Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah resmi dihapus.
Sebagai gantinya, sekarang ada ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Apa yang dimaksud dengan PBG? Arti PBG ini bisa dilihat dalam poin 17 pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,”
Lantas apa beda PBG dengan IMB?
Perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. Sekarang dengan adanya PBG tak mengharuskan si pemilik gedung mengajukan izin seperti aturan IMB dulu.
Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula
Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ia ingin membangun bangunan tersebut.
Dengan PBG ini yang dilihat adalah tata ruang di lokasi bersangkutan. Jika di lokasi tersebut peruntukannya adalah perumahan maka bangunan yang diperbolehkan adalah perumahan.
Jika di lokasi tersebut peruntukannya adalah ruko, maka hanya ruko yang boleh dibangun di lokasi tersebut.
Demikian seterusnya jika lokasi tersebut untuk industri maka yang boleh dibangun di lokasi tersebut adalah industri.
Jadi yang memiliki peran besar di sini adalah rencana detil tata ruang di daerah.
Dimana tata ruang ini diatur oleh pemerintah daerah masing-masing atas petunjuk dari pemerintah pusat.
Jika pembangunan sudah dengan tata ruang daerah setempat maka, ya langsung saja dibangun. Mungkin begitu kira-kira pengertian PBG ini.
IMB rumah tinggal diurus ke RT/RW?
Menarik juga apa yang disampaikan oleh staf khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, ia mengatakan bahwa sekarang dengan adanya PBG tidak perlu lagi mengurus IMB rumah ke kantor kecamatan, langsung saja tanyakan ke RT/RW dan atau lurah/kepala desa tentang ketentuan tata ruang di wilayahnya.
Menurut saya ini rancu juga kalau tidak mau dibilang lucu, apa sebab?
Bagi saya muncul pertanyaan-pertanyaan nyeleneh, contohnya, apakah keterangan dari RT/RW dan atau lurah/kepala desa ini nanti memiliki dasar hukum yang kuat?
Apakah RT/RW dan atau lurah/kepala desa bisa paham tentang tata ruang ini?
Jika jawaban dari RT/RW dan atau lurah/kepala desa ini secara lisan apa kekuatan hukumnya?
Jika keterangan RT/RW dan atau lurah/kepala desa ini secara tertulis apa tidak akan membuka lorong birokrasi dan korupsi baru?
Ya, masih banyak lagi pertanyaan yang lucu-lucu bisa terajukan dalam kepala kita. hehehe
RT RW sekedar memberikan informasi tata ruang di wilayahnya
Menurut hemat saya, bahwa untuk mencari informasi tentang peruntukan di lokasi yang akan dibangun bangunan tersebut boleh-boleh saja mencari informasi kepada petugas RT/RW setempat.
Karena diharapkan petugas RT/RW tersebut paham terhadap peruntukan tanah di wilayah kekuasaannya. Dan membantu memberikan informasi kepada warga yang membutuhkan.
Namun untuk sampai mengeluarkan perizinan, bukan ranah dari petugas RT/RW tersebut.
Karena kita harus jujur bahwa petugas RT/RW yang diangkat kemungkinan besar tidak peham tentang tata ruang.
Lalu bagaimana mungkin ia mengeluarkan PBG? Bagaimana kajian teknisnya?
Jadi peran petugas RT/RW, dan petugas desa lainnya cukup sampai memberikan informasi tentang tata ruang di wilyahnya.
Selanjutnya untuk mengurus PBG tetap melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Lihat artikel lainnya:- Ini Tahapan Dalam Mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung
- Tanggungjawab Developer Jika Apartemen yang Dibangunnya Rusak dan Mengakibatkan Kerusakan Harga Benda, Cacat Seumur Hidup atau Ada yang Meninggal
- Begini Cara Mengurus Rumah Lama yang Belum Punya IMB atau PBG
- Syarat Permohonan PKS ke Bank yang Musti Di-upgrade
- Begini Tahapan Mengurus Perizinan Proyek Properti Sesuai dengan Peraturan Terbaru
- Penerbitan IMB Setelah Masa Berlaku PBG, Hal-Hal yang Harus Dipahami
- Sekelumit Mengenai Sertifikat, IMB dan SPPT-PBB
- Ini Perijinan yang Wajib Anda Urus untuk Memulai Proyek Properti
- Begini Sistem PPJB Dalam Pemasaran Perumahan Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Sebagai Turunan Dari UU Cipta Kerja
- Penjelasan Tentang Terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Kapan Waktu Ideal untuk Memulai Pemasaran Proyek Perumahan?
- Pentingnya Legalitas Dalam Pengembangan Sebuah Proyek Properti
- Begini Cara Menjadi Developer Kecil-kecilan
- Apa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?
- Ini Dia Kelengkapan Legalitas Sebuah Proyek Properti