larangan pembeli perumahan subsidi

Masyarakat yang membeli perumahan subsidi dilarang menyewakan atau menjual rumahnya.

Larangan ini tercantum dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain.

Pelarangan tersebut dikuatkan dengan ancaman pidana berupa denda sampai dengan Rp50.000.000.

Tentang pidana denda ini diatur dalam Pasal 152; Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula

Tetapi pelarangan ini ada pengecualiannya. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi jika seorang pembeli perumahan subsidi ingin menyewakan atau menjual rumahnya.

Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 55 ayat 1; Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah atau pemerintah daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain, dalam hal:

  1. pewarisan;
  2. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; atau
  3. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik.

Dari Pasal 55 ayat 1 ini dapat dilihat bahwa ada 3 kondisi sekurangnya yang menjadi syarat seseorang dapat menyewakan atau mengalihkan rumah subsidi yang sudah dibelinya.

Pertama karena warisan

Kondisi pewarisan ini muncul apabila pembeli perumahan subsidi meninggal.

Lalu kepemilikan atas rumahnya turun kepada ahli waris. Dengan kondisi ini, bisa saja nanti ahli waris menyewakan kepada orang lain atau menjualnya.

Karena ahli waris tidak terikat dengan peraturan pembelian rumah subsidi.

Syarat kedua adalah masa pembelian rumah subsidi tersebut sudah melebihi 5 tahun

Jadi setelah 5 tahun seseorang yang membeli perumahan subsidi bebas mau menyewakan atau menjual rumahnya kepada orang lain.

Ya, karena mungkin saja penghasilannya sudah meningkat sehingga bisa membeli rumah yang lebih bagus.

Sehingga rumah subsidi miliknya bisa disewakan atau dijual.

Syarat ketiga adalah pindah tempat tinggal

Jika pembeli perumahan subsidi tersebut pindah tempat tinggal karena ekonominya sudah membaik maka ia diperbolehkan menyewakan atau menjual rumah subsidi yang dimilikinya.

Mungkin saja setelah membeli rumah subsidi tahun ini, tahun depan ia mendapatkan pekerjaan yang lebih baik sehingga penghasilannya meningkat.

Dengan penghasilan bertambah, maka ia sanggup membeli dan atau mencicil rumah yang lebih bagus, sehingga ia diperbolehkan menyewakan dan menjual rumah subsidinya.

Jadi dengan kondisi ini, tidak ada batasan waktunya. Mungkin saja hanya 1 tahun ia menghuni perumahan subsidi lalu tahun berikutnya ia langsung menjualnya. Boleh-boleh saja.

Lihat artikel lainnya:
Denda 50 Juta Bagi Orang yang Menyewakan dan Menjual Rumah Subsidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti