Ketika seseorang membutuhkan modal untuk usahanya maka salah satu cara untuk mendapatkan pembiayaan adalah dengan meminjam kepada lembaga pembiayaan seperti perbankan. Bank bersedia memberikan pinjaman dengan berbagai syarat, salah satunya adanya agunan atau collateral. Dan jaminan yang paling disukai oleh perbankan adalah properti.
Properti itu bisa dalam bentuk tanah, tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran atau properti lainnya. Salah satu penyebabnya adalah karena jaminan berupa properti itu adalah benda tidak bergerak. Bagaimanapun juga barangnya tidak akan hilang. Berbeda jika halnya jaminan berupa mesin-mesin produksi, mobil, kapal atau benda bergerak lainnya. Ada kemungkinan benda tersebut berpindah tempat atau bahkan hilang. Itulah resiko yang dihadapi oleh bank sebagai pemegang hak atas jaminan tersebut.
Jika barang jaminan tersebut hilang maka bank sangat beresiko menderita kerugian. Karena jika jaminan tersebut hilang maka bank tidak bisa mendapatkan uangnya kembali jika debitur tidak sanggup mengembalikan hutangnya. Oleh karena itulah bank sangat menyukai jaminan berupa properti.
Bank adalah perantara antara orang butuh uang dan orang yang kelebihan uang
Pada dasarnya sebuah bank adalah perantara antara orang yang membutuhkan uang dengan orang yang kelebihan uang.
Orang yang kelebihan uang menyimpan uangnya di bank sedangkan orang yang membutuhkan uang akan mengajukan pinjaman ke bank.
Bank dianggap sebagai lembaga terpercaya bagi nasabah untuk menyimpan dan mengelola uangnya karena operasional dan kebijakan sebuah bank diatur oleh undang-undang.
Nasabah yang menyimpan uang di bank mendapatkan bunga
Nasabah yang menyimpan uangnya di bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga tabungan.
Sedangkan uang nasabah yang disimpan di bank akan dikelola oleh bank dalam bentuk memberikan pinjaman kepada nasabah lainnya atau debitur dengan pengenaan bunga pinjaman.
Bank akan mendapatkan keuntungan karena besarnya bunga pinjaman jauh lebih besar daripada bunga tabungan.
Itulah sekelumit tentang hubungan sederhana antara nasabah, debitur dan bank.
Nah dari bahasan di atas kelihatan bahwa bank wajib membayar bunga terhadap uang nasabah yang dititipkan kepadanya dan uang untuk membayar bunga tabungan nasabah diperoleh dari bunga pinjaman debitur. Itulah sistem operasional dari bank.
Jadi dari perspektif ini sebenarnya bank sangat berkepetingan memberi pinjaman kepada debitur. (more…)