Saya baru ketemu developer yang kreatif mencari modal. Dia adalah developer pemula dengan modal pas-pasan.
Proyek dia perijinan lengkap sudah sampai IMB pecah. Demikian juga sertifikat, sudah HGB an. PT, bahkan sudah pecah satuan. Tapi kredit pemilikan lahan (KPL) dan kredit yasa griya (KYG) ternyata tidak bisa diajukan di Bank BTN.
Kok bisa, beberapa penyebab ketika semua sudah lengkap tapi tidak dapat dukungan KPL/KYG Bank BTN seperti proyek dari lahan kerjasama dengan pemilik tanah, dimana kesepakatannya pemilik tanah harus jadi pengurus seperti direktur atau komisaris.
Cilakanya, pemilik tanah riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking jelek. Harga mati tidak bisa didukung bank. Sementara memecat dia dari kedudukannya tidak memungkinkan karena terikat kesepakatan.
Bisa juga karena kesalahan membuat kesepakatan di awal, dimana tanah tidak boleh diagunkan kalau belum lunas. Padahal dana untuk pelunasan justru mengandalkan dukungan KPL Bank BTN.
Jadi sebelum ada uang sekarung, KPL/KYG tidak mungkin didapat dari Bank. Inti cerita pada tulisan ini hanya satu, yaitu tidak bisa dapat KPL dan KYG, titik.
Terus sebagai developer modal pas-pasan, dari mana dia dapat modal untuk membangun?, ketika proyek rumah subsidi, bangunan harus 100% baru bisa akad KPR. (more…)