Surat kuasa jual untuk sertifikat induk

Saya dibuat kaget oleh seorang teman yang menceritakan bahwa Surat Kuasa Menjual yang dibuat beberapa bulan yang lalu tidak bisa digunakan untuk akad kredit di bank.

Pasalnya dalam Surat Kuasa Menjual tersebut tertera nomor sertifikat induk sementara yang akan dibuat akad kreditnya adalah pecahan sertifikat.

Walaupun dalam sertifikat pecahan tersebut jelas tertulis bahwa asal sertifikat ini berasal dari sertifikat yang tertera dalam surat kuasa menjual.

Cerita berawal ketika teman saya melakukan kesepakatan tentang pengelolaan suatu lahan untuk dibuat perumahan.

Lahannya tidak begitu besar, jika dihitung unit hanya bisa dibangun 11 unit rumah menengah.

Tapi inti dealing-nya yang menarik bagi saya. Si pemilik tanah setuju untuk menyerahkan tanahnya untuk dikelola menjadi perumahan dengan syarat yang ringan.

Doi hanya minta dibeliin motor Honda Vario untuk dia dan uang belanja 5 juta rupiah, sedangkan pembayaran harga tanahnya si pemilik setuju untuk dibayar bertahap, disamping keuntungan sepuluh persen.

Bertahapnyapun cukup membuat nafas panjang, 6 bulan untuk pembayaran pertama.

Kayaknya pemilik tidak begitu butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari karena dia tergolong orang mampu. Kenapa bisa dealing seperti ini?

Karena pemilik lahan adalah orang tua dari kawan teman saya.:D

Jadi kawan saya punya teman dan temannya ini punya orang tua dan orang tuanyalah yang punya tanah itu.

Katanya sekaligus biar anaknya bisa belajar menjadi developer secara dia masih punya lagi lahan yang lebih besar di lokasi lain.

Mungkin suatu saat nanti dia ingin anaknya sendiri yang akan membangun perumahan di tanahnya yang lain itu.

Kondisi seperti ini memang sering ditemui kalau kita terus hunting mencari lahan.

Tetap bermain di sisi probabilitas, semakin sering menjumpai pemilik lahan semakin beragam kondisi dan motivasi si pemilik lahan dalam menjual tanahnya atau sekedar mencari pertner untuk mengolah lahannya.

Setelah deal tentang hal-hal pokok perjanjian maka melangkahlah mereka ke hal-hal legal dan teknis, salah satunya membuat Akta Kuasa Untuk Menjual yang berupa akta Notaris.

Dalam akta tersebut disepakati bahwa pemilik sebagai pihak pertama menguasakan kepada developer sebagai pihak kedua untuk mengelola tanah tersebut dalam arti yang seluas-luasnya tak terkecuali memecah sertifikat, membangun unit dan menandatangani Akta Jual Beli termasuk melakukan akad kredit di bank untuk konsumen yang membeli dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Surat kuasa jual hanya berlaku untuk objek yang dicantumkan

Dalam Akta Kuasa Untuk Menjual tersebut hanya ditulis segala tindakan yang dikuasakan terhadap sertifikat induk sebagai objeknya dan pihak bank mengartikan bahwa surat kuasa untuk menjual ini hanya berlaku untuk sertifikat induk sementara saat akad kredit akan ditandatangani sertifikat induk itu sudah tidak ada, yang ada adalah sertifikat pecahan dengan nomor sertifikat berbeda.

Dalam hal ini bank berpendapat bahwa objek yang akan dibuat akad kreditnya adalah objek yang berbeda dengan objek yang ada dalam surat kuasa untuk menjual, sehingga penerima kuasa tidak berhak mewakili pemilik untuk melakukan tindakan hukum terhadap sertifikat pecahan.

Dan sayangnya bank benar!

Walhasil pihak bank menolak akad kredit sehingga akad kredit tidak bisa dilanjutkan, perumahan tidak jadi terjual, developer yang jadi pusing kepala.

Bank khawatir jika konsumen wanprestasi

Kondisi yang ditakutkan oleh pihak bank adalah jika terjadi masalah di kemudian hari, si pemilik wanprestasi.

Pemilik bisa saja mengungkit-ngungkit bahwa Akta Kuasa Untuk Menjual itu tidak sah sehingga Akad Kredit juga tidak sah.

Ketepatan si nasabah adalah orang yang melek hukum, atau sanggup menyewa advokat pintar untuk mengurus kasus ini, bank bisa saja di pihak yang kalah.

Pihak bank melakukan itu mungkin saja karena mereka sudah pernah menemui kasus serupa dan tentu saja mereka tidak ingin kasus tersebut berulang kembali.

Surat kuasa menjual harus mencantumkan bahwa penerima kuasa dikuasakan juga menjual secara sebagian-sebagian

Kondisi ini tidak akan terjadi jika dalam membuat Akta Kuasa Untuk Menjual Notaris lebih teliti.

Seharusnya Notaris mencantumkan bahwa Surat Kuasa Untuk Menjual berlaku untuk sertifikat induk dan pecahannya.

Sehingga penerima kuasa berhak untuk mengelola dan menjual sertifikat induk dan berhak juga menjual sertifikat pecahan.

Buat akta kuasa jual baru untuk tiap sertifikat pecahan

Halnya solusi yang harus dijalani untuk kondisi teman saya tadi adalah harus dibuatkan Akta Kuasa Untuk Menjual baru untuk tiap sertifikatnya.

Tidak bisa hanya me-renvoi akta yang lama, karena objek perjanjian yang ada di Surat Kuasa Menjual yang lama sudah tidak ada, berganti dengan sertifikat pecahan dengan nomor sertifikat yang berbeda.

Jika begini keadaannya lebih baik yang akad kredit adalah si pemilik tanah sendiri, jadi tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membuat akta kuasa untuk menjual yang baru.

Tentu saja hal ini bisa dilakukan jika si pemilik bisa dihubungi setiap saat untuk akad kredit.

Semoga lebih berhati-hari tentang legalitas…

Lihat artikel lainnya:
Hati-hati, Akta Kuasa Untuk Menjual bisa Ditolak oleh Bank

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti