Banyak yang berpendapat bahwa untuk menjadi developer properti harus dengan luasan tanah yang besar, dan dengan modal yang besar pula sehingga banyak yang mundur teratur mewujudkkan niatnya menjadi developer properti. Padahal tidak seperti itu, dengan modal kecil dan luasan tanah
Pacu Penjualan dengan Menurunkan Target Profit untuk Mendulang Untung
Bagi developer menjual secepat mungkin dan sebanyak mungkin adalah wajib hukumnya. Apalagi proyek dikerjakan dengan modal minim, sehingga cash flow adalah segala-galanya. Banyak yang harus dibayarkan seiring perjalanan waktu seperti membayar cicilan kredit kontruksi, pembayaran kepada suplier atau bisa jadi
Cara Memecah Sertifikat Tanah secara Pribadi
Pemecahan sertifikat atas nama perusahaan Ada dua macam pemecahan yang bisa dilakukan terhadap sertifikat atas tanah. Pertama pemecahan yang dilakukan oleh developer atas nama perusahaan. Pemecahan ini dilakukan berdasarkan siteplan yang sudah dapat persetujuan dari instansi terkait. Biasanya pemecahan sertifikat
Untung Ruginya Tanah Yang Belum Bersertifikat Vs Tanah Yang Sudah Bersertifikat Untuk Diakuisisi Menjadi Proyek Properti
Tak dipungkiri saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Bentuknya macam-macam, ada yang berbentuk girik, petok D, pipil, yasan, eigendom verponding, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan bentuk lainnya. Girik lebih populer Tapi
Cara Meningkatkan Status Tanah Garapan Menjadi SHM
Pengertian tanah garapan Selain girik, masih ada beberapa status tanah yang belum sertifikat, diantaranya adalah tanah garapan. Tanah garapan adalah tanah yang belum dilekati sesuatu hak dan dikerjakan atau diambil manfaatnya oleh pihak lain. Pihak lain ini dinamakan penggarap, dimana
Kapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?
Seperti dibahas sebelumnya bahwa kerjasama lahan antara developer dengan pemilik tanah menyepakati bahwa harga tanah tidak dibayar dimuka oleh developer. Kesepakatan kerjasama lahan ini berdasarkan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Nama aktanya bisa saja Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama
Jika Belum Punya Uang, Bisa PPJB atau PSPH. Apa bedanya?
Ketika seseorang akan membeli rumah atau properti lainnya namun belum punya uang sebanyak harga properti tersebut, ada caranya supaya transaksi tetap bisa dilakukan. Caranya adalah dengan dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Yang pada pokoknya pemilik mengikatkan diri menjual properti
Cara Kerjasama Lahan untuk Dibangun Perumahan
Kerjasama lahan jamak dilakukan oleh pemilik lahan dan developer. Alasannya macam-macam, mungkin saja karena memang developer tidak mau membayar tanahnya secara tunai karena itu membutuhkan modal yang amat besar. Atau mungkin juga memang si pemilik lahan tidak mau menjual putus