Feasible dan bankable sering digunakan untuk calon nasabah pelaku UKM. Penjelasan sederhana dari Feasible adalah layak usaha, sedangkan bankable adalah layak kredit dari bank.
Banyak UKM Feasible namun tidak Bankable, artinya secara usaha layak, namun secara kredit perbankan tidak memenuhi atau tidak layak kredit.
Sebuah UKM disebut Feasible karena secara bisnis adalah riil, sudah berjalan tahunan, bahkan memiliki pegawai dan anak buah, serta terbukti memberikan kemampuan ekonomi pengusahanya.
Namun usaha feasible ini bisa jadi tidak bankable, meskipun bisnisnya riil, tumbuh, besar, arus kas tinggi, tapi tidak layak menerima kredit. Mengapa hal ini terjadi?, berikut penjelasannya,
Usaha hanya disebut Feasible
Bisa jadi usaha yang riil, besar dan memiliki penghasilan besar tersebut tidak memiliki ijin. Apalah arti ijin, bukankah tinggal dibuat saja, bisa jadi usaha tersebut tidak akan pernah dapat perijinan.
Baca juga:
Contoh, usaha pemilik kios rokok yang berada di atas selokan atau di bahu jalan raya. Meskipun dia punya 100 kios rokok seperti ini, maka kecil sekali akan memperoleh ijin usaha. Dengan tidak ada ijin, menjadikan bank tidak bisa memberikan kredit.
Selain ijin usaha, kepastian keberlangsungan usaha juga menjadi pertimbangan bank. Kita sering menjumpai pedagang pecel lele di atas trotoar atau halaman ruko di malam hari.
Sebesar apapun omsetnya, bagi bank tidak dianggap bankable, karena jika usaha digusur maka usaha akan mati dan kredit berpotensi macet.
Usaha dengan ketidakpastian atas keberlangsungan usaha oleh bank dianggap tidak bankable.
Alasan lain, bisa juga usaha tersebut tidak memiliki fisik usaha yang bisa diperlihatkan atau dikonfirmasi keberadannya oleh bank. Contoh; usaha makelar sepeda motor.
Meskipun dalam 1 bulan dia bisa menjual lebih dari 10 motor dengan keuntungan 10 juta, namun jika dia tidak ada showroom dan ijin usaha yang bisa dilihat bank, maka usaha tersebut menjadi tidak bankable.
Bank tidak akan memberikan pinjaman ke UKM seperti ini. Hampir mirip usaha jual beli online. Jual beli online tanpa stock dan ijin, meskipun nilai transaksinya di rekening bank sangat bagus, tetap tidak bankable.
Hal lain tidak dianggap bankable seperti kegiatan usaha berjalan tanpa rekening bank. Semua transaksi tunai. Pedagang sayur di pasar, dipagi hari dia belanja ke pemasok secara cash tunai, dan selanjutnya dijual secara cash tunai ke konsumen.
Tidak pernah sempat dia menyetor uang ke rekening bank atau malah tidak memiliki rekening bank. Sebesar apapun omset dan keuntungannya, UKM yang tidak memiliki transaksi di bank, dianggap tidak bankable, meskipun usahanya sangat feasible.
Sebaliknya juga meskipun punya rekening bank dan sangat aktif, seperti pedagang pecel lele diatas, meskipun dari sisi rekening bank sudah ada, tetap tidak bankable karena keberlansungan usaha diragukan. Kapan saja bisa digusur bukan.
Ada pertanyaan, dari sisi kemampuan angsuran bukankah mereka mampu mengangsur? Betul. Namun perlu dipahami, dalam setiap kegiatan usaha ada resiko kegagalan.
Bank memerlukan dokumen sebagai alas dasar atas pertanyaan, dari mana dianggap bisa mengangsur? Pada contoh kasus pemilik usaha sayur di atas, dari mana punya keyakinan mampu mengangsur? jika rekening bank tidak ada.
Ketika pemilik usaha sayur mengaku untungnya 50 juta per bulan, boleh juga petugas bank menganggap 1 juta per bulan, kenapa? Karena sama-sama tidak ada bukti.
Dasar bukti sehingga diyakini memiliki keuntungan 50 juta itulah yang diminta pihak bank. Jadi kalau dibalik kenapa minta bukti, karena menurut petugas bank, untungnya hanya 1 juta per bulan.
Pertanyaan berikutnya adalah, jika sudah punya rekening bank, aktif dan nilai transaksi juga meyakinkan, kenapa pedangan pecel lele di atas trotoar tetap dianggap tidak bankable?
Jawabannya adalah, sebesar apapun riwayat bisnis dan arus kasnya dimasa lalu, tidak ada jaminan apakah besok malam masih bisa jualan, mengingat jualan di halaman parkir atau trotoar tidak legal.
Menjadi tidak bankable karena jika diberikan kredit, apakah besok malam masih jualan, belum digusur dan bisa bayar cicilan.
Kiat merubah UKM Feasible menjadi Bankable
Bagi kita yang memiliki usaha developer, pelaku ukm adalah potensi pasar yang kita harapkan juga turut membeli rumah kita. Ketika UKM tersebut feasible namun belum bankable, kita harus kreatif sehingga UKM tersebut menjadi bankable.
Beberapa kiat agar UKM feasible non bankable menjadi feasible dan bankable antara lain sebagai berikut:
-Membantu melengkapi administrative yang diminta bank:
- Bantu buatkan rekening bank dan mulailah aktif menggunakan rekening bank
- Bantu buatkan surat keterangan usaha
- Bantu buatkan NPWP pribadi
- Bantu buatkan laporan keuangan sederhana
-Medorong dan membantu UKM menjadikan usaha yang bisa di survey bank
- Jika UKM tersebut tidak ada bentuk fisik usahanya, segera dorong agar fisik usahanya terbentuk. Sebagai contoh, usaha makelar motor di atas.
- Untuk menjadi bankable, dia harus punya stok motor dan dipajang di teras rumah sebagaimana lazimnya jual beli sepeda motor. Buatkan spanduk atau papan nama usaha dipasang di depan rumahnya.
-Mendorong dan membantu UKM menjadikan usaha memiliki kepastian keberlangsungan usaha.
- Sarankan pemilik usaha pecel lele untuk memiliki 1 unit usaha di tempat permanen. Bisa di rumah tinggalnya atau di tempat kios kontrak.
- Jika dia punya rumah, sarankan untuk jualan juga di rumahnya, minimal identitas usaha dan kegiatan usahanya bisa disurvey bank.
- Siapkan kursi dan meja sebagaimana lazimnya usaha rumah makan pecel lele. Jangan lupa, pasang identitas usaha berupa papan nama atau spanduk. Tentu pastikan juga segera memiliki ijin atau keterangan usaha.
Dengan adanya usaha rumah makan pecel lele di rumahnya, menjadikan bank percaya, karena keberlangsungan usaha diyakini ada.
Bisa jadi petugas bank juga tahu, penghasilan utama dari usaha yang di atas torotoar, namun petugas bank perlu adanya dokumentasi bahwa keberlansungan usaha terjamin yaitu dari usaha yang dibuat di rumahnya.
Mandor Tomo | Sekjen DEPRINDO
Lihat artikel lainnya:- Menyambut Booming Pasar Properti Dari Calon Konsumen Pelaku UKM
- Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha
- Mencermati Dampak Kuota FLPP Yang Terbatas
- Inilah Kenapa KPR-Mu Ditolak Bank
- Apa Beda Pendanaan Crowdfunding Syariah Dengan Bank?
- Ciptakan Kesan Proyekmu Berjalan Lancar, Agar Dukungan Mengalir
- Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
- Begini Skema Sewa Beli Untuk Membeli Rumah
- Bank Sangat Menyukai Agunan Berupa Properti
- Apakah yang Dimaksud Dengan RPC?
- Ini Alasan Gampangnya Menjual Properti
- Kebutuhan Dukungan PKS KPR Indent Bagi Pemain Klaster dan Developer Pemula
- Ini Dia Pembiayaan Perbankan untuk Developer dan Konsumen
- Pengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- Relaksasi LTV dan FTV, Beli Rumah Dengan DP 0 Persen