Tapera diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan, lalu tentang aturan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 20 Mei 2020.

Dimana PP ini merupakan landasan bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta.

Sekarang kita bahas dulu pengertiannya, apa itu Tapera?

Apa yang dimaksud dengan Tapera?

Merujuk pada PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera adalah simpanan uang yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir, dimana program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

Dibahas sejak tahun 2012

Sebenarnya UU tentang Tapera ini sudah melalui jalan panjang, sudah diinisiasi sejak tahun 2012 lalu, dalam perjalanannya, pembahasan RUU Tapera menuai kontroversi. Pada tahun 2014, Pemerintah meminta RUU tersebut ditunda karena akan membebani uang negara.

Lagi pula, saat-saat akhir pembahasan RUU, pasal mengenai besaran iuran kepesertaan dihapuskan dari draf dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Penghapusan besaran iuran tersebut dilakukan sebagai kompromi dengan pelaku usaha yang tidak setuju dengan adanya UU Tapera, karena dikhawatirkan akan memberatkan dunia usaha.

Kendala Pelaksanaan Tapera

Meski saat itu UU sudah disahkan, namun Tapera belum dapat dilaksanakan. Penyebabnya tak lain karena masih menunggu sejumlah persiapan seperti PP dan pemilihan komisioner.

Pembentukan Komite

Dalam UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 juga mengamanatkan pembentukan Komite Tapera dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang disahkan.

Komite ini terbentuk setelah enam bulan UU disahkan. Anggota Komite Tapera awalnya berjumlah lima orang, terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota Komite Tapera ex officio, dan satu anggota Komite Tapera dari kalangan profesional.

Komite ini memiliki kewenangan merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Selain itu, Komite Tapera berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian komisioner dan deputi komisioner dari jabatannya kepada Presiden.

Komite ini juga melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan Tapera, merumuskan ketentuan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner yang merupakan anggota BP Tapera.

Terbentuknya Komite Tapera diikuti pula oleh pembentukan komisioner dan deputi komisioner Badan Pengelolaan (BP) Tapera. Tapera menjadi tangung jawab BP Tapera, yang dipimpin oleh satu komisioner dan paling banyak empat deputi komisioner.

Keempat deputi ini meliputi bidang pengerahan, bidang pemungutan, bidang pemupukan, serta bidang administrasi dan hukum.  

Tugas Pokok BP Tapera

BP Tapera diketahui mengemban tiga pokok utama dalam menyelenggarakan sistem tabungan perumahan untuk pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan.

Pertama, BP Tapera bertugas untuk mengerahkan dana Tapera. Pengerahan dana ini artinya menghimpun dana dari masyarakat supaya melakukan simpanan di BP Tapera.

Kedua, melakukan pemupukan dana Tapera. Artinya, BP Tapera harus mengembangkan dana tabungan masyarakat yang sudah dihimpun untuk diinvestasikan sehingga jumlahnya terus bertambah.

Tugas ketiga yakni pemanfaatan dana Tapera. Para peserta bisa memanfaatkan tabungannya untuk membeli rumah baru, merenovasi, dan membangun rumah di atas tanah miliknya sendiri.

Siapa saja yang menjadi anggota Tapera?

Kriteria peserta Tapera adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) eks peserta Taperum-PNS maupun ASN baru. Selanjutnya, kepesertaan akan diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kemudian diperluas ke TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, hingga pekerja sektor informal. Kepesertaan Tapera juga berlaku bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun.

Peserta yang mengikuti Tapera lainnya adalah memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, seperti tertulis pada pasal 5 PP Tapera. Lalu, bagaimana dengan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum? Mereka tetap dapat menjadi peserta Tapera. Mereka dapat mendaftarkan dirinya sendiri ke BP Tapera.

Dengan adanya Tapera, setiap pemberi kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BP Tapera. Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta Tapera.

WNA Juga Wajib Ikut Tapera

WNA tersebut akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka juga mendapatkan penghasilan di Indonesia. Nantinya, perusahaan tempat WNA tersebut bekerja diwajibkan untuk mendaftarkan mereka menjadi peserta.

BP Tapera juga terbuka bagi pekerja asing yang menjalankan usaha mandiri untuk mendaftarkan diri mereka sebagai peserta. Dana yang terhimpun nantinya akan dikembalikan beserta hasil pemupukan selama WNA tersebut menjadi peserta, ketika mereka kembali ke negaranya masing-masing.

Adapun perkiraan potensi pekerja yang bergabung menjadi peserta Tapera dalam 5 tahun ke depan sebanyak 13 juta peserta.

Besarnya Iuran Tapera

Besaran Iuran Tapera Simpanan yang ditetapkan untuk tabungan BP Tapera yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Bagi para pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh mereka sendiri.

Bank yang terpilih menjadi bank kustodi Tapera adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pemilihan bank kustodian disesuaikan dengan kriteria.

Tapera untuk MBR

Manfaat Tapera Bagi perserta yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.

Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan, melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lain yang tersedia.

Tapera juga memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.

Lantas bagaimana jika peserta MBR tersebut sudah memiliki rumah? Mereka dapat memanfaatkan dana Tapera untuk membiayai renovasi rumah yang sudah dimilikinya tersebut.

Selain itu, peserta MBR yang telah memiliki hunian juga berhak untuk mendapatkan manfaat lain berupa pembangunan rumah di lahan milik sendiri.

Sementara bagi peserta non-MBR, dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan. Sebagaimana diketahui, bahwa simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen.

 

Lihat artikel lainnya:
Apa yang Dimaksud dengan Tapera, Pesertanya, dan Besar Iurannya
Tagged on:                 

One thought on “Apa yang Dimaksud dengan Tapera, Pesertanya, dan Besar Iurannya

  • December 24, 2020 at 2:16 pm
    Permalink

    Menurut Kami kok besaran uang yang dikumpulkan beserta hasil pemupukannya belum memungkinkan untuk membeli rumah. Malah masyarakat kebanyakan beli rumah dlu sebelum kepesertaan berakhir

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 22-23 Februari 2025 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti