ajb waris

Jika ada ahli waris ada yang tidak ikut tandatangan AJB

Karena sesuatu hal, salah satu ahli waris tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Padahal semua ahli waris lainnya bersedia menandatangani akta jual beli tersebut.

Kondisi ini kemungkinan bisa terjadi dan memang sudah terjadi. Ini dialami oleh pembaca asriman.com. Dan mereka berkonsultasi langsung kepada saya.

Intinya mereka menanyakan bagaimana caranya menjual sebuah rumah milik ahli waris jika ada salah satu ahli waris tidak tersedia tanda tangan AJB?

Saya langsung jawab bahwa AJB tersebut tidak sah. Karena ada salah satu orang yang berhak tidak memberikan tandatangannya.

Tidakpun begitu PPAT tidak akan bersedia membuat AJB jika ada salah satu ahli waris tidak menandatangani AJB.

Kondisinya kira-kira seperti ini: 

Ada sebidang tanah dengan rumah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM), bukan girik, pemiliknya sudah meninggal, suami dan istri.

Otomatis hak atas tanah dan bangunan tersebut jatuh kepada para ahli waris, yaitu semua anak-anaknya.

Lalu para ahli waris ini mau menjual rumah tersebut. Sampai di sini tidak masalah karena memang hukumnya begitu.

Jika seseorang meninggal dunia maka harta dan hutangnya menjadi milik dan kewajiban para ahli waris

Baca juga: Ini jadwal workshop cara benar memulai bisnis developer properti bagi pemula

Hartanya mungkin ada yang lain tapi yang ingin didiskusikan kepada saya adalah tentang sebidang tanah dengan rumah yang terletak di bilangan Jakarta Barat.

Rumah tersebut luasnya cukup besar, hampir 1000 m2 luas tanahnya. Karena terletak di DKI Jakarta tentu saja harganya sudah cukup tinggi.

Hal ini membuat salah satu ahli waris ingin memiliki rumah tersebut. Alasan lainnya adalah bahwa rumah tersebut adalah warisan orang tua sehingga sayang kalau dijual kepada orang lain.

Ada banyak kenangan yang tersimpan di rumah tersebut, begitu mungkin fikir salah satu ahli waris yang ingin membeli rumah tersebut dari saudara-saudaranya.

Sampai di sini tidak ada masalah semua memaklumi hal tersebut. Karena memang mereka merasakan juga hal yang sama.

Sayang kalau rumah peninggalan orang tua mereka dijual ke orang lain. Jika dibeli oleh saudara sendiri suatu saat jika ingin mengenang kembali tempat mereka dibesarkan mereka tinggal datang ke rumah itu lagi, toh rumah itu masih milik saudara mereka.

Tetapi harta waris memang sebaiknya dibagi supaya masing-masing ahli waris mendapatkan haknya secara adil.

Masalah muncul ketika berbicara harga. Harga normal rumah tersebut cukup tinggi sekitar 10 milyar. Dari mana harga tersebut muncul? Karena ada orang yang bersedia membeli dengan harga tersebut.

Semua ahli waris setuju menjual dengan harga tersebut. Kecuali salah satu ahi waris yang ingin membeli rumah tersebut. Dia tetap ingin membeli rumah tersebut dari saudaranya, tidak ingin menjualnya kepada orang lain.

Tetapi saudara-saudaranya tidak setuju dijual kepadanya karena harga kesanggupannya jauh di bawah harga penawaran pembeli. Selisihnya cukup besar, hampir setengahnya.

Para ahli waris lain tidak setuju terhadap harga penawaran dari saudaranya ini, akhirnya mereka sampai pada kondisi panas antar saudara.

Mereka sudah coba mediasi dan musyawarah yang ujungnya meminta seorang ahli waris yang ingin membeli ini setuju dijual kepada orang lain seharga 10 milyar.

Tetapi si ahli waris yang ingin membeli ini tetap tidak setuju dan mengancam akan memboikot jual beli. Maksudnya dia tidak akan menandatangani akta jual beli. Karena dia paham bahwa jual beli tidak bisa dilakukan jika dia tidak bersedia menandatangani AJB.

Akhirnya para ahli waris, selain ahli waris yang ingin membeli, membuat kesepakan tertulis bahwa mereka tetap akan menjual kepada orang lain.  

PPAT tidak bersedia membuat AJB

Berbekal surat kesepakatan tersebut mereka datang ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat AJB. Setelah menelisik masalahnya si PPAT tidak bersedia membuat AJB karena ada salah satu ahli waris yang tidak mu menandatangani AJB.

Jika ada salah satu ahli waris tidak bersedia menandatangani AJB maka AJB tersebut tidak sah, tidak peduli apapun alasannya.

Setelah dari kantor notaris kemudian mereka menghubungi saya untuk berkonsultasi. Intinya minta tolong carikan notaris yang bersedia membuat AJB dengan kondisi itu.

Lalu saya sampaikan kepada mereka, bahwa tidak ada seorang notarispun yang bersedia membuat AJB jika ada salah satu ahli waris yang tidak menandatangani AJB. AJB tersebut tidak sah, dan batal demi hukum.

Mereka tetap bersikeras bahwa mereka sudah punya kesepakatan tertulis dengan ahli waris yang lain yang jumlahnya mayoritas dibanding satu orang yang tidak setuju.

Saya tegaskan lagi bahwa tidak akan ada notaris yang bersedia membuat AJB dengan kondisi seperti itu. Lalu mereka pergi sambil memperlihatkan wajah kecewa.

Sayang memang, jika masalah keluarga yang sebenarnya bisa dibicarakan baik-baik harus sampai bersengketa.

Penulis: Asriman A. Tanjung, ST

Lihat artikel lainnya:
Apakah Jual Beli Sah Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Tandatangan?
Tagged on:                 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti