Jika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) hilang tidak perlu panik, karena solusinya mudah.
Solusinya adalah dengan cara meminta kembali salinan PPJB tersebut ke Notaris yang membuatnya.
Biasanya Notaris akan meminta data-data untuk dicocokkan dengan minuta akta PPJB tersebut.
Perlu diketahui bahwa setiap Notaris membuat sebuah akta, maka asli dari akta tersebut disimpan sebagai minuta.
Minuta asli itu maksudnya adalah lembaran akta yang ditandatangani dan diparaf oleh para pihak.
Sementara yang diberikan ke para pihak adalah salinan aktanya.
Hal bisa dilihat di salinan akta tersebut tidak ada paraf dan tandatangan para pihak, yang ada hanya tandatangan notaris.
Apa saja data yang perlu diperlihatkan?
Notaris akan dengan amat mudah membuat salinan aktanya jika para pihak membawa fotokopi akta tersebut.
Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula
Dengan melihat fotokopi akta, maka notaris dapat mencari minuta aslinya untuk nanti mencetak ulang.
Biasanya proses ini bisa ditunggu. Karena tidak ada proses lainnya selain mencetak ulang dan ditandatangani lagi oleh Notaris.
PIC kantor notaris
Akan lebih mudah lagi para pihak ingat siapa karyawan di kantor notaris tersebut yang dulunya mengurus berkas tersebut.
Karena biasanya untuk mempersiapkan berkas dan mengetik akta ada seorang petugas dari karyawan Notaris yang mengurusnya. Ya, seprti PIC-nya lah. (catt; PIC = people in charge)
Karena jarang sekali Notaris langsung yang mengetik dan mempersiapkan dokumen untuk keperluan penandatanganan akta tersebut.
Ada karyawannya yang memang bertugas untuk itu.
KTP para pihak
Tetapi apabila fotokopi akta tidak ada, dan PIC karyawan notaris juga sudah tidak lagi bekerja di sana, dengan demikian tidak dapat dilihat nomor dan tanggal akta untuk dicari minuta aktanya.
Maka untuk kondisi ini biasanya notaris minta identitas para pihak. Berdasarkan nama para pihak nanti akan dicari nomor dan tanggal akta.
Memang dengan cara ini butuh waktu, apalagi akta yang dicari tersebut sudah lama, sudah bertahun-tahun.
Tetapi jika memang akta (PPJB) tersebut memang dibuat di kantor notaris itu, maka minuta akta pasti ketemu.
Setelah ketemu tinggal dibuat salinannya dan diserahkan kepada para pihak.
Lihat artikel lainnya:- Apa Yang Harus Dilakukan Jika AJB Hilang?
- Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?
- PPJB Lunas, PPJB Tidak Lunas Dan Posisi Pentingnya Dalam Proses Jual Beli
- Perbedaan PPJB dan AJB
- Apa Beda MoU dan PPJB?
- Bagaimana Cara Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang Aman
- Kapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?
- Jika Transaksi Dengan PPJB Sertifikat Dipegang Siapa?
- Cara Memecah Tanah Girik Dan Memohonkan Sertifikat
- Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli
- Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
- Jika Developer Membatalkan AJB setelah PPJB
- Beli Rumah Cash Keras Tapi Developer Ngga Mau PPJB. Nah Lho?
- Ketika Transaksi Jual Beli Rumah; Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?
- Bagaimana Proses Jual Beli Atas Sertifikat yang Belum Baliknama Dari Pemilik Sebelumnya
Tags
- https://asriman com/bagaimana-solusinya-jika-ppjb-hilang/
- https://asriman com/bagaimana-solusinya-jika-ppjb-hilang/#:~:text=Jika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual dengan minuta akta PPJB tersebut