Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dibentuk pemerintah melalui Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat akan segera menyalurkan pembiayaan untuk 51.000 unit rumah sepanjang tahun 2021.
Pembiayaan dilakukan secara bertahap, di semester pertama, disiapkan dalam bentuk initial project sebanyak 11.000 unit. Kemudian, semester selanjutnya untuk pembiayaan 40.000 unit rumah sisanya.
Saat ini BP Tapera sedang menyiapkan initial project pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera yang memenuhi persyaratan dan urutan prioritas.
Dari mana dana untuk membiaya pembangunan rumah tersebut?
Dana untuk pembiayaan pembangunan rumah tersebut pengelolaannya sangat berbeda dengan pengelolaan dana sebelumnya yaitu Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).
Dimana pengelolaan dana oleh BP Tapera dibagi menjadi tiga proses yakni pengerahan dana, pemupukan dana Tapera, dan pemanfaatan dana Tapera.
Jadi ada 3 jenis pengelolaan dana dimana dana awalnya Rp9,2 triliun, selanjutnya akan ditambah dengan dana tambahan dari para peserta.
Tahap awal pesertanya adalah ASN aktif dulu, yaitu 3% dikalikan jumlah yang nanti ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah itu, ditambahkan menjadi dana yang dikelola.
Sebagai informasi bahwa BP Tapera baru saja menerima pengalihan dana dari Bapertarum PNS sebesar Rp11,86 triliun dari tim likuidasi.
Dari jumlah tersebut, Rp 1,5 triliun di antaranya telah dicairkan kepada 367.740 pensiunan ASN atau ahli waris pada tahap pertama, dan sekitar Rp 1 triliun lagi akan dicairkan kepada pensiunan PNS atau ahli waris pada tahap kedua.
Sedangkan, saldo dana Taperum dari seluruh ASN aktif estimasi totalnya Rp 9,2 triliun. Jumlah tersebut akan menjadi saldo awal peserta Tapera.
Lihat artikel lainnya:- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Apa yang Dimaksud dengan Tapera, Pesertanya, dan Besar Iurannya
- Tapera; Harapan Baru Karyawan Memiliki Rumah yang Layak
- BP Tapera: ASN Semakin Mudah Memiliki Rumah
- Pengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
- Program Subsidi BP2BT Dihapus
- Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
- Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Revisi Surat Nomor UM.01.11-Dp/61 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2018
- Menyambut Booming Pasar Properti Dari Calon Konsumen Pelaku UKM
- Ini Dia Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menurut UU No. 1 Tahun 2011
- PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan