Surat edaran BI tentang kredit pemilikan rumah Bagaimanapun bank tidak mungkin melanggar peraturan diterapkan oleh Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan
Memahami Hard Cash, Installment, KPR dan Balloon Payment dan Syarat-Syaratnya
Ada beberapa cara pembelian rumah yang bisa disepakati antara konsumen dan developer, yaitu: Dengan cara tunai atau cash keras, tunai bertahap atau cicilan kepada developer atau installment, KPR, dan dengan skema ballon payment. Pembayaran dengan Cara Tunai atau Cash Keras
Apakah yang Dimaksud Dengan RPC?
Repayment Capacity (RPC) adalah kapasitas membayar kembali atau kemampuan membayar kembali atas pinjaman yang akan diterima debitur atau peminjam. Dalam hubungannya dengan pinjaman dari perbankan, tingkat RPC adalah sesuai sudut pandang atau ketentuan bank sebagai kreditur, bukan semata-mata kemampuan riil