sanksi developer

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat beberapa larangan bagi pengembang properti.

Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 134 yang menyatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Nah, dalam pasal ini dilihat bahwa pengembang properti wajib membangun perumahan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan konsumen.

Hal yang diperjanjikan tersebut diantaranya adalah kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum.

Maksud dari pasal ini adalah apapun yang diperjanjikan dengan konsumen tentang produk yang dibangun harus sesuai dengan faktanya nanti ketika dibangun.

Misalnya spesifikasi teknis harus sama dengan yang diperjanjikan seperti luasan tanah dan bangunan, spesifikasi teknis dan material yang digunakan, desain dan lain-lain harus sama.

Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula

Selain itu prasarana, sarana dan utilitas umum juga harus sesuai dengan perencanaan.

Misalnya pada saat mengajukan perizinan, developer dipersyaratkan wajib membangun sarana ibadah, ruang terbuka hijau, pertamanan, dan fasilitas lainnya. Ketika membangun pengembang wajib meralisasikannya.

Contoh lainnya, dalam perencanaan, jalan di-finishing dengan cor beton, paving atau jenis perkerasan lainnya, saluran drainase dengan kedalaman tertentu, lampu penerangan jalan dalam jarak tertentu, tempat pembuangan sampah juga tersedia, maka pada saat pembangunan dan diserahterimakan dengan konsumen, semua hal tersebut harus ada sesuai dengan perencanaan.

Sanksi administratif

Sanksi administratif bagi developer yang melanggar Pasal 134 tersebut terdapat dalam Pasal 150;

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
  5. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
  6. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
  7. pembatasan kegiatan usaha;
  8. pembekuan izin mendirikan bangunan;
  9. pencabutan izin mendirikan bangunan;
  10. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
  11. perintah pembongkaran bangunan rumah;
  12. pembekuan izin usaha;
  13. pencabutan izin usaha;
  14. pengawasan;
  15. pembatalan izin;
  16. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
  17. pencabutan insentif;
  18. pengenaan denda administratif; dan/atau
  19. penutupan lokasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sanksi Pidana

Selain diancam dengan sanksi administratif, pengembang yang melanggar Pasal 134 tersebut juga diancam dengan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini tercantum dalam Pasal 151;

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Jadi jika developer membangun proyek yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan maka developer bisa dipidana denda sampai lima milyar rupiah.

Di samping bisa juga pengembang diberikan sanksi tambahan berupa membangun kembali sesuai dengan yang diperjanjikan.

Lihat artikel lainnya:
Ternyata Ada Ancaman Sanksi Administrasi Dan Pidana Bagi Developer Properti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 21 - 22 Desember 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti