cara menjual tanah warisan

Menjual tanah warisan pada dasarnya sama saja prosesnya dengan proses jual beli biasa.

Perbedaan hanya terletak pada pihak penjual dan pajak-pajak yang timbul karena jual beli tersebut.

Jika dalam jual beli biasa penjual atau orang yang namanya tercantum di sertifikat hadir untuk menandatangani akta jual beli, namun pada proses jual beli tanah warisan ini yang menjadi penjual adalah ahli waris dari orang yang meninggal (pewaris) dan adanya kewajiban membayar pajak waris.

Surat Keterangan Waris untuk Beberapa Golongan Penduduk

Siapa saja ahli waris harus dibuktikan secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Waris (SKW). Untuk WNI asli, SKW dibuat di bawah tangan dengan ditandatangani oleh dua orang saksi dan disahkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat setempat. Sementara untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa, SKW dibuat dengan akta Notaris dan untuk Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing seperti Arab dan India, SKW dibuat oleh Balai Harta Peninggalan.

Surat Keterangan Waris Berupa Penetapan Pengadilan

Adakalanya untuk kasus tertentu SKW dibuatkan dengan penetapan pengadilan atau yang lazim disebut fatwa waris. SKW dengan Penetapan Pengadilan dibutuhkan terutama untuk kondisi ahli waris terdiri dari banyak orang yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Hal ini bisa terjadi jika pewaris merupakan orang dengan tingkatan yang sudah jauh secara vertikal dalam hubungan kekeluargaan.

Contoh:

Akan dijual sebidang tanah Eigendom Verponding atas nama Louis Van Gaal. Maka yang harus menandatangani akta jual beli (atau akta pengoperan) adalah ahli waris dari Louis Van Gaal. Hal ini mungkin saja terjadi karena tanah Eigendom Verponding dulunya banyak yang diberikan ke atas nama orang Belanda.

SKW untuk kasus seperti ini harus dengan penetapan pengadilan karena menyangkut kondisi yang sudah sangat kompleks dan berpotensi sengketa tentang siapa saja ahli waris.

Pengadilan berhak menetapkan siapa saja ahli waris dari Louis Van Gaal tersebut setelah mendengarkan dan mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Didalam SKW tersebut dicantumkan nama dan identitas seluruh ahli waris yang berhak atas bidang tanah yang dijual.

Dalam hal ahli waris tinggal di lokasi yang berjauhan

Jika ada ahli waris tinggal di lokasi yang berjauhan dengan objek tanah, maka untuk menandatangani akta jual beli bisa memberikan kuasa untuk menjual berupa akta notaris atau legalisasi kepada salah seorang ahli waris lainnya. Akta kuasa untuk menjual bisa dibuat di hadapan notaris tempat si ahli waris berada.

Kuasa untuk menjual ini tidak bisa dibuat di bawah tangan saja. Dimana pada saat pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT, asli akta kuasa untuk menjual tersebut harus dilampirkan.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Baliknama ke seluruh ahli waris

menghitung-bptb-waris

Sertifikat atas nama pewaris bisa diajukan balik nama ke atas nama seluruh ahli waris ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan SKW. Dalam pengajuan balik nama ini tidak ada proses jual beli, peralihan haknya hanya karena warisan atau dalam istilah populer disebut turun waris.

Syarat-syarat lain yang dibutuhkan dalam pengajuan balik nama turun waris:

  1. Asli sertifikat
  2. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris
  4. Fotocopy KTP dan KK (Kartu Keluarga) seluruh ahli waris
  5. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  6. Surat kuasa jika dikuasakan

Dalam hal sertifikat atas nama suami, tapi yang meninggal istri

Jika sertifikat atas nama suami, tapi yang meninggal istri, maka sertifikat tersebut tidak perlu dibaliknama ke seluruh ahli waris. Tapi bisa saja dilakukan karena tidak ada aturan yang melarang jika pemegang hak ingin membaliknama sertifikat tersebut ke atas nama seluruh ahli waris.

Dengan dibaliknamanya sertifikat ke atas nama seluruh ahli waris maka nantinya nama yang tercantum di sertifikat terdiri dari beberapa nama sesuai dengan nama yang tercantum di dalam Surat Keterangan Waris.

Beberapa kantor pertanahan juga mewajibkan para pemilik menyertakan pernyataan besaran (dalam prosentase) masing-masing hak ahli waris. Kemudian besaran bagian tersebut dicantumkan di dalam sertifikatnya.

Jika tanah ini akan dijual maka seluruh ahli waris (dalam hal ini anak-anaknya) harus turut memberikan persetujuan dalam akta jual beli karena di dalam tanah tersebut terdapat harta bersama (milik istri) yang menjadi milik anak-anaknya.

Penghitungan pajak-pajak dalam proses jual beli tanah dan warisan

pajak-pajak-dalam-jual-beli-properti

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris

Walaupun dalam proses jual beli tidak ada balik nama ke atas nama ahli waris namun dalam prakteknya tetap dianggap sebagai perolehan hak oleh ahli waris, sehingga ahli waris dikenakan pajak berupa BPHTB dengan perhitungan sebagai berikut:

{5% (NJOP – NJOPTKP)} x 50%

NJOP: Nilai Jual Objek Pajak

NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Nilai NJOPTKP berbeda untuk masing-masing daerah, sebagai contoh NJOPTKP DKI Jakarta untuk saat ini adalah Rp 350 juta.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Final

Sebagai pihak yang menjual atau memperoleh penghasilan dalam suatu perbuatan hukum maka ahli waris diwajibkan membayar PPh final.

Besarnya PPH yang harus dibayarkan:

2,5% x Harga Transaksi/NJOP (mana yang lebih besar)

3. BPHTB Pembeli

cara-bayar-bphtb

Besarnya BPHTB pembeli dihitung seperti proses jual beli biasa, yaitu:

{5% (NJOP – NJOPTKP)}

Nilai NJOPTKP berbeda untuk masing-masing daerah, sebagai contoh NJOPTKP untuk DKI Jakarta Rp. 80 juta. Untuk daerah lain besarnya NJOPTKP berbeda, bisa diketahui dengan menanyakan ke PPAT setempat.

Kewajiban para pihak untuk membayar pajak-pajak tersebut dibebankan secara proporsional, yaitu BPHTB Waris dan PPH dipikul oleh ahli waris dan BPHTB pembeli ditanggung oleh pembeli. Sedangkan biaya akta jual beli bisa dipikul secara bersama-sama oleh penjual dan pembeli atau sesuai kesepakatan. Berdasarkan AJB, PPAT mengajukan balik nama ke Kantor Pertanahan.

Dalam hal seluruh ahli waris sepakat untuk memberikan tanah warisan tersebut kepada salah seorang ahli waris

Web

Jika salah seorang ahli waris ingin memperoleh tanah warisan tersebut secara penuh maka harus dilakukan terlebih dahulu balik nama ke seluruh ahli waris dan kemudian dibuatkan akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di PPAT.

Atas perolehan hak oleh salah seorang ahli waris tersebut, penerima hak diwajibkan membayar BPHTB dan PPh secara proporsional.

Contoh:

Jika ahli waris ada empat orang, maka kewajiban pembayaran BPHTB dan PPh adalah sebesar tiga perempat saja karena seperempat bagian sudah miliknya.

Berdasarkan APHB bisa diajukan balik nama ke Kantor Pertanahan oleh PPAT dan jika proses balik nama selesai di sertifikat akan timbul atas nama salah seorang ahli waris penerima hak sesuai dengan APHB.

Penulis: Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia

Lihat artikel lainnya:

Tags

Panduan Cara Menjual Tanah Warisan

121 thoughts on “Panduan Cara Menjual Tanah Warisan

  • October 22, 2013 at 8:57 pm
    Permalink

    Terima kasih atas artikelnya yang sangat informatif dan sangat membantu saya yang sedang berencana menjual rumah/tanah warisan. Sukses selalu buat Pak Asriman.

    Kalau boleh bertanya; di daerah saya banyak sekali calo2 yang ‘berkeliaran’ merayu warga untuk menjual rumah/tanah mereka. Pertanyaan saya; apakah calo2 tersebut bisa mengganggu proses jual-beli rumah saya, apabila saya menjual kepada orang lain (bukan kepada calo2 tersebut dan komplotannya)?

    FYI; rumah saya di Jl. Dukuh Pinggir, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat; yang berdasarkan rumor yang berkembang akan menjadi bagian dari ‘Proyek Kebon Melati’-nya pengembang property PT. Intiland Tbk.

    Terima kasih.

    Reply
    • October 23, 2013 at 3:25 am
      Permalink

      Memang banyak sekali calo-calo yang bermain dalam proses jual beli tanah terutama di lokasi akan dibangun proyek oleh pengembang besar.
      Namun jangan khawatir karena mereka tidak bisa masuk atau mempengaruhi substansi proses jual beli. Karena secara hukum mereka tidak memiliki posisi dalam proses jual beli itu sendiri.
      Jika tidak merasa nyaman dengan ikut campur calo, ngga masalah cari pembeli sendiri…
      Demikian, semoga membantu

      Reply
  • October 30, 2013 at 7:59 am
    Permalink

    selamat siang pa Asriman A.Tanjung. saya mau bertanya Apakah Bisa surat fotocopi pembayaran pajak digunakan Untuk menelusuri Asal Usul Girik atau semacamnya,karena Orang tua saya sudah meninggal dan data dikelurahan tentang Tanah tersebut mengatakan tidak ada data tanahnya tersebut. tolong pencerahan solusi dari pertanyaan saya, terrima kasih sebelummya Pa.

    Reply
    • October 31, 2013 at 12:33 am
      Permalink

      Dear Pak Parlin,
      Foto copy SPPT PBB tidak bisa menelusuri asal usul yuridis tanah. SPPT hanya meruapakan bukti bahwa tanah tersebut dibayarkan pajaknya dan bukan merupakan bukti kepemilikan.
      Untuk menelusuri alas hak dari tanah harus dilihat dulu jenis tanahnya. Untuk tanah girik memang harus dan pasti ada di kelurahan. Akan tetapi jenis tanah lain seperti tanah eigendom, tanah garapan, tanah kavling instansi tertentu tidak ada datanya di kelurahan.
      Solusinya: Untuk kondisi yang Bapak alami coba tanya ke tetangga sebelah mengenai jenis tanah dan asal usul tanahnya, karena kemungkinan asal usulnya sama.
      Semoga membantu.
      Asriman A. Tanjung
      75d3cd3d

      Reply
      • November 25, 2013 at 1:27 am
        Permalink

        Selamat pagi Pak Asriman, mohon petunjuk, saya beli tanah masih girik, proses jual beli di kecamatan (terbit AJB), dan semua pembayaran pajak sudah saya lakukan kecuali pajak waris (karena tidak diminta), sekarang saya mengurus peningkatan ke hak milik di notaris dan diminta menyelesaikan pajak waris.
        Pertanyaan saya apakah saya harus membayar pajak waris sedangkan harga jual belinya dibawah 300 juta ?
        Lokasi tanah saya di Cariu bogor pak.
        Terima kasih sebelumnya pak.

        Reply
        • November 25, 2013 at 5:18 pm
          Permalink

          Dear Stevy,
          Dari kondisi yang diceritakan di atas saya masih belum begitu jelas kondisinya. Kenapa timbul pajak waris? Apakah pajak waris yang dimaksud adalah PPh? Jika maksudnya PPh, memang harus dibayar pada saat transaksi, bahkan saat ini PPh musti dibayarkan sebelum akta ditandatangani.
          Kondisi lainnya, apakah yang dimaksud notaris itu pajak waris berupa BPHTB. Jika benar itu BPHTB maka belum ada kewajiban untuk membayarkannya, karena sesuai dengan maksudnya BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sementara tanah yang belum sertifikat belum timbul haknya. Sehingga belum diwajibkan pembayaran BPHTB. Pembayaran BPHTB hanya dipikul oleh orang yang mendaftarkan konversi haknya ke Kantor Pertanahan.
          Batasan pengenaan BPHTB untuk Kab. Bogor sekarang adalah Rp. 300 juta.
          Semoga membantu

          Reply
          • September 21, 2014 at 6:30 am
            Permalink

            Assamu’alaikum wr.wb…selamat siang Pak Asriman A. Tanjung….
            Singkat saja Pak,
            1.saya mempunyai akta kepemilikan tanah dan sekarang mengurus peningkatan sertifikat di BPN. Dari BPN saya di suruh ke kecamatan bagian tata ruang, setelah setelah itu proses pengukuran oleh tata ruang kecamatan, dan kemudian keluar denah pengukuran dengan kode KUT Karya Utama Taman)kemudian saya ke BPN dan 2 hari yang lalu sudah di ukur dr Petugas BPN. Yang saya tanyakan sertifikat hak apakah yang akan saya terima nantinya.
            2. Mana yang lebih kuat hukumnya akta pemilikan, sertifikat pakai dan Verponding

            Terima kasih untuk penjelasannya…semoga bapak selalu sehat dan sukses selalu

          • September 30, 2014 at 10:11 pm
            Permalink

            Amin Pak.
            – KUT menandakan bahwa tanah tersebut hanya bisa dibangun untuk perkantoran tetapi dengan KDB 20%.
            – Tanah dengan peruntukan KUT bisa dimohonkan sertifikat menjadi Hak Guna Bangunan (HGB)
            – Verponding merupakan alas hak untuk membuktikan kepemilikan, berdasarkan verponding bisa dimohonkan sertifikat, diantaranya Sertifikat Hak Pakai, HGB

  • December 14, 2013 at 6:33 am
    Permalink

    Salam hangat pak Asriman.
    Saya mau bertanya: 1. Saya sekarang sedang mengurus tanah warisan keluarga dari istri yang akan dijual. posisi ibu mertua dan adik adiknya adalah ahli waris langsung. sedang saya adalah cucu mantu, pertanyaannya, bila saya dikuasakan oleh mereka, apakah semua ahli waris harus turut menandatangani surat kuasa yang akan diberikan kepada saya atau cukup satu perwakilan dari mereka seorang saja?
    2. saya disarankan oleh pembeli untuk mengurus surat2 didesa, menurut bapak, surat surat apa saja yang harus saya urus? mengingat tanah tersebut belum ada sertifikat. dan apa yang dimaksud kikitir

    Reply
    • December 14, 2013 at 5:43 pm
      Permalink

      Dear Pak Moh. Jafar Razak
      Tujuan pemberian kuasa ada bermacam-macam, diantaranya hanya untuk mencari pembeli dan pengurusan segala legalitas sampai penandatanganan akta jual beli. Jika hanya untuk mencari pembeli cukup kuasa di bawah tangan oleh semua ahli waris. Jika kuasa diberikan juga untuk menandatangani akta jual beli maka harus dibuat akta notaris tentang kuasa untuk menjual tanah dan bangunan tersebut dan HARUS ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang tercantum dalam Surat Keterangan Waris.
      Jika tanah di desa belum sertifikat bisa berupa girik atau bentuk lainnya seperti kikitir, tergantung lokasi. Surat2 yang diperlukan diantaranya:
      1. Surat Keterangan Waris termasuk Surat Keterangan Kematian pewaris
      2. Surat Keterangan Riwayat Tanah di Kantor Desa
      3. Surat Keterangan tidak Sengketa juga di desa

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • December 27, 2013 at 4:21 pm
    Permalink

    Salam pak Asriman..
    Terima kasih sekali atas informasinya.
    Mohon bantuannya.
    Kedua orang tua kami sudah wafat. Dan kami 5 bersaudara yang mana 2 org saudara saya ada di luar pulau. Kebetulan kami ingin menjual tanah warisan dari peninggalan ortu.dan sertifikat rumah tsb masih nama ortu (Ayah). Mohon bantuannya :
    1. Bagaimana/awal proses yg mesti kami persiapkan baik persyaratan untuk jual beli?
    2. Bagaimana dengan saudara kita yg 2 org berada diluar pulau? Apakah harus hadir semua atau dikuasakan? Atau mesti ada fatwa waris?
    3. Bagaimana jika terjadi transaksi jual beli dgn pajak dan lain2nya?

    Demikian atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    Reply
    • December 27, 2013 at 5:45 pm
      Permalink

      Salam Pak Mizwar,
      Untuk kondisi yang Bapak alami, langkah2 yang harus Bapak jalani adalah:
      1. Buat surat keterangan kematian kedua orang tua
      2. Buat Surat Keterangan Waris
      3. Buat akta jual beli
      Pada dasarnya seluruh ahli waris harus menandatangani AJB, tetapi jika ada ahli waris yang tidak bisa menandatangani AJB, maka dibuat surat kuasa menjual di hadapan notaris dimana mereka berada. Surat kuasa menjual ini berupa notaril akta atau sekurangnya harus dilegalisasi atau penandatanganan di hadapan notaris setempat. yang mana asli akta kuasa menjual ini diberikan kepada PPAT pada saat pembuatan AJB.
      Mengenai pajak-pajak yang menjadi kewajiban ahli waris adalah PPh sebesar 5% dari nilai transaksi dan BPHTB waris, perhitungannya bisa dilihat di artikel saya.

      Semoga membantu

      Reply
  • January 11, 2014 at 8:33 am
    Permalink

    Salam hangat Pak Asriman
    Mohon bantuannya Pak,
    Ibu saya janda mendapat warisan tanah dari ayahnya yang sudah lama meninggal dan alm ayah saya membangun rumah di atas tanah tsb. Sertifikat atas nama ibu saya.
    Apabila ibu saya ingin menjual tanah tsb :
    1. Apakah ibu saya harus minta persetujuan anak-anaknya(anak ada5)?
    2. Anak laki satu2nya pernah janji membeli rumah+tanah tsb tanpa hitam di atas putih dan selama 2 th tidak ada kelanjutannya alias menggantung, bagaimana dengan hal tersebut?

    Mohon bantuannya Pak saya ucapkan terimaksih sebelumnya

    Reply
    • January 11, 2014 at 10:58 pm
      Permalink

      Dear Pak Samsul,
      Saya mencoba menjawab pertanyaan di atas:
      1. Jika bisa dibuktikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan, maka tidak diperlukan persetujuan dari anak-anaknya. Karena persetujuan diperlukan apabila ada hak dari ayah yang meninggal yang menjadi hak ahli waris. Sementara tanah tersebut adalah tanah warisan dari orang tua ibu yang merupakan hak ibu saja atau bukan merupakan harta gono gini. Mengenai ayah yang membangun rumah tidak mempengaruhi kepemilikan secara hukum.
      2. Pembelian lisan tidak dikenal dalam hukum kita. Jadi selama tidak ada peralihan hak secara sah yang dibuat di hadapan PPAT, maka tanah tersebut belum berpindah haknya.
      Demikian semoga membantu

      Reply
  • February 24, 2014 at 11:20 am
    Permalink

    Assalamualaikum, Singkat cerita, kami mempunya rumah warisan atas nama Ayah kami di Kota Malang Jawa Timur. Alhamdulillah para ahli waris sepakat untuk menjual rumah tersebut dan sudah ada pembeli serius. Permasalahan muncul ketika kami akan bertransaksi jual beli. Menurut notaris yang kita datangi, peraturan di Malang agak sedikit berbeda dengan pertaruan daerah lain dalam urusan menjual warisan. Dimana di daerah lain cukup dengan surat keterangan waris dan tanda tangan semua ahli waris di notaris maka rumah warisan tersebut bisa segera di jual. Dalam kondisi yang kami hadapi, kami diminta untuk balik nama sertifikat dari nama Ibu kami ke nama para ahli waris dulu sebelum transaksi bisa dilakukan. Ketika kami (dengan bantuan notaris tsb) sedang mengurus balik nama ke nama ahli waris, muncul persoalan lain di BPN, yaitu menurut BPN sertifikat kami adalah sertifikat lama keluaran taun 2000 dan harus di perbaharui menjadi keluaran tahun 2012. Kami sudah mengeluarkan uang kurang lebih 30 juta untuk mengurus balik nama waris, dan sekarang kami ditodong 5 juta lagi untuk keperluan bikin sertifikat baru. Pertanyaan saya, apakah memang teknis menjual rumah, sertifikatnya harus di balik nama ke nama para ahli waris dahulu sebelum bisa di jual belikan? apabila menurut teman-teman disini saya mengalami penipuan, kemana saya harus melapor? Terima kasih sebelumnya. Wassalamualaikum Wr.Wb

    Reply
    • February 25, 2014 at 12:53 am
      Permalink

      Waalaikum salam Wr. Wb
      Dear Bapak Muhammad Hamada,
      Sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan para ahli waris membalik nama sertifikat ke atas nama mereka terlebih dahulu ketika ingin menjual rumah atau tanah milik pewaris. Jual beli sah apabila objek tersebut ditransaksikan oleh pihak yang berhak, dalam hal ini adalah para ahli waris. Dalam komparisi akta jual beli diterangkan bahwa penjual adalah ahli waris dari nama yang tercantum dalam sertifikat. Harusnya tidak ada persoalan. Jika ada BPN daerah yang mensyaratkan balik nama terlebih dahulu, hal itu merupakan kebijakan kepala kantor yang bersangkutan. Tidak ada jalan lain harus dituruti atau bisa menghadap ke kepala kantor pertanahan untuk minta keringanan proses dengan alasan yang bisa diterima tentunya.
      Sama kondisinya dengan keharusan mengganti blanko sertifikat juga tidak ada kewajiban. Di beberapa kantor pertanahan seperti di Jakarta Selatan tidak diwajibkan, hanya disarankan untuk mengganti blangko sertifikat tersebut. Jika hanya berupa saran kita bisa menerima atau tidak menerimanya.
      Demikian semoga membantu

      Reply
  • March 6, 2014 at 12:05 pm
    Permalink

    Bpn selalu membuat masyarakat jadi ribet dalam pengurusan surat tanah walaupun kadang persyaratan itu sudah terpenuhi jadi terkesan dibuat agak lama padahal harusnya masyarakat dilayani dengan baik.

    Reply
  • March 7, 2014 at 6:00 am
    Permalink

    Selamat Siang Pa,
    Begini pa, saya mau jual rumah waris tapi sertifikat masih atas nama Alm Bapak.

    Kami sepakat ingin jual rumah, tetapi masih bingung dengan biaya yg akan timbul dan kepada siapa nanti dibebankan, termasuk pengurusan hak waris.

    Sebagai gambaran rumah mungkin akan kami jual 310.000.000 (luas tanah + bangunan 577M2), didaerah cibinong kab bogor

    Bisakah bapak membantu memberikan ilustrasi biaya2 yg akan timbul dan kepada siapa nanti dibebankan, karena saat ini calon pembeli sudah menawar 310jt kami terima bersih artinya kami tidak mau keluar biaya lagi, tapi sekarang dia mau naik jadi 315jt tapi biaya 50:50

    Kesimpulannya kami ingin menjual net 310jt tanpa kena tanggungan biaya lagi atau 315jt kami urus surar2 warisnya, sedangakan biaya lainnya tetap ditanggung pembeli, karena memang sebetulnya kami sudah turunkan jauh dari harga pasaran

    Terimakasih sebelumnya
    Yudha

    Reply
  • April 3, 2014 at 11:33 am
    Permalink

    Selamat sore Pak Asriman… Monon dibantu,ayah kami sudah meninggal Dunia..alm saat menikah degan Ibu sy bersetatus duda mati d akte nikah. Memang semasa hidup ayah kami ingin sekali menjual tanah tersebut yg sudah shm nama alm, Akan tetapi beliau sdh tutup usia… Yg mau sy tanyakan baru” ini ad orang yg minta.. Sy di suruh bikin Surat ahliwaris ke kelurahan tetapi karena ayah duda mati sy diminta cari Surat alm istri pertamanya yg sdh meninggal…apakah perlu karena tanah tersebut di beli d tahun 2002 sedanngkan istri pertamanya meninggal 1976.. Dan meninggalkan 9 ank..Dan menikah dengan Ibu sy mempunyai 2 ank sesuai d kk kami..trimakasih

    Reply
  • April 29, 2014 at 1:23 am
    Permalink

    Dear Pak Asriman,

    Saya ada pertanyaan, saya akan menjual rumah warisan yang mana atas rumah tersebut masih status sertifikat hak pakai bangunan yang telah lama mati. Apakah sertifikat tersebut bisa dipulihkan kembali menjadi status hak milik?? Dan bagaimana prosedur transaksi jual belinya mengingat di dalam sertifikat tersebut masih memakai nama orang pemilik pertama?

    Terima kasih pak mohon bantuannya

    Reply
    • April 29, 2014 at 2:15 am
      Permalink

      Dear Pak Ary,
      Sertifikat yang sudah berakhir masa berlakunya tetap bisa ditransaksikan dengan akta pengoperan hak yang dibuat di notaris untuk selanjutnya dimohonkan sertifikat oleh penerima pengoperan haknya, dengan demikian sertifikat akan langsung terbit atas nama pemilik sekarang.
      Bisa juga dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu dan akta jual belinya dibuat setelah sertifikat selesai.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • April 29, 2014 at 7:57 am
    Permalink

    Dear Pak Arisman,

    Saya ada pertanyaan, ayah saya telah meninggal dan memberikan warisan tanah di Ambon. Saat ini saya berserta 9 saudara yang lain ingin menjual tanah warisan tersebut. Tanah tersebut masih atas nama ayah kami dan kami juga sudah membuat Surat Keterangan Waris. Yang menjadi pertanyaan saya :
    1. Apakah dalam Surat Kuasa Waris bisa 2 orang yang dikuasakan waris?
    2. Apakah sebelum proses jual beli apakah sertifikat tanah waris tersebut harus dibalikan nama terlebih dulu? Kalau iya apakah dibalikan nama atas nama seluruh ahli waris apa hanya yang di berikan kuasa waris saja?
    Terima kasih.

    Reply
    • May 1, 2014 at 4:41 am
      Permalink

      Dear Pak Kupamara,
      Langsung saya jawab ya pak,
      1. Boleh saja ahli waris menguasakan kepada 2 orang saja untuk menghadap kepada Notaris/PPAT. Hal ini sebagai salah satu aplikasi dari Azas Kebebsan Berkontrak dalam perjanjian sebagaimana kita bisa lihat dalam Pasal 1338 KUHPer. Asalkan seluruh ahli waris setuju untuk memberikuasa kepada siapapun dan berapa orang pun maka surat kuasa itu sah.
      2. Untuk menjual tanah tersebut, tidak perlu dibaliknama ke atas nama ahli waris terlebih dahulu, cukup yang tandatangan sebagai penjual adalah ahli waris yang diberikuasa saja.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • June 22, 2014 at 9:19 am
    Permalink

    Pak Risman yang saya hormati, saya ada pertanyaan.
    Kakek saya Rohimahullah meninggal 20 tahun lalu, ketika beliau hidup beliau membeli sebidang tanah dari adik iparnya (adik kandung nenek saya). Adik iparnya tersebut juga telah meninggal sekitar 16 tahun lalu. Proses jual beli tanah terjadi sudah sangat lama di mana pada masa itu belum biasa membuat akta jual beli dengan pengertian bahwa setelah serah terima uang maka proses jual beli sudah selesai. Sejak itu pajak tanah dilakukan oleh kakek saya dan seterusnya oleh anak2 beliau, di dalam struk pembayaran pajak tertera nama wajib pajak adalah nama kakek saya. Seiring berjalannya waktu ada beberapa oknum dari keluarga jauh (bukan turunan langsung kakek saya) mengklaim bahwa tanah tersebut masih hak mereka (kerabat dari ipar kakek saya/ pemilik awal tanah). Memang sampai hari ini tanah tersebut belum dibuatkan sertifikat hak milik. Apa saja langkah yang harus kami tempuh untuk memperkuat hak atas tanah tersebut?
    Terima kasih atas jawabannya.

    Reply
    • October 14, 2014 at 1:21 am
      Permalink

      Harus dibuktikan bahwa pemilik tanah tersebut adalah sang kakek. Setelah itu bisa langsung dimohonkan sertifikat ke atas nama ahli waris dari kakek tersebut. Kalau tanah berupa tanah girik, persyaratan yang harus dipenuhi adalah Riwayat Tanah, Surat Keterangan tidak Sengketa.

      Semoga membantu

      Reply
  • July 21, 2014 at 3:24 am
    Permalink

    Selamat Siang Pak Asriman, saya mau bertanya Pak:
    Saya mau menjual tanah dan bangunan yang sertifikatnya atas nama saya. Tapi karena istri saya beberapa bulan lalu meninggal maka jika saya menjualnya harus mendapat persetujuan kedua anak saya yang Bapak sebut telah menjadi ahli waris juga bersama dengan saya. Namun karena kedua anak saya masih dibawah umur (1 tahun dan 3 tahun) maka bagaimana saya bisa menjual tanah tersebut Pak? Ada yang bilang harus mendapat penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu, tapi ada yang bilang cukup membuat surat pernyataan bermeterai tentang tujuan saya menjual tanah dan bangunan tersebut. Mohon penjelasannya ya Pak.. terima kasih

    Reply
    • October 14, 2014 at 1:15 am
      Permalink

      Betul pak, menjual tanah yang didalamnya ada hak anak yang masih di bawah umur harus melalui penetapan pengadilan.

      Semoga membantu

      Reply
  • September 3, 2014 at 5:53 am
    Permalink

    Mohon penjelasan mengapa perhitungan Pajak Waris didalam artikel ini berbeda dengan Pajak Waris di Artikel “Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan”.
    Dalam artikel ini Pajak Waris :{5% (NJOP – NJOPTKP)} x 50%
    Sedang dalam artikel Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan,pajak waris :5% (NJOP – NJOPTKP).

    Reply
  • October 8, 2014 at 2:58 am
    Permalink

    Slamat siang pak. Sy mohon pencerahanya pak….sy mau tanya pak… bagaimana cara menjual tanah warisan yg hak milikny dua atau harta gono gini. Karena tanah trsbt sbnrnya di wariskan kpd saya.karena surat wasiatny tdk kuat hukumny atau cm di tulis tangan oleh almrhm dan td ada saksiny. Maka tanah trsbt jadi harta gono gini. Jadi bagaiman pak solusinya untk menjual tanah trsbt. Trimakasih bnyak pak.

    Reply
    • October 12, 2014 at 5:38 pm
      Permalink

      Wasiat tersebut tidak berlaku, karena wasiat yang berlaku adalah wasiat yang dibuat di hadapatn Notaris. Jadi harta tersebut tetap dianggap sebagai harta gono gini sehingga untuk menjual Bapak harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris lainnya.

      Semoga membantu

      Reply
  • Pingback:www.asriman.com » Persetujuan Suami atau Istri dan Anak dalam Menjual Rumah dan Tanah

  • November 20, 2014 at 7:07 am
    Permalink

    Assalamuialikum
    Maaf sebelumnya saya mau membeli tanah,tapi tanah itu belum ada suratnya sama sekali, caraya biar bisa legal itu kayak apa.

    Reply
    • November 20, 2014 at 2:04 pm
      Permalink

      Kalau mau membeli tanah harus ada surat2 tanahnya pak. Bapak bisa menanyakan ke Notaris setempat mengenai hal tersebut karena setiap daerah bisa saja memiliki jenis tanah yang berbeda pula.

      Reply
  • December 1, 2014 at 1:51 pm
    Permalink

    Selamat malam pak …….
    Saya mau tanya, rumah ortu kami akan dibeli oleh kakakkandung saya. Setifikat a/n ibu, tahun 2009 ibu meninggal, tahun 2011 bapak menikah lagi dan sah. apakah nanti kalau sertifikat a/n ibu dibaliknama a/n kakak saya akan menimbulkan masalah dikemudian hari, Padahal rumah itu status sdh rumah ibu, apakah nantinya istri yang sekarang akan minta bagian? Terima kasih

    Reply
    • December 1, 2014 at 5:02 pm
      Permalink

      Tidak masalah rumah keluarga dibeli oleh salah seorang anggota keluarga. Sama saja hukumnya menjual kepada orang lain. Apabila pembayaran telah selesai seluruhnya dan sudah dilakukan penandatanganan akta jual beli dan telah selesai pula balik nama ke atas nama saudara ibu sebagai pembeli maka sudah putus hubungan hukum dengan penjual. Siapapun sudah tidak bisa lagi menuntut karena penjualan dilakukan secara sah dengan memperhatikan hak seluruh pemegang hak..
      Demikian semoga membantu

      Reply
  • December 5, 2014 at 2:32 am
    Permalink

    Selamat pagi pak,
    saya dan saudara saya menjual tanah dan rumah dimana sertifikat atas nama kami berdua. apakah kami bisa membayar pajak penjualan atas nama dan NPWP masing masing dengan nilai @ setengah dari nilai jual ?
    Terima kasih

    Reply
    • December 6, 2014 at 10:10 am
      Permalink

      Pajak penjualan cukup atas nama salah satu, nanti dibuat kode CS atau CUM SUIS dibelakang nama menandakan atas nama bersama atau dengan rekan. Uangnya bisa saja dari kedua pemilik.
      Demikian semoga membantu

      Reply
  • December 22, 2014 at 7:33 pm
    Permalink

    ∫έ|∂♏∂τ pagi pak asriman
    Salam hangat dan sukses selalu

    Saya butuh masukan dari bapak untuk urusan tanah warisan kronologis nya begini
    Kedua orang tua sudah meninggal dan fatwa waris sudah jatuh ke tangan saya, hanya αϑα masalah ϑί keluarga alm bapa dan ibu saling berebutan minta bagian, sertelah itu mereka membuat surat kuasa jual yg saya ttd sendiri, setelah sekian lama, kedua keluarga ini malah membuat surat kuasa jual tanpa αϑα campur tangan saya sendiri
    Langkah2 ªƥªª saja yg harus saya lakukan pak asriman

    Terima kasih mohon maaf sebelumnya saya mohon penjelasan nya

    Sukses selalu pak asriman dan keluarga

    Best rgds
    Donnyknugraha

    Reply
    • December 25, 2014 at 11:13 pm
      Permalink

      Untuk masalah yang kasuistis silahkan berkonsultasi dengan Notaris atau lawyer setempat.
      Yang jelas dalam masalah pertanahan, yang berhak menjual atau membuat kuasa jual adalah si pemegang hak, dalam hal ini adalah ahli waris yang sah yang dapat dibuktikan secara hukum.

      Reply
  • April 6, 2015 at 2:51 am
    Permalink

    Selamat pagi pak asriman
    Mohon bantuan penjelasannya.kedua orang tua saya masih hidup dan berencana menjual rumahnya kepada saya anak pertama dengan persetujuan ibu dan adik2 saya.surat rumah masih ajb atas nama bapak saya.saya 4 bersaudara bagaimana prosedurnya untuk jual beli tanah orang tua.terima kasih mohon penjelasannya

    Reply
    • April 7, 2015 at 3:40 am
      Permalink

      Prosedurnya:
      1. Buat akta Pengikatan Jual Beli Lunas antara bapak dengan orang tua.
      2. Urus sertifikat atas nama orang tua.
      3. Setelah sertifikat selesai lakukan AJB berdasarkan PJB lunas tersebut.
      Catatan: Proses PJB dan AJB sama saja antara jual beli dengan orang lain dan jual beli dengan anak.

      Demikian semoga membantu

      Reply
  • April 22, 2015 at 5:31 am
    Permalink

    Pak asriman, saya mau tanya masalah warisan, saya mendapat hak waris dari kakek yang diturunkan ke saya karena ayah saya juga sudah meninggal, namun dalam proses keluarga pihak ayah saya menghilangkan nama saya dan adik saya sebagai ahli waris dari ayah saya,langkah apa yang harus saya tempuh? Saya sudah coba minta bantuan ke posbakum namun pihak posbakum minta nomor sertifikat tanah yang di sengketakan sebagai tanah waris. Terimakasih

    Reply
    • April 23, 2015 at 9:20 am
      Permalink

      Hal yang harus dilakukan:
      Temukan bukti bahwa rumah/tanah warisan tersebut memang BENAR diwariskan kepada ayah Bapak. Setelah itu tinggal memilih beberapa jalan yang harus ditempuh. Bisa dengan mediasi atau gugatan ke pangadilan. Hakimlah yang akan menentukan nantinya.

      Demikian semoga membantu.

      Reply
  • August 9, 2015 at 4:38 pm
    Permalink

    Dear pak Asriman
    Saya ingin menanyakan perihal rumah warisan orang tua. Kedua orang tua saya sudah meninggal. Dan saya sudah pernah mengurus surat ahli wari sampai ke kecamatan. Tapi surat ahli waris tsb diambil aslinya oleh pihak bank untuk mencairkan giro atas nama ibu saya.
    1. Haruskah saya mengurus ulang surat ahli waris tsb? Atau cukup minta data dari kecamatan? Bisakah surat tsb apabila menggunakan fotokopi (sah).
    2. Saya [ɑ̤̥̈̊d̲̅ɑ̤̥̈̊] rencana mengagunkan sertifikat rumah tsb ke bank. Haruskah balik nama ke semua ahli waris? Cukupkah sah saya hanya berbekal surat persetujuan yg ditandatangani diatas materai untuk mengagunkan sertifikat tsb? Terima kasih sebelumnya

    Reply
    • August 12, 2015 at 10:54 pm
      Permalink

      Pak Eko Wiranto,
      1. Haruskah saya mengurus ulang surat ahli waris tsb? Atau cukup minta data dari kecamatan? Bisakah surat tsb apabila menggunakan fotokopi (sah).
      Jawab: Sebaiknya Bapak mengurus ulang SKW tersebut ke kelurahan dan kecamatan, ngga ribet lagi harusnya karena sudah ada data dari permohonan sebelumnya.
      2. Saya ada rencana mengagunkan sertifikat rumah tsb ke bank. Haruskah balik nama ke semua ahli waris? Cukupkah sah saya hanya berbekal surat persetujuan yg ditandatangani diatas materai untuk mengagunkan sertifikat tsb? Terima kasih sebelumnya.
      Jawab:
      Sertifikat tanah tersebut harus dibaliknama dulu kepada seluruh ahli waris, kemudian dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di PPAT.

      Reply
      • September 2, 2015 at 7:06 am
        Permalink

        Selamat siang
        Pak kami ingin bertanya jika kita mau menjual tanah yang sertifikat nya atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Selain membutuhkan surat keterangan ahli waris apa juga mewajibkan surat keterangan Wasiat? Atau tanpa surat keterangan Wasiat tanah ini bisa dijual? Terima kasih

        Reply
        • September 2, 2015 at 10:50 pm
          Permalink

          Jika yang meninggal adalah pribumi bisa langsung dijual dengan hanya menggunakan Surat Keterangan Waris tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan wasiat.

          Reply
          • October 24, 2015 at 12:00 pm
            Permalink

            sore pak Asriman,sya mau bertanya mudah – mudahan bapak bisa membantu saya. yang pertama, orang tua saya diberi warisan sepetak sm almarhum omnya (ortu) tapi informasi warisan tersebut hanya melalui mulut ke mulut, jadi tidak ada surat warisan / wasiat. pertanyaannya apakah itu menyulitkan saat nah akan dijual?
            yang keedua, orang tua saya, sudah udzur dan awam msalah surat menyurat, dan kebetulan sertifikat tanah tersebut telah lama hilang. bagaimana kah langkah saya untuk mengurus kehilangan srtifikat ini ya pak? mohon penjelasannya. terimakasih

          • October 30, 2015 at 2:27 am
            Permalink

            Bisa diajukan minta surat keterangan di desa setempat tentang status tanahnya, karena data-data tentang tanah yang belum sertifikat ada di kantor desa.

  • December 28, 2015 at 6:20 am
    Permalink

    Asalamu’alakum mau tanya pa’ bagaiman hukumnya jual beli an. Para ahli waris klo diantara ahli waris ada salah seorang ada yg kurang ingatan. Kwajiban apa yg hrs di penuhi?

    Reply
    • December 28, 2015 at 3:10 pm
      Permalink

      Ahli waris yang kurang ingatan harus ditunjuk wali pengampunya oleh Pengadilan, nanti walinya yang menandatangani Akta.

      Reply
  • March 19, 2016 at 7:14 am
    Permalink

    Assalamualaikum wr wb

    selamat siang pak, saya ingin menjual tanah warisan orang tua saya, dari 4 orang ahli waris,sebagai anak no 2 saya ditunjuk untuk dapat menjual tanah tersebut,karena 2 saudara yang lain tinggal di luar kota. yang ingin saya tanyakan adalah:

    1. berapa biaya pengurusan surat kuasa di notaris?
    2. ukuran tanah warisan kami adalah 100m persegi, bagaimana perhitungan biaya pajaknya pak?

    Reply
    • March 19, 2016 at 2:06 pm
      Permalink

      Langsung saya jawab:
      1. berapa biaya pengurusan surat kuasa di notaris?
      Silahkan tanya langsung ke Notais di daerah setempat karena masing-masing notaris memiliki standar harga jasa tersendiri.
      2. ukuran tanah warisan kami adalah 100m persegi, bagaimana perhitungan biaya pajaknya pak?
      Perhitungan pajak waris hanya dipengaruhi oleh NJOP tanah, jadi berapapun luasnya tetap perhitungan berdasarkan NJOP.
      Pajak waris = 5% (NJOP-NOPTKP) x 50%
      Silahkan lihat di artikel di atas tentang pengertian masing-masing.

      Reply
  • May 24, 2016 at 3:09 am
    Permalink

    Selamat pagi pak arisman, mohon pencerahanya saya disuruh membeli sebahagian tanah + bangunan rumah mertua seukuran 30 m dari luas total 60 m dan jumlah ahli waris nya ada 6 orang termasuk istri ( yang mau dijual jatah 3 orang termasuk istri )dan sertifikat sudah atas nama kakak istri yang paling tua, untuk transaksinya bagaimana bikin surat perjanjian jual belinya dan siapa saja yang harus tanda tangan terima kasih

    Reply
    • May 24, 2016 at 10:36 pm
      Permalink

      -Ini bisa dibuat sederhana, buat AJB antara kakak istri dengan Pak Hendri.
      -Persyaratan AJB cukup KTP dan KK orang yang namanya di sertifikat termasuk istri dan NPWP masing-masing pihak.
      -Tidak diperlukan persetujuan dari keluarga yang lain. Tapi uang hasil penjualan menjadi hak para saudara bisa dibuatkan kesepakatan internal saja, secara lisan boleh, tertulispun juga ngga apa-apa, yang penting seluruh keluarga mendapatkan apa yang menjadi haknya.

      Reply
      • June 1, 2016 at 4:57 am
        Permalink

        klu npwp wajib nga pak soalnya kakak istri tidak punya npwp klu saya ada, dan bisa langsung bikin ajb ngak pak tampa saya harus pecah sertifikat, terima kasih banyak atas pencerahanya pak arisman.

        Reply
        • June 2, 2016 at 2:16 am
          Permalink

          Saat ini setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan, wajib pakai NPWP.
          Sebaiknya dipecah dulu baru lakukan AJB

          Reply
  • July 19, 2016 at 8:23 am
    Permalink

    Selamat sore pak, mohon bantuan jawabannya… saya adalah wni keturunan , dimana ibu saya(alm) meninggalkan warisan berupa sebuah tanah dengan rumah…
    Yang ingin saya tanyakan:
    1 . Apa yg perlu dibuat jika kami mau menjual rumah tersebut(balik nama sertifikat atau cukup bikin akte waris)

    2. Apa perlu membuat surat nikah untuk bapak saya berhubung nama d akte tertulis anak luar nikah dari ibu saya(alm)

    Mohon pencerahannya….. trimakasih

    Reply
  • September 4, 2016 at 1:26 am
    Permalink

    Selamat pagi pak arisman
    Saya membeli sebidang sawah dari ahli waris (ibu saya dan 6 saudaranya)
    Pembayaran sudah lunas..surat pernyataan jual beli sdh ada..surat pernyataan persetujuan penjualan sawah tsb sdh ada..surat kuasa penjualan sawah tsb sdh ada..semua ditandatangani dan bermatrai..status sawah tsb msh girik
    Pertanyaan saya pak..apa yg saya perlukan jika saya berniat untuk menjual kembali sawah tsbke org lain..apakah diharuskan mengurus surat skw dan surat kuasa lg (melibatkan seluruh ahli waris) atau cm antara saya dan pembeli..
    Mohon pencerahannya pak..
    Terimakasih
    abdi

    Reply
    • September 4, 2016 at 2:26 am
      Permalink

      Jika pada proses jual beli pertama (dari ibu dan 6 saudaranya) sudah dilengkapi Surat Keterangan Warisnya, saat ini kalau ingin menjual lagi tidak diperlukan lagi SKW.
      Saat ini penjualan langsung dari bpk saja ke pembeli sekarang.

      Reply
      • September 4, 2016 at 12:02 pm
        Permalink

        Terima kasih banyak pak atas penjelasannya..

        Reply
      • September 4, 2016 at 12:46 pm
        Permalink

        maaf pak..ada yg tertinggal..
        Disaat penjualan antara saya dan pembeli itu..apa saya diwajibkan melampirkan SKW ahli waris dan kuasa waris? Karena pembeli berniat untuk membuat AJB..peningkatan dari girik..atau cm memerlukan data2 dan tanda tangan saya (sbg penjual) saja sebagai mana yg diperlukan..terima kasih banyak untuk pencerahannya

        Reply
        • September 5, 2016 at 12:51 pm
          Permalink

          Iya. Perlu dilampirkan SKW yang lama.

          Reply
          • September 18, 2016 at 1:33 am
            Permalink

            Pagi pak..
            saya mau menanyakan lanjutan diatas..jika terjadi jual beli data2 apa saja yg saya harus siapkan jika saya mau menjual dg status girik lalu pembeli langsung meningkatkan ke AJB..dan masalah pembayaran..apa sesuai hukum pelunasan pembayaran menunggu sampai pembuatan AJB itu sah atau selesai..
            Dan apa ada yg namanya PPAT (sementara)..
            Mohon pencerahannya pak..jika berkenan pasal2nya jg pak..
            Terimakasih,
            Abdi

          • September 18, 2016 at 10:34 pm
            Permalink

            Yang pelu disiapkan untuk menjual tanah girik:
            1. Asli giriknya
            2. PBB dan pembayaran
            3. Surat keterangan tidak sengketa
            4. Surat keterangan penguasaan tanah sporadik
            5. Surat keterangan riwayat tanah
            6. Identitas para pihak

            -Pembayaran dilakukan pada saat menandatangani AJB
            -Camat juga berfungsi sebagai PPAT Sementara

  • October 5, 2016 at 4:22 pm
    Permalink

    Selamat malam pak arisman..

    Maaf pak..mohon pencerahannya lg..

    Ibu saya (dan 10 saudaranya) ingin menjual rumah di daerah jakarta pusat (paseban) yg status sdh sertifikat atas nama mereka dg harga 700jt..pertanyaannya..
    1. Apa mereka perlu membayar pajak waris yg masih hidup maupun yg sdh meninggal, hitung2nya spt apa pak?
    2.apa mereka harus membayarkan lg utk balik nama dan biasanya kena biaya berapa??
    3 apa mereka hrs juga membayarkan validasi pajak+voting dan zona balik nama waris? Biayanya berapa ya pak??
    Dan apa yg 2 dan 3 bukannya jd tanggung jwb pembeli bukan penjual??
    Terimakasih,
    Abdi

    Reply
    • October 5, 2016 at 10:22 pm
      Permalink

      1. Tidak perlu. Langsung PPh final saja.
      2. Tidak perlu. Karena biaya balik nama sertifikat tanggungjawab pembeli
      3. Tidak perlu bayar untuk validasi pajak

      Reply
      • October 5, 2016 at 11:55 pm
        Permalink

        Walaupun ahli waris berada ditempat yg berbeda2 (tegal, tangerang, bogor) apa ada biaya2 lainnya pak?? Atau dr pihak penjual hak cukup bayar pajak waris saja?
        terimakasih banyak atas pencerahannya,
        Abdi

        Reply
        • October 6, 2016 at 11:06 pm
          Permalink

          Bayarnya cukup sekali saja dan nama yang tercantumpun cukup 1 orang saja dengan membubuhi CS di belakang namanya. Artinya secara bersama-sama

          Reply
          • October 7, 2016 at 12:48 am
            Permalink

            Terimakasih pak..
            Soalnya ibu saya hrz mengeluarkan uang sebanyak ini..
            pajak yg ahli waris hdp 15.250.000,yg sdh gk ada 7.900.000 dibg 4 orang,balik nm waris 5 jt,validasi pjk+voting,zona balik nama waris 7.250.000

            Itu catatan dr salah satu notaris yg didatangi ibu saya (penjual) dan pembeli katanya itu semua krn ada beberapa ahli waris yg sdh meninggal (ada yg punya anak dan tidak)

  • October 26, 2016 at 3:14 pm
    Permalink

    Saya no Tanya pa.jadi teman pnya utang ma Saya dia gk bisa bayar jaminan Ajb.girik Surat tanah saya mo ajuin kebank atas nama saya bisa ngk pa.makasih

    Reply
    • October 27, 2016 at 1:45 am
      Permalink

      Tidak bisa

      Reply
  • November 6, 2016 at 8:52 am
    Permalink

    Assalamualaikum Pak Asriman,

    Mohon pencerahannya dan mohon maaf apabila sdh pernah ada yg menanyakan.
    Saya mau menjual rumah warisan dari orangtua (saya ber lima bersaudara, meninggal 1 jadi sekarang berempat bersaudara)saat ini sudah ada yg berminat dan oleh pembeli (notaris) kami diminta surat asli katanya harus dibalik nama ahli waris dulu walaupun kami sudah membuat Surat Waris dan ditandatangani kami semua, apa yang menjadi jaminan kami kalau memang akan dibalik nama kami atau malah penjual.Jazakillah khoir. Yuli

    Reply
    • November 6, 2016 at 10:27 pm
      Permalink

      Memang prosesnya seperti itu, sertifikat harus dibaliknama ke atas nama ahli waris terlebih dahulu. Setelah itu ditandatangani akta jual beli. Tidak usah khawatir, jika belum menandatangani akta jual beli, sertifikat tersebut tidak akan bisa dibaliknama ke atas nama pembeli.

      Reply
  • November 10, 2016 at 4:58 am
    Permalink

    Assalamualaikum pak, ini saya mau tanya untuk pengurusan penetapan penandatanganan ahli waris yang di bawah umur dari pengadilan negri itu syarat nya apa ya pak, mohon informasi nya hehe

    Reply
    • November 10, 2016 at 2:11 pm
      Permalink

      Akta lahir anak yang di bawah umur, surat keterangan kematian pewaris, dll

      Reply
  • November 16, 2016 at 3:25 am
    Permalink

    Assalamualaikum Pak Asriman,
    pak saya mau bertanya soal pengurusan balik nama sertifikat warisan orang tua yang sdh meninggal semua, saya sdh urus SKW dari kelurahan dan disahkan di kecamatan yang saya tanyakan apakah ? bisa ngurus langsung ke BPN atau harus melalui notaris

    Reply
    • November 16, 2016 at 4:06 am
      Permalink

      Berdasarkan SKW bisa langsung diajukan baliknama. Bisa diurus sendiri

      Reply
  • November 21, 2016 at 3:41 pm
    Permalink

    salam bp Asriman
    suami sy mau membeli rumah ibu sy(ibu mertua) dengan cara mengansur spt KPR, apa suami sy hrs memberitahukan kpd kakak2 sy. bagaimana surat perjanjian yg harus kami buat biar sah jika dikemudian hari pembayaran belum selesai, dari kami meninggal.trima ksh

    Reply
    • November 21, 2016 at 3:53 pm
      Permalink

      Saya asumsikan Bapak Mertua sudah meninggal dan rumah ini merupakan harta gono gini. Dengan demikian ketika seorang suami meninggal maka yang berhak atas harta yang meninggal tersebut istri dan anak-anaknya.

      Jadi dengan kondisi ini, rumah tersebut merupakan harta milik ibu mertua dan anak-anaknya (saudara dari suami). Jadi ketika rumah ini dijual harus mendapatkan persetujuan dari anak-anak yang meninggal (ahli waris). Biarpun pembayaran dicicil tetap sama kondisinya harus dengan persetujuan kakak2 dari suami Bu Lidya

      Reply
  • January 19, 2017 at 5:41 pm
    Permalink

    Assalamualaikum Pak,

    Saya ingin bertanya. Ibu saya adalah satu-satunya ahli waris dari Kakek saya yang sudah meninggal. Ibu tiri dari ibu saya juga sudah meninggal. Rumah yang dulu mereka tempati kini ditempati oleh keponakan ibu tiri ibu saya. Dia yang memegang semua surat kakek saya juga mengambil uang pensiun dan kematian. Ibu saya tidak pernah mendapatkan apapun sebagai anak Kakek saya.

    Masalahnya, untuk mengurus fakta waris / balik nama sertifikat, dibutuhkan akta nikah / surat cerai Kakek dan Nenek saya. Yang mana, tidak ada karena waktu itu sekitar tahun 1958/60an. Satu-satunya bukti ibu saya adalah anak kandung kakek saya adalah surat nikah ibu saya dan KK. Apakah hal ini cukup kuat? Karena, keponakan ibu tiri dari ibu saya ini ingin hasil penjualan tanah dibagi dua. Sedangkan dalam islam ibu tiri yang tidak punya anak hanya berhak 1/4. Bagaimana solusinya? Terima kasih.

    Reply
    • January 20, 2017 at 12:27 am
      Permalink

      Selesaikan saja secara kekeluargaan.

      Reply
  • January 20, 2017 at 9:42 am
    Permalink

    yth Pak Arisman
    Assalamualaikum Pak
    Pak saya mau tanya tentang balik nama warisan, ini ortu dua2nya sdh meninggal terus say sdh urus surat keterangan waris yg kekeluarkan camat serta bphtb sudah keluar yg mengeluarkan dinas pajak karena nilainya dibawah 2 miyar pajak nihil terus sdh di urus ke pbn dan sudah keluar nama ahli waris yaitu kakak dan adik krn anak cuma 2. sekarang yang saya tanyakan untuk memecah waris biar atas nama adik itu bagaimana ? karena jatah kakak sdh dijual ke adiknya dan apakah bisa diurus sendiri ? dan sarat saratnya apa ?

    Reply
    • January 24, 2017 at 12:19 am
      Permalink

      Waalaikumsalam.
      Datang ke kantor PPAT, buat akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Dalam APHB itu dicantumkan penyerahan tersebut. APHB sudah ada blangkonya jadi tidak usah memikirkan redaksionalnya. Kalimatnya sudah ada, tinggal mengisi sesuai dengan subjek dan objek APHB saja.

      Reply
  • March 14, 2017 at 5:14 pm
    Permalink

    Saya mempunyai aphb. Sya berniat menjual sebagian tanah yg ada di aphb sy, bagaimana prosedurnya?

    Reply
    • March 14, 2017 at 10:24 pm
      Permalink

      Ajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan APHB tersebut. Setelah dipecah dan baliknama lakukan AJB ke pembeli seperti biasa.

      Reply
  • May 2, 2017 at 4:23 pm
    Permalink

    Assalamualaikum pak Arisman
    Pak Saya mau tanya, ibu saya 6 bersaudara, setahun belakangan ini beliau baru ingat kalau ibu beliau (nenek saya alm) punya sawah di kampung brebes. Sabtu tgl 29, Saya pergi mengantar ibu saya ke brebes untuk menindak lanjuti informasi yg selama ini beliau cari mengenai keberadaan sawah tsb, karena ibu saya ikut Kakek dan nenek ke kota pada waktu duduk di bangku kelas 5 SD jadi tidak tau sama sekali mengenai status sawah tsb. Sebelumnya kami ke brebes, sepupu ibu saya kasih info kalau sawah tsb sudah dijual kepada ipar sepupunya ibu saya tahun 1995.
    Setiba di Brebes kami menyambangi pembeli sawah tsb, kami menanyakan siapa yg menjual, dan yg saya kaget disana ada ttd dan foto ibu saya selaku penjual, dengan melampirkan surat keterangan penduduk sementara, dan ada pbb serta setoran pbb an ibu saya, sedangkan sawah tsb belum pernah ada pembuatan balik nama an ibu saya, dan ibu saya juga tdk mengetahui surat surat atas sawah tsb, hanya sekedar saudara2 dari nenek saya yang tahu kalau sawah tsb milik nenek saya.
    Yang saya mau tanyakan :
    1. Apakah ada perbedaan undang undang hukum jual beli tanah yang berlaku saat ini dengan tahun 1995 ?
    2. Apa pada tahun 1995 membolehkan menjual sawah milik org tua yang belum dibuatkan surat waris, karena di buku jual beli tsb saya tidak melihat ada ttd semua saudara dari ibu saya.
    3. Apakah sah jual beli tsb jika yang ttd bukan ibu saya, tetapi org lain yg mengatas namakan ibu saya.
    4. Apa jalan yang harus kami tempuh untuk menyelesaikan masalah ini.
    Mohon pencerahannya, terimakasih banyak.
    Wassalam

    Reply
    • May 4, 2017 at 2:49 am
      Permalink

      1. Tidak ada
      2. Seharusnya tidak bisa
      3. Tidak sah
      4. Bisa adukan tentang masalah ini. Bisa dengan pasal pemalsuan tanda tangan.
      Untuk langkah selanjutnya silahkan konsultasi dengan lawyer supaya tidak salah langkah.

      Reply
  • May 17, 2017 at 5:00 am
    Permalink

    Siang,

    Pak ada yaang mau saya tanyakan…
    dengan kronologis seperti ini :
    Pada 2012 saya meminjamkan uang sebesar 100jt kepada si A, dengan jaminan pinjaman berupa sertifikat tanah (SHM) asli kepada saya di daerah serang banten.

    pada saat 2013, si A sakit dan meninggal. namun pada saat ini saya ingin jual tanah tersebut, namun data-data untuk keperluan jual beli tersebut harus turun waris dahulu.

    Meningat KTP, KK dan Ahli Waris tidak ada. bagaimana yang dapat sy lakukan?

    terima kasih.
    salam

    *Pinjam meminjam tanpa ada surat perjanjian pinjaman secara tertulis.

    Reply
    • May 19, 2017 at 1:41 am
      Permalink

      Untuk menjual tanah tersebut harus ada syarat2nya. Syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif adalah pemiliknya. Dalam hal ini pemilik sertifikat itu adalah orang yang sudah meninggal. Jika orangnya sudah meninggal maka haknya jatuh kepada ahli warisnya. Jadi wajib ada surat keterangan waris dan data-data para ahli waris dan mau menandatangani akta jual beli nantinya.
      Tanpa itu tidak bisa dilangsungkan jual beli, walaupun sertifikatnya sudah bapak pegang, tidak ada artinya. Apalagi tidak ada surat perjanjian pinjam-meminjam secara tertulis.

      Syarat objektif yaitu sertifikat itu sendiri dan data-data di SPPT PBB-nya.

      Reply
  • May 22, 2017 at 9:05 am
    Permalink

    Saya empat bersaudara. Nenek dari ibu saya sdh meninggal. Rumah nenek dgn sertifikat an nenek saya baru saja dijual oleh ibu saya dengan persetujuan dari saudara perempuannya dan ahli waris dari saudara laki-lakinya. RUmah tersebut dijual setelah sertifikat dibalik nama dari nenek saya ke ahli waris ibu saya, kakak perempuannya dan ahli waris (anak dari almarhum kakak laki-lakinya). pertanyaan saya :
    1. Apakah ibu saya bias menjual rumah tersebut dgn cara di atas ?
    2. Hasil penjualan rumah sebesar 1 M tersebut hanya diberikan 60 jt ke Kakak perempuan ibu saya dan ahli waris (anak-anak dari saudara laki-lakinya) hanya diberi 300 jt sedangkan sisanya semua diberikan ke anak pertama ibu saya yg laki-laki sedangkan 3 anaknya termasuk saya tdk mendapatkan sepeser pun dari ibu saya.
    3. Apakah kami ke 3 anaknya tidak mempunyai hak untuk rumah tersebut ?
    4. Apakah tindakan ibu saya di atas melanggar hukum dari cara menjual, membagi ke saudara ibu saya dan membagi hanya ke anak laki-lakinya seorang ? FYI, saudara perempuan dan ahli waris dari saudara laki-laki ibu saya telah menandatangani surat persetujuan di depan notaris pada saat transaksi jual beli.
    5. Penjualan rumah tersebut sebagai tambahan adalah desakan dari anak laki-laki ibu saya yg menuntut terus agar rumah tersebut dijual.
    6. Info dari ibu saya krn anaknya yg laki-laki sdh mendptkan semua dr rmh nenek saya yg dijual sehingga anak laki-lakinya ini tdk akan mendapatkan warisan dari rumah ibu saya yg sekarang. Apa yg harus dilakukan oleh ibu saya dan saya bertiga bersaudara untuk memastikan hal ini ?

    Mohon penjelasannya disertai penjelasan secara hukum yg berlaku untuk kasus di atas.

    Reply
    • May 22, 2017 at 2:06 pm
      Permalink

      1. Bias maksudnya gimana?
      2. 3. 4. Tergantung kepercayaan yang dianut. Jika muslim sebaiknya memakai tata cara pembagian warisan menurut agama Islam.
      5. 6. Silahkan musyawarahkan tentang warisan tersebut.

      Reply
  • June 3, 2017 at 9:00 am
    Permalink

    Selamat sore Pak Asriman..
    Saya diamanatkan oleh mertua, untuk menjual tanah warisan milik beliau di daerah Kota Padang Dekat dg Jalan By Pass..
    Awalnya tanah tsb bersengketa dan sudah ada keputusan dari MA bahwa tanah tersebut jatuh ketangan mertua saya. Dan saat ini tanah tsb masih Girik belum SHM, Yang ingin saya tanyakan
    1. Apakah tanah tersebut bisa saya jual?
    2. Jika bisa dijual lebih baik dalam bentuk jual tanah langsung, kavling atau kerjasama dengan developer.

    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih

    Reply
    • June 4, 2017 at 5:26 am
      Permalink

      1. Bisa saja dijual jika sudah ada keputusan tentang kepemilikan yang sah tanah tersebut
      2. Jika dijual putus, pemilik tanah akan mendapatkan uang sekaligus. Jika kerjasama dengan developer pemlik tanah akan menerima harga penjualan tanahnya sesuai dengan progres proyek.

      Terserah kenyamanan pemilik saja

      Reply
  • July 23, 2017 at 3:01 pm
    Permalink

    Selamat malam Pak Asriman..
    mohon maaf saya mau tanya beberapa hal kepada bapak…

    perkenalkan nama saya hartono (anak pertama)

    begini pak, tanpa kabar apapun ibu saya menjual rumah hasil dari pernikahan dengan bapak (almarhum)…. setelah menjualnya, ibu saya datang kepada saya untuk memberi kabar bahwa rumah sudah terjual… ternyata rumah tersebut dijual DIBAWAH TANGAN dengan harga 100jt… tetapi baru dibayar 50jt…

    pertanyaan saya :
    1. apakah jual beli ini sah..?
    2. apakah menjual rumah bisa semudah itu..??? tidak perlu tandatangan anak-anaknya..??
    3. bagaimana kalau sisa yang 50 juta tidak kunjung dilunasi oleh si pembeli..??

    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
    hartono

    Reply
    • July 28, 2017 at 1:05 am
      Permalink

      1. Jual belinya sah. tetapi untuk ditindaklanjuti dengan baliknama harus ditandatangan lagi dengan AJB di hadapan PPAT. Dan pembayaranpun musti lunas jika AJB akan ditandatangani.
      2. Jika bapak sudah meninggal, penjualan harus atas persetujuan anak-anak.
      3. Jika tidak dibayar sisanya harus ditagih dong.. 🙂

      Reply
  • October 17, 2017 at 4:57 pm
    Permalink

    Assalamualaikum pak..

    Mhn di jwb prtanyaan sya
    Sya tnggal di rumah pninggalan orang tua(ke duanya sdh almrhum) brdama kakak prmpuan..
    Rmh trsbt di bli orang tua tpi di renov/di bngun lbh baik olh kkak prmpuan sya..kakak sya mengklaim kalo rmh itu adlh hak mlikny skrng..
    Yg mau sya tnyakn apkh bnar rmh trsbt mnjdi mlik kkak sdang sertifikat tanah msh atas nama almrhum ayah sya..
    Sya bngsu dri 7bersaudara alhmdulillah smua msh hidup..
    Misal rmh trsbt di jual bnarkh kkak prmpuan sya mndptkan bagian yg trbesar??
    Mhn di jwb pak..trimaksih

    Reply
    • October 18, 2017 at 12:55 am
      Permalink

      Waalaikumsalam.
      Rumah yang merupakan warisan dari orang tua merupakan hak seluruh ahli waris.
      Jika suatu saat rumah tersebut dijual, maka wajar jika salah seorang ahli waris meminta bagian yang lebih besar jika memang dia mengeluarkan biaya untuk merenovasi rumah tersebut.
      Tentang besarnya bagian dari saudara yang membiayai renovasi rumah tersebut bisa dibuat kesepakatan. Misalnya dihitung terlebih dahulu biaya yang telah dikeluarkan untuk merenovasi rumah setelah itu barulah dibagi. Ini lebih fair, jadi tidak memberikan hak yang lebih besar tanpa dasar.

      Reply
  • October 17, 2017 at 5:13 pm
    Permalink

    Sya mngajukan prtanyaan kpda bpk krn sya ksal dan sdih tiap kli kmi berselisih phm kkak prempuan sya mngusir sya dri rumah dan mengklaim rumah itu adlh mlikny skrang
    Mhn bntuanya pak biar smua clear

    Reply
    • October 18, 2017 at 12:50 am
      Permalink

      Jika rumah itu adalah rumah warisan maka seluruh anak dari yang meninggal berhak atas warisan tersebut.

      Reply
  • October 18, 2017 at 1:02 am
    Permalink

    slmt pagi pak..
    sya bnar2 mhon bntuan bpak..saya tnggal di rmh pninggalan almrhum orang tua brsma kkak prmpuan sya..
    yg mnjdi mslh rmh trsbt di klaim oleh kkak prmpuan sya krna merasa diriny yg tlh memperbaiki dan membngun rmh tsbt mnjd lbh baik..pdhl sertifikat tanah msh ats nama almrhm ayah sya
    sya ksal dan sdih stiap kli kmi bertngkar/berselisih sya di usir dri rmh tsb krn kkak prmpuan sya menganggap rmh tsb sbg hak mlikny..sya bungsu dari 7 bersaudara(smua msh hdup)

    yg jd prtanyaan bnarkh rmh tsb sah mnjdi mlik kkak prmpuan sya?
    msal rmh tsb di jual krn kakak sya yg lain mengganggap klo rmh tsb mrpkn rmh wrisan almrhm orang tua apkh kkak prmpuan mndptkn bagian yg trbanyak krn dialah yg merenovasi rmh tsb?

    tlng di jwb prtanyaan sya pak biar smuanya mnjdi jelas..mkasih

    Reply
  • October 18, 2017 at 1:07 am
    Permalink

    alhmdulillah bpk mau mnjwb prtnyaan sya..trmksh bnyak ..ini mmbuat sya leģa.

    Reply
  • November 20, 2017 at 2:41 am
    Permalink

    Selamat siang pak…
    Mhn pertolongannya untuk menjawab pertanyaan saya, apakah betul bila mau menjual tanah warisan setelah melakukan proses balik nama ke seluruh para ahli waris akan lebih baik bila dibalik namakan lagi pada 1 (satu) orang agar proses jual beli lebih mudah ? atau sebenarnya dengan sudah balik nama kepada seluruh ahli waris dapat langsung memproses jual beli tanah warisan tsb dengan memberi kuasa pada 1 (satu) orang misalkan untuk mengurusnya ?
    Terimakasih pak…

    Reply
    • November 20, 2017 at 9:26 am
      Permalink

      Wah itu dapat informasi dari mana kaya begitu. Nggak benar itu.
      Kalau mau menjual tanah warisan tidak perlu baliknama dulu.
      Langsung saja bikin AJBnya, sebagai penjual adalah seluruh ahli waris. Langsung bisa dibaliknama ke atas nama pembeli.

      Reply
  • January 2, 2018 at 7:12 am
    Permalink

    salam hangat pak asriman
    saya laki2 satu-satunya dari 7 bersaudara
    saya berasal dari suku batak
    saat ini saya membutuhkan uang untuk pernikahan saya pak
    saya berniat menjual tanah warisan atas nama almarhum bapak saya
    yang mau saya tanyakan apakah saya sebagai anak laki satu2nya bisa langsung menjual tanah tersebut tanpa tandatangan ito2/saudara perempuan saya pak?

    terimakasih

    Reply
    • January 3, 2018 at 7:50 am
      Permalink

      Untuk menjual tanah warisan harus dengan seijin dari seluruh ahli waris, laki-laki atau perempuan. Semua harus menandatangani akta jual beli.

      Reply
  • February 4, 2018 at 8:32 pm
    Permalink

    Maaf, saya mau tanya, almarhum nenek saya meninggalkan 2 orang anak, yaitu ayah saya dan adiknya perempuan, dan dua duanya dalam keadaan struk ringan, (adiknya perempuan tinggal bersama dengan suaminya dan anaknya yang laki, sedangkan anak nya yang perempuan tingal di rumah yang akan di jual) ayah saya menjual rumah warisan nenek saya sudah perserujuan ahli waris dan AJB yang baru sudah terbit, proses penjualan rumah sudah hampir selesai, tinggal pelunasan saja, namun anak dari salah satu ahli waris meminta pembayarannya disaksikan mereka, sedangkan tidak ada hubungan dengan penjual dengan pembeli, dan mengatur tempat pelunasannya, dan di karenakan sakit, ahli waris meminta pembayaran pelunasan di rumah ahli waris laki2, dan pembagian haeta waris yang perempuan akan di serahkan di rumahnya di luar kota karena sakit struke ringan juga.
    Pertanyaannya:
    1. Apakah cucu dari almarhum bisa mengatur proses penjualan?
    2. Apakah ada ketentuan pelunasan harus di hadirkan oleh orang2 lain?
    3. Apakah pelunasan bisa di bayarkan di rumah ahli waris masing2?

    Reply
  • February 10, 2018 at 5:00 pm
    Permalink

    Maf pa saya mau tanya. Pada dulunya ibu saya membeli tanah yng bisa dipake untuk 2 rumah. Semenjak bapa saya meninggal, tanah tersebut ada yang mengugat. Sedangkan saya hanya punya surat jual beli tanahnya ajah pa. Gimana itu pa apa sayah sudah berhak apa belum

    Reply
    • February 11, 2018 at 2:38 am
      Permalink

      jika ada yang menggugat kepemilikan tanah harus ada dasar mereka menggugat. dia harus membuktikan bahwa dia berhak atas tanah tersebut.
      tinggal dibuktikan saja kebenaran alas hak yang mereka miliki, dibandingkan dengan alas hak yang kita miliki.

      Reply
    • February 11, 2018 at 2:39 am
      Permalink

      Jika ada yang menggugat kepemilikan tanah harus ada dasar mereka menggugat. dia harus membuktikan bahwa dia berhak atas tanah tersebut.

      Tinggal dibuktikan saja kebenaran alas hak yang mereka miliki, dibandingkan dengan alas hak yang kita miliki.

      Reply
  • April 26, 2018 at 3:31 am
    Permalink

    Ijin tanya pak,
    > kami 3 bersaudara, kedua orang tua kami telah meninggal.
    > Dan kami telah menikah semua dan mempunyai anak masing-masing 2 orang anak masih dibawah umur.
    > Adik kami telah meninggal 1tahun lebih, meninggalkan seorang istri dan 2 orang anak dibawah 7 tahun.
    > Rencana kami mau menjual tanah lokasi dikota lain atas nama alm.Bapak.(insyallh sdh ada calon pembeli yg serius)
    > Surat Keterangan Waris dari kelurahan waktu bapak kami meninggal dan masih ada ibu tahun 90an sdh ada/dibuat, sebagai ahli warisnya kami berempat termasuk dengan almh. Ibu (sekarang ibu dan adik telah meninggal).
    Pertanyaannya :
    1. Bagaimana teknis penjualan tanah Alm. Bapak Saya tersebut yang paling praktis,mudah dan cepat, apakah langsung cari PPAT dilokasi tanah tsb atau bagaimana..? Mohon estimasi waktu prosesnya selesai.
    2. Persyaratan apa saja khususnya dokumen yg harus kami persiapkan..?
    ( Sementara dokumen yg ada : 1. Surat Kematian Kedua Orang Tua dan Adik ,2. Surat Keterangan Waris dari Kelurahan yang pertama dgn ahli warisnya kami berempat, 3. KTP,KK , 4. Surat Keterangan Waris Alm.Adik sedang dalam proses di Kelurahan dan sidang di Kecamatan, oleh istri adik saya, tanda tangan mewakili anak2nya yg msh dibawah umur.
    3. Apakah Perlu/harus diperbarui Surat Keterangan Waris kami karena Ibu dan Adik telah meninggal?
    4. Apakah Istri alm. adik saya harus membuat Surat Hak Kuasa atas anak2 nya yg msh dibawah umur, kalo ya surat tsb cukup dibuat satu paket di Kecamatan atau penetapan pengadilan?(Info dari perangkat kelurahan sidang cukup dikecamatan,aturan baru)
    5. Apakah saat proses penanda tanganan AJB istri alm.Adik saya harus hadir,atau buat surat kuasa utk jual harus di notaris atau bagaimana?
    Sementara ini yg kami tanyakan, mohon pencerahannya. Terimakasih.

    Reply
  • February 28, 2019 at 2:08 am
    Permalink

    Selamat pagi Pak Arisman.

    Alm nenek saya meninggal waktu tahun 2013 lalu. Beliau mewariskan tanah seluas kurang lebih 1000 meter dengan surat berbentuk girik/sppt a.n alm nenek. Diatas tanah tersebut berdiri 2 rumah tinggal dan 7 pintu kontrakan petakan.
    Beliau meninggalkan :
    1. 1 anak kandung (ibu saya)
    2. Suami (bukan ayah kandung ibu saya) dari pernikahan mereka tidak dikaruniai anak
    3. 1 adik perempuan sekandung
    4. 2 adik laki-laki sebapak beda ibu.
    5. cucu (saya)
    Singkat kata ibu saya menjual 1 rumah tinggal dan semua kontrakan petakan tanpa proses2 yang bapak posting diatas.
    Untuk penjualan rumah tinggal sudah dibuatkan AJB. Saya pun terpaksa menandatanganinya meskipun proses awal penjualannya tidak saya ketehui.
    Lalu untuk kontrakan petakan, bukti penjualannya hanya berupa kuitansi yang dibuat oleh mereka yang membeli (Ibu saya kondisinya tidak bisa baca dan tulis).
    Sementara itu saat ini keterangan kondisi surat girik masih seperti awalnya tanpa ada perubahan nama dan ukuran luas tanah.
    Pertanyaan saya :
    1. Bagaimana pandangan hukum soal jual beli tersebut?
    2. Apakah saya atau ahli waris yang lain bisa mengambil/membatalkan jual beli tersebut dengan mengembalikan uang yang sudah para pembeli keluarkan?
    3 hal-hal apa saja yang mesti saya dan ahli waris lakukan menyikapi hal tersebut.

    Mohon bantuan jawabannya dan terima kasih atas perhatiannya.

    Reply
  • December 13, 2019 at 9:24 am
    Permalink

    Halo Pak Arisman, Sebelumnya saya banyak terima kasih atas blog bapak jadi nambah pengetahuan saya tentang urus mengurus tanah. Saya ada pertanyaan pak tentang tanah warisan. Jadi ayah saya 6 bersaudara. Jadi salah satu saudaranya meninggal, memiliki sebidang tanah yang berisi rumah. Tanah tersebut seluas 75m. Almarhum meninggal tidak memiliki ahli waris. Apakah berati yang menjadi ahli warisnya adalah ke-5 saudaranya (kakak dan adiknya)? Jika memang begitu, maka berarti warisan tersebut yang berhak adalah saudaranya (yang sedarah) termasuk ayah saya. Mereka sepakat untuk menjual warisan tersebut dengan harga 200 juta. Saya diminta ayah saya untuk membelinya.
    Untuk prosedurnya apa yang harus dilakukan? Setelah saya membaca di blog ini, yang harus saya lakukan adalah membuat Surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan, lalu mengurus APHB di PPAT, lalu akta jual beli? apakah begitu? Jika 200 juta itu dibagi 5, masing-masing paman saya menerima 40 juta, termasuk ayah saya. Maka sebenarnya uang yang harus saya keluarkan adalah 160 juta kan? karena 40 juta yang seharusnya ayah saya terima, dia tidak mau menerima anggap saja uang untuk nambah pembelian tanah tsb, karena saya yang beli. Nah pertanyaan berikutnya, bagaimana jika Ayah Saya saja yang menjadi pewaris tunggal tersebut, apakah perlu adanya akta jual beli juga? jadi tidak perlu repot-repot mengurus APHB dll. Mohon koreksinya dan pencerahannya ya. Saya ucapkan terima kasih banyak

    Reply
  • July 14, 2020 at 10:22 am
    Permalink

    Ayah saya meninggalkan tanah untuk saya dan 2 saudara saya, lalu pas pembuatan sertifikat tanah secara gratis, kami bertiga sepakat sertifikat tanah itu atas nama adik sya, sekarang stelah sertifikat atas nama adik sya, sya malah di usir oleh adik saya, bagaimana cara saya mengambil warisan saya?

    Reply
    • September 30, 2020 at 12:38 am
      Permalink

      wah kok bisa. selesaikan saja secara kekeluargaan adik kakak 🙁

      Reply
  • July 28, 2020 at 2:11 pm
    Permalink

    Selamat Malam Pak Arisman, Semoga bapak melihat komen saya dan menjawabnya. Saya berencana ingin membeli tanah sepeninggal paman saya. Sertifikat sudah SHM. Paman saya meninggal dan tidak punya anak atau istri. Maka berarti yang menerima waris tersebut adalah saudara kandung nya (5 orang kakanya. Ayah saya termasuk didalamnya). Apa benar langkah yang harus saya lakukan adalah
    1. Buat Surat Keterangan Waris. Ini berarti ke-5 saudaranya itu kan.
    2. Apakah perlu balik nama ahli waris dahulu baru dijual ke saya?
    3. Untuk biaya yang timbul adalah BPHTB dan PPh final ya? kemungkinan yang akan menanggung juga saya sebagai pembeli.

    Mohon koreksinya. Terima kasih

    Reply
    • September 30, 2020 at 12:21 am
      Permalink

      1. betul
      2. iya. betul
      3. pertama BPHTB atas nama ahli waris, kedua BPHTB atas nama pembeli, dan PPh atas nama para ahli waris ketika menjual ke bpk

      Reply
  • September 5, 2021 at 11:10 am
    Permalink

    Artikel yang sangat berguna,
    Mohon informasi, kalo saya mau menjual rumah warisan tapi sertifikat masih atas pemilik dan saat ini sudah meninggal. Apakah wajib melakukan baliknama terlebih dahulu ke ahli waris sebelum melakukan penjualan. Atau baliknama dapat dilakukan pada saat melakukan transaksi penjualan.

    Terima kasih

    Reply
    • March 9, 2022 at 9:17 am
      Permalink

      sebenarnya bisa saja langsung dijual oleh para ahli waris tanpa proses baliknama terlebih dahulu, nanti baliknama waris langsung baliknama ke atas nama pembeli saja sekali jalan.
      namun untuk keamanan ada juga notaris yang mensyaratkan bahwa sertifikat dibaliknama ke atas nama ahli waris terlebih dahulu, setelah selesai baliknama ke atas nama para ahli waris barulah dibuat ajb ke pembeli terakhir.
      keduanya sah-sah saja

      Reply
  • December 30, 2021 at 4:35 pm
    Permalink

    Assalamualaikum pak asriman, mohon kira nya bapak dapat menjawab pertanyaan saya ini.
    Begini pak saya mau membeli tanah yang alas hak nya adalah SKT dan nama pemilik yang tercantum dalam alas hak itu telah meninggal dunia (orang tua lakinya) , saat ini untuk istri dan anak2 nya masih hidup, kebetulan yg mau menjualkan ini salah seorang anak nya. Kira kira apa yg harus saya minta dari pihak penjual agar proses jualbeli ini berlangsung aman dan kedepan tidak menimbulkan sengketa, karena setelah pembelian tanah ini rencana saya akan langsung saya naikan menjadi SHM.

    Mohon kira nya bpk asriman dapat menjawab pertanyaan saya ini. Dan saya ucapkan terimakasih banyak.

    Reply
    • February 17, 2022 at 1:11 am
      Permalink

      langkah pertama yang harus dilakukan oleh para pemilik adalah membuat surat keterangan waris. lalu ketika menjual semua ahli waris yang ada dalam surat keterangan waris harus ikut menandatangani akta jual beli sebagai penjual. semua harus tanda tangan tidak hanya salah satu anak saja

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti