Tarif Baru PPh Final Dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Seperti Diatur Dalam PP No. 34 Tahun 2016
pph final properti turun

Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dimana PP ini akan berlaku 30 hari sejak tanggal 8 Agustus 2016. Dengan demikian PP No. 34 Tahun 2016 ini akan berlaku mulai tanggal 8 September 2016.

Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa penghasilan atas transaksi tanah/bangunan baik dengan Akta Jual Beli (AJB) atau akta pengalihan hak lainnya seperti Akta Pengoperan Hak ataupun peralihan hak yang masih dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan diberlakukan tarif baru, sebagai berikut:

  1. Untuk obyek Non Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer, PPh Penjual adalah 2.5% dari nilai transaksi.
  2. Untuk obyek Rusun dan Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Sederhana Tapak (RST) oleh Developer besarnya PPh final adalah 1% dari nilai transaksi.
  3. Transaksi kepada pemerintah tarif PPh 0%

Tentu saja peraturan ini disambut positif oleh developer karena akan membuat harga jual properti menjadi lebih rendah, dengan demikian diharapkan semakin banyak masyarakat yang sanggup membeli rumah. Dan pada gilirannya membuat dagangan developer laris manis.

Apa hubungannya dengan harga jual properti? Kan yang dikenakan pajak adalah developer? Memang secara kewajiban PPh adalah kewajiban developer, tapi sebenarnya uangnya sudah diperhitungkan dalam harga jual properti.

Untuk diketahui bahwa biaya-biaya yang timbul karena jual beli properti yang menjadi kewajiban developer semuanya sudah diperhitungkan dalam harga jual properti tersebut, seperti PPh final, biaya AJB dan Notaris dan biaya lainnya.

Ada juga developer yang memasukkan kewajiban pembeli ke dalam harga properti, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya-biaya yang timbul karena pembelian dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini tergantung kreatifitas dan style developer saja dalam menerapkan marketing gimmick.

Jadi ujung-ujungnya semakin besar pajak yang harus ditanggung oleh developer maka semakin mahallah harga properti tersebut, berlaku sebaliknya jika pajaknya ringan maka harga jual properti bisa ditekan.

Contohnya begini:

Jika harga rumah adalah 500 juta rupiah, maka PPh yang menjadi kewajiban developer adalah 5% dari 500 juta sama dengan 25 juta rupiah.

Nah, dengan adanya PP No. 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan  tentang PPh 2.5% ini maka kewajiban developer menjadi 12.5 juta rupiah saja.

Dengan kondisi ini developer bisa menurunkan harga jual produknya sebesar 12.5 juta rupiah dengan catatan developer tetap pada target keuntungan yang sama.

Jadi harga jual yang awalnya 500 juta bisa diturunkan menjadi 487.5 juta rupiah saja. Efeknya, jika harga rumah turun maka besarnya uang muka pembelian rumah dengan KPR juga turun dan tentu saja cicilan perbulan juga turun.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Ya, pengaruh penurunan pajak PPh final ini akan terasa apabila pembelian rumah dengan KPR dan itu sudah cukup bagus karena saat ini pembelian properti oleh masyarakat masih lebih dominan dengan skema KPR dibanding bayar tunai atau tunai bertahap.

Pengaruhnya lumayanlah tetapi tidak terlalu besar. Hehehehe.

Berikut beberapa pasal PP No. 34 Tahun 2016, sisanya bisa didownload pada link di bawah.

Pasal 1

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

  1. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  2. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

(3) Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan dari:

  1. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau
  2. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Pasal 2

(1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

  1. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  2. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  3. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

(2) Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
  2. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);
  3. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
  4. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau
  5. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

(3) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:

  1. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau
  2. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.

(4) Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3

(1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

(2) Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut.

(4) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/ pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

(5) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.

(6) Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli atau tukar-menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan oleh bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.

(2) Bendahara pemerintah atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke bank/pos persepsi sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan.

(3) Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar.

(4) Bendahara pemerintah atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak.

pp 34 tahun 2016

Silahkan download PP No. 34 Tahun 2016 secara lengkap pada link di bawah:

https://drive.google.com/file/d/0Bxq6B0F0mYz4emRubWpCaWdmVG8/view?usp=sharing

Lihat artikel lainnya:

Tags

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final 2.5% atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

151 thoughts on “Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final 2.5% atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

  • August 11, 2016 at 1:01 am
    Permalink

    Artikelnya manfaat sekali pak Asriman (y)

    Reply
  • August 22, 2016 at 7:01 am
    Permalink

    Mohon maaf ijin tanya, pph ini untuk penjualan mulai 8 september 16, sedangkan untuk penjualan sebelum itu apakah tetap diperhitungkan sebesar 5% atau mengikuti peraturan yang baru 2,5% ?

    Reply
    • August 22, 2016 at 10:08 am
      Permalink

      Lihat tanggal AJB-nya. Jika tanggal AJB sebelum tanggal 8 September 2016 maka PPh yang berlaku tetap 5%. Namun jika AJB dilakukan tanggal 8 dan setelahnya maka PPh yang dikenakan adalah 2,5%.

      Reply
    • October 11, 2016 at 3:05 am
      Permalink

      Pak maaf mau tanya, apakah peraturan inj juga berlaku di daerah Bekasi? Karena menurut developer saya katanya di Bekasi belom berlaku.

      Reply
      • October 11, 2016 at 1:39 pm
        Permalink

        PP itu berlaku di seluruh Indonesia. Aneh kalau developer tidak tahu.

        Reply
      • December 17, 2016 at 1:08 pm
        Permalink

        mhn penjelasnya pak adakah dasar hukum yg menjlaskn bahwa pph berdasarkan tgl ajb dn bukan tgl transaksi, soalnya ajb sy nopember pph sy ditolak saat validasi alasanya transaksinya terjadi sebelum peraturan baru

        Reply
        • December 19, 2016 at 3:58 am
          Permalink

          Secara hukum, terjadinya transaksi setelah ditandantanganinya AJB. Kok transaksi di pisahkan dengan AJB?
          Jika transaksi yang dimaksud adalah PPJB, maka saat ini menurut PP 34 Tahun 2016 tersebut memang benar bahwa PPh sudah harus dibayarkan walaupun transaksi masih PPJB.

          Tapi menurut saya, dalam kasus ini PPh harus dibayar sesuai tanggal AJB karena hukum tidak berlaku surut (retroaktif). Jadi PP 34 Tahun 2016 hanya berlaku untuk transaksi setelah PP tersebut berlaku (9 September 2016).

          Reply
      • March 6, 2019 at 3:50 pm
        Permalink

        Slmt malam pak. Mohon penjelasannya , bulan Feb 2019 ,adik mau menghibahkan rumah untuk saya . Untuk perhitungan Bphtb dan pph ,Notaris mengikuti nilai Njop . Tapi ada pihak yg mengatakan sejak diberlakukan PP 34 thn 2016 ,pph menggunakan nilai pasar wajar ( yg mana nilai yg ditetapkan adalah harga jual beli yg berlaku dipasaran).
        Yg benar yg mana pak ? Dan uu dan pp yg mana sebagai acuannya (kl kami baca sekilas uu no 20 thn 2000 yg melandasi perda2 tentang bphtb , betul tidak ya pak?) kita juga minta infonya kl pajak utk pemberi hibah (pphtb) ada uu yg mendasari PP no 34 thn 2016? Trmksh.

        Reply
    • April 7, 2017 at 8:56 am
      Permalink

      Assalamualaikum….mohon penjelasan….saya membeli Rumah Subsidi seharga 116.000.000,-/harga rumah …sudah diluar BPHTB sya sdh bayar lain….trus saya ttd AJB dan baru sy periksa ternyata nilai d AJB hanya sebesar Rp.90.000.000,-….mohon saya dijelaskan kenapa bs seperti ini bgmana cara hitung atau kesepakatan dgn deplover ??? AJB Nov 2016

      Reply
      • April 9, 2017 at 1:33 am
        Permalink

        Yang lebih pantas menjelaskan angka-angka ini adalah developernya. Silahkan ditanyakan.
        Itu hak konsumen mengetahui seluruh besaran biaya yang dikeluarkannya dan untuk apa.

        Reply
      • March 7, 2019 at 3:43 pm
        Permalink

        Saya mau tanya
        Saya beli tanah dan rumah thn 2012
        Seharga 10jt nah waktu itu jual.belinya yg mengetahui rt rw dan lurah .hanya 16 m . Dan ada sppt pbb
        Nah thn 2018ada program ptsl
        Dan jadilah sertifikat saya disitu distempel BPHTB dan PPH terhutang .
        Yg saya mau tanyakan pph itu bisa mengikuti pp 34 thn 2016.

        Reply
  • August 24, 2016 at 9:20 am
    Permalink

    Boleh saya mengajukan 2 pertanyaan pak Asriman?
    1. kalau penjualnya adalah pribadi bukan developer (rumah second), apakah jadi 2.5% atau tetap 5%?

    2. apakah PPh 2.5% hanya berlaku buat penjual saja sehingga pembeli tetap 5%, ataukah berlaku keduanya.

    Reply
    • August 24, 2016 at 11:03 am
      Permalink

      1. Iya. seluruh PPh baik seceondary atau primary dikenakan 2,5% untuk rumah non subsidi (Untuk rumah subsidi PPh 1%)
      2. Yang 2,5% adalah PPh (pajak penjual), pajak pembeli (BPHTB) tetap 5%.

      Reply
  • August 31, 2016 at 3:40 am
    Permalink

    Terima kasih info tentang ini sangat bermanfaat.
    Semoga website ini terus menyajikan info yang menarik dan bermanfaat bagi pengunjung dan pembaca.

    Reply
  • September 5, 2016 at 10:25 am
    Permalink

    Maaf Pak..mau tanya..
    Kalau untuk apartemen bagaimana Pak..?
    Saya beli tahun 2012. Pemecahan sertifijat atau AJB baru bs dilakukan tahun ini oleh developer. Saya dikenakan 5% atau 2.5% ya BPHTB nya..? Karena biaya BPHTB ini beserta selisih NJOP nya semua ditanggung pemilik unit.

    Mohon infonya Pak.

    Terima kasih

    Reply
    • September 5, 2016 at 12:49 pm
      Permalink

      Iya. PPh 2,5% untuk jual beli apartemen (non rusunami).

      Reply
  • September 6, 2016 at 5:09 pm
    Permalink

    Salam Kenal Pak Arisman

    Apakah pph final ini langsung berlaku seluruh Indonesia setelah tgl 8 sept 2016 atau menunggu diterbitkan dulu melalui tiap pemda ?

    Klien saya akan melakukan AJB pada tgl 13 sept 2016, apakah langsung mengikuti pph final 2,5% tsb

    Trims

    Reply
    • September 7, 2016 at 12:10 am
      Permalink

      Iya. Langsung berlaku sesuai tanggal ditetapkan karena sebuah PP berlaku untuk seluruh Indonesia.

      Reply
  • September 9, 2016 at 5:40 am
    Permalink

    Pak

    Terima kasih informasi nya sangat membantu,, saya coba menghubungi call center pajak untuk confirmasi tapi tidak dapat di hubungi. pak sy punya pertnyaan,

    1. Apakah penurunan pajak ini hanya untuk penjual ( Developer ) atau juga berlaku bagi Pembeli ? karena sy akan rencana akad atau AJB minggu2 depan ? setau sy akan berlaku bagi pembeli juga , 2,5 % ?

    Jawaban anda sangat bermanfaat bagi sy, terima kasih

    Reply
    • September 9, 2016 at 10:20 am
      Permalink

      Saat ini hanya PPh (pajak penjual) yang dikurangi menjadi 2,5%. BPHTB atau pajak pembeli masih 5%. Rencananya memang ada wacana BPHTB juga 2,5%.

      Reply
  • September 14, 2016 at 1:27 am
    Permalink

    Salam kenal pak Arisman,
    Pertanyaan saya:
    Apakah PPh final ini berlaku juga untuk jual beli tanah pertanian atau tanah tanpa bangunan.

    Reply
    • September 14, 2016 at 1:39 pm
      Permalink

      Iya berlaku untuk tanah dan atau tanah dan bangunan

      Reply
  • September 15, 2016 at 12:54 pm
    Permalink

    Aslkm.. Malam Pa Arisman..
    Ada beberapa pertanyaan neh pak, maklum masih awam. :
    1. Orang tua saya punya tanah, namun rencana akan saya buatkan Jual Beli/Hibah kepada saya. sedangkan saya mau urus BPHTB dan PPH nya. sedangkan dari awal punya tanah tidak ada bukti Pajaknya. cuma sebatas Girik saja. Bagaimana solusinya pa.
    2. Saya sudah urus Formulir BPHTB nya atas surat rumah saya sesuai dengan PBBnya. dan saya pun akan membayar PPH atas nama tsb, pertanyaannya apa syarat dan bagaimana cara pengurusannya, sedangkan BPHTBnya kalo dari notarisnya sudah ada.
    3. Pembayaran PPH di bayarkannnya dimana ya pak?

    Reply
    • September 15, 2016 at 4:05 pm
      Permalink

      1. Ajukan dulu sertifikat ke BPN, nanti akan diminta bikin SPPT PBB lebih dahulu. Karena syarat untuk membuat sertifikat itu salah satunya SPPT PBB-nya. Pengurusan sertifikat nanti akan dikenakan biaya BPHTB.
      2. Kalimatnya membingungkan, sebaiknya tanya ke notaris yang mengurusnya. Gampang kok.
      3, Pembayaran PPh dilakukan di bank tapi koordinasik dulu dengan notaris.

      Reply
  • September 16, 2016 at 6:05 am
    Permalink

    Assalamualaikum pak Arisman…
    Mohon bantuan informasi prihal PPh final,
    Kami melakukan pembelian tanah pertanian belum bersertipikat (status letter C/ Petok) pada tahun 2011 tapi belum dilegalkan…. Dan pada saat sekarang diberlakukan PPh final, kami ingin memanfaatkan dengan mengajukan penyertifikatan… akan tetapi dari petugas pajak melakukan validasi penilaian harga tanah tersebut diatas NJOP seharusnya.

    Pertanyaannya,
    1. Apakah betul yang disampaikan petugas pajak bahwa PP No. 34 Tahun 2016 tidak berlaku untuk penertipikatan….
    2. Jika harapan kami bahwa PP No. 34 Tahun 2016 memberlakukan juga untuk kegiatan penyertipikatan, bukti apa yang dapat kami tunjukkan pada petugas pajak.

    Reply
    • September 18, 2016 at 10:55 pm
      Permalink

      Peraturan itu tidak berlaku mundur (non-retroaktif). Jadi jika ada pembelian pada tahun sebelum berlakunya peraturan tersebut (belum membayar PPh-nya), maka transaksi masih memakai peraturan yang berlaku saat itu.

      Reply
  • September 19, 2016 at 7:07 am
    Permalink

    slamat siang n salam kenal pak, mhn pencerahan terkait permasalahan saya sbb : tahun 2011 saya membeli KSB di perumahan seharga 145jt, hrg tsb include ppn, sarpras, ajb. exclude bphtb. setiap kami minta AJb pihak developer mempersulit dengan alasan KSB hrs dibangun. Th 2016 ini kami memulai pembangunan rmh, tetapi develop berusaha memeras kami dengan membuat aturan pajak yg tdk masuk akal, kami berhasil mendapatkan hrg npop 200jt, yg mjd pertanyaan kami
    1. apakah dibenarkan jika develop menarik selisih ppn yg sdh kami bayarkan dari 145jt ke 200jt, krn tnyt develop blm membyrkan ppn yg sdh kami byr di tahun 2011
    2. develop tdk mau membyr pph final yang mjd kewajibannya
    trimakasih atas saran n masukannya pak.

    Reply
    • September 19, 2016 at 2:12 pm
      Permalink

      1. Jika terjadi dispute seperti ini langkah pertama yang harus dilakukan adalah melihat perjanjian (harusnya dalam bentuk PPJB) yang ditandatangani saat terjadi kesepakatan di tahun 2011. Tinggal dilihat pasal-pasalnya. Dalam perjanjian tersebut harus disepakati hak dan kewajiban masing-masing.
      2. Sama dengan jawaban nomor 1, lihat perjanjiannya, PPh menjadi kewajiban siapa.

      Reply
  • September 20, 2016 at 2:48 am
    Permalink

    Selamat pagi pak asriman, saya mau tanya. Saya beli rumah dengan perjanjian jual beli sementara pd tahun 2010 yang ajb nya baru akan dibuat tahun ini. Pph yang akan dikenakan 2.5% atau 5%?
    Kemudian dlm pjb sementara dikatakan bahwa penjual merasa rugi karena pihak saya meminta perubahan cara pembayaran dari kpr ke cicilan, sehingga penjual karena hal itu dikenakan pertambahan pajak dari pemerintah (bphtb) yg sblmnya tidak ada. Mengapa penjual bisa mengatakan demikian?

    Terima kasih

    Reply
    • September 20, 2016 at 1:25 pm
      Permalink

      Saya jawab pertanyaan yang pertama saja ya. AJB yang akan dilakukan saat ini dikenakan PPh 2,5%.
      Sedangkan pertanyaan kedua, saya tidak begitu paham maksudnya.

      Reply
  • September 23, 2016 at 1:38 pm
    Permalink

    Selamat malam pk arisman, rencana sy mau beli apartemen second. Utk sementara krn dana terbatas sy blm bisa balij nama, maka akan dibuatkan ppjb lunas. Apakah ppjb lunas ada masa berlakunya?
    Apakah dg ppjb lunas, maka bila nanti sy balik nama tdk perlu mencari pemilik lama nya?
    Bisa tidak pph penjual dibayarkan terlebih dahulu dan pembeli menerima bukti bayar pajak nya utk nanti digunakan sbg balik nama?
    Berapa umumnya utk harga ppjb lunas di notaris?
    Utk pph penjual sebenar nya dihitung dr harga jual atau njop?
    Terima kasih atas jawban nya..

    Reply
    • September 23, 2016 at 10:17 pm
      Permalink

      -Dalam PJB lunas itu dicantumkan alasan kenapa belum bisa dibuatkan AJB. Misalnya karena pembeli belum punya uang untuk membayar pajak.
      -Tidak ada pembatasan waktu berlakunya PJB lunas.
      -Kalau sdh PJB lunas, tidak perlu lagi menghadirkan pemilik lama untuk tandatangan AJB. Karena bertindak sebagai penjual adalah pembeli juga berdasarkan kuasa yang ada di PJB lunas.
      -Memang PPh harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum PJB ditandantangani.
      -Harga jasa akta PJB lunas sama dengan AJB. Kecenderungan 1%.
      -Harusnya PPh dihitung berdasarkan nilai transaksi.

      Reply
  • September 30, 2016 at 9:28 am
    Permalink

    Selamat malam pak arisman, saya beli rumah dgn ajb thn 2014. Tapi pph final penjual blm di bayar. Klo skrg saya mau bayar pph finalnya, bisa apa tidak? dan bgmn cara saya membayar pph final tsb? karena sbg syarat pendaftaran sertifikat tanah di BPN. Terima kasih.

    Reply
    • September 30, 2016 at 3:28 pm
      Permalink

      Langsung dibayar saja Pak, minta bantuan Notaris. PPh final dibayarkan sesuai dengan perolehan tahun terjadi transaksi. Berarti lihat di AJB tahun 2014 tersebut berapa transaksinya, itulah dasar pengenaan PPh final

      Reply
  • October 1, 2016 at 3:02 am
    Permalink

    Selamat siang pak
    Mau tanya
    Saya beli apartemen rusun dr 3 tahun lalu
    Cicilan sudah lunas dan skrg disuruh ajb oleh developer
    Tetapi saya masih kena bphtb 5%
    Apakah perpres yg bphtb jd 2.5% ini memang belum berlaku?
    Kl iya kira2 kapan berlakunya? Krn saya sedang pikir apakah perlu menunda ajb atau melakukannya sekarang
    Terima kasih

    Reply
    • October 1, 2016 at 1:52 pm
      Permalink

      BPHTB masih 5% pak belum 2,5%

      Reply
      • October 2, 2016 at 12:37 am
        Permalink

        Bukankah katanya (dan jg di artikel bapak) bphtb mau jd 2.5% per 8 sep 2016?
        Skrg sudah lewat sebulan tp msh blm berlaku.
        Apakah ada kabar kapan akan berlakunya?
        Atau saya yg salah mengerti?
        Tolong pencerahannya

        Terima kasih

        Reply
        • April 14, 2017 at 7:00 am
          Permalink

          Selamat Siang
          Untuk rencana pemerintah mengenai pajak BPHTB menjadi 2.5 % di ganti oleh pergub no 193 tahun 2016, yang intinya pembebasan BPHTB aas jual beli NJOP di bawah 2 M jika memenuhu syarat

          Reply
          • April 17, 2017 at 12:48 am
            Permalink

            Betul sekali. Untuk DKI Jakarta memang sudah ada Pergub No. 193 Tahun 2016.

          • May 14, 2017 at 3:59 am
            Permalink

            Selamat pagi Pak Asriman, mau tanya jika mengacu ke Pergub 193 tahun 2016 mengenai pembebasan BPHTB, apakah hanya untuk rumah atau bisa juga tanah kosong?
            Karena saya lihat di Pergub nya di Pasal 3 (Ruang Lingkup) itu sebenarnya peruntukkannya bisa tanah dan/atau bangunan, tapi di ayat 3b ada kata2 “dihuni wajib pajak” sehingga ketika saya mengurus ke UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan) saya mengajukan pembebasan BPHTB untuk tanah kosong tidak bisa.
            Mohon pencerahannya dan terimakasih.

          • May 15, 2017 at 3:36 am
            Permalink

            Menurut pasal 3 (b) memang salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan BPHTB adalah untuk objek pajak yang dihuni.

  • October 15, 2016 at 1:26 am
    Permalink

    mohon informasi misal kita jual tanah sesuai njop harga 50 jt , apakah pphnya 50 jt x 2.5% atau sesuai aturan lama tidak kena pajak.

    Reply
    • October 15, 2016 at 8:50 am
      Permalink

      Pphnya=50jt x 2.5%

      Reply
  • October 18, 2016 at 3:29 am
    Permalink

    Mohon pencerahannya pak,
    saya ada cicil rumah ke developer selama 12 bulan terhitung januri 2016 dan rencana AJB November ini (cicilan dipercepat). Bulan Jan-Agt PPHTB dibayar 5% sedangkan Sep-Okt 2,5%. Apakah ini sudah betul Pak? karena saya beserta Notaris mau validasi dan bayar BPHTBnya ditolak karena dianggap PPHTB masih kurang bayar (harus 5%).
    Terima kasih

    Reply
    • October 19, 2016 at 3:39 am
      Permalink

      BPHTB masih 5% bu. Yang 2,5% PPh final penjual (kewajiban developer).
      Harusnya notarisnya tahu masalah ini.

      Reply
  • October 24, 2016 at 6:21 am
    Permalink

    Mau tanya nih kalo lokasi perumahan di kabupaten bogor tapi kantor di kabupaten bekasi dan lapor pajaknya di bekasi utk validasi pph finalnya di bogor atau di bekadi ya trims

    Reply
    • October 24, 2016 at 1:46 pm
      Permalink

      Validasi PPh menurut kedudukan subjeknya (Pemilik sertifikat).
      Kasus ini berarti validasi di Bekasi

      Reply
  • October 26, 2016 at 11:04 am
    Permalink

    Kalau rumah subsidi, pajaknya 1% dari bruto?

    Reply
    • October 26, 2016 at 1:07 pm
      Permalink

      yup

      Reply
  • October 29, 2016 at 7:56 am
    Permalink

    Salam Pak

    saya mau menanyakan. apakah bisa menunda pembayaran pajak pengalihan tanah dan bangunan menunggu lunas dulu baru dibayar pajak?

    Terima kasih,

    Reply
    • October 29, 2016 at 2:07 pm
      Permalink

      Saat ini PPh harus dibayarkan walaupun masih PPJB.
      BPHTB harus dibayarkan sebelum tandatangan AJB.
      Jadi sebelum lunas BPHTB tidak usah dibayar dulu, PPh saja yang wajib.

      Reply
  • November 5, 2016 at 5:25 pm
    Permalink

    Selamat malam pak. Salam kenal…
    Saya berencana beli rumah baru (cluster) dengan harga 400 juta yg ditawarkan developer yang pada saat ini rumahnya belum jadi. Saya sudah bayar DP dengan hanya pakai kwitansi yg di ttd manager marketing diatas materai. Rencananya sisanya mau dibayarkan lunas 300 juta (cash keras) pada saat penandatanganan PPJB dihadapan notaris.

    Pertanyaan saya ada 2:
    1. Apakah cara yg saya ambil itu sudah benar? Mending buat PPJB atau PJB lunas? Kalau salah tolong pencerahannya!

    2. Informasi dari developernya untuk saat ini pembuatan PPJB itu dikenakan pajak 2 % dari 400 juta (harga jual). Dan yang bayar itu pembeli. Apa itu benar?

    Sebelumnya terima kasih…

    Reply
    • November 6, 2016 at 6:03 am
      Permalink

      1. Sebaiknya menggunakan PJB lunas, dimana salah satu pasalnya mengatakan bahwa AJB dilaksanakan setelah rumah selesai dibangun (serah terima), sertifikatnya sudah dipecah ke atas nama developer (jika sertifikat belum dipecah) dan setelah pajak-pajak dibayarkan.
      2. Pembuatan PPJB tidak ada kena pajak, yang ada adalah biaya notaris. Kalau pajak peralihan dikenakan 2,5% sesuai PP 34 2016.

      Reply
  • November 10, 2016 at 4:08 am
    Permalink

    selamat siang, pak.
    saya mau tanya, kalau harga NJOP misalnya 2m trs harga jualnya 1 m. pph kekurangannya harus kita bayarkan lg ga? soalnya td ada yg bilang skrg ga pake NJOP lg.
    dan skrg pph 2,5%, itu maksudnya gmna ya pak? saya kurang paham. thank’s

    Reply
    • November 10, 2016 at 2:09 pm
      Permalink

      Berarti PPh adalah 2,5% x 2M = 50juta

      Reply
  • November 18, 2016 at 8:58 am
    Permalink

    Pak Arisman,
    1. Apakah Peraturan tersebut berlaku juga untuk Pengalihan Hak Bangunan Ruko?

    Mohon informasinya, Terimakasih

    Reply
    • November 19, 2016 at 5:36 am
      Permalink

      Iya. Berlaku untuk ruko dan properti apapun.

      Reply
  • November 23, 2016 at 1:19 pm
    Permalink

    Pak Arisman

    Saya ingin menanyakan apakah saya pribadi (bukan developer) menjual rumah di kenakan pajak penjualan 5% atau 2.5%? Karena saya membaca PP No.34/2016 menyatakan bahwa 2.5% untuk WP usaha pokok jual rumah (developer). Mohon pencerahannya. Terima kasih

    Reply
    • November 23, 2016 at 10:15 pm
      Permalink

      Sebagai pribadi juga dikenakan PPh 2,5%

      Reply
  • November 24, 2016 at 3:00 pm
    Permalink

    Pak Arisman,
    Salam kenal saya rencana mau menjual sebidang tanah yg merupakan harta waris dan dikuasakan ke saya dalam hal ini yg saya ketahui adanya kewajiban pajak yg harus dipenuhi
    – Pajak penjual
    – Pajak pembeli
    – Pajak pengalihan harta atau waria
    – Bphtb waris,bphtb penjual dan pembeli
    Mohon dibantu share brp besarnya ketetapan pajak untuk masing2 item tersebut (rumus hitungnya) dan kemana saya harus bayar. Apakah prosentasenya dihitung dr njop atau harga transaksi

    Terimakasih

    Reply
  • December 6, 2016 at 9:38 am
    Permalink

    Pak Arisman,

    Selamat sore. Kantor saya kebetulan perusahaan kecil di bidang developer. denger2 tiap pembayaran angsuran Uang Muka inden perbulannya sudah harus dibayar yah pak PPh finalnya ?

    Kalo sertifikat belum dipecah, bagaimana yah pak pengisian NOP nya di SSP digital?karena sertfikat masih induk.

    kalo PPJB sudah terhutang ? kalo belum dipecah artinya kita tidak bisa bayar PPH yah pak?

    Terima kasih sebelumnya

    Reply
    • December 11, 2016 at 12:39 am
      Permalink

      Kewajiban membayar PPh timbul ketika penandatanganan PPJB. Penandatanganan PPJB sebaiknya dilakukan setelah sertifikat dipecah.

      Reply
  • December 6, 2016 at 11:25 am
    Permalink

    Selamat malam, Pak Asriman. Saya mau tanya, apakah pembayaran PPh bisa dilakukan secara angsuran(2X angsur) dengan metode online/menggunakan kode billing??
    Jika bisa, apakah setiap angsuran itu menggunakan kode billing yg berbeda??
    Mohon dijawab, Pak~

    Reply
  • December 6, 2016 at 11:33 am
    Permalink

    Selamat malam, Pak Arsiman. Saya mau bertanya, apakah pembayaran PPh Peralihan Hak yang menggunakan metode online/menggunakan kode billinh bisa dilakukan dengan cara diangsur(2X angsur)? Jika bisa apakah setiap pembayaran itu menggunakan kode billing yg berbeda?
    Mohon dijawab, Pak.
    Terima kasih

    Reply
  • December 7, 2016 at 5:44 am
    Permalink

    Selamat Siang, Pak Asriman. Saya mau bertanya, apakah pembayaran PPh Peralihan Hak bisa diangsur(2X angsur)? Jika bisa apakah pembayaran disetiap angsuran itu menggunakan kode billing yang berbeda?

    Reply
    • December 11, 2016 at 12:37 am
      Permalink

      PPh sekali bayar Bu

      Reply
  • December 12, 2016 at 2:39 pm
    Permalink

    Salam kenal pak,,
    Saya mw bertanya , .
    Saya membeli rumah KPR dan dikenakan uang Dp dan administrasi,
    Dan saat ini akan melakukan akad.
    Apakah saya harus membayar BPHTB juga pak?
    TERIMA KASIH PAK SAYA TUNGGU JAWABANYA..

    Reply
    • December 13, 2016 at 4:18 am
      Permalink

      Iya. Bapak wajib membayar BPHTB

      Reply
  • December 24, 2016 at 10:32 am
    Permalink

    Halo pak,

    Saya pada february 2017 nanti akan menjual rumah dengan harga yang sama ketika saya beli dengan developer di tahun 2015, melalui pengalihan PPJB. Status saya ini sedang dalam proses cicilan DP rumah ke Developer (belum akad kredit). Menurut developer harga jual saya nantinya (2017) harus lebih tinggi dari harga saya beli di 2015, karena untuk hitung PPh pengalihan 2,5%. Apakah ada sanksi atau resiko kalau saya mau jual dengan harga yang sama ketika saya beli?

    Reply
    • December 24, 2016 at 11:46 pm
      Permalink

      Tidak ada sanksi Pak, silahkan saja.

      Reply
    • December 24, 2016 at 11:47 pm
      Permalink

      Tidak ada sanksi Pak, silahkan saja menjual dengan harga berapapun.

      Reply
  • January 6, 2017 at 3:12 am
    Permalink

    Salam kenal pak..
    Jika kakak kandung saya menghibahkan rumah ke saya apakah:
    1. saya tetap harus membayar PPh 2,5 % dan BPHTP 5% dari harga NJOP/harga pasar
    2. apakah harga pasar harus berdasarkan harga yang ditentukan oleh daerah masing-masing (tidak berdasarkan NJOP lagi)
    Trims sebelumnya pak atas segala infonya..

    Reply
    • January 8, 2017 at 9:57 am
      Permalink

      1. Hibah ke samping (antar saudara atau kepada siapapun selain orang tua kandung dan anak kandung) dikenakan PPh 2,5% dari NJOP.
      2. Untuk peralihan berdasarkan hibah dasar pengenaan PPh dan BPHTB adalah NJOP.

      Reply
  • January 10, 2017 at 6:21 pm
    Permalink

    salam kenal pak, saya mau tanya
    1. Apakah PPh atas PPJB harus di validasi? mengingat PP 34 belum ada peraturan pelaksananya?
    2. Bagaimana dengan PPHB tidak Lunas apakah membayar PPh bisa diangsur setiap kali pembeli membayar lkepada penjual baru penjual menyetorkan pajaknya/ penjual membayar langsung sekaligus ketika pembayaran sudah lunas??
    mohon jawabannya pak, terimakasih.

    Reply
    • January 11, 2017 at 11:25 pm
      Permalink

      1. Jika Akta PPJB akan digunakan untuk keperluan tertentu dan mengharuskan PPh yang sudah divalidasi maka PPh tersebut wajib divalidasi. Lagipula sebaiknya setiap pembayaran PPh divalidasi setelah disetorkan. Kalau tidak PPh tersebut belum bisa dijadikan bukti pembayaran.
      2. Dalam PP 24 itu tidak mengatur tentang PPJB lunas dan PPJB tidak lunas, berarti ketika ditandatangani PPJB maka kewajiban PPh sudah timbul

      Reply
  • January 16, 2017 at 3:33 pm
    Permalink

    selamat malam pak, mau tanya apakah bapak menpunyai artikel yg membahas mengenai tambahan disc 25% bagi pembayaran BPHTB rumah bersubsidi? dan apakah ada undang2 yg menguatkan statement tersebut? terimakasih

    Reply
    • January 16, 2017 at 11:18 pm
      Permalink

      Ini belum ada undang-undangnya

      Reply
      • January 18, 2017 at 10:42 am
        Permalink

        kalau begitu apakah rumah bersubsidi tetap harus membayar BPHTB sebesar 5% itu pak? terimakasih

        Reply
  • January 25, 2017 at 11:42 pm
    Permalink

    Salam kenal Pak Asriman,
    Mohon bantuannya, saya bru saja melakukan pembelian over kredit rumah dan dibuatkan ppjb. Apakah yg harus dibayarkan PPh saja atau BPHTB juga? Terima kasih

    Reply
    • January 26, 2017 at 10:04 am
      Permalink

      PPh saja dulu saat ini, nanti BPHTB setelah akan dilunasi, atau setelah penandatanganan AJB.

      Reply
  • February 3, 2017 at 3:31 am
    Permalink

    Pak saya mau tanya. Jika developer menjual rumah sangat sederhana (RSS) ditahun 2011. Ketika itu dilalakukan PPJB melalui notaris, nilai jual pada saat itu berkisar 50 jt rupiah. Sedangkan AJB dilakukan pada awal tahun 2017. Nah yg saya tanyakan berapa persen besaran pajak yang mesti dibayar pihak developer sebagai penjual dan berapa persen untuk pihak pembeli ?thanks pak.

    Reply
    • February 3, 2017 at 11:35 pm
      Permalink

      Developer membayar PPh sebesar 5%, dan pembeli 5%.
      Karena PPJB dilakukan tahun 2011 yang masih berlaku aturan tentang PPh 5%.

      Reply
    • February 3, 2017 at 11:36 pm
      Permalink

      Developer membayar PPh sebesar 5%, dan pembeli 5%.
      Karena PPJB dilakukan tahun 2011 yang masih berlaku aturan tentang PPh 5%…

      Reply
    • February 3, 2017 at 11:36 pm
      Permalink

      Developer wajib membayar PPh sebesar 5%, dan pembeli juga 5%.
      Karena Pengikatan dilakukan tahun 2011 yang masih berlaku aturan tentang PPh 5%…

      Reply
    • February 3, 2017 at 11:37 pm
      Permalink

      Dveloper wajib membayar PPh sbesar 5 persen, dan pembeli juga 5%.
      Karena Pengikatan dilakukan tahun 2011 yang masih berlaku aturan tentang PPh 5%…

      Reply
  • February 13, 2017 at 11:12 am
    Permalink

    Maaf pak, mau tanya agak melenceng tp masih seputar pajak.
    Kalo untuk pengurusan validasi pajak ssp yg transaksi nya dilakukan tahun 2010, tapi pengajuan validasi nya tahun 2017 dan misalkan njop 2017 sudah lebih tinggi dari harga transaksi di tahun 2010 itu?? Apakah akan terjadi kurang bayar pajak? Atau seperti apa mekanisme dan aturan nya? Trimakasih.

    Reply
    • February 15, 2017 at 2:03 am
      Permalink

      Pembayaran pajak dilakukan menurut waktu dan jumlah transaksi. Jika transaksi dilakukan tahun 2010 maka pajak dibayarkan menurut transaksi 2010 tersebut. Atau menggunakan NJOP tahun 2010 tersebut.

      Reply
      • March 13, 2017 at 3:33 pm
        Permalink

        Malam pak mhn infonya..
        Gini pak pd thn 2013 sy transaksi jual beli bphtb maupun ssp sdh di bayarkan lalu pada saat ini 2017 sy mengajukan peningkatan surat dr aja ke sertifikat apakah bpht maupun ssp sy ada kekurangan apa masih pake yg dulu pak. Sebab kemarin waktu sy pecah pbb katanya dr kantor pbb buara jakarta timur katanya bphtb maupun ssp ngikutin yg baru bener apa tidak pak…? Mhn penjelasannya terima kasih pak.

        Reply
        • March 14, 2017 at 7:18 am
          Permalink

          PPh dihitung berdasarkan tahun transaksi, 2013. Sementara BPHTB mengikuti NJOP tahun permohonan sertifikat. Jika sertifikat dimohonkan tahun 2017 maka BPHTB dibayarkan menurut NJOP tahun 2017

          Reply
  • February 14, 2017 at 10:08 am
    Permalink

    Pak sya mau tanya,
    1. Apakah setelah pp ini berlaku utk transaksi jual beli dengan sertipikat masih induk,notaris tdk boleh mengeluarkan ppjb sebelum pph dibayarkan?
    2. Utk transaksi sebelum pp 34/2016 dikeluarkan namun ppjb blm dibuat dan pajak blm dibayarkan apakah sekarang notaris masih diperbolehkan membuat akta ppjb terlebih dahulu meskipun pajak blm dibayarkan? Trimakasih

    Reply
    • February 15, 2017 at 1:57 am
      Permalink

      1. Iya betul. Bayar PPh dulu baru teken PPJB
      2. Sebelum ada PPJB di Notaris, transaksi secara hukum belum terlaksana, walaupun sudah ada ikatan jual beli di bawah tangan. Hitungannya adalah setalah PPJB dilaksanakan di hadapan Notaris.

      Reply
  • February 15, 2017 at 8:30 am
    Permalink

    maaf pak mau tanya kalau kita PT usaha rumah subsidi untuk bayar Pph nya berapa yaaa..??

    Reply
    • February 16, 2017 at 2:21 am
      Permalink

      dua setengah persen

      Reply
  • February 16, 2017 at 6:43 am
    Permalink

    pak maaf tanya kalau PP NOMOR 34 TAHUN 2016 pasal 2 ayat 1.a itu kok 1% itu gimana mohon untuk bisa dijelaskan

    Reply
    • February 16, 2017 at 2:09 pm
      Permalink

      PPh untuk rumah RSS 1% bukan 2,5%

      Reply
  • February 16, 2017 at 8:47 am
    Permalink

    MAAF YANG SAYA MAKSUD PP.34 TAHUN 2016 PASAL 2 AYAT 1. b

    Reply
  • February 21, 2017 at 1:32 pm
    Permalink

    saya ingin bertanya pak : apakah perhitungan PPh jual beli tanah kosong senilai 70 juta ada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, karena di BPHTB ada nila NPOPTKP sebesar 60 juta. Terima kasih pak

    Reply
    • February 22, 2017 at 10:55 am
      Permalink

      PPh-nya adalah 2,5% x 70 juta

      PPh tidak dikurangi NPOPTKP

      Reply
  • March 2, 2017 at 5:48 pm
    Permalink

    Salam kenal pak.
    Saya butuh informasi tentang pajak kpr bersubsidi.

    Sebentar lagi saya akan akad kredit KPR BTN Bersubsidi, dan diminta developer untuk membayar pajak PPH dan BPHTB.

    Bgaimana rumus pembayarannya untuk KPR SUBSIDI, baik PPH dan BPHTB??
    Informasi dari Bapak sangat membantu saya pak…

    Reply
  • March 2, 2017 at 6:43 pm
    Permalink

    Mohon bantuannnya
    Sebentar lagi saya akan melaksanakan akad kredit KPR BTN BERSUBSIDI, dan saya diminta developer untuk membayar pajak PPH dan BPHTB. bagaimana cara menghitung pajak tersebut? Apakah ada peraturan terbaru pemerintah tentang pajak KPR Subsidi??

    Reply
    • March 3, 2017 at 2:29 pm
      Permalink

      1. PPh untuk perumahan subsidi adalah 1%
      2. BPHTB untuk perumahan subsidi = 5% x (harga-NPOPTKP), NPOPTKP=60juta

      Reply
  • March 13, 2017 at 4:53 am
    Permalink

    Pak, mohon infonya. Kalau menurut Paket Kebijakan Ekonomi XI yang dikeluarkan 2016 silam, BPHTB turun dari 5% jadi 1%. Itu bagaimana implementasinya? Saya tidak melihat hal tsb disebutkan di tulisan ini.

    Reply
    • March 14, 2017 at 7:20 am
      Permalink

      Belum ada peraturan tentang penurunan BPHTB dari 5% menjadi 1%.
      1% adalah PPh dalam jual beli untuk rumah subsidi.

      Reply
  • March 24, 2017 at 12:40 pm
    Permalink

    Terima Kasih Pak untuk artikelnya sangat membantu sekali.
    Namun ada yg ingin saya tanyakan. Untuk pembelian rumah second, apakah bphtb dapat dibayarkan setelah akad kredit? Atau harus sebelum akad kredit?

    Reply
    • March 25, 2017 at 12:53 am
      Permalink

      BPHTB dan PPh untuk jual beli rumah seken harus dibayarkan sebelum AJB, APHT ditandatangani.
      Secara alur kerja AJB lebih dahulu peristiwanya dibandingkan dengan APHT.

      Reply
  • March 24, 2017 at 11:10 pm
    Permalink

    Bapak,,,apakah ppbj uang muka juga diharuskan membayar pajak peralihan?? Jika iya…manakah yg dijadikan patokan NPOP? sebesar uang muka atau bagaimana? Mohon penjelasannya

    Reply
    • March 25, 2017 at 12:50 am
      Permalink

      PPh wajib dibayarkan ketika dibuat PPJB dengan akta notaris.
      NPOP adalah nilai transaksi sebenarnya.

      Reply
  • May 1, 2017 at 11:21 am
    Permalink

    Malam pak arisman,
    Saya ingin bertanya.
    Saya telah membeli unit apartemen dari Pihak B(pembeli pertama). Pihak A(developer) menjual ke Pihak B (status PPJB). Kemudian Pihak B menjual unit nya ke saya.. yang ingin saya tanyakan biaya pph utk pengalihan nama di PPJB tsb dari Pihak B ke saya dikenakan tarif berapa ya? Terima kasih.

    Reply
    • May 4, 2017 at 2:51 am
      Permalink

      PPh saat ini tarifnya adalah 2,5%

      Reply
  • May 18, 2017 at 10:29 pm
    Permalink

    Saya ingin bertanya.
    Saya akan membeli unit apartemen dari Pihak B(pembeli pertama). Pihak A(developer) menjual ke Pihak B (status PPJB unit apartemen indent/blm jadi). Pihak B baru bayar cicilan ke developer sebesar 40%, Kemudian Pihak B menjual unit nya ke saya(over cicilan ke developer) .. yang ingin saya tanyakan biaya pph utk pengalihan nama di PPJB tsb dari Pihak B ke saya itu =40% (nilai cicilan Pihak B) x 2,5% atau 100% x 2,5% ? Terima kasih.

    Reply
    • May 19, 2017 at 2:18 am
      Permalink

      Nilai PPh-nya dihitung berdasarkan nilai sesungguhnya yang diterima. Ini diatur dalam pasal 2 ayat 3.

      Reply
      • May 19, 2017 at 6:49 am
        Permalink

        Pak Arisman, jika PPJB untuk unit apartment dan pph sudah terjadi thn 2012 dgn memakai acuan 5%, dan saat ini thn 2017 dilakukan proses AJB, apakah BPHTB mengacu ke 5% atau 2.5%?. Terima kasih penjelasannya.

        Reply
        • May 22, 2017 at 1:48 pm
          Permalink

          BPHTB tetap 5% saat ini. Belum ada perubahan.

          Reply
    • May 22, 2017 at 1:58 pm
      Permalink

      NPOPTKP berdasarkan peraturan daerah masing-masing.

      Reply
  • May 29, 2017 at 10:36 pm
    Permalink

    Selamat pagi pak, saya mau bertnya bila kita ingin mengibahkan tanah kepada yayasan apakah dikenai PPH dan BPHTB?
    Dan untuk hiba dari orang tua ke anak apakah kita bayar PPH dan BPHTB? Terimaksih pak

    Reply
    • June 4, 2017 at 5:42 am
      Permalink

      -Hibah ke yayasan tidak kena PPh, Yayasannya kena BPHTB
      -HIbah orang tua ke anak tidak kena PPh tapi si anak kena BPHTB

      Reply
  • June 6, 2017 at 3:25 pm
    Permalink

    Malam pak
    Sy mau tanya soal pbhtb pembelian rumah pertama kali itu pajak nya 0%….? Pembelian atas nama sy sebagai istri, apa bila suami pernah punya rumah apakah bphtb nya itu bs ttp 0%….? Tolong arahan nya ya pak
    Terima kasih

    Reply
    • June 6, 2017 at 10:52 pm
      Permalink

      BPHTB itu 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi dengan NPOPTKP.

      5% (Nilai transaksi – NPOPTKP)

      NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besarnya NPOPTKP berbeda tiap daerah. Untuk Jakarta NPOPTKP saat ini 80jt. Bodetabek 60jt. Ke depan mungkin saja nilainya berbeda.

      Reply
      • June 7, 2017 at 12:50 am
        Permalink

        Jadi maksudnya sy ttp di beban kan pajak BPHTB….? Ya pak

        Terima kasih pak

        Reply
  • July 12, 2017 at 8:43 pm
    Permalink

    Selamat pagi pak Arisman. Mohon ijin saya mohon info apakah program pemerintah mengenai KPR BERSUBSIDI ini dikenakan BPHTB apa tidak??
    Adakah lembaga kontrol pemerintah yg dapat memeberikan protect terhadap nasabah KPR bersubsidi mengingat saya mengalamai masalah atas kenakalan pengembang dimana saya telah melakukan kredit beberapa kali namun rumah dimaksud belum diselesaikan alias belum saya trima kunci. Mohon kiranya bapak berkenan memberikan saya petunjuk kepada siapa saya harus mengadu? Terimakasih
    Atas kemurahan hati bapak untuk kiranya dpt memberikan saya petunjuk.

    Reply
    • July 14, 2017 at 3:28 am
      Permalink

      Pembelian rumah subsidi tetap dikenakan BPHTB.
      Jika ada permasalahan dengan pengembang, konsumen bisa mengaduk ke Lembaga Perlindungan Konsumen. Tiap daerah ada.

      Reply
  • July 21, 2017 at 3:52 am
    Permalink

    Selamat siang pak arisman,
    Saya mau tanya pak, saya membeli rumah subsidi dengan harga Rp. 123.000.000 sesuai harga patokan pemerintah, tapi rumah yg saya beli ada kelebihan tanah, jadi nilai transaksinya sebesar 135.000.000, atau melebihi harga ketentuan pemerintah, itu pph nya gimana ya pak, apakah saya harus membayar pph 1% atau 2.5% pak, terimakasih pak

    Reply
    • July 28, 2017 at 1:19 am
      Permalink

      Jika harga rumah melebihi harga yang ditetapkan pemerintah, pembelian rumah tersebut tidak bisa mendapatkan subsidi dan PPh 1%. Walaupun dengan alasan kelebihan luas tanah.

      Reply
  • August 14, 2017 at 4:26 am
    Permalink

    Terima kasih banyak infonya, sangat membantu.

    Reply
  • August 23, 2017 at 3:54 pm
    Permalink

    Selamat malam pa…ada yg mau saya tanyakan soal pembayaran BPHTB waris dari sertifikat HGB yg sudah habis masa kadaluwarsanya itu bagaimana tarif dan perhitungan nya ya ? Terima kasih

    Reply
  • October 15, 2017 at 12:11 am
    Permalink

    Selamat pagi, pak.
    Sy mau tanya, sy melakukan pembelian rumah di tahun 1991 dan baru akan membuat sertifikat di tahun 2017. Apakah sy dikenakan tarif 5% karna transaksi terjadi di tahun 1991? Kalau iya, 5% tersebut dikali dengan nilai transaksi atau NJOP 1991 atau NJOP 2017? Kalau misalnya pakai NJOP 1991, sy bisa nemu dimana ya? Mohon bantuannya, pak. Terima kasih.

    Reply
    • October 15, 2017 at 3:36 am
      Permalink

      Jika perolehan berdasarkan jual beli tahun 1991, maka belum diwajibkan membayarkan PPh final karena pengaturan PPh final atas peralihan hak atas tanah dan bangunan diatur pertama kali dengan PP No. 48 tahun 1994 dan beberapa kali sudah mengalami perubahan seperti dengan PP No. 27 tahun 1996.

      Jika akan membuat sertifikat tahun 2017 kewajiban pajak adalah BPHTB saja, yang dikenakan karena permohonan hak pertama kali.

      Reply
  • November 15, 2017 at 2:43 pm
    Permalink

    Artikelnya sangat bermanfaat pak, tapi saya ada beberapa pertanyaan pak.
    Saya membeli tanah tahun 2009 dengan nilai Rp. 30.780.000 sama dengan nilai NJOPnya dan NJOP tahun 2017 Rp. 86.616.000, pihak penjualnya belum membayarkan pajaknya, Bagaimana perhitungan PPh nya apabila saya mau membayar PPh nya saat ini (Tahun 2017)? Terimakasih

    Reply
    • November 18, 2017 at 3:40 pm
      Permalink

      Pengenaan PPh berdasarkan nilai pada tahun transaksi.

      Reply
  • November 16, 2017 at 5:19 am
    Permalink

    Selamat pagi pak, saya ada pertanyaan bagaimana perhitungan pph final atas peralihan tanah apabila transaksi dilakukan pada tahun 2009 dan baru dibayarkan sekarang tahun 2017? karena perhitungan (IDbiliing) dari tiap kpp pratama serpong, pd. aren dan kebayoran lama beda-beda… contoh
    Serpong : 5% x NPOP/NJOP 2009 (nilai tertinggi)
    Kebayoran Lama : 2,5% x NJOP 2017
    Pd. Aren (tempat validasi OP) : 5% x NJOP 2017.
    terima kasih pak

    Reply
    • November 18, 2017 at 3:38 pm
      Permalink

      Wah ini kasuistis. Silahkan tanya ke petugas di Dispenda bersangkutan. Coba berdebat sedikit perlihatkan PP 34 tahun 2016 ini. Mari lihat tanggapan mereka.

      Reply
  • November 30, 2017 at 1:10 pm
    Permalink

    Selamat malam pak salam kenal mohon pencerahan.
    1. Saya membeli rumah status lunas di kpr namun memiliki kekurangan. Biaya kekurangan mnurut developer 1 bisa dikurangi biaya listrik dan sumur. Namun developer 2 tdk mau ambil pusing dan harus bayar sesuai kekurangan. Apakah tindakan tersebut bisa dibenarkan?
    2. Apakah PPJB tidak sesuai harga beli dapat bermasalah saat pembuatan ajb nominal nilai beli?
    3. Status SGHB di notaris dengan alasan agar aman kata developer. Nah apakah qt sebagai pembeli wajib bayar roya dan SDB??
    4. Apakah akan bermasalah jika pph di dibayar developer tidak sesuai harga jual??..
    Mohon jawabannya ya pak. Terimakasih

    Reply
    • December 4, 2017 at 10:32 pm
      Permalink

      1. Saya membeli rumah status lunas di kpr namun memiliki kekurangan. Biaya kekurangan mnurut developer 1 bisa dikurangi biaya listrik dan sumur. Namun developer 2 tdk mau ambil pusing dan harus bayar sesuai kekurangan. Apakah tindakan tersebut bisa dibenarkan?
      Jawab
      Itu terserah developer, dibenarkan atau tidak ya terserah developer. Tidak ada hukum yang melarang tindakan developer tersebut, karena memang masih ada kekurangan pembayaran.
      2. Apakah PPJB tidak sesuai harga beli dapat bermasalah saat pembuatan ajb nominal nilai beli?.
      Jawab.
      Nilai transaksi yang tercantum dalam AJB harus sama dengan PPJB.
      3. Status SGHB di notaris dengan alasan agar aman kata developer. Nah apakah qt sebagai pembeli wajib bayar roya dan SDB??
      Jawab.
      HGB di notaris tidak pelu roya. Roya diperlukan apabila sertifikat ada Hak Tanggungan yang melekat. dan sertifikat itu bank yang menyimpan. Pun jika hanya disimpan di SDB juga tidak perlu roya.
      4. Apakah akan bermasalah jika pph di dibayar developer tidak sesuai harga jual??..
      Jawab.
      PPh wajib dibayarkan sesuai transaksi yang tertera dalam PPJB dan AJB, semua nilainya harus sama.

      Reply
  • December 14, 2017 at 2:58 pm
    Permalink

    Assllkm…. pak mohon penceraha nya ni…
    Saya membeli rumah subsidi di jambi dngn harga Rp123000000 harga ketentuan pemerintah… setelah saya membayar DP dan semua administrasi saya di pinta lagi uang tambahan oleh DEVELOPER katanya untk biaya BPHTB. AJBBN. Serta untuk BIAYA PENINGKATAN MUTU DARI SHGB KE SHM…. apa itu semua benar pak tapi rmh belum siap di bangun… mohon pencerahan nya pak..

    Reply
    • December 19, 2017 at 1:13 am
      Permalink

      Biaya BPHTB dan baliknama memang ada. Biaya peningkatan HGB ke SHM (bukan peningkatan mutu bangunan ya) sifatnya optional, tidak menjadi syarat transaksi. Perubahan hak dari HGB ke SHM bisa dilakukan nanti.

      Reply
  • January 26, 2018 at 6:23 am
    Permalink

    Menyinggung PP No.34 Th 2016 tentang Tarif PPH Final Peralihan Hak atas tanah dan bangunan ,Mhn ijin penjelasan pak. bagaimana dasar hukumnya bahwa ibu saya membeli sebdng tanah 400 jt thn 2015 dasar jual belinya dgn kwitansi lunas dgn kewajiban pph dan Bphtb di byr pembeli ( ibu saya).Pada thn 2018 ibu sy baru urus AJB pd notaris pertanyaaanya apakah pajak Pph di perhitungkan pada tahun kwitansi 2015 yaitu 5% atau pada thn AJB yg di buat thn 2018 yaitu 2.5%.terimakasih

    Reply
    • January 29, 2018 at 1:46 am
      Permalink

      tetap dikenakan pph 5% karena transaksi dilakukan sebelum diberlakukannya pp nomor 34 tahun 2016 ini.

      Reply
      • February 5, 2018 at 7:58 am
        Permalink

        Terimakasih pencerahannya.

        Reply
  • February 12, 2018 at 10:58 am
    Permalink

    Selamat sore pak Asriman, saya Indra di kisaran Sumut, saya mau nanya, dlm pp/2016 ttp PPh, tidak ada disebut kan terperinci tentang pph atas penjualan rumah kpr BERSUBSIDI, tuk itu saya bertanya berapakah tarif PPh nya pak? 1% atau 2,5% pak? Karena kantor pajak Pratama minta diperlihatkan dasar hukumnya. Terima kasih sebelumnya atas infonya y pak. Mohon pencerahan, wasalam

    Reply
    • February 21, 2018 at 3:21 am
      Permalink

      Sore pak.
      Wah nggak dibaca peraturannya ya.
      Itukan jelas ada di Pasal 2 ayat 1

      Lihat lagi.
      Download peraturannya di atas. lalu print dan lingkari Pasal 2. Bawa ke petugas yang mengatakan tidak ada aturannya itu.

      Memang kadang-kadang ada petugas yang tidak tahu tentang peraturan terbaru.

      Reply
  • March 19, 2018 at 9:57 am
    Permalink

    selamat sore pak risman, mohon maaf sebelumnya, sy Adi dr salah satu wilayah sumut, sy ada membangun perumahan subsidi seharga 123jt saat selesai akad kredit dgn jumlah 110jt ke nasabah, sy ingin bayarkan pph 1% sesuai pp 34 namun tidak diterima harus 2,5% alasan Kantor pajak sertifikat hak milik tidak nama PT (perusahaan), boleh bayar pph 1% namun SHM harus nama perusahaan,jadi kalau nama perusahaan wajib pakai HGB ya pak. saat ini nama SHM adalah nama sy sendiri pribadi dan sy pendiri nya perusahaan. jd begitu jawaban Kantor pajak nya pak. mohon pencerahan nya pak. terima kasih.

    Reply
    • March 27, 2018 at 12:16 am
      Permalink

      Untuk pembangunan rumah subsidi sebaiknya menggunakan PT jika ingin mendapatkan fasilitas PPh 1% seperti yang disyaratkan PP 34.

      Reply
  • March 20, 2018 at 4:49 am
    Permalink

    Selamat Siang Pak, mohon pencerahannya…
    Saya beli tanah dan membangun rumah di atasnya. beberapa waktu kemudian saya urus sertifikat nya, saya dikenakan bphtb dan pph 2.5% atas tanah dan bangunan.. yg ingin saya tanyakan mengenai pph 2.5% tersebut, apakah saya juga membayar pph 2.5% atas tanah dan bangunan ( yang dibangun sendiri)?, atau hanya pph 2.5% untuk pembelian tanah saja?
    Terimakasih

    Reply
    • March 27, 2018 at 12:14 am
      Permalink

      Lihat di PBB ketika akan membayar pajak. Apakah sudah tercantum bangunan jika sudah tercantum bangunan berarti pajaknya termasuk tanah dan bangunan.

      Reply
  • March 23, 2018 at 9:47 am
    Permalink

    selamat sore dan salam kenal sebelumnya.saya mau tanya pak,kalau berdasar kan peraturan apabila nilai transaksi dibawah limit 60 jt pembeli kan tidak dikenakan pajak,tetapi kok masih ada biaya yang timbul dari dispenda dengan harga taksir/perkiraan untuk pengenaan pajak.akhirnya kemarin tetangga saya batal transaksi.mohon penjelasan nya ,apakah benar selain dari PPh dan BPHTB masih ada lagi pajak penaksiran .trims

    Reply
    • March 27, 2018 at 12:04 am
      Permalink

      bphtb saja pajaknya

      Reply
  • September 2, 2018 at 12:48 pm
    Permalink

    Dulu sebelum PP tsb berlaku, penentuan nilai BPHTB dan PPh oleh Dispenda, yang dipatok dari INT (Indeks Nilai Tanah) yang relatif kecil dari nilai transaksi. Jadi meskipun diambil 5% dari INT tapi nilainya masih bisa dinego bahkan sampai setengah atau sepertiga harga tarnsaksi, dan ini sangat membantu sekali baik dari konsumen maupun penjual.
    Sekarang setelah PP tersebut berlaku, meski prosentase nilai pajak diturunkan menjadi 2.5% namun ditentukan oleh KPP Pratama (pusat) menjadi tidak sefleksibel dahulu. INT yang ditentukan oleh KPP menjadi sangat mendekati harga riil, bahkan riil, bahkan lagi di bbrp daerah seperti di Kab. Badung Bali nilainya bisa melebihi harga riil, karena ditentukan dari hitungan mana yang lebih besar dari harga riil transaksi atau dari NJOP.
    Itulah salah satu akibat pasar properti stl PP tsb berlaku menjadi lebih lesu bahkan sangat merosot jauh dari tahun2 sebelumnya.

    Reply
  • January 9, 2019 at 9:59 am
    Permalink

    Selamat sore Pak Risman,
    Mohon bantuannya Perusahaan tempat saya bekerja berencana akan menjual Apartemen nya dikisaran nominal Rp. 6.800.000.000 (Enam Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
    Yang ingin saya tanyakan :
    * Untuk PPh nya masuk ke PPh Final atau PPh Pasal 22?
    * Untuk pengenaan PPN diperoleh dari 6.800.000.000 x 10% atau 6.800.000.000 / 1,1 hingga didapatkan DPP ?
    * Apakah kena PPnBM juga karena nominal nya di atas Rp. 5M ?
    Terima kasih ..

    Reply
  • June 17, 2019 at 7:54 am
    Permalink

    Ass wr wb Pak Asriman

    Saya bermaksud menjual sebidang tanah . Beberapa pertanyaan pada Bapak Yth :

    – untuk mencheck keaslian sertifikat tanah, apakah harus dilakukan oleh Notaris , atau dapat saya lakukan sendiri. Dari info di web BPN, katanya dapat dilakukan sendiri ke kantor BPN , atau secara Online . Untuk Online saya sudah coba , namun tidak berhasil. Apakah memang layanan ini sudah tidak ada lagi??
    -Berapa lama waktu yang diperlukan untuk check keaslian surat tanah tsb ??
    – bila diuruskan oleh Notaris, berapakah biaya mencheck keaslian sertifikat tanah tsb ?
    – berapakah biaya pengurusan PPJB maupun AJB ke notaris?? setahu saya tergantung harga jual tanah tsb ?
    – siapa yang menanggung biaya PPJB dan AJB ?? apakah pembeli atau penjual tanah ??

    Terima kasih

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti