pembeli membatalkan pembelian

Dalam pembelian perumahan dari developer ada beberapa tahapan yang harus dilalui konsumen.

Tahap pertama adalah pembayaran booking fee, dimana booking fee ini merupakan tanda komitmen untuk membeli.

Booking fee ini form-nya disediakan oleh pengembang, atau penjual.

Dalam booking fee ini tercantum besarnya uang booking fee dan kapan akan dibayarkan uang muka pembelian (down payment, DP).

Selanjutnya sesuai dengan waktu yang disepakati ketika pembayaran booking fee konsumen membayar DP yang besarnya sesuai kesepakatan.

Pada umumnya developer sudah menentukan besarnya uang DP untuk perumahannya. Bisa 10%, 20% atau berapapun.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Pada saat pembayaran uang muka ini, developer dan konsumen menandatangani PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Dalam PPJB tersebut tercantum detil kesepakatan, terutama tentang harga dan tahapan pembayarannya.

Tidak lupa dalam PPJB tercantum juga jadwal pembangunan dan serahterima rumah dari developer kepada konsumen.

Nah, khusus dalam artikel ini, akan dibahas bagaimana jika developer terlambat membangun dan menyerahterimakan rumah kepada konsumen.

Apakah konsumen boleh membatalkan dan meminta pengembalian uang yang sudah dibayarkan?

Untuk menjawab pertanyaan ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Secara khusus tentang kondisi developer yang terlambat membangun dan menyerahterimakan rumah kepada konsumen karena kelalaiannya diatur dalam Pasal 22H ayat (1) dan (2) sebagai berikut:

  1. Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22F ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun.
  2. Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.

Seperti tercantum dalam Pasal 22H ayat (1) di atas, terdapat kewajiban developer memenuhi jadwal yang sudah ditentukan ketika calon konsumen setuju untuk membeli.

Jadwal apa saja yang musti dipenuhi tersebut tercantum dalam Pasal 22F. Untuk lebih jelas mari kita lihat bunyi Pasan 22F:

  1. Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada pelaku pembangunan pada saat Pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga Rumah.
  2. Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran pada saat Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi mengenai:
    • jadwal pelaksanaan pembangunan;
    • jadwal penandatanganan PPJB; dan
    • jadwal penandatanganan akta jual beli dan serah terima Rumah.

Pasal 22F dan Pasal 22H

Pasal 22F adalah penegasan tentang kewajiban developer menyampaikan jadwal atau rangkaian pembelian rumah kepada konsumen.

Dalam prakteknya penyampaian ini pada saat pembayaran booking fee oleh pembeli.

Misalnya kapan rumahnya mulai dibangun, kapan penandatanganan PPJB dan kapan penandatanganan AJB dan serahterima rumah.

Sementara dalam Pasal 22H mengatur jika developer tidak menepati jadwal yang sudah disampaikan.

Misalnya developer tidak menepati jadwal pembangunan atau serahterima rumah, maka pembeli dapat membatalkan pembelian dan uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli kepada konsumen wajib dikembalikan seluruhnya.

Kenapa developer wajib mengembalikan uang pembeli seluruhnya? Karena dalam kasus ini developer yang lalai menepati janji.

Jika pembatalan dilakukan oleh pembeli

Akan berbeda kondisinya jika pembeli yang membatalkan pembelian rumah. Uang yang sudah dibayarkan kepada developer tidak bisa dikembalikan.

Uang pembayaran tersebut menjadi hak developer sepenuhnya. Dengan syarat bahwa pembayaran masih di bawah 10%.

Tetapi jika pembayaran konsumen sudah melebihi 10% maka yang dikembalikan adalah kelebihan dari 10%.

Misalnya konsumen sudah membayar 15% lalu pembeli membatalkan pembelian maka atas pembayaran tersebut 10% menjadi hak developer dan 5% dikembalikan kepada pembeli.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Jika Developer Terlambat Membangun, Apakah Pembeli Bisa Meminta Pengembalian Uang Booking Fee dan DP?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti