Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT

logo ippat1Pendaftaran peralihan hak sertifikat atau yang lebih dikenal dengan istilah balik nama haruslah berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta PPAT tersebut bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta Pemasukan Dalam Perseroan (inbreng).

Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di masing-masing Daerah Tingkat II atau tiap-tiap kabupaten/kotamadia.

Persyaratan untuk membuatan akta-akta tersebut sudah diatur dalam peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendaftaran tanah, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) atau bisa juga aturan berupa Surat Edaran Kepala BPN.

Persyaratan-persyaratan tersebut bisa dikerucutkan menjadi dua saja yaitu persyaratan subjek dan objek.

Subjek berupa pemegang haknya, baik berupa orang pribadi atau badan hukum yang diwakili oleh identitas pemilik berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga jika pemegang haknya berupa perorangan dan akta-akta perseroan jika pemegang haknya berupa Perseroan Terbatas. (more…)

Perlunya Memakai Jasa Arsitek dalam Membangun Rumah Tinggal

arsitek rumah tinggal

Membangun rumah tinggal memang merupakan pekerjaan sederhana bagi sebagian orang. Bisa saja seseorang merancang sendiri rumah tinggalnya berdasarkan insting dan pengetahuan yang dipunyainya. Hasilnya sudah bisa ditebak, yakni berupa rumah tradisional dengan model yang biasa seperti banyak ditemui di pinggir kota di perumahan penduduk, kampung-kampung atau desa-desa. (more…)

Ini Dia Kewajiban Penjual dalam PPJB yang Diatur dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat

PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau juga dikenal dengan perjanjian pendahuluan tentang jual beli jamak dilakukan dalam penjualan perumahan yang belum dibangun.

Intinya adalah bahwa dalam PPJB tersebut ada komitmen dari pembeli untuk membeli dan penjual (developer) berkomitmen untuk menjual.

Sebelum jual beli dilaksanakan secara tunai dan terang, maka dilakukan terlebih dahulu pengikatan.

Didalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak.

Developer memiliki kewajiban, demikian juga pembeli.

Nah, untuk lebih jelas ini dia kewajiban penjual menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah: (more…)

Belajar Marketing Dari Sang Owner

marketing-kinara-puri-cirebon

Kemaren siang saya mengunjungi sebuah perumahan yang dibangun oleh seorang developer properti. Bangunannya bagus dan harganya di atas 300 juta.

Total yang dijual mungkin sekitar 100 unit saja. Artinya bukan perumahan dengan kawasan yang luas sekali, prakiraan saya sekitar 2 ha saja.

Di depan saya disambut satpam, diberikan kartu tanda masuk kawasan. Saya ditanya dengan ramah, “Pak mau kemana?”. Saya jawab, “Saya mau ke kantor pemasarannya. Ada?”. Kemudian saya ditunjukkan dimana letak kantor pemasaran. Hanya beberapa rumah dari gerbang pos satpam.

Siang itu jam makan siang. Yang saya temui ternyata pemilik langsung. Batin saya, owner masih mau jualan. Wah ini orang hebat! Saya tertarik mengamati gaya sang owner dalam melayani konsumen. Sekalian saya juga mau belajar lagi. (more…)

Menyambut Booming Pasar Properti Dari Calon Konsumen Pelaku UKM

Penyaluran subsidi untuk pelaku UKM rendah

Selama tahun 2022, realisasi penjualan rumah dari konsumen pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) sangat rendah. Dimana mayoritas pelaku UKM mengambil rumah dengan skema KPR Subsidi.

Berdasarkan catatan BP TAPERA (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) per 9 Desember 2022 realisasi penyaluran rumah subsidi untuk pelaku UKM sepanjang tahun 2022 hanya 4%.

Jika realisasi rumah subsidi di tahun 2022 sebanyak 200.000 unit, berarti hanya sekitar 8.000 unit rumah yang teralisasi.

Realisasi ini tentu sangat rendah dibanding tahun 2021 sebesar 12%. Demikian juga Jika diambil rata-rata tahunan selama 10 tahun terakhir juga lebih rendah yaitu 9%.

Skema BP2BT tidak maksimal

Rendahnya realisasi penyaluran subsidi di tahun 2022 untuk pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) berasal dari tidak maksimalnya skema BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan).

Skema BP2BT sebagai satu-satunya saluran untuk rumah subsidi bagi pelaku UKM tidak menarik bagi pelaku UKM sendiri.

Kurang menariknya bagi pelaku UKM adalah skema bunga bank yang berpotensi ketidakpastian atas suku bunga yang ditetapkan di masa yang akan datang. (more…)

Bagaimana Cara Menjual Diri di Hadapan Kolega Bisnis (Lagi)

kartu-nama-bisnis-properti

Pada pembahasan terdahulu sudah dibahas pentingnya kartu nama dan penampilan anda ketika menemui calon rekan bisnis. Sekarang akan kita bahas mengenai cara ampuh ‘Menjual Diri’ selanjutnya.

Keberhasilan cara-cara ini sangat relatif, banyak hal yang mempengaruhinya. Terutama tingkat urgensi terhadap kebutuhan rekan bisnis. Karena apabila mereka tidak sedang membutuhkan rekan bisnis sebagus apapun kita menjual diri sangat sulit terjadi deal bisnis.

Mari lanjoot, kesan pertama telah ditunjukkan dengan memakai pakaian yang pantas dan memberikan kartu nama pada calon kolega bisnis, seandainya mereka terpesona dengan penampilan dan kartu nama anda maka jalan selanjutnya akan lebih lempeng untuk dilalui. Lalu apa selanjutnya? (more…)

Double Decker, Solusi untuk Lahan Sempit yang Butuh Penghijauan dan Area Bermain

Pengertian double decker

Belakangan ini banyak developer membangun perumahan dengan sistem two level infrastructure atau double decker.

Dimana prinsip membangun perumahan dengan sistem double decker ini adalah memisahkan area lalu lintas kendaraan dengan area pejalan kaki, taman atau tempat bermain.

Double decker ini menempatkan akses kendaraan pada lantai paling bawah atau basement, sedangkan pada lantai 1 di-dak seluruhnya.

Lantai 1 ini difungsikan sebagai tempat beraktifitas penghuni perumahan seperti ber-sosial, berjalan kaki, untuk taman bahkan beberapa perumahan atau townhouse menempatkan kolam renang atau area bermain di lantai 1 ini.

Kelebihan sistem double decker ini adalah karena area bermain terpisah dengan lalu lintas kendaraan menyebabkan anak-anak bisa bermain dengan leluasa dan aman.

Selain itu perumahan juga memiliki ruang penghijauan yang lebih lega karena pada lantai 1 bisa dimaksimalkan juga untuk penghijauan.

Dengan terpisahnya area kendaraan bermotor yang ditempatkan di lantai basement atau lantai paling bawah juga menyebabkan udara lebih bersih dihirup penghuni di lantai atasnya.

Double decker, solusi disain untuk lahan yang kurang lebar.

Ya, perumahan dengan tipe double decker ini bisa menjadi solusi untuk developer yang memiliki lahan dengan lebar terbatas.

Bayangkan kalau lahan hanya memiliki lebar 25 meter yang berada di lokasi premium, dengan panjang tanah dimisalkan 100 meter. Developer bisa jadi akan serba salah dalam mendisain tanpa bouble decker.

Solusi disain pertama adalah dengan hanya membuat satu baris rumah dengan memberikan jalan selebar 6 atau 7 meter.

Resikonya adalah unit yang bisa dibangun hanya sedikit karena hanya efektif 1 baris rumah.

Misalkan kita membangun rumah dengan lebar kavling 10 meter per-unitnya maka hanya bisa dibangun 10 unit rumah saja. (more…)

Ini Dia Halangan Menjadi Developer Properti Bagi Pemula dan Cara Mengatasinya

Banyak halangan yang dirasakan oleh seseorang yang ingin menjadi developer properti sehingga banyak orang gagal dalam mewujudkan niatnya menjadi seorang pengembang. 

Halangan-halangan itu membuat orang takut untuk memulai.  Diantara halangan tersebut adalah karena tidak punya modal, tidak punya ilmunya dan halangan yang berasal dari dalam diri sendiri.  

Halangan utama adalah karena tidak punya modal

Saya kan tidak memiliki modal, sementara untuk menjadi developer properti butuh modal besar. Demikian keluhan banyak orang yang ingin menjadi pengembang properti yang banyak saya terima. Dan sayangnya itu betul.

Ketidakpunyaan modal merupakan penghalang utama orang untuk menjadi developer properti. Karena memang untuk menjadi developer properti membutuhkan modal besar.

Modal utama yang dibutuhkan tentu untuk membeli tanah

Mari kita lihat suatu contoh, apabila seorang developer properti akan membeli tanah seluas 1 hektare, tak kurang dibutuhkan uang 3 milyar apabila tanah tersebut dihargai 300.000,- permeter perseginya.

Pertanyaannya tentu saja, dari mana saya mendapatkan uang 3 milyar rupiah?

Itu suatu contoh yang besar, ok sekarang mari kita lihat tanah yang tidak begitu besar, katakanlah luasnya 2.000 meter persegi dengan harga 500.000,- permeter persegi.

Maka biaya yang dibutuhkan untuk membeli tanahnya saja sudah 1 milyar. Masih merupakan angka yang besar bagi sebagian orang.

Biaya selanjutnya untuk mengurus perijinan

Biaya tersebut masih akan membengkak jika dihitung biaya untuk mengurus perijinan. Anggap saja untuk membiayai perijinan butuh biaya 10 juta per-unit. Maka biaya yang dibutuhkan adalah 100.000.000,- jika tanah ini bisa dibangun 10 unit. (more…)