Sebagaimana kita ketahui pemerintah telah mengalokasi kuota subsidi perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk kurang lebih 105 ribu unit rumah di tahun 2020.
Kuota penyaluran melalui lebih dari 30 bank juga telah ditandatangani, dimana bank BTN penerima kuota terbanyak sekitar 50 persen nya. Sedangkan 50 persen sisanya tersebar di 30 bank lainnya.
Kuota menjadi sangat terbatas jika dibandingkan dengan rumah subsidi yang sudah dan sedang dibangun developer. Menurut informasi, Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) atau surat persetujuan KPR ke calon konsumen yang sudah terbit mencapai 300.000 unit. Melihat informasi ini, backlog antara kekurangan dana FLPP akan terulang di tahun 2020.
Dampak yang kemungkinan akan terjadi adalah akan banyak proyek rumah subsidi yang tidak bisa akad dengan skema FLPP. Turunan dari kemungkinan potensi tidak bisa akad juga berdampak pada potensi rendahnya atau bahkan tidak ada penyaluran Kredit Pemilikan Lahan (KPL) dan Kredit Yasa Griya (KYG) atau kredit kontruksi produk BTN.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena cicilan pokok KPL dan KYG berasal dari hasil penjualan rumah skema FLPP. Jika FLPP tidak bisa akad karena kuota habis, sudah pasti potensi KPL dan KYG akan macet atau gagal bayar.
Namun demikian karena ini masih asumsi, kita tetap berharap pemerintah akan menambah anggaran FLPP jika kuota habis.
Mencermati hal diatas, bagi developer yang baru bangun rumah subsidi, beberapa saran yang bisa dibagi antara lain:
- Menghitung cermat arus cashflow jika yang terburuk bank BTN tidak berani menyalurkan KPL dan KYG baru untuk proyek rumah subsidi. Ada potensi setelah perijinan dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pengembang tuntas, proyek tidak akan memperoleh dukungan KPL KYG. Segera dari sekarang, merancang dan mencari alternatif pembiayaan-pembiayaan lain.
- Bagi yang perijinan dan HGB telah selesai dan sudah mulai membangun, segeralah membangun komunikasi dengan pihak bank untuk dukungan KPL, KYG dan KPR dari sekarang. Jika Anda ditawari KPL dan KYG dari sekarang, ambil dan jangan ditolak meskipun belum butuh. Pada posisi kuota menjadi sangat terbatas, KPR subsidi akan didahulukan ke developer yang punyai KPL KYG.
- Bersiap dan memulai memasarkan dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Bisa dengan memulai untuk calon-calon konsumen yang bergaji lebih dari 4 s.d 7 juta. Skema BP2BT, bunga KPR lebih mahal sedikit dibanding rumah subsidi tetapi jauh lebih murah dibandingkan bunga komersial.
- Seleksi calon konsumen dan pilih-pilih yang bagus dan diyakini akan lolos persetujuan bank. Dengan kuota terbatas, bank akan sangat selektif dalam memilih calon konsumen yang akan diberikan KPR.
- Bangunlah unit dalam jumlah terbatas, jangan memaksakan membangun massal.
- Gali potensi calon konsumen yang sanggup beli cash bertahap. Banyak pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak bankable tapi feasible bisa bayar. Meski sedikit merepotkan, calon konsumen ini akan menjadi bumper jika kuota pada akhirnya benar-benar habis sebelum proyek kita jualan.
Semoga bermanfaat, semangat dan terus belajar
Penulis: Mandor Tomo | Sekjen Developer Properti Indonesia (Deprindo)
Lihat artikel lainnya:- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Akad KPR Subsidi Tahun 2021 Sudah Bisa Dilaksanakan dan Mendapatkan Bantuan Uang Muka
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Perhatikan Ini Jika Ingin Menjadi Developer Perumahan Subsidi
- BP Tapera: ASN Semakin Mudah Memiliki Rumah
- MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
- Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
- Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
- Menyambut Booming Pasar Properti Dari Calon Konsumen Pelaku UKM
- Pentingnya Perencanaan Arus Kas (Cashflow) Pada Proyek Modal Pas-Pasan
- Bagaimana Kondisi Bisnis Properti di Tahun 2021?
- Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha
- Revisi Surat Nomor UM.01.11-Dp/61 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018