Pengertian tanah garapan
Selain girik, masih ada beberapa status tanah yang belum sertifikat, diantaranya adalah tanah garapan.
Tanah garapan adalah tanah yang belum dilekati sesuatu hak dan dikerjakan atau diambil manfaatnya oleh pihak lain.
Pihak lain ini dinamakan penggarap, dimana penggarap ini dengan persyaratan tertentu bisa memohonkan sesuatu hak atas tanah tersebut.
Si penggarap mengerjakan dan mengambil manfaat tanah itu berdasarkan surat garapan yang diberikan oleh pihak yang berhak atau pemilik, dalam hal ini biasanya yang berhak adalah Negara.
Dengan demikian jenis tanah ini bisa dikatakan sebagai tanah negara yang diambil manfaatnya oleh si penggarap berdasarkan surat garap.
Tanah garapan ini bisa juga dioperalihkan kepada pihak lain, dimana si penggarap pertama akan menerima ganti rugi terhadap tanah garapan yang dialihkan tersebut. Operalih ini harus dilakukan dengan akta Notaris.
Tanah garapan menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM
Advis planning atau KRK
Pemegang hak garap terakhir bisa memohonkan sertifikat atas tanah yang digarapnya. Dimana permohonan ini harus ditunjang dengan rencana peruntukan tanah di lokasi tersebut yang sering dinamakan Advis Planning Tata Ruang atau Keterangan Rencana Kota (KRK).
Dalam advis planning tersebut terlihat peruntukan lokasi, apakah untuk hunian, perkantoran, hunian vertikal, sarana pendidikan, kentor pemerintahan, Penyempurnaan Hijau Taman atau PHT, sarana olah raga, pemakaman, industri dan pergudangan, lahan pertanian dan perkebunan dan lain-lain.
Rekomendasi permohonan hak
Persyaratan lain yang harus ada adalah Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.
Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti
Jenis tanah berupa tanah garapan ini bisa dimohonkan Sertifikat Hak Guna Bangunan jika memang peruntukannya selain yang dilarang untuk dibangun seperti untuk taman, jalur hijau dan lain-lain.
Apabila SHGB sudah terbit dan lokasi diperuntukkan untuk rumah tinggal dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia perorangan, maka HGB tersebut bisa dimohonkan menjadi Sertifikat Hak Milik.
Untuk permohonan menjadi SHM di Kantor Pertanahan ini pemohon harus melampirkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal.
Dengan demikian tanah garapan sudah naik pangkat menjadi SHM.
Proses ini berlaku di DKI Jakarta untuk saat ini, pada waktu yang akan datang mungkin saja ada perubahan peraturan.
Untuk daerah lain mungkin juga ada perbedaan persyaratan atau proses. Sebaiknya konsultasi dengan Notaris atau Kantor Pertanahan setempat.
Lihat artikel lainnya:- Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat
- Kenapa Tanah yang dibeli PT harus HGB Tidak Bisa Hak Milik
- Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
- Tanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank Tanah
- Ini Keuntungan Membeli Lahan yang Sudah Sertifikat Oleh Developer
- Begini Langkah Mengakuisisi Tanah Girik Oleh Developer
- Cara Aman Membeli Rumah yang Masih Dalam Jaminan Hutang
- Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM
- Surat Keterangan Lunas, Roya, Biaya Roya, Lama Waktu dan Syaratnya
- Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
- Bagaimana Cara Jual Beli Tanah Girik Di Notaris
- Kenapa Tanah Girik Rawan Sengketa?
- Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?
- Cara Memohonkan Sertifikat Jika Tidak Ada Surat-Surat Tanah
- Urutan Legal Lahan dari Girik, Sampai HGB Untuk Proyek Perumahan
Tags
- contoh surat tanah garapan
- tanah garapan
- resiko membeli tanah garapan
- apakah tanah garapan bisa menjadi hak milik
- cara membuat surat tanah garapan
- tanah garapan menjadi shm
mohon pencerahan :
over alih tanah garapan yang diaktakan di notaris muncul biaya pelepasan atas hak tanah garap tersebut…apakah pada saat mengajukan peningkatan tanah garapan tersebut menjadi hak guna pakai di BPN akan dikenakan lagi biaya atas pelepasan hak tsb? dan biaya apalagi yang timbul?
terima kasih
salam property lovers – deddykadir
Pak untuk sekarang tahun 2019 prosesnya berapa lama?
Slamat malam.
Ijin bertanya saat ini sya tingga di tanah garapan (pengairan PERUM JASA TIRTA sub jati luhur)
Berlokasi di kab. Karawang.
Meskipun tanah pengairan namun jarak ke bibir sungai sangat jauh ±60mtr
Dan sya sudah mendiami lokasi tsb hampir 20th.
Apakan tanah tsb bisa jadi tanah milik (SHM)
Karsono membeli hati di tanah garapan keluarga sehat dan mandiri itu dulu nya begitu
Saya mau beli tanah garapan, harganya mahal banget, apa bisa diminta dikurangi harganya ?
bisa saja, silahkan negosiasi dengan pemiliknya