
Pemahaman orang bahwa bisnis properti sebagai developer adalah membangun perumahan, apartemen atau perkantoran, gudang atau jenis properti lainnya. Kelihatannya sederhana, langkahnya mudah, miliki tanah lalu bangun dan jual. Tahapannyapun mudah seperti sering dilihat, pasarkan saja dulu walahpun produk fisiknya belum ada, atau belum dibangun. Ini sering dilakukan developer; menjual produk saat fisiknya belum dibangun.
Dari sisi bisnis, bisnis pengembangan properti amat menguntungkan karena sampai kapanpun orang selalu membutuhkan properti. Properti adalah kebutuhan dasar manusia. Selagai orang hidup orang akan selalu butuh tempat tinggal yang layak, tempat tinggal itulah yang disediakan oleh developer. Semakin hari manusia semakin banyak tetapi tanah ya se itu-itu saja, permintaan meningkat tetapi penyediaan tidak. Tuhan tidak lagi membuat bumi kedua. Hukum ekonomi berlaku, semakin tinggi permintaan tetapi penyediaan tidak meningkat maka harga akan naik.
Sisi lainnya kita lihat bahwa negara menjamin bahwa setiap warga negara harus mendapatkan tempat tinggal yang layak, seperti termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28H ayait 1, yang berbunyi:
Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Dari sisi pengembang, berbisnis properti amat menguntugkan dan menantang. Menguntungkan karena harga properti yang amat tinggi dan tentu saja dibarengi dengan keuntungan yang besar jika berbisnis properti. Bisnis properti amat menguntungkan karena karena banyak sekali aspek developer properti yang musti dipahami.
Nah dalam artikel kali ini akan kita bahas tentang aspek apa saja yang musti diperhatikan ketika berbisnis properti sebagai developer. Diantara aspek itu adalah sebuah bisnis legalitas, padat modal dan hasil, padat waktu, padat mental, sabar dan pelakunya harus berkomitmen kuat.
Developer Properti adalah Bisnis Legalitas
Bisnis developer properti adalah bisnis legalitas karena seluruh aktifitas developer mulai dari membeli tanah sampai dengan membangun dan pemasaran proyek bersinggungan dengan peraturan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan daerah.
Tentang pertanahan dan sertifikat tanah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Selanjutnya ketika mensertifikatkan tanah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selanjutnya, tentang jual beli, perjanjian dan kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Selain itu, tentang penjualan properti dan hubungannya dengan perbankan diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. (more…)