Pentingnya surat keterangan tidak sengketa
Salah satu syarat yang musti dipenuhi ketika akan memohon sertifikat untuk tanah girik adalah surat keterangan tidak sengketa.
Surat ini sangat penting sekali karena berfungsi untuk menyatakan bahwa atas bidang tanah tersebut tidak ada sengketa dengan pihak lain.
Baik sengketa secara hukum maupun sengketa secara fisiknya. Sengketa secara hukum maksudnya adalah ada pihak lain yang juga memiliki tanah tersebut dengan memegang bukti kepemilikan.
Mungkin juga dia memegang surat girik juga dan mengakui bahwa tanahnya adalah tanah yang juga diakui oleh orang lain.
Ini amat mungkin terjadi karena tanah girik tersebut tidak ada peta bidang tanahnya. Hanya berupa nomor-nomor dan peta rincik desa yang tidak terpetakan di peta BPN.
Sehingga tidak terdeteksi lokasinya secara persis. Patokannya hanyalah pentunjuk pemilik tentang lokasi tanah miliknya.
Misalnya selain si A yang mengaku memiliki tanah tersebut, dia memegang bukti berupa surat girik, sementara di samping si A, ada juga si B juga yang mengaku memiliki tanah tersebut dengan memegang bukti kepemilikan.
Giriknya beda tetapi mengakui lokasi yang sama
Mungkin juga si B mengaku memegang girik dengan nomor yang berbeda tetapi mengaku lokasinya sama dengan pengakuan si A.
Ini sering juga terjadi, dalam beberapa kasus sengketa tanah bahwa bukti kepemilikan salah satu pihak sebenarnya bukan di lokasi yang diakui tetapi di lokasi lain, tetapi si pemilik mengakui bahwa tanahnya adalah tanah yang juga diakui oleh orang lain sebagai pemiliknya.
Selain sengketa secara hukum juga ada sengketa secara fisik. Kondisinya adalah selain si A yang mengakui sebidang tanah ada juga orang lain yang mengakuinya.
Jika kondisi ini tidak terselesaikan maka siapapun tidak akan bisa mengurus surat ketarangan tidak sengketa.
Karena tentu saja lurah atau kepala desa tahu bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa beberapa pihak.
Lurah atau kepala desa tidak boleh gegabah mengakui atau memberikan surat keterangan kepada salah satu pihak sebelum ada penyelesaian secara hukum.
Karena nantinya apabila sertifikat sudah terbitpun masih bisa disengketakan oleh pihak lain yang juga merasa memiliki tanah tersebut dengan bukti dokumen juga ada.
Sebelum terbit surat keterangan tidak sengketa teliti dulu bukti yuridis dan fisik
Lurah atau kepala desa berkewajiban menerbitkan surat keterangan tidak sengketa kepada pihak yang betul-betul berhak atas tanah tersebut. Karena surat ini sangat krusial. Akan menentukan siapa sebagai pemilik tanah tersebut selanjutnya.
Sebelum menerbitkan surat keterangan tidak sengketa ini lurah atau kepala desa wajib melakukan penelitian terhadap bukti kepemilikan atas bidang tanah yang dimohonkan.
Penelitian yang dimaksud adalah meneliti bukti yuridis yang ada di kantor kelurahan atau kantor desa.
Karena di kantor kelurahan atau kantor desa tersebut ada buku besar tentang peralihan atau jual beli tanah sejak tahun-tahun dahulu bukti kepemilikan tanah tersebut diterbitkan.
Karena jual beli atas tanah girik harus sepengetahuan kepala desa atau lurah. Kepala desa atau lurah ikut menyediakan surat-surat tanah sebagai syarat jual beli tanah girik.
Selain itu jika jual beli tanah girik tersebut dilakukan di hadapan PPAT atau PPAT sementara atau camat kepala desa harus ikut menandatangani AJB tersebut sebagai salah satu saksi.
Nantinya AJB tersebut juga dicatatkan di buku besar tentang kepemilikan tanah. Dengan demikian kepemilikan atau peralihan hak atas tanah dapat terus termonitor dengan baik di kantor desa atau kelurahan.
Itulah sebabnya sampai saat ini kepala desa atau lurah wajib menjadi salah satu saksi dalam transaksi jual beli tanah girik di hadapan PPAT.
Meneliti kepemilikan secara fisik
Selain menliti dan memastikan kepemilikan secara yuridis atau bukti dokumen kepamilikan, seorang kepala desa atau lurah wajib meneliti kepemilikan secara fisik.
Dia harus memastikan bahwa yang menguasai secara fisik bidang tanah tersebut memang betul orang yang mengajukan surat keterangan tidak sengketa kepadanya.
Jika yang menguasai secara fisik bukanlah orang mengajukan permohonan kepadanya maka kepala desa atau lurah tidak bisa mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa.
Juga tidak bisa mengeluarkan surat keterangan penguasaan secara fisik atas bidang tanah tersebut. Karena selain surat keterangan tidak sengketa nantinya lurah atau kepala desa juga menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik.
Jika surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik tidak ada maka PPAT tidak bisa membuat akta jual beli atas tanah tersebut. Lebih lanjut BPN juga tidak bisa menerima permohonan sertifikat.
Lihat artikel lainnya:- Langkah Jual Beli Tanah Girik atau yang Belum Bersertifikat
- Mengurus Legalitas Tanah Girik di Kantor Desa atau Kelurahan
- Inilah Kenapa Kebanyakan Orang Menghindari Membeli Tanah Girik
- Kenapa Tanah Girik Rawan Sengketa?
- Apa Sih yang Dimaksud Dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah?
- Cara Memohonkan Sertifikat Jika Tidak Ada Surat-Surat Tanah
- Bagaimana Cara Mengecek Keabsahan Tanah Girik?
- Berapa Lama Proses Girik Menjadi Sertifikat
- Apakah Tanah Yang Masih Girik Aman Untuk Dibeli Untuk Dibangun Proyek?
- Bagaimana Cara Jual Beli Tanah Girik Di Notaris
- Bagaimana Cara Memecah Girik?
- Begini Cara Mensertifikatkan Tanah yang Tidak Ada Surat-Suratnya
- Apakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?
- Cara Mengurus Sertipikat Induk Atas Nama PT Dari SHM
- Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?