Kebutuhan terhadap jasa broker properti Jasa broker properti terkadang sangat kita butuhkan disaat ingin menjual, membeli atau menyewa properti, terlebih bagi mereka yang awam terhadap dunia properti dan ingin sesegera mungkin menjual, membeli atau menyewa properti dengan harga yang wajar.
Apa Itu Buyback Guarantee Developer?
Buyback Guarantee pada PKS Inden Beberapa anggota di Deprindo untuk pertama kalinya dapat dukungan dari Bank berupa PKS dukungan KPR. Selain tanda-tangan PKS, mereka juga menandatangani Perjanjian Buyback Guarantee. Ada yang bertanya mengapa mesti ada Buyback Guarantee developer? Sebagian anggota
Ini Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
Ini Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/09/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Menghadapi Potensi Resesi dan Prospek Bisnis Properti
Warning akan potensi resesi di tahun 2023 sudah banyak kita dengar. Dari sudut pandang makro atau ekonomi global menunjukan tanda-tanda terjadinya resesi menjadi sangat mungkin. Indonesia sebagai negara dalam kelompok Emmerging Market yaitu negara dalam proses pertumbuhan mau tidak mau
Imbas Kenaikan Suku Bunga dan Harga BBM Pada Industri Properti
BI menaikkan suku bunga acuan Era bunga rendah tampaknya mulai berakhir. BI menaikan memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen. Selain itu, suku bunga deposit facility yang juga
[WAJIB TAHU] Ini Job Description di Sebuah Perusahaan Properti
Setiap perusahaan memiliki organ seperti komisaris, direksi dan RUPS Sebuah perusahaan pengembang properti (juga perusahaan pada umumnya) terdiri dari beberapa organ yang memiliki tugas yang berbeda. Secara umum organ perusahaan itu terdiri dari komisaris, direksi dan RUPS (Rapat Umum Pemegang
Cara Memecah SHM yang Luas dan Lebih Dari 5 Bidang Sekaligus
Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998 Negara melarang masyarakat memecah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih dari 5 bidang. Dimana pelarangan tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik
Perizinan yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Developer Perorangan
Jika ingin mengembangkan sebuah proyek properti atas nama perseorangan saja, maka perizinannya cukup sederhana, yaitu pecah sertifikat sesuai perencanaan lalu ajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tiap unitnya. Memecah sertifikat Inilah langkah pertama yang harus dilakukan, yaitu mengajukan pemecahan sertifikat