Masyarakat yang membeli perumahan subsidi dilarang menyewakan atau menjual rumahnya.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain.
Pelarangan tersebut dikuatkan dengan ancaman pidana berupa denda sampai dengan Rp50.000.000.
Tentang pidana denda ini diatur dalam Pasal 152; Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula
Tetapi pelarangan ini ada pengecualiannya. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi jika seorang pembeli perumahan subsidi ingin menyewakan atau menjual rumahnya.
Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 55 ayat 1; Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah atau pemerintah daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain, dalam hal:
- pewarisan;
- penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; atau
- pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik.
Dari Pasal 55 ayat 1 ini dapat dilihat bahwa ada 3 kondisi sekurangnya yang menjadi syarat seseorang dapat menyewakan atau mengalihkan rumah subsidi yang sudah dibelinya.
Pertama karena warisan
Kondisi pewarisan ini muncul apabila pembeli perumahan subsidi meninggal.
Lalu kepemilikan atas rumahnya turun kepada ahli waris. Dengan kondisi ini, bisa saja nanti ahli waris menyewakan kepada orang lain atau menjualnya.
Karena ahli waris tidak terikat dengan peraturan pembelian rumah subsidi.
Syarat kedua adalah masa pembelian rumah subsidi tersebut sudah melebihi 5 tahun
Jadi setelah 5 tahun seseorang yang membeli perumahan subsidi bebas mau menyewakan atau menjual rumahnya kepada orang lain.
Ya, karena mungkin saja penghasilannya sudah meningkat sehingga bisa membeli rumah yang lebih bagus.
Sehingga rumah subsidi miliknya bisa disewakan atau dijual.
Syarat ketiga adalah pindah tempat tinggal
Jika pembeli perumahan subsidi tersebut pindah tempat tinggal karena ekonominya sudah membaik maka ia diperbolehkan menyewakan atau menjual rumah subsidi yang dimilikinya.
Mungkin saja setelah membeli rumah subsidi tahun ini, tahun depan ia mendapatkan pekerjaan yang lebih baik sehingga penghasilannya meningkat.
Dengan penghasilan bertambah, maka ia sanggup membeli dan atau mencicil rumah yang lebih bagus, sehingga ia diperbolehkan menyewakan dan menjual rumah subsidinya.
Jadi dengan kondisi ini, tidak ada batasan waktunya. Mungkin saja hanya 1 tahun ia menghuni perumahan subsidi lalu tahun berikutnya ia langsung menjualnya. Boleh-boleh saja.
Lihat artikel lainnya:- Ternyata Ada Ancaman Sanksi Administrasi Dan Pidana Bagi Developer Properti
- Arsitek yang Tidak Punya Sertifikat Keahlian Bisa Kena Denda Sampai Dengan 1 Milyar!
- Bolehkan Seorang Developer Menjual Tanah Kaveling?
- Arsitek Yang Membuat Perencanaan dan Perancangan Rumah yang Tidak Memenuhi Standar Bisa Didenda Sampai 500 Juta
- Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
- HATI-HATI! Developer yang Menjual Rumah Bisa Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Milyar!
- Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah
- PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
- Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
- Apa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?
- Jika Developer Terlambat Membangun, Apakah Pembeli Bisa Meminta Pengembalian Uang Booking Fee dan DP?
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?