Beberapa member DEPRINDO curhat bahwa ketika mereka mangajukan PKS ke bank, pihak bank menyodorkan selembar kertas yang berisi persyaratan yang musti dipenuhi oleh developer.
Ketika dilihat ada beberapa persyaratan tersebut yang sudah tidak berlaku, diantaranya Izin Prinsip, Izin Lokasi, IPPT, SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, IMB dan Keanggotan REI atau Apersi. Selebihnya persyaratan bisa dikatakan normatif seperti RAB proyek, legalitas proyek dan developer.
Izin prinsip, izin lokasi dan IPPT
Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw Cipta Kerja maka Izin prinsip, izin lokasi dan IPPT sudah tidak berlaku. Ketiga perizinan di atas diganti dengan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang) yang didapatkan dengan permohonan secara online di OSS (Online Single Submission).
Dimana PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Memang dalam pelaksanaannya bergantung kepada kondisi pemda setempat, apakah siap dengan pelaksanaan OSS. Karena dalam prakteknya ada daerah yang langsung dapat menerapkan perubahan dan ada juga daerah yang terlambat dalam menerapkan permohonan perizinan melalui OSS.
SIUP dan TDP
Dengan berlakunya OSS, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) juga tidak berlaku lagi diganti dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dimana SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Sedangkan TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Pengganti SIUP dan TDP adalah NIB, dimana NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Bisa diibaratkan bahwa NIB adalah identitas badan hukum di mata negara, kira-kira sama dengan NIK yang merupakan identitas warga negara di mata negara.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Persyaratan lainnya yang tidak diperlukan adalah SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Saat ini alamat usaha sebuah badang hukum langsung dicantumkan di dalam akta pendirian atau perubahan.
Berbeda dengan dulu ketika SKDU wajib diurus ke kelurahan. Ini dihilangkan mungkin supaya pengurusan atau pendirian PT mudah dan tidak ada lagi keterkaitan dengan kelurahan atau desa yang bisa saja menambah biaya. Ya ini kebijakan yang bagus.
IMB
Persyaratan lainnya yang masih terlihat di dalam daftar persyaratan PKS adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB saat ini sudah tidak ada. Sebagai pengganti untuk perizinan mendirikan bangunan adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
PBG ini diurus secara online di website yang disediakan oleh pemerintah, yaitu SIMBG.PU.GO.ID.
Semua pelaku usaha yang ingin memohonankan perizinan bangunan wajib membuat akun di portal tersebut lalu ada langkah turutan yang musti dilakukan sampai didapatnya PBG.
Namun pengurusan PBG secara online ini setelah melalui dan memenuhi banyak persyaratan. Seperti perizinan dan rekomendasi-rekomendasi dari dinas-dinas yang ada di lingkungan pemda setempat.
Keanggotaan REI dan Apersi
Syarat keanggotaan asosiasi ini sebenarnya dibuat ketika dulunya hanya ada dua asosiasi yang diakui pemerintah. REI (Real Estat Indonesia) dan Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia).
Tetapi saat ini sudah banyak asosiasi selain REI dan Apersi. Ada DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional), Hipnu (Himpunan Pengembang Nusantara) dan lain-lain. Konon saat ini ada sekitar 23 asosiasi.
Sayangnya masih banyak anggota asosiasi yang mendapatkan persyaratan-persyaratan lama yang belum ter-update. Ayo dong bank, upgrade cara kerjanya…
Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri dan Ketua Dewan Pembina DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia