Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Demikian menurut Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1
Untuk terus menyediakan perumahan yang layak bagi warga Negara, pemerintah terus melakukan inovasi-inovasi dalam programnya. Terakhir pemerintah telah merestui program penyediaan perumahan berbasis komunitas.
Program ini melengkapi program bantuan kemudahan untuk masyarakat dalam memiliki rumah yang sudah ada sebelumnya, yaitu program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Sebagai pioneer project untuk penyediaan perumahan berbasisi komunitas ini sudah dibangun perumahan untuk komunitas pencukur rambut yang tergabung dalam Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (PPRG) di Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, peletakan batu pertama dilakukan oleh Presdien Joko Widodo pada tanggal 19 Januari 2019 lalu. Ini memberi pesan kepada masyarakat bahwa pemerintah sangat serius dalam menyediakan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (more…)