Biaya membuat sertifikat dari tanah girik terdiri dari biaya pengukuran, permohonan SK Hak atau biaya Panitia A dan Biaya Pendaftaran.
Biaya untuk membuat sertifikat tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Biaya pengukuran
Dalam PP No. 128 tersebut diatur bahwa tarif untuk pengukuran luas tanah sampai dengan 10 hektar adalah sebagai berikut:
Tu = [(luas tanah/500) x HSBKu] + Rp100.000,-
Dimana:
Tu = Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas
HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00
Contoh untuk tanah seluas 5.000 m2
Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula
Bisa dihitung besarnya biaya pengukuran:
Tu = [(5000/500) x Rp80.000,-] + Rp100.000,-
Tu = Rp800.000,- + Rp100.000,-
Tu = Rp900.000,-
Jadi untuk luas tanah 5.000 m2 tarif pengukuran yang dikenakan adalah Rp900.000,-
Biaya Panitia A
Besarnya biaya Panitia A dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Tpa = [(Luas tanah/500) x HSBKpa] + Rp350.000,-
Dimana:
Tpa = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A.
HSBKpa = Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh: HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,-
Begini contoh perhitungan biaya Panitia A untuk tanah seluas 5.000 m2
Tpa = [(5.000/500) x Rp67.000] + Rp350.000,-
Tpa = Rp670.000,- + Rp350.000,-
Tpa = Rp1.020.000,-
Jadi untuk tanah seluas 5.000 m2 besarnya biaya Panitia A adalah Rp1.020.000,-
Biaya pendaftaran tanah
Biaya pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah Rp50.000,-
Total biaya untuk memohonkan sertifikat seluas 5.000 m2
Jadi dapat dihitung bahwa biaya untuk memohonkan sertifikat pertama kali untuk luas tanah 5.000 m2 adalah sebagai berikut:
Biaya pengukuran = Rp900.000,-
Biaya Panitia A = Rp1.020.000,-
Biaya pendaftaran = Rp50.000
Total biaya yang dibutuhkan adalah Rp1.970.000,-
Dapat dilihat bahwa biaya untuk memohonkan sertifikat itu tidak semenakutkan yang dibayangkan oleh masyarakat selama ini.
Kecil sekali biayanya bukan? Ini contohnya, untuk luas tanah 5.000 m2 biaya membuat sertifikat hanya Rp1.970.000,- saja. Tidak sampai berpuluh-puluh juta.
Tentang keluhan masyarakat bahwa untuk membuat sertifikat tanah mahal sekali mungkin saja mereka menyerahkan pengurusan kepada orang lain sehingga ada biaya jasa atau fee untuk orang yang mengurus tersebut.
Atau mereka berurusan dengan oknum serakah berbaju pengabdi masyarakat. Ya, itu mungkin saja.
Biaya BPHTB
Ketika memohonkan sertifikat untuk pertama kali ini, pemohon akan dikenakan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Jika untuk jual beli tanah yang sudah bersertifikat dasar pengenaan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilihat mana yang lebih besar.
Namun karena penghitungan BPHTB pada saat pendaftaran sertifikat pertama kali tidak ada jual beli maka dasar pengenaannya adalah NJOP.
Tetapi walaupun dasar perhitungan BPHTB menggunakan NJOP maka ada kemungkinan direvisi oleh dinas pendapatan daerah setempat ketika melakukan validasi.
Hal ini memungkinkan jika dinas pendapatan daerah menilai bahwa nilah pasar dari tanah tersebut di atas NJOP, maka dasar pengenaan akan disesuaikan dengan perkiraan nilai pasar.
Jadi akan ada proses pembayaran BPHTB kurang bayar.
Biaya-biaya lainnya
Untuk tanah yang berstatus tanah girik ada beberapa persyaratan wajib yaitu surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat penguasaan fisik secara sporadik.
Nah, untuk membuat surat ketarangan ini perlu juga biaya.
Namun memang tidak ada tarif resmi dari pemerintah tentang biaya-biaya ini. Dari pengalaman, bisa ditanyakan langsung kepada kepala desa atau lurah setempat.
Karena memang surat keterangan tersebut dibuat oleh kepala desa atau lurah. Yang nantinya akan di-register di camat.
Lihat artikel lainnya:- Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik
- Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?
- Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
- Cara Membeli Tanah Sawah SHM Sebagian yang Sedang Menjadi Jaminan Hutang Di Bank
- Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!
- Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Pentingnya Mengukur Ulang Tanah Yang Akan Dibeli
- Cara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHM
- Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?
- Begini Cara Mensertifikatkan Tanah untuk Dibangun Proyek Properti
- Ini Dia Panduan Meningkatkan HGB Menjadi SHM
- Cara Memohonkan Sertifikat Jika Tidak Ada Surat-Surat Tanah
- Berapa Modal yang Dibutuhkan Untuk Bisnis Developer Properti?
- Keuntungan Membeli Tanah Girik bagi Developer
- Untung Ruginya Tanah Yang Belum Bersertifikat Vs Tanah Yang Sudah Bersertifikat Untuk Diakuisisi Menjadi Proyek Properti