
Pasal 1
(1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 2
(1) Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dilnaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
a . luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enammeter persegi);
- harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;
- luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan
- perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
(2) Pengaturan hargajual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: (more…)

Kesulitan dalam memasarkan
Pada saat seseorang ingin membeli sebuah properti, mereka pasti akan membekali diri dengan pengetahuan tentang barang yang akan dibeli.
Meningkatkan kualitas diri pribadi sehingga dapat meningkatkan kualitas hubungan dengan orang atau pihak lain, itulah salah satu tujuan dan manfaat pengembangan diri.
Berbicara tentang taman, gambaran sebagian besar orang akan tertuju pada sebidang tanah yang ditanami berbagai jenis tanaman hias di depan rumah.

