August 23, 2023 at 9:43 pm
    Permalink

    Mau tnya pak.
    Org tua jual menjual sebagian tanah. Prosedur Proses brpa lama ya?
    Soalnya ngurus d notaris sdah hampir mau 2 Thun blm jga slesai. Atau surat induk nya msih disna.
    Mohon pencerahan jwban nya
    Terimakasih

    Reply
    • August 29, 2023 at 8:19 pm
      Permalink

      harusnya tidak sampai bertahun2. kemungkinan ada masalah di berkasnya sehingga tidak dapat dilanjut prosesnya

      Reply
      • August 31, 2023 at 3:07 pm
        Permalink

        Untuk kelanjutan sya brtnya pak.
        Benar kah jika tanah pertanian di ubah menjadi tanah pekarangan proses jdi lama.
        Lalu brpa lama sertifikat d BPN

        Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti