Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merubah persyaratan DP atau uang muka untuk pembelian rumah subsidi dari minimal 5 persen menjadi satu persen saja.
Langkah Ini dilakukan untuk mempermudah penyaluran Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang sampai akhir tahun 2019 ini masih belum teralurukan secara maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pelonggaran syarat uang muka tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
Dalam permen tersebut juga diubah syarat menabung yang awalnya 6 bulan menjadi 3 bulan saja. Selain relaksasi uang muka dan lama tabungan juga diubah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Relaksasi selanjutnya adalah tentang persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah subsidi dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Selanjutnya Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
Lihat artikel lainnya:
- Program Subsidi BP2BT Dihapus
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- Akad KPR Subsidi Tahun 2021 Sudah Bisa Dilaksanakan dan Mendapatkan Bantuan Uang Muka
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Revisi Surat Nomor UM.01.11-Dp/61 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018
- PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan
- Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
- Menyambut Booming Pasar Properti Dari Calon Konsumen Pelaku UKM
- Cara Menjual Kembali Perumahan Subsidi yang Sudah Dibeli
- KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
- Relaksasi LTV dan FTV, Beli Rumah Dengan DP 0 Persen
- Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha
- MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR