Bagaimana Memanfaatkan Ilmu SEO pada YouTube untuk Pemasaran Properti?

panduan lengkap youtube properti

YouTube sangat populer

YouTube adalah situs berbagi video yang sangat populer saat ini. Konon, pengunjungnya sudah melampaui pemain utama internet lainnya seperti Yahoo dan Facebook.

Pengguna YouTube saat ini sudah lebih dari satu Milyar orang, itu berarti sepertiga pengguna internet di dunia menonton YouTube.  Dari sisi hits tiap hari doi hanya kalah dari induk semangnya, Google.

Setiap hari video di YouTube ditonton orang selama ratusan juta jam dengan jumlah video Milyaran, bisa dibayangkan kepopuleran YouTube di jagad maya. (more…)

Strategi Mendatang Pengunjung ke Website Anda

Setelah Anda berhasil membangun website tentang proyek properti Anda, langkah selanjutnya adalah mendatangkan pengunjung ke website Anda. Inilah pekerjaan terberat Anda.

Karena sebagus apapun konten dan tampilan website Anda, tidak akan ada artinya jika tidak ada pengunjungnya.

Sama saja kondisinya jika Anda memiliki toko bagus sekali dan isinya penuh dengan barang-barang dagangan tetapi tidak ada pembeli yang datang, sia-sia saja bukan?.

Ada beberapa cara untuk mendatangkan pengunjung ke website Anda, diantara cara tersebut ada yang gratis dan ada juga yang berbayar.

Upaya gratis bisa Anda lakukan dengan upaya SEO sehingga website Anda tampil di posisi atas hasil pencarian di search engine seperti Google, Yahoo dan lain-lain.

Namun karena kepopulerannya saat ini para webmaster dan website owner fokus mengoptimasi website-nya untuk tampil di halaman 1 pencarian Google(more…)

Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN

Dengan terbitnya PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN maka rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau lebih dikenal dengan nama perumahan subsidi dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Walaupun penjualan melalui pembayaran tunai atau tunai bertahap oleh konsumen.
Lebih mudah, pengaturan dalam PMK ini meliputi:
  1. batasan ukuran; luas tanah minimal 60, luas bangunan maksimal 36 
  2. tidak boleh dijual minimal 4 tahun
  3. harga jual tidak melebihi harga perumahan subsidi
  4. perolehan bisa dengan KPR bisa membeli tunai

Dulu ada kekhawatiran ketika menjual dengan cara tunai atau tanpa melalu KPR maka perhitungan pajak-pajak mengikuti peraturan pajak untuk non subsidi, sehingga setiap penjualan tanpa bank tetap ditagih PPN 11%.

Karena sering dipraktekkan bahwa di awal, saat launching proyek dijual dengan harga lebih murah dari harga normal dengan syarat penjualan tunai.
(more…)

Menekan Ketakutan Menjadi Developer Dengan Merubah Mindset

Resiko bisnis developer properti diubah menjadi investasi

Bagi pemula, memulai menjadi developer dengan skala kecil menjadi alternatif. Membangun properti perumahan dengan skala 1,2, 5, 10, unit dengan modal Rp. 100 juta sd 500 juta menjadi lebih realistis.

Jika dalam sekala kecil pun, rasa takut masih menghantui kita, ketakutan resiko kegagalan bisa dialihkan dengan merubah mindset terlebih dahulu.

Mindset menjadi developer adalah bisnis beresiko dirubah menjadi rencana investasi.

Mindset awal yaitu saya rencana menjadi developer kita ganti dulu dengan mindset saya akan membangun rumah.

Apakah ada bedanya, tentu beda, jika jadi developer selalu terbayang modal dan resiko, jika bangun rumah yang kebayang adalah bertambahnya asset berupa rumah.

Bahwa nanti rumah terjual adalah tujuan sebenarnya kita. Jika pun tidak terjual, rumah bisa kita kontrakan dan kita memperoleh passive income.

Jangan katakan kepada istri kita, “Mama, dengan uang tabungan 500 juta ini, papa mau jadi developer” Jika ini yang dilakukan, istri kita akan takut dengan berbagai bayangan kegagalan seperti diuraikan pada bab sebelumnya.

Ganti dengan kata-kata “Mama, dengan uang tabungan 500 juta ini, papa mau beli tanah dan bikin rumah 4 unit” Istri pasti lebih mudah memahami karena asset akan bertambah dan rumah bisa dikontrakkan. (more…)

Permenpupera Nomor 11/Prt/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatangani akta jual beli.

2. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris.

3. Pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi tentang rumah atau perumahan dan satuan rumah susun atau rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan PPJB.
4. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
5. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
6. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. (more…)

Bisnis Properti yang Menciptakan Kekayaan

Sudah menjadi rahasia umum, bisnis properti adalah salah satu bisnis yang paling cepat menciptakan kekayaan.

Bebarapa konglomerat besar lebih popular dalam bisnis propertinya dibanding bisnis utama lainnya. Apa yang kita tahu dengan Group Sinar Mas? Perumahan BSD, bukan Indah Kiat Pulp & Paper (pabrik kertas).

Apa yang kita ingat dari The Nin King, Perumahan Alam Sutera, bukan Argo Pantes (Pabrik tektil). Yang kita ingat dari Group Agung Sedayu, Perumahan Pantai Indah Kapuk, yang kita ingat dari Group Lippo adalah Perumahan Lippo Karawaci, yang kita ingat dari Paramount adalah perumahan Paramount Serpong dan Bekasi, bukan pabrik Batik Keris.

Dalam bisnis properti, laku atau tidak laku rumah yang kita jual, kita tetap jadi orang kaya, jika rumah yang kita bangun cepat laku kita jadi kaya, banyak duit.

Jika rumah tidak laku, kita tetap jadi orang kaya, punya banyak rumah (asset). Serta ingat, harga rumah selalu naik, meskipun tidak laku, secara asset kekayaan jadi naik.

Sharing

Pada tahun 2005, di salah satu proyek cluster yang sedang saya bangun, saya sedang menugaskan kontraktor untuk membangun 3unit rumah.

Meskipun total lahan masih tersedia 5 kaveling, dengan pertimbangan belum ada pembeli potensial saya hanya menugaskan kontraktor membangun 3 rumah. (more…)

Hindari Premature Partnership dalam Berbisnis

 

Seorang teman saya, sama-sama warga Kampoeng SyaREA World (KSW)-tempat berkumpulnya orang-orang yang ingin menerapkan Syari’at Islam dalam berbisnis, mengisahkan pengalaman perkongsiannya dengan seorang rekan bisnisnya. Berikut kisahnya…

Saya punya pengalaman berharga dalam hidup saya, saya pernah menjalani bisnis properti yang berkongsi dengan teman yang saya kenal di suatu training properti. Dari penampilannya saya menilai dia orang yang jujur dan amanah.

Singkat cerita, nasib baik menghampiri, kami mendapat kesempatan mengembangkan proyek seluas 1 hektar yang akan dibangun 68 unit rumah. Proyek ini kami dapatkan setelah beberapa waktu jalan berdua, mulai mencari lahan, investor, arsitek, kontraktor, bank, Notaris, mengurus perijinan ke instansi terkait, mengurus legalitas tanah ke BPN dan sebagainya.

Dari awal, proses persiapan legalitas, perijinan dan disain proyek dapat kami lewati dengan baik. Tiba saatnya kami memulai proyek yang sebenarnya, pembangunan fisik dilakukan, pemasaran digencarkan dan uangpun mulai mengalir. (more…)

Kenapa Anda Harus Menjadi Developer Properti?

Karena Developer Properti Bebas Menentukan Harga Jual Produknya

Developer bebas menentukan harga jual produknya. Tidak ada yang mengatur dan membatasi seorang developer properti menetapkan harga jual produknya selain kewajaran dan daya beli masyarakat terhadap produk tersebut.

Selain itu, harga kompetitor juga ikut menentukan strategi harga dari seorang developer.

Seorang developer akan membangun proyek di atas lahan seluas 5.600 m2 di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tipe yang dipasarkan adalah rumah tipe 45. Setelah menganalisa, maka dia mendapatkan harga wajar produknya adalah 400 juta rupiah per-unit (harga rata-rata).

Tapi pada pemasaran tahap awal dia memasarkan dengan harga 330 juta untuk 3 unit pertama, dengan syarat pembayaran uang muka harus 50% atau tunai 100% walaupun produknya belum dibangun.

5 unit selanjutnya dijual dengan harga 360 Juta, kemudian harga normal diterapkan untuk penjualan unit selanjutnya.

Inilah contohnya bahwa developer bebas menerapkan harga jual untuk produknya. Tentu beda halnya dengan penjualan emas atau saham, dimana si pemilik tidak bisa menerapkan harga  sesuka hatinya. 

Karena Seorang Developer Bebas Menerapkan Desain Produknya

(more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti