sertifikat-rumah-hgb-jadi-shm

Gampang mengurus HGB menjadi SHM

Di forum-forum diskusi dan grup WA masih banyak anggota grup yang bertanya-tanya bagaimana caranya meningkatkan status tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Karena saat ini masih banyak tanah yang jenis haknya berupa HGB.

Bagi sebagian orang amat sulit mengurusnya namun sebenarnya untuk mengurus peningkatan hak menjadi SHM tidaklah sulit, hanya diperlukan beberapa langkah saja.

Langkah sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan peningkatan hak ke kantor pertanahan. Tentu saja dengan melampirkan persyaratan sesuai peraturan.

Pemberian HGB untuk permohonan hak pertama kali

Masyarakat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai ketika memohonkan sertifikat untuk pertama kali apabila alas hak tanahnya bukan berasal dari girik.

Karena jika alas hak tanahnya berupa girik maka permohonan konversi hak untuk pertama kali diberikan SHM, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Tanah yang diberikan HGB untuk pertama kali, asalnya bisa jadi berupa tanah pekarangan, tegalan, eigendom verponding, tanah sewa kotapraja, tanah kavling instansi tertentu yang diperuntukkan bagi karyawannya, tanah kavling negara occupatie vergunning (khusus DKI Jakarta, terutama di daerah Tebet dan Bintaro dimana tanah tersebut dikaveling oleh negara untuk penampungan masyarakat yang kena gusur pada saat pembangunan Komplek Olah Raga Senayan untuk Asian Games 1962).

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Lainnya, HGB diberikan untuk pemohon badan hukum perseroan terbatas (PT) karena PT tidak diperkenankan memperoleh SHM.

Jenis alas hak lainnya yang diberikan HGB untuk permohonan hak pertama kali adalah bekas tanah partikulir, surat keterangan tanah dari kepala desa dan kecamatan, dan lain-lain.

Untuk tanah-tanah dengan status seperti di atas permohonan hak untuk pertama kali di Kantor Pertanahan akan diberikan Hak Guna Bangunan atau HGB.

Selanjutnya HGB tersebut bisa diajukan peningkatan haknya menjadi SHM dengan persyaratan tertentu. Syarat yang utama sekali adalah tanah tersebut digunakan untuk rumah tinggal dan dimohonkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Peningkatan HGB menjadi SHM hanya untuk rumah tinggal

shm untuk rumah tinggal

Peningkatan hak dari HGB menjadi SHM hanya bisa dimohonkan apabila penggunaan bangunan untuk rumah tinggal dan subjeknya adalah WNI.

Jika penggunaan tanah HGB tersebut bukan untuk rumah tinggal maka tanah tersebut tidak bisa ditingkatkan haknya menjadi SHM.

Tanah tersebut hanya bisa diperpanjang haknya apabila jangka waktu HBG-nya berakhir.

Menurut UUPA jangka waktu pemberian HGB adalah 25 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang lagi. 

Namun perpanjangan HGB juga tergantung rencana tata ruang wilayah di lokasi, apabila ada perubahan rencana tata ruang maka bisa saja di lokasi tidak dapat diperpanjang lagi jangka waktu HGB-nya.

Misalnya di lokasi akan ada pembangunan jalan atau fasilitas kawasan seperti akan dibangun pasar, komplek pemerintahan dan fasilitas lainnya maka HGB tidak boleh diperpanjang lagi. 

Tetapi apabila di lokasi tidak ada rencana pembangunan fasilitas daerah maka HGB tersebut bisa diperpanjang sampai seterusnya.

Pembelian dari developer juga berupa HGB

Perolehan sertifikat HGB lainnya adalah perolehan dari pembelian rumah baru kepada PT developer. Karena PT developer adalah badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik, walaupun pada awalnya developer membeli tanah dengan status Hak Milik dari masyarakat.

Dalam prosesnya tanah dengan status SHM tersebut harus di ‘turunkan’ dulu haknya menjad Hak Guna Bangunan baru dilakukan jual beli dan balik nama ke atas nama PT developer.

Selanjutnya PT developer menjual rumah dengan status Hak Guna Bangunan kepada konsumen. Ada PT developer yang langsung mengurus peningkatan hak menjadi SHM namun tak jarang PT developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.

Artinya konsumen memperoleh rumah dengan legalitas haknya berupa HGB, dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang menandakan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai rumah tinggal.

Peningkatan HGB menjadi SHM untuk luas tanah kurang dari 600 m2

Untuk luas tanah yang kurang dari 600 meter persegi peningkatan hak menjadi SHM cukup sederhana yaitu dengan mengajukan peningkatan hak ke Kantor Pertanahan, kemudian Kantor Pertanahan melakukan perubahan haknya dengan cara langsung menulis di halaman sertifikat bahwa haknya sudah ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Apabila proses peningkatan hak sudah selesai maka nomor haknya yang berupa HGB digantikan dengan nomor hak berupa SHM, tanpa mengganti buku sertifikatnya.

Proses ini tidak memerlukan waktu yang lama, jika semua persyaratan dilengkapi maka prosesnya tidak lebih dari 7 hari kerja.

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk permohonan peningkatan hak menjadi Hak Milik adalah sebagai berikut:

  1. Asli sertifikat HGB
  2. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal
  3. Foto copy SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
  4. Foto copy identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK)
  5. PM1 dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah digunakan untuk tempat tinggal (dalam hal rumah tidak memiliki IMB). Inilah anehnya negara kita, sangat banyak ditemukan bahkan di Jakarta rumah didirikan dengan tanpa IMB.
  6. Melampirkan pernyataan bahwa pemohon akan memiliki SHM tidak lebih dari 5 bidang atau keseluruhan 5000 m2 (lima ribu meter persegi). Form pernyataan ini disediakan oleh BPN, bisa diambil di Kantor Pertanahan setempat. Hal ini untuk memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal
  7. Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak tertentu. Kebanyakan masyarakat lebih percaya kepada kantor Notaris untuk mengurus peningkatan hak ini. Selain karena masyarakat tidak perlu repot-repot ke BPN juga dengan menyerahkan pengurusan kepada Notaris juga terjamin keamanannya.
  8. Surat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa.
  9. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh kantor pertanahan.

Dari persyaratan tersebut terlihat bahwa tanah yang bisa diajukan SHM adalah tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal atau peruntukan tertentu yang disyaratkan undang-undang, seperti organisasi kemanusiaan, badan keagamaan dan badan-badan atau organisasi lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Peningkatan HGB menjadi SHM untuk luas tanah lebih dari 600 m2

Untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi  peningkatan hak menjadi SHM diperlakukan seperti permohonan hak baru hanya saja prosesnya bukan melibatkan Panitia A (panitia pemberian hak yang terdiri dari petugas BPN dan kelurahan).

Proses yang dilakukan dalam permohonan hak milik berupa konstatering report (KTR). Outputnya berupa Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik.

Proses konstatering report hanya melibatkan petugas di BPN seperti petugas di bagian pengukuran, petugas di bagian pertimbangan aspek teknis pemberian hak, selanjutnya petugas yang didisposisi untuk mengerjakan SK pemberian haknya. 

Langkah-langkah permohonan untuk meningkatkan hak HGB menjadi Hak Milik untuk luas lebih dari 600 m2

Pengukuran

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pengukuran lokasi disertai dengan permohonan SK Hak, dengan melampirkan semua berkas permohonan.

Berkas pengukuran tersebut sebagai berikut:

  1. Fotokopi sertifikat dan aslinya. 
  2. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, jika permohonan hak diajukan pada tahun 2016 maka permohonan harus melampirkan SPPT PBB tahun 2016 berikut bukti pembayarannya, surat tanda terima setoran (STTS).
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon. Fotokopi KTP dan KK harus dilegalisiri. Jika pengurusan dilakukan oleh Notaris, maka legalisir cukup dilakukan di kantor notaris. Namun jika pengurusan dilakukan sendiri oleh pemohon maka legalisir KTP dan KK dilakukan di kantor desa atau lurah.
  4. Surat pernyataan telah memasang tanda batas tanah. Formulir ini sudah disediakan oleh BPN, tinggal diisi sesuai dengan kondisi.
  5. Melampirkan surat pernyataan bahwa pemilik akan memiliki SHM tidak lebih dari 5 (lima) bidang atau luas keseluruhan tidak lebih dari 5000 m2 (lima ribu meter persegi). Format pernyataan ini disediakan oleh BPN, bisa diambil di kantor pertanahan setempat. Surat pernyataan ini untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
  6. Surat pernyataan tidak sengketa.
  7. Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan, boleh dikuasakan kepada siapapun bisa juga diurus sendiri.
  8. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh BPN.

Setelah semua berkas lengkap dan permohonan diterima di loket penerimaan berkas, maka selanjutnya petugas pengukuran dari BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi. 

Penerbitan surat ukur

Kemudian hasil ukur tersebut dipetakan di peta tanah yang ada di BPN, setelah prosesnya selesai maka akan terbit surat ukur yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Dengan demikian proses pengukuran sudah selesai.

Penerbitan SK Hak Milik

Langkah selanjutnya adalah pemberian hak di seksi Pemberian Hak Tanah (PHT). Output dari proses ini adalah terbitnya SK Hak berupa SK hak milik.

Penerbitan sertifikat dan pengambilan sertifikat

Setelah SK hak milik terbit maka proses selanjutnya adalah penerbitan sertifikatnya di seksi pendaftaran hak dan informasi (PHI).

Hasil akhirnya berupa sertifikat hak milik yang sudah dibukukan. Setelah selesai, sertifikatnya bisa diambil oleh pemilik di loket pengambilan sertifikat. 

Pengambilan dilakukan oleh pemilik jika pengurusan dilakukan sendiri, tapi apabila permohonan dikuasakan maka yang harus mengambil sertifikat yang sudah selesai tersebut adalah kuasanya dengan melampirkan KTP penerima kuasa.

Dalam prosesnya, setelah pengukuran tidak diperlukan lagi keterlibatan pemohon karena prosesnya di internal BPN saja. 

Pemohon hanya perlu mengecek jika ada berkas yang perlu dilengkapi dan mengambil sertifikat di loket pengambilan apabila sertifikat sudah selesai.

Itulah proses peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik. Cukup sederhana. Sedangkan lamanya proses pengurusan ini tidak lebih dari 1 bulan. Namun dalam pelaksanaanya mungkin lebih lama. Itu menurut pengalaman kami dalam mengurus peningkatan hak menjadi SHM.

Biaya untuk meningkatkan HGB menjadi SHM

sertifikat shm rumah tinggal

Besarnya biaya untuk meningkatkan hak jadi hak milik saat ini hanya 50.000 rupiah untuk luas kurang dari 600 m2. Sementara untuk luas tanah yang lebih dari 600 m2 biaya permohonan akan dikenakan biaya pengukuran dan konstatering report yang besarnya dihitung berdasarkan luas, tetapi jumlahnya tidak terlalu besar.

Berikut tarif biaya untuk permohonan hak milik untuk tanah lebih dari 600 m2:

Biaya pengukuran = {(luas tanah/500) x 120.000} + 100.000

Biaya konstatering report = {(luas tanah/500) x 20.000 + 350.000}/2

Cara cepat dan praktis mengurus peningkatan HGB menjadi SHM

Sebaiknya untuk mengurus peningkatan hak ini dikuasakan ke kantor notaris karena notaris sudah sering melakukan pekerjan ini dan tentu sangat memahami persyaratannya.

Lagipula dengan menguasakan pengurusannya ke notaris maka Anda bisa tetap melakukan pekerjaan Anda.

Karena adakalanya Anda butuh waktu berkali-kali mengecek ke BPN untuk memastikan sertifikat Anda selesai. Lumayan menyita waktu Anda!.

Penulis: Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia

Lihat artikel lainnya:

Tags

Cara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHM

39 thoughts on “Cara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHM

  • Pingback:www.asriman.com » Tanah Dijual di Cipete, Jaksel, SHM, Luas 1.028 m2, Bentuk Kotak, Cocok Town House

  • Pingback:www.asriman.com » Tanah Dijual Di Cibubur Raya, Luas 47.933 m2, Cocok untuk Apartemen

  • Pingback:www.asriman.com » Cara Meningkatkan Status Tanah Garapan Menjadi SHM

  • Pingback:www.asriman.com » Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM

  • April 1, 2015 at 3:10 am
    Permalink

    Kalau boleh tahu…berapa sih biaya yang timbul untuk mengurus HGB menjadi SHM…? Tanah dibawah 600 M2..terima kasih sebelumnya.

    Reply
    • April 5, 2015 at 12:47 pm
      Permalink

      Silahkan ditanyakan ke kantor BPN setempat.

      Terima kasih

      Reply
  • September 11, 2015 at 2:39 pm
    Permalink

    Saya ingin bertanya.saya membuat AJb tanpa adanya girik pak.karena girik sdh tdk tau ada dmn.efek lahan tersebut sdh terpecah n beberapa sdh ada yg bersertifikat.jika saya mw buat Sertifikat n membuat NOP or SPPT lngkah apa yg hrs sy ambil sementara hanya ada AJB saja tanpa ada girik.terimakasih utk jawabannya pak

    Reply
  • Pingback:Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai Pemecahan Sertifikat | www.asriman.com

  • November 19, 2015 at 4:11 am
    Permalink

    5 tahun yang lalu saya beli tanah tanpa sertifikat dan Ajb..hanya ada perjanjian jual beli bermaterai biasa antara saya pihak pembeli dan penjual yg saksinya anak2 nya sama keluarganya..itu tanahnya warisan dri orang tua nya yg sudah meninggal.
    Saya baru tahu sekarang..bagaimana cara membuat Ajb dan sertifikatnya..

    Reply
    • November 22, 2015 at 9:50 pm
      Permalink

      Sebaiknya konsultasi dengan Notaris dan BPN setempat.

      Reply
  • November 19, 2015 at 4:21 am
    Permalink

    Mau nanya juga kalau kita mau beli tanah yg sudah ada bangunan rumahnya sudah ada sertifikat hak milik..tpi tidak ada imb nya..terus sertifikatnya masih di gadaikan di bank..terus si penjual tidak memiliki npwp..dan pembayaran PBB nya masih menyatu sama tanah lain yg blum bersertifikat.langkah saya selanjutnya harus gimana.mksih

    Reply
    • November 22, 2015 at 9:49 pm
      Permalink

      1. Jika tanah sudah sertifikat bisa diajukan IMB ke instansi terkait.
      2. Tidak mungkin diagunkan di bank, karena bank menerima jaminan berupa tanah dan bangunan harusnya sudah memiliki IMB dan debiturnya sudah harus memiliki NPWP.
      3. Kalau PBB masih berupa PBB induk bisa diajukan pemecahan PBB ke instansi terkait dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan.

      Reply
  • April 9, 2016 at 11:18 pm
    Permalink

    Apa kekuatan hukum tanah sewa kotapraja? Apa syarat mengurus HGB dari tanah sewa kotapraja?

    Reply
    • April 10, 2016 at 1:35 am
      Permalink

      Tanah sewa kotapraja merupakan tanah milik pemerintah daerah dulunya yang disewakan kepada masyarakat dengan syarat tertentu. Saat ini masyarakat yang memiliki tanah dengan status tanah sewa kotapraja boleh mengajukan sertifikat HGB setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
      Untuk di Jakarta BPKAD mensyaratkan pembayaran ke kas daerah sebesar 25% dari NJOP tahun berjalan agar rekomendasi bisa terbit.
      Syarat pengurusannya:
      1. Asli kartu sewa kotapraja
      2. Akta-akta peralihan (kalau ada)
      3. PBB dan bukti pembayaran
      4. Identitas pemilik.

      Reply
  • June 7, 2016 at 4:36 am
    Permalink

    Mau Tanya bapak kandung saya punya tanah girik dari ibu angkatnya, jadi saya cucu angkatnya bagai mana cara mengurusnya supaya tanah itu jadi SHM atas nama yang ditunjuk oleh bapak kandung saya.girik ada ditangan saya

    Reply
    • June 9, 2016 at 2:02 pm
      Permalink

      Harus jelas history perpindahan haknya.
      Kalau pemilik meninggal, harus dibuatkan surat keterangan warisnya. Dan yang berhak adalah ahli waris yang tertera di Surat Keterangan Waris.
      Jika diperlukan nanti bisa dibuatkan Surat Hibah dari yang berhak ke pemilik sekarang.

      Reply
  • July 20, 2016 at 6:24 am
    Permalink

    Saya mau beli tanah tapi berkas nya masih HGB tanah milik pemerintah daerah dan saya adalah pemilik ketiga,,apa tidak akan ada masalah??kalo mau jadi hak milik bisa kah?? Mohon info nya

    Reply
    • July 20, 2016 at 7:21 am
      Permalink

      Jika peralihan haknya menggunakan akta PPAT atau notaris, maka tanah tersebut tidak masalah jika ditransaksikan karena notaris tentu sudah melakukan verifikasi sebelum membuat akta. Sebaiknya konsultasi ke BPN setempat

      Reply
  • October 27, 2016 at 7:01 am
    Permalink

    Boleh nanya pak,
    kalau rumah yg statusnya HGB atas nama perusahaan, kira2 apa yang perlu dilakukan oleh ahli waris untuk meningkatkan statusnya jadi SHM? Trims

    Reply
    • October 27, 2016 at 10:11 am
      Permalink

      Langkahnya, jual beli dulu ke orang pribadi.
      Kemudian ajukan peningkatan hak menjadi SHM setelah balik nama ke atas nama pribadi dengan melampirkan IMB rumah tinggal.

      Reply
    • November 25, 2019 at 11:28 am
      Permalink

      Mau tanya pak, apakah HGB Ruko ( IMB Ruko ) tetapi dipakai buat tempat tinggal, apakah boleh ditingkatkan jadi SHM ?

      Reply
  • April 12, 2017 at 2:28 am
    Permalink

    Selamat pagi Pak,

    Mau tanya, misal ketika kita beli rumah second dari perorangan, namun status sertifikatnya masih HGB. Cara pembayaran yang disepakati melalui KPR.

    Yang mau saya tanyakan :
    1. Apakah kita bisa meningkatkan dari HGB menjadi SHM (menjadi atas nama kita) terlebih dahulu sebelum proses KPR berjalan? Jadi maksud saya, agar ketika kita sedang dalam jangka waktu periode KPR, kita tidak perlu memperpanjang HGB bolak-balik.
    Jika bisa, langkah2nya gimana ya Pak?
    2. Untuk pengurusan segala macamnya dalam proses jual beli rumah (termasuk peningkatan HGB menjadi SHM dalam pertanyaan point no. 1 di atas), sebaiknya kita melalui notaris atau PPAT ya Pak? Karena saya agak bingung, apa sebenarnya perbedaan antara notaris dan PPAT.
    3. Apakah ada kemungkinan Pak, jika dalam sederet rumah yang semula statusnya HGB, kemudian hanya beberapa rumah saja dalam sederet tersebut yang di-acc oleh BPN untuk dapat diajukan ke SHM?
    4. Biaya peningkatan HGB menjadi SHM untuk luas tanah di bawah 600 m2 sebesar Rp 50.000 yang Bapak sampaikan di atas itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia kah Pak? Dan prosesnya memakan waktu berapa lama ya Pak?

    Sekian pertanyaan dari saya, terima kasih sebelumnya ya Pak atas waktunya Bapak.

    Reply
    • April 12, 2017 at 5:50 am
      Permalink

      1. Sebaiknya dilakukan perubahan hak HGB menjadi SHM terlebih dahulu, kemudian dilakukan AJB dan baliknama.
      2. Notaris/PPAT itu orangnya sama. Hanya jobnya yang beda. Jika ada peralihan hak atas tanah seperti AJB, hibah dll, itu wilayahnya PPAT. Jika urusannya tentang legalitas, pendirian perusahaan, perjanjian-perjanjian itu urusannya Notaris. Datang saja ke kantor Notaris/PPAT.
      3. Jika peruntukan di lokasi adalah untuk pemukiman dan memang bangunan digunakan sebagai rumah tinggal (seperti tercantum dalam IMB) maka permohonan SHM pasti dikabulkan BPN.
      4. Biaya berlaku untuk seluruh Indonesia. Lamanya waktu pengurusan tidak lebih dari 2 minggu.

      Reply
      • April 12, 2017 at 6:44 am
        Permalink

        Masih berhubungan dengan pertanyaan saya point no. 1 di atas, saya ingin bertanya :

        5. Ketika kita (pembeli) meningkatkan dari HGB menjadi SHM itu berarti masih atas nama penjual ya Pak?
        6. Kemudian di notaris / PPAT dilakukan AJB antara pembeli dan penjual, lalu balik nama dari semula penjual menjadi nama kita (pembeli), apakah benar demikian?
        7. Disaat kita sedang melakukan point no. 5 dan 6, kita bisa juga mengajukan proses KPR ke Bank kan ya Pak, dan umumnya Bank meminta untuk memberikan fotocopy sertifikat. Dalam contoh kasus yang saya tanyakan ini berarti fotocopy sertifikatnya adalah masih HGB atas nama penjual ya Pak?
        8. Kemudian setelah point no. 5, 6, dan 7 di atas sudah dilakukan di notaris / PPAT maupun Bank, nanti notaris / PPAT akan memberikan dokumen asli sertifikat SHM atas nama kita (pembeli) ke Bank, dan setelah kita membayar uang muka ke Bank, baru kemudian dana pengajuan kredit kita (pembeli) dibayarkan oleh Bank ke penjual dan kewajiban kita (pembeli) untuk membayar angsuran bulanan mulai berjalan, begitu ya Pak?

        Reply
        • April 14, 2017 at 12:52 am
          Permalink

          5. Betul
          6. Betul
          7. Iya masih HGB. Tapi sampaikan kepada bank bahwa sertifikatnya akan ditingkatkan dulu menjadi SHM sebelum akad kredit.
          8. Betul sekali.

          Reply
  • December 20, 2017 at 1:37 pm
    Permalink

    Sy mau tny pak..
    Sy beli rmh d perumahan dgn pembayaran cash, lantas legalitas yg sy dptkan HGB dan IMB yg sy hrs urus sendiri.
    Apakah prosedur itu sdh benar pak..
    Mhn masukannya pak, tks

    Reply
    • December 26, 2017 at 3:04 am
      Permalink

      Betul, jika pembayaran sudah lunas pembeli mendapatkan HGB.
      Tapi IMB harusnya sudah diuruskan oleh developer. Bukan pembeli yang mengurus sendiri.

      Reply
  • June 23, 2019 at 11:42 am
    Permalink

    Mau tanya perkiraan biaya untuk peningkatan sertifikat hgb ke shm dengan luas tanah 30m2 ?

    Reply
    • June 28, 2019 at 6:29 am
      Permalink

      murah. silahkan tanya ke BPN

      Reply
      • July 12, 2020 at 5:33 pm
        Permalink

        Pak saya mau tanya, rumah perumnas yang saya tempati masih sertifikat hgb, yg diperoleh dari alih debitur oleh ibu saya dan telah dilunasi. Problemnya skrng ibu saya meninggal jadi saya mau permohon hak baru sementara hgb kostatering. Apakah saya mesti berurusan lagi dengan pemegang atas SHGB pertama ataupun ahli warisnya. Mohon arahannya pak ibu thanks

        Reply
    • June 28, 2019 at 6:29 am
      Permalink

      murah biayanya. silahkan tanya ke BPN

      Reply
  • September 5, 2019 at 7:42 am
    Permalink

    Mau Tanya pak…
    Saya ingin meningkatkan HGB ke SHM, tapi alamat KK & KTP saya sudah pindah daerah. Bagaimana caranya ?

    Reply
    • March 10, 2022 at 3:25 pm
      Permalink

      harusnya bisa saja, selama sertifikat tersebut memang milik bpk.

      Reply
  • November 27, 2019 at 4:03 pm
    Permalink

    Mau tanya pak. Dari 3 saudara termasuk bapak saya ( alm),akan dibuatkan surat ket. waris. Jadi kakek saya adalah pewaris(alm) atau orang tua bapak saya,sedangkan ibu saya (alm). Saya selaku ahli waris sbg wakil bpk saya. Documen tamb apa saja selain kk,ktp, surat kematian. Apakah perlu legalisir akta lahir saya sekalian adik-adik saya dan juga legalisir akta perkawinan ortu saya? Atas jawabannya saya ucapkan trm ksh.

    Reply
  • July 12, 2020 at 5:36 pm
    Permalink

    Pak saya mau tanya, rumah perumnas yang saya tempati masih sertifikat hgb, yg diperoleh dari alih debitur oleh ibu saya dan telah dilunasi. Problemnya skrng ibu saya meninggal jadi saya mau permohon hak baru sementara hgb kostatering. Apakah saya mesti berurusan lagi dengan pemegang atas SHGB pertama ataupun ahli warisnya. Mohon arahannya pak ibu thanks

    Reply
    • September 30, 2020 at 12:37 am
      Permalink

      jika alih debitur dengan cara di bawah tangan saja maka yang berhak secara hukum masih nama yang tercantum di sertipikat. sekarang haknya melekat pada ahli waris pemegang hgb

      Reply
      • October 9, 2020 at 11:01 am
        Permalink

        Salam kenal Pak Asriman,

        Mau tanya, jika sertifikat HGB masih dipegang oleh bank (KPR belum lunas) apakah bisa mengajukan perubahan status ke SHM ke BPN?

        Terima Kasih

        Reply
  • January 16, 2021 at 6:05 am
    Permalink

    Terima kasih pak asriman tanjung untuk pemaparannya sangat mencerahkan.

    saya mau tanya, jika saya beli tanah kosong dengan status HGB, dan saya Gunakan untuk bangun warung makan/ruko apakah hak tersebut dapat dikategorikan untuk rumah tinggal sehingga hgb nya dapat saya tingkatkan ke shm???

    Reply
    • January 20, 2021 at 4:53 am
      Permalink

      lihat nanti IMB-nya.

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti