Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki penghasilan maksimal Rp6,5 juta perbulan, bisa mendapatkan bantuan untuk membeli rumah baru dari pemerintah, dengan skema BP2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
Besarnya bantuan tersebut sampai dengan Rp40 juta, dengan syarat bahwa para MBR tersebut belum memiliki rumah, dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan untuk membeli rumah dari pemerintah.
Syarat lainnya adalah MBR tersebut wajib memiliki tabungan selama minimal 3 bulan dengan saldo Rp2 juta sampai dengan 5 juta rupiah saat pengajuan.
BP2BT bisa untuk non fix income
MBR yang mendapatkan bantuan ini tidak hanya bagi mereka yang memiliki fix income atau berpenghasilan tetap seperti karyawan sebuah perusahaan, aparatur sipil nagara atau ASN, TNI/Polri, dan lainnya.
Tetapi bisa juga didapatkan oleh orang yang tidak memiliki penghasilan tetap atau non fix income, seperti pedagang di pasar, pedagang kaki lima, tukang ojek, tukang ojek online dan lain-lain.
Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula
Jika MBR yang berpenghasilan tetap atau fix income membutuhkan surat keterangan gaji dari tempat ia bekerja, maka orang yang berpenghasilan tidak tetap ini wajib melampirkan surat pernyataan penghasilan maksimal Rp6,5 juta yang diketahui oleh kepala desa atau lurah tempat domisilinya, jika ia ingin membeli rumah tapak, dan penghasilan sampai dengan Rp8,5 juta jika mereka ingin membeli rusun atau rumah susun yang dikenal dengan nama rusunami atau rumah susun sederhana milik.
Dengan adanya bantuan Rp40 juta ini maka harga rumah yang menjadi kewajibannya menjadi lebih kecil sehingga plafond kredit juga menjadi lebih kecil.
Jika plafond kredit menjadi lebih kecil maka cicilan rendah dan terjangkau oleh MBR.
Simulasi besarnya cicilan dengan BP2BT
Sebagai ilustrasi mari kita lihat simulasi berikut: misalkan lokasi rumah di pulau Jawa yang harga perumahan subsidinya tahun 2021 adalah 150.500.000,-
Dp 5% = 7.525.000,-. Maka hutang harga rumah adalah 142.975.000,-. Mendapat bantuan sebesar 40 juta rupiah, maka plafond kredit adalah 102.975.000,-
Dengan plafond kredit 102.975.000,- maka cicilan sebesar kurang lebih 1juta sampai dengan 1,2 juta-an rupiah per-bulan, untuk tenor kredit sampai dengan 20 tahun.
Tidak hanya untuk membeli rumah baru dari developer, bantuan sampai dengan Rp40 juta ini juga bisa untuk membangun rumah swadaya atau membangun rumah sendiri secara satuan.
Berbeda dengan FLPP
Bantuan pembelian rumah dengan skema subsidi BP2BT ini berbeda dengan bantuan subsidi perumahan dengan skema FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Dengan skema BP2BT bantuan diberikan di depan, mirip-mirip dengan skema bantuan uang muka yang besar. Sedangkan dengan skema FLPP bantuan yang didapatkan masyarakat dalam bentuk bunga kredit.
Jika membeli rumah dengan skema KPR non subsidi bunga KPR bisa mencapai 12%, maka dengan skema FLPP bunganya hanya 5%, fix sampai dengan 20 tahun.
Sehingga cicilan perbulan juga menjadi rendah. Paling mahal cicilannya adalah 1,3 juta per-bulan, tergantung lokasi.
Karena harga rumah subsidi untuk masing-masing daerah berbeda tergantung zona yang ditetapkan oleh pemerintah.
Beda lagi dengan SSB
Ada skema subsidi lainnya yaitu skema SSB atau Subsidi Selisih Bunga. Dengan skema ini pemerintah hanya mensubsidi bunga kredit saja.
Sementara uang pembelian rumahnya tetap dari bank pemberi kredit 100%.
Selain itu, jika KPR non subsidi bunganya 12%, bahkan ada yang lebih, maka untuk skema SSB ini bunganya ditetapkan hanya 5%.
Bunga 5% itu yang dihitung sebagai beban konsumen. Sedangkan yang 7% disubsidi oleh pemerintah.
Hanya saja ada perbedaan dari sisi lamanya waktu subsidi dengan skema FLPP yang sama-sama menerapkan bunga fix 5%.
Untuk skema FLPP bunga 5% fix sampai dengan tenor kredit selesai 20 tahun. Sementara dengan skema SSB bunga fix 5% hanya untuk 10 tahun saja.
Sedangkan tahun ke-11 sampai dengan 20 bunga kredit menggunakan bunga mengambang atau floating rates.
Lihat artikel lainnya:- Program Subsidi BP2BT Dihapus
- MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
- Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha
- KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
- Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah
- BP Tapera: ASN Semakin Mudah Memiliki Rumah
- Pak Menteri Sumbang Tanah, Koh Aguan Sumbang Uang, Apakah Menyelesaikan Masalah?
- Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Urgensi Bantuan PSU Untuk Perumahan Subsidi
- Ini Dia Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah yang Mendapatkan Subsidi Dalam Pembelian Rumah Untuk Tahun 2023
- Cara Menjual Kembali Perumahan Subsidi yang Sudah Dibeli
- Ini Dia Hambatan Dalam Penyediaan Perumahan Bagi Masyarakat
- Pengembangan Perumahan Berbasis Komunitas