Terdapat keluhan dari anggota atas terhentinya proses di aplikasi Sikumbang. Upload dokumen perijinan berupa IMB ditolak akibat dari berubahnya kebijakan ke PBG. Berdasarkan foto IMB yang di kirim ke saya, Surat Keputusannya namanya bukan IMB, tapi bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun meskipun bernama PBG, format dan bentuk SK-nya adalah format IMB.

Berikut penjelasan yang saya dapat dari berbagai sumber

Peralihan IMB ke PBG akibat dari berlakunya UU Omnibuslaw per 2 agustus 2021. Semua persetujuan IMB yang melewati tanggal 2 Agustus 2021 dianggap tidak berlaku. Dengan demikian ketika kita mendaftarkan proyek ke aplikasi Sikumbang, hasil upload IMB akan ditolak.

Aplikasi tetap meminta PBG.  Namun mengingat masa peralihan dan belum banyak pemda yang siap menerapkan SIMB untuk penerbitan PBG, masih banyak pemda yang menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021.

Atas kejadian ini, kementrian PUPR memberikan relaksasi, khususnya untuk rumah subsidi yaitu adanya dokumen tambahan berupa surat keterangan dari kantor perijinan penerbit IMB tersebut. Isi surat keterangan kurang lebih menerangkan bahwa pada saat IMB terbit, pemda belum bisa menerapkan PBG dan IMB dimaksud adalah produk hukum yang sah yang diteribkan pemda setempat.

Sedangkan untuk rumah komersial ketika didaftarkan ke Sikumbang dalam rangka memperoleh relaksasi PPN, selain surat keterangan, developer diminta mengajukan surat pengajuan ke kementrian PUPR qq Dirjen Pembiayaan.

Seiring berjalannya waktu, seluruh pemda sudah menerbitkan pernyataan kesanggupan menerapan SIMB dalam rangka penerbitan PBG. Bagi pemda yang telah menerbitkan pernyataan kesanggupan, maka produk IMB yang terbit setelah surat pernyataan tersebut dianggap tidak berlaku.

Meskipun terbit surat keterangan seperti dijelaskan di atas, aplikasi Sikumbang tidak akan menerima dan tetap meminta dokumen PBG.

Sebaliknya bagi anggota yang memiliki IMB dengan tanggal terbit sebelum tanggal 2 agustus 2021 tetap aman. Aplikasi si Kumbang tetap akan menerima upload yang kita kirim yaitu dokumen berupa IMB.

Demikian juga dari sisi perbankan, bank tetap akan memproses KPR dengan IMB yang diterbitkan sebelum tanggal 2 Agutus 2021. Namun jika Tanggal terbit IMB setelah 2 Agustus 2021, secara ketentuan bank tidak akan memproses KPR kecuali ada surat keterangan dari pemda dan disetujui PUPR di aplikasi Sikumbang.

Jika saat ini ada anggota dengan IMB tanggal terbit setelah 2 Agustus 2021 tapi bisa akad KPR, ya rejeki saja. Alhamdulliah. Saran jangan ceritakan ke petugas bank.

Bagi anggota yang bermain perorangan dan masih bisa diterbitkan IMB kecamatan, yakinkan sekali lagi, tanggal terbit IMB tersebut harus di bawah tanggal 2 Agustus 2021. Jika tanggal terbit lewat dari 2 agustus 2021, bisa jadi KPR bank untuk calon konsumen kita akan ditolak.

Bagi teman teman anggota yang mempunyai cerita seperti kasus di atas, silahkan komentarnya. Sekaligus koreksi jika tulisan saya masih kurang atau keliru.

Semoga bermanfaat,

Mandor Tomo | Waketum Deprindo

Lihat artikel lainnya:
Penerbitan IMB Setelah Masa Berlaku PBG, Hal-Hal yang Harus Dipahami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 28-29 September 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti