arti-ajb-dan-ppjb

Apakah Yang Dimaksud Dengan PPJB, PJB dan Akta Jual Beli

Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB).

Kesemua istilah tersebut adalah cara peralihan hak atas tanah dan bangunan. Perbedaan masing-masing istilah tersebut adalah terletak pada proses dan bentuk perbuatan hukumnya.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPJB pada umumnya dibuat dengan perjanjian di bawah tangan saja atau tanpa akta notaris. Dalam praktek penjualan oleh developer kepada konsumen PPJB sering dibuat ketika objek masih belum dibangun. Demikian pula sertifikat dari unit rumah yang sedang dijual juga belum selesai diurus di kantor BPN.

Atau mungkin juga sertifikat masih dalam tahap pengurusan pemecahan untuk masing-masing unit sehingga belum bisa dilakukan AJB.

Dalam PPJB tercantum kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian uang tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.

Demikian juga PPJB juga dalam PPJB tersebut menyatakan kesediaan pembeli untuk membeli objek. Beerikut beberapa hal yang wajib ada pada sertiap PPJB:

Subjek yang saling berikatan

Dalam hal ini adalah penjual dan pembeli. Jika penjual dan pembeli adalah orang pribadi maka subjek perjanjian diwakili oleh data-data yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pihak.

Jika subjeknya adalah badan hukum, maka dalam PPJB diwakili oleh akta pendirian badan hukum tersebut dan Surat Keputusan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan sebagai badan hukum.

Objek yang diperjanjikan

Dalam hal ini objek perjanjian adalah tanah dan bangunan seperti yang tertulis dalam sertifikat haknya. Mungkin saja sudah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau jenis sertifikat lainnya seperti disyaratkan undang-undang.

Apabila objeknya belum bersertifikat, maka dalam perjanjian dicantumkan lokasi objek terebut dengan mencantumkan alas haknya. Mungkin saja alas haknya adalah girik, ketitir, petok D, eigendom verponding dan lain-lain.

tata-cara-pembayaran

Pasal tentang Tata cara pembayaran

Pada pasal ini disepakati tata cara pembayaran dari pembeli ke penjual. Apakah ada pembayaran uang tanda jadi, uang muka, termasuk besarnya dan kapan pembayaran tersebut dilakukan.

Selanjutnya disepakati juga tentang tahapan pembayaran dan besarnya pembayaran tiap tahapan. Termasuk kapan pembayaran dilunasi.

Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban

Pasal inilah yang mengatur seluruh perjanjian secara umum. Misalnya hak dari penjual adalah menerima penjualan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati, demikian juga hak dari pembeli adalah menerima objek sesuai dengan perjanjian.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Pasal tentang sanksi

Pasal ini memuat sanksi yang diberikan kepada para pihak apabila ada salah satu pihak yang wanprestasi (cidera janji). Untuk penjual, wanprestasinya bisa dalam bentuk tanahnya ada permasalahan di kemudian hari sehingga pembeli tidak dapat menikmati apa yang dibelinya.

Sanksi untuk penjual bisa jadi dia diminta untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya ditambah dengan denda yang besarnya disepakati secara bersama-sama.

Sementara untuk pembeli, wanprestasi dalam bentuk keterlambatan pembayaran cicilan kepada penjual. Sanksi yang bisa diberikan kepada pembeli adalah dengan menerapkan denda untuk tiap keterlambatan. Termasuk keterlambatan pelunasan.

Pasal tentang penyelesaian perselisihan

Pasal ini berguna untuk panduan menyelesaikan dispute antar para pihak. Biasanya penyelesaian sengketa untuk tahap pertama dilakukan secara kekeluargaan, namun jika secara kekeluargaan tidak bisa diselesaikan maka akan dilakukan melalui peradilan perdata di mana tempat para pihak berada atau di pengadilan yang disepakati.

Mungkin juga penyelesaian sengketa dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk sengketa yang mengarah ke sengketa bisnis.

Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan saja, tetapi tidak tertutup kemungkinan PPJB dibuat dengan akta notaris. 

Pengikatan Jual Beli (PJB)

pengertian ppjb pjb dan ajb

PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris.

Akta PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.

Akta PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas

PJB lunas, dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan jual beli, karena antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan atau sebab lainnya yang menyebabkan Akta Jual Beli belum bisa dilaksanakan.

Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan kehadiran penjual.

PJB lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang bersangkutan. Dimana berdasarka PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan PPAT dimana lokasi objek berada.

PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual.

Di dalam pasal-pasal PJB tidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi.

Jadi secara umum pasal-pasal yang ada dalam PJB tidak lunas sama dengan pasal-pasal yang ada dalam PPJB. Nantinya PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.

Sebenarnya antara PPJB dan PJB pada pokoknya sama, bisa juga perikatan dengan akta notaris tersebut dibuat akta dengan judul Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Secara hukum sah-sah saja. Karena hal ini hanya tentang judul dari akta saja. Namun isi pasal-pasalnya sama.

Akta Jual Beli (AJB)

cara-ajb

AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan.

Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.

Pajak penjual berupa Pajak Penghasilan (PPh) final sementara pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besarnya PPh final adalah 2,5% dari nilai perolehan hak, sementara besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai peroleh hak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besarnya berbeda untuk masing-masing wilayah.

Sebagai contoh NPOPTKP untuk daerah DKI Jakarta adalah 80 juta rupiah dan untuk daerah lain bisa saja berbeda.

PPh = 2,5% x Nilai peralihan hak

BPHTB = 5% x (Nilai peralihan hak – NPOPTKP)

Untuk mengetahui nilai NPOPTKP silahkan ditanyakan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah masing-masing karena saat ini BPHTB diurus oleh pemerintah daerah masing-masing.

Untuk DKI Jakarta BPHTB gratis untuk NJOP di bawah 2 milyar rupiah berdasarkan Pergub Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Pembebasan 100 Persen atas BPHTB Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan atau Pengenaan Sebesar Nol Persen Bea Waris atau Hibah Wasiat dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 2 Miliar.

Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Pelaksanaan baliknama diiringi oleh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya seperseribu (per-mille) dari nilai peralihan ditambah 50.000 rupiah.

PNBP = (1 (0/00) x Nilai peralihan) + 50.000

Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.

Penulis: Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia

Bagi anda yang ingin menjadi developer properti bisa lihat tipsnya disini.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Memahami Pengertian PPJB, PJB dan AJB
Tagged on:                     

82 thoughts on “Memahami Pengertian PPJB, PJB dan AJB

  • November 4, 2014 at 1:14 pm
    Permalink

    Malam maaf mau tnya aku mau membeli sebuah rumah tpi surat2 induk rumah tersebut msih dlam proses Girik menjadi Sertifikat pihak penjual menyarankan untuk membuat PJB Lunas di Notaris saja sebab klo di buatkan.AJB nantinya AJB surat induknya Girik yg jdi pertanyan saya apakah lazim dlm jual beli di buat PJB dahulu setelah surat induk sertifikat baru di buat AJB dan Pecah Sertifikat dari sertifikat induk terima kasih

    Reply
    • April 28, 2021 at 4:32 am
      Permalink

      Saya mau tanya say ngambil perumahan subsidi di daerah Batam, uang muka saya udah lunas 2thn yg lalu tp sampai sekarang belum juga KPR sedangkan di PPJB ketentuan KPR selambatnya 1 bulan setelah melunasi uang muka /45% Uang muka yg udah di bayar maka udah bisa KpR)akad kredit. Nah pertanyaannya saya berhubung 2thn udah pelunasan uang muka belum jg KpR apa bisa uang muka saya bisa kembali 100% . Terimakasih

      Reply
  • March 13, 2015 at 12:03 pm
    Permalink

    Saya mau tanya, ppjb, pjb dan ajb saya sudah membacanya, juga dari refensi2 yang lain. Apakah pppjb (perjanjian pendahuluan pengikatan jual beli) dikenal di dunia notarial? Saya berusaha mencari di internet tp masih belum menemukan jawabannya. Sedangkan ada pengembang yang memakai istilah ini dalam mengikat transaksi jual beli dengan pembelinya. Mohon pencerahannya. Terima kasih

    Reply
    • March 15, 2015 at 1:47 pm
      Permalink

      PPPJB merupakan perjanjian bawah tangan. Boleh-boleh saja pengembang menamakan perikatan dengan konsumen dalam bentuk PPPJB. Yang penting adalah isi dari perjanjian tersebut jelas dan konsumen mengerti apa isi yang diperjanjikan.

      Semoga membantu

      Reply
      • March 21, 2016 at 11:28 pm
        Permalink

        Pak, sy berencana beli rmh indent dr developer pribadi (developer kecil) . Setelah pembayaran 65% rumah baru akan di bangun. Pembayaran 65% dilakukan di depan notaris dr developer.
        Kami pembeli hanya diberi pegangan berupa kuitansi bermaterai. Tdk ada ppjb.
        Apakah itu cukup kuat pak?

        Reply
        • March 22, 2016 at 3:40 am
          Permalink

          Kurang kuat kalo jual beli bawah tangan saja apalagi hanya menggunakan kuitansi saja. Push developernya supaya mau PPJB pake Akta Notaris

          Reply
  • June 26, 2015 at 9:42 am
    Permalink

    saya mau tanya?
    jika baleknama tidak ada ppjb nya itu gimana?
    soalnya pasti di tanyakan ppjbnya di bpn?
    trims

    Reply
  • July 28, 2015 at 3:12 am
    Permalink

    Thanks untuk articlenya, sangat berguna

    Reply
  • September 5, 2015 at 2:09 am
    Permalink

    Maaf saya mau nanya dikit nih, pada tahun 2012 kami membeli ruko di golden palm dari tangan kedua secara lunas. pada saat penandatanganan jual beli dilakukan dihadapan notaris dari develover Binakarya. pada saat penandatanganan notaris tidak menyebutkan itu masih ppjb, dan kami pun tidak tahu akan hal itu. baru sekitar 6 bln kemudian develover mengirim surat untuk pengurusan ajb dan sertipikat.
    Yang saya mau tanya apakah kami yang membayar lunas merupakan korban penipuan dari develover binakarya atau notarisnya yang tidak menceritakan soal status ppjb pada saat penandatanganan itu. terima kasih.

    Reply
    • September 5, 2015 at 2:41 am
      Permalink

      Pada saat pembelian ruko tersebut harusnya sudah ada sertifikat dan dicek ke BPN.
      Pertanyaan bapak tidak bisa saya jawab disini.

      Terima kasih.

      Reply
      • September 5, 2015 at 4:32 am
        Permalink

        kami membeli ruko tersebut dari agent raywhite. hanya pada saat penandatanganan pembelian dilakukan di depan notaris Wilda dari PT Binakarya Kreasindo Utama. kami hanya disuruh menandatangani beberapa lembar kertas tampa disebut apa itu oleh notarisnya. Kami selaku orang awam tentu saja percaya saja pada notaris, Hanya saja setelah enam bulan kemudian pihak management mengirimkan surat untuk biaya pengurusan ajb dan sertipikat, katanya biaya yang dibayar tempo hari adalah biaya pengurusan ppjb. yang saya ingin tahu seharusnya kan pemilik pertama yang membayar ppjb, kami hanya membayar biaya pengalihan, namun biaya yang kami keluarkan waktu itu sudah dihitung. bisakah saya meminta bantuan hukum atas masalah ini, dan dimana saya bisa mendapatkannya. terima kasih

        Reply
      • September 12, 2015 at 12:48 am
        Permalink

        pada saat itu kami belinya melalui agent proverty raywhite. dan kami baru pertama kali beli rumah jadi tak tahu masalah hukum. kami hanya percaya pada agent dan natarisnya. Hanya yang kami herankan mengapa biaya yang kami bayar itu hanya untuk pengalihan nama ppjb bukan ajb. Terima kasih.

        Reply
        • March 3, 2020 at 11:30 pm
          Permalink

          Apakah benar kalau sudah keluar AJB tidak perlu riwayat tanah atau leterc untuk membuat sertifikat tanah

          Reply
          • March 6, 2020 at 12:40 am
            Permalink

            Betul karena ketika AJB ditandatangan berarti sudah ada riwayat tanahnya, jadi tidak perlu buat lagi

  • September 18, 2015 at 4:16 pm
    Permalink

    Slamat malam bpk asriman mohon bantuannya. Keluarga saya menjual rumah waris sedangkan bagian saya tidak dijual. Kita sudah mengukur bagian masing2 waris. Yang membeli rumah adalah sepupu saya. Kata pihak pembeli tolong d bikinkan saja sertifikat atas nama waris dan sedang d proses. Yg jd pertanyaan saya setelah selesai surat/sertifikat turun waris atas nama waris apa yang harus saya lakukan buat pjb atau ajb? Dan kira2 biaya apa aja yang harus saya bayarkan, pegangan saya untuk menunggu pemecahan sertifikat itu apa aja? Karna saya benar2 awam tentang masalah ini. Trimakasih sebelumya sukses selalu

    Reply
  • February 25, 2016 at 6:00 am
    Permalink

    maaf nih saya minta diberikan kemudahan dan arahannya dalam pembuatan surat perjanjian kpr. sebelumnya saya ceritakan kronologisnya trlbh dhlu.
    saya ingin memiliki sebuah kpr btn dikarenakan nama saya sudah pernah mnegjukan kpr dan tidak diteruskan alias di over kredit kepihak lain,alhasil sya tidak diperbolehkan lagi untuk pengajuan kpr tersebut, maka dari itu saya menggunakan nama orang lain (teman dekat) yang saya tanyakan bagaimana cara untuk bisa dibuatkan atas nama sya aatau keluarga saya walaupun kpr tersebut masih berjalan, mohon dibantu, terima kasih.

    Reply
    • February 25, 2016 at 10:20 pm
      Permalink

      Ajukan lagi over kredit dari teman Bapak ke Bapak. Nanti bank akan memproses layaknya konsumen baru. Data-data Bapak akan dipelajari lagi, mulai dari riwayat KPR sebelumnya, kemampuan finansial dan lain-lain.
      Soal akan diapprove bank, ya tergantung banknya.

      Reply
  • February 29, 2016 at 7:12 am
    Permalink

    saya mau menjual rumah tapi dalam status uang muka belum lunas dan masih ada sisa cicilan di bank selama 23 tahun jika sy ingin menjual rumah tersebut dengan status seperti itu bagaimana prosesnya? terimakasih

    Reply
    • March 7, 2016 at 1:35 am
      Permalink

      Cari pembelinya terlebih dahulu, nanti ajukan take over kredit ke banknya

      Reply
  • March 18, 2016 at 6:28 am
    Permalink

    Siang pak.. Sy mau menanyakan tahap-tahap kepemilikan apartemen ? Dokumen-dokumen apa saja yang wajib qt terima pada saat pengikatan kepemilikan apartemen ? Apakah kita wajib menandatangani PPJB padahal unit apartemen tersebut blm dlm thp pembangunan atau bentuk fisik bangunan belum ada sama sekali ?

    Terima kasih sebelumnya, pak

    Reply
  • March 23, 2016 at 12:00 am
    Permalink

    Selamat pagi,, mohon sarannya atas permasalahan saya berikut…saya kpr dan sudah menyicil sejak desember 2014 dengan status ppjb,, sampai skrg statusnya belum juga AJB,,katanya masih proses, karena jumlah rumahnya cukup banyak..saya berencana melunasi sebagian atau seluruhnya tapi ada ketakutan maslah ajbnya berlanjut tak kunjung berkesimpulan..mohon saran dan arahannya apa yg harus saya lakukan..apa resikonya jika saya membatalkan secara sepihak,,?

    Reply
    • March 23, 2016 at 2:33 am
      Permalink

      Kalau sudah KPR harusnya sudah akad kredit dan AJB sekaligus pemasangan Hak Tanggungan sertifikat ke BPN tidak PPJB lagi.
      Pastikan yang Bapak tandatangani adalah akad kredit, AJB dan HT. Jika belum tandatangan AJB berarti belum KPR, mungkin masih nyicil ke developer.

      Reply
  • April 8, 2016 at 9:05 am
    Permalink

    Sore pak,

    Saya mau tanya, rencana saya akan beli apartement, setelah saya bayar uang muka dan pilih unit keluarlah Surat pemesanan unit, setelah itu di angsuran awal saya minta PPJB, tapi developer bilang PPJB akan keluar setelah pembayaran masuk 30-40 persen, hal seperti ini dibenerakan atau tidak ya? karena baru kali ini saya mengajukan kredit melalui Developer (pengembang).

    Terima kasih

    Reply
    • April 8, 2016 at 1:30 pm
      Permalink

      Masing-masing Developer punya SOP tersendiri dalam menjual produknya. Pola begitu sah-sah saja.

      Reply
  • April 13, 2016 at 6:57 pm
    Permalink

    Mohon penjelasannya pak

    Saya ada beli rumah, sudah akad kredit. Namun belum AJB. Mungkin tidak pak yha kasus seperti ini terjadi? Jadi AJB nya nunggu bbrp bulan stelah Akad kredit. Apa mungkin karena developer belum selesai memecah sertifikat ke per kavling. Karna jika sudah pecah per kavling baru notaris bisa membuatkan APHT ke tanah yg sudah di pecah itu (bukan induk). Kalau begitu saya harus mengejar developer nya agar cepat memecah sertifikat. Begitu bukan pak langkah selanjutnya?

    Terimakasih pak

    Reply
    • April 14, 2016 at 3:21 am
      Permalink

      Seharusnya akad kredit dilakukan bersamaan dengan penandatanganan AJB.

      Reply
  • May 17, 2016 at 3:30 pm
    Permalink

    Pak…saya berencana akan membeli rumah ke developer tanpa melalui bank melalui kredit in house dicicil selama 10 tahun. Pihak developer mengatakan bahwa AJB dan SHM baru dapat diurus setelah cicilan lunas/10 th. Setelah DP awal lunas kami diikat dalam PPJB. Nah yang ingin saya tanyakan apakah PPJB telah memiliki kekuatan hukum apabila nanti ke depan dalam pengurusan surat dan sertifikat lainnya ada masalah?kelengkapan apa saja yg perlu dikumpulkan/ditanyakan kpd developer agar jual beli yg saya lakukan aman?

    Reply
    • May 18, 2016 at 2:25 am
      Permalink

      Dengan adanya PPJB sudah cukup kuat untuk menyatakan kepemilikan secara hukum. Harusnya setelah penandatanganan PPJB sertifikat dan IMB sudah harus diurus. Paralel dengan pembangunan fisik rumah. Khusus untuk IMB, jika rumah akan dibangun tentu wajib memiliki IMB.
      Tentang sertifikat tanahnya, jika sertifikat telah selesai diurus, sertifikat tidak diserahkan ke konsumen, tetap dipegang oleh developer sebagai jaminan hutang.
      Kelengkapan yang harus dipastikan ke developer adalah legalitas tanahnya, seperti sertifikat (jika belum sertifikat harus ada asli giriknya atau jenis alas hak lain), SPPT PBB dan bukti pembayaran lunas. Jika tanahnya masih berupa girik harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik.

      Reply
  • August 24, 2016 at 10:19 am
    Permalink

    Pak..saya ingin tanya, saya beli apartemen udah bayar 30% , saya udah lupa apa saya udah dikasih Surat Pemesanan atau belum, kemudian saya dikirimi lagi PPJB cuma sampai hari ini belum saya tanda tangan. selanjutnya saya kena sakit beberapa bulan , biaya berobatnya besar jg. saya memutuskan untuk membatalkan pembelian apartemen. Dari pihak apartemen dihitunglah biaya pemotongan dan denda sesuai PPJB. Apakah PPJB walaupun belum saya tanda tangan berlaku? atau pihak apartemen mengacu ke SuratPesanan yg saya tidak tahu?

    Reply
    • August 24, 2016 at 10:57 am
      Permalink

      PPJB yang belum ditandatangani tidak sah. Sebaiknya minta bukti-bukti pemesanan bpk ke pihak developer dan perhatikan pasal-pasalnya. Jika semuanya tertulis di surat pemesanan yang sah, itu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Karena dalam perjanjian tidak melihat alasan tidak tahu atau sakit. Mereka hanya melihat keabsahan perjanjian dan melihat apa yang sudah disepakati. Lihat bagian sanksi.

      Reply
  • September 1, 2016 at 3:51 am
    Permalink

    Terima kasih penjelasannya saya jadi sedikit mengerti tentang PPJB, PJB dan AJB,,

    Reply
  • September 24, 2016 at 5:21 am
    Permalink

    Boleh tanya ya pak. Bulan april kemarin saya membeli 1 unit apartemen yg saya cicil ke developer. Bulan mei sudah ada PPJB, tapi sampai saat ini belum ada penggilan dr developer untuk pengurusan AJB. Yang jd pertanyaan saya, bulan november ini saya akan menikah. Apakah status apartemen tersebut itu sudah sepenuhnya milik saya walaupun belum ada AJB?. Saya tidak mau apartemen tsb nantinya dianggap harta bersama (karena saya beli sebelum menikah, tp AJB setelah saya menikah). Mohon pencerahannya pak

    Reply
    • September 27, 2016 at 12:24 am
      Permalink

      Dari kondisi ini, jika AJB dilakukan setelah tanggal pernikahan, maka harta tersebut dianggap harta gono gini. Beberapa orang membuat perjanjian nikah untuk mengantisipasi ini. Intinya harta tetap milik masing-masing. Tapi itu tergantung orang masing-masing.

      Reply
  • December 11, 2016 at 4:15 am
    Permalink

    Pak, saya mau tanya. Apabila kita jual beli rumah di hadapan notaris/ppat, trus sekalian di urus balik nama sertifikatnya. Apakah saya sebagai pembeli rumah mendapat AJB asli atau berupa salinan?

    Reply
    • December 12, 2016 at 2:14 am
      Permalink

      Salinan

      Reply
    • December 12, 2016 at 2:15 am
      Permalink

      Dapatnya berupa salinan

      Reply
      • June 12, 2018 at 12:51 am
        Permalink

        Saya mempunyai masalah seperti diatas, dapat dari bank berupa salinan lalu AJB siapa yg pegang n disimpan dimana?

        Reply
      • June 12, 2018 at 12:57 am
        Permalink

        Dear Bp Asriman,
        Saya mau bertanya saya membeli rumah dengan cara KPR dan saya lunasi lebih awal sebelum jatuh tempo, saat saya mau ambil dokumen khususnya AJB diberikan berupa salinan bukan asli, yang ingin saya tanyakan:
        1. Apakah benar pembeli hanya menerima AJB Salinan bukan Asli
        2. Lalu AJB yg asli siapa yg pegang & disimpan dimana?
        Mohon pencerahannya, terima kasih

        Reply
  • January 7, 2017 at 12:10 pm
    Permalink

    maaf pak saya mau tanya,saya beli rumah kpd agen propety,status rumah tersebut over kredit tp saya lunasi, dan status surat nya PPJB (karna uang saya kurang untuk memgurus AJB) dan PPJB tsb sudah ada perjanjian dan tanda tangan antara pejual dengan saya pribadi dan disaksikan oleh pihak notaris, yang tanyakan adalah apakah bisa kalau saya membuat AJB tanpa melibatkan penjual lg,dan syarat-syarat apa yg harus saya siapkan dan brp biaya nya,terimakasih.

    Reply
    • January 8, 2017 at 9:47 am
      Permalink

      Penandatanganan AJB bisa tanpa penjual apabila dalam PPJB tersebut sudah dinyatakan bahwa pembayaran harga jual beli sudah lunas. Dan ada pasal yang menyatakan bahwa penjual menguasakan penandatanganan AJB kepada pembeli termasuk AJB kepada pembeli sendiri.

      Reply
  • January 20, 2017 at 2:43 pm
    Permalink

    Selamat malam pak..mohon penjelasan dan saran. Sy masih awan soal seperti ini.
    Ortu saya beli rumah, info dr pihak penjual sertifikat rumah sdh dipegang notaris yg dipakai pihak penjual. Sbg pembeli, ortu sy sudah melunasi semua pembayaran pembelian rumah ke pihak penjual, termasuk biaya balik nama ke notaris tsb. Biaya notaris sudah dibayar lunas tgl 31 Oct 2016 & ortu hny diberikan kuitansi dgn cap kantor notaris sbg bukti utk pengambilan sertifikat yg dijanjikan selesai dalam 2 bln.
    Tgl 9Januari 2017 ortu berniat ambil sertifikat tp di tolak oleh notaris dgn alasan ada kenaikan hrg dr pemerintah dan PBB 2017 hrs dibayar. Ortu dikenaikan biaya tambahan lg utk pengurusan sertifikat balik nama.
    Pertanyaan sy:
    1. Proses jual beli dan ttd AJB dilakukan dan biaya pembelian rmh dan biaya notaris sudah dibayar lunas tgl 31 Oct 2016. Apakah alasan kenaikan tsb masuk akal/dibenarkan?
    2. Setelah ttd,ortu tdk diberikan doc apapun selain kuitansi dr notaris tsb. Kapan seharusnya salinan AJB diterima pembeli? Doc apa saja yg harusnya diterima pembeli setelah semua biaya lunas dibayarkan?
    3. Nilai yg ortu bayarkan lunas di awal mencakup BPHTB, PNBP,AJB, & biaya balik nama. Tp notaris merinci detail biaya tambahan dgn mencantumkan NJOP yg naik 30% dr NJOP awal, BPHTB dan SSP(entah ini artinya apa, ini penjelasan dr pihak notaris). Apakah kami harus membayar kenaikan biaya ini?
    4. Jika ternyata proses pengurusan balik nama belum di urus oleh notaris, apakah ortu sy bs membatalkan pengurusan balik nama (hanya urus AJB saja) dan meminta balik biaya yg sdh dibayar lunas tsb ke notaris?

    Mohon saran pak dan terimakasih.

    Reply
    • January 24, 2017 at 12:29 am
      Permalink

      1. Proses jual beli sah setelah ada penandatanganan akta jual beli. Ini kesalahan orang tua Bapak, waktu pembayaran seharusnya diiringi dengan penandatanganan AJB. Pembayaran dilakukan tanggal 31 oktober tidak ada artinya jika penomoran AJB dilakukan tahun 2017. Pajak-pajak mengikuti tahun AJB yaitu tahun 2017. Kenaikan PBB memang dibebankan kepada para pihak.
      2. Salinan AJB bisa diterima hari penandatanganan, Jika pada saat penandatanganan syarat AJB sudah terpenuhi semua, seperti data-data penjual dan pembeli, pajak-pajak dan validasinya.
      3. Tidak ada keharusan kenaikan NJOP 30%. Jangan lupa lihat berapa nilai yang tertera pada blanko BPHTB, PPh, AJB. Itulah kewajiban pajak-pajaknya. Jika nilai yang dibayarkan kepada notaris melebihi nilai yang tertera dari masing-masing blangko, notaris wajib mengembalikan lagi uang tersebut. Notaris hanya berhak atas jasa sesuai yang disepakati.
      4. Pendaftaran balik nama ke BPN harus dilakukan oleh PPAT yang membuat AJB

      Reply
  • January 23, 2017 at 3:36 pm
    Permalink

    Malam pak,sy ingin menanyakan,pembeli ingin mengecek sertifikat ke Bpn,Ptun dan arbitrase dgn memakai jasa pengacaranya.Mrk sdh membuat srt kuasa utk kami tanda tangani.Apakah aman utk posisi sy atau apa bs mrk salah gunakan di kemudian hari? Mohon petunjuk nya pak.terima kasih.

    Reply
    • January 24, 2017 at 12:10 am
      Permalink

      Tergantung isi kuasanya. Kalau hanya untuk melakukan pengecekan ngga masalah. Jangan lupa tegaskan isi surat kuasa tersebut bahwa kegunaannya hanya untuk pengecekan.
      Penerima kuasa hanya boleh melakukan sesuatu seperti yang tercantum dalam kuasa tersebut.

      Reply
  • February 6, 2017 at 8:22 am
    Permalink

    Siang pak ,saya ingin menanyakan utk Biaya PPJB itu yg bayar pembeli atau pejual?terima kasih.

    Reply
    • February 7, 2017 at 1:16 am
      Permalink

      Bisa penjual, bisa pembeli, bisa juga ditanggung bersama antara penjual dan pembeli

      Reply
    • February 7, 2017 at 1:16 am
      Permalink

      Bisa ditanggung penjual, bisa pembeli, bisa juga ditanggung bersama antara penjual dan pembeli

      Reply
    • February 7, 2017 at 1:16 am
      Permalink

      Bisa ditanggung penjual, bisa pembeli, bisa juga ditanggung bersama antara penjual dan pembeli….

      Reply
    • February 7, 2017 at 1:17 am
      Permalink

      Bisa ditanggung penjual, bisa ditanggung pembeli, bisa juga ditanggung bersama antara penjual dan pembeli…. tergantung kesepakatan antara para pihak.

      Reply
    • February 7, 2017 at 1:17 am
      Permalink

      Bisa ditanggung penjual, bisa ditanggung pembeli,
      bisa juga ditanggung bersama antara penjual dan pembeli….
      tergantung kesepakatan antara para pihak.

      Reply
  • February 7, 2017 at 3:54 pm
    Permalink

    Siang pak saya mau menanyakan tentang PPJB yang di buat di depan notaris atas sebidang tanah kavling, nomer shm atas tanah yang di jual itu 1 komplek tanah kavling semua sama,tetapi luasan tanah di shm tidak sesuai dengan jumlah luasan 1 komplek kavling. Yang saya mau tanyakan, apakah mungkin PPJB yang di buat di depan notaris, memiliki nomer shm yang sama dalam 1komplek kavling, padahal dari segi ukuran jelas jelas kurang.. apakah PPJB itu ganda, atau 1kavling di jual berulang kali oleh pengembang, sedangkan PPJB di buat di depan notaris? Mohon petunjuknya, trimakasih banyak.

    Reply
    • February 8, 2017 at 2:36 am
      Permalink

      Mungkin saja semua shm dalam PPJB sama, karena sertifikat belum dipecah oleh pengembang ketika akan ditandatanganinya PPJB. Jadi objek perjanjian untuk masing-masing pembeli sama yaitu SHM induk.
      Jumlah luas lahan yang kurang karena yang di PPJB adalah per-kaveling sementara luasan di SHM adalah sertifikat induk.
      Satu lagi luasan yang berbeda karena tidak semua tanah bisa dijual oleh developer karena develeper harus menyediakan lahan untuk fasum fasos.

      Reply
  • March 7, 2017 at 9:43 am
    Permalink

    Selamat sore pak. Saya seorang karyawan yang sudah melunasi pembelian 1 unit apartement tapi statusnya masih PPJB tanpa akta notaris. Karena saya merasa properti tsb. belum menjadi milik saya yang sah maka saya bermaksud baru akan memasukannya dalam SPT form 1770s setelah mendapat AJB yang ditandatangani dihadapan notaris. Apakah keputusan saya ini benar? Terimakasih.

    Reply
  • March 13, 2017 at 1:41 am
    Permalink

    Selamat pagi pak Asriman,

    casenya spt ini: saya melakukan pembelian atas tanah dan bangunan disatu komplek perumahan di daerah pamulang, sdh 6 tahun lebih kami blm mendapatkan sertifikat dan IMB yang kami dapat hanya AJB.

    mohon saran dan penjelasannya apakah pembuatan sertifikat hak milik cukup didasari dengan AJB saja?

    Demikian dan kami tunggu sarannya, terima kasih.

    Reply
    • March 14, 2017 at 7:23 am
      Permalink

      Permohonan sertifikat harus ada alas haknya. AJB itu dasar perolehannya. Alas hak itu seperti girik, tanah negara/instansi, eigendom verponding dan lain. Yang bisa memohonkan sertifikat adalah developernya karena mungkin saja sertifikat itu masih berupa sertifikat induk. Jadi belum dipecah atas nama masing-masing kaveling.

      Reply
  • March 14, 2017 at 7:55 am
    Permalink

    Mohon penjelasannya pak. Apabila pada th.2014 saya sudah membayar lunas 1 unit apartemen tapi baru mendapat ppjb tanpa akta notaris dan unit tsb. masih dalam proses pembangunan yang baru akan diserahterimakan pada th.2019 apakah menjadi keharusan bagi saya untuk melaporkannya dalam SPT? Atau bagaimana kalau saya tunda sampai saya mendapat AJB yang sah ? Karena saya kawatir terjadi sesuatu sehingga saya batal mendapatkan unit tsb. Terimakasih.

    Reply
  • March 14, 2017 at 7:58 am
    Permalink

    Mohon penjelasannya pak. Apabila pada th.2014 saya sudah membayar lunas 1 unit apartemen tapi baru mendapat ppjb tanpa akta notaris dan unit tsb. masih dalam proses pembangunan yang baru akan diserahterimakan pada th.2019 apakah menjadi keharusan bagi saya untuk melaporkannya dalam SPT? Atau bagaimana kalau saya tunda sampai saya mendapat AJB yang sah ? Karena saya kawatir terjadi sesuatu sehingga saya batal mendapatkan unit tsb. Terimakasih

    Reply
  • March 18, 2017 at 6:07 am
    Permalink

    Slmt siang pa
    Sya mw tnya kalau saya sudah lunas membayar biaya PJB,AJB dan Balik nama KPR ke notaris apa status rumah saya itu.HGB ATAU SHM

    Reply
    • March 21, 2017 at 2:07 am
      Permalink

      Ya, tergantung sertifikat yang dijualbelikan. Jika dari developer biasanya dalam bentuk HGB dulu kemudian bisa ditingkatkan menjadi hak milik.

      Reply
  • September 16, 2017 at 5:02 pm
    Permalink

    Selamat malam pak,
    Sebelumnya terimakasih atas informasi yang telah diberikan. Saya berniat membeli apartement. Informasi dari developernya, apabila saya sudah melakukan pembayaran baik dengan menggunakan cicilan maupun cash, nanti akan diberikan PPJB, namun untuk AJB nya sendiri developer belum dapat memastikan kapan akan diurus. Apakah status kepemilikan dengan menggunakan PPJB ini sudah kuat dimata hukum? Serta apakah PPJB ini harus diurus menggunakan Notaris? karena keterangan dari sales developer, PPJB ini hanya dokumen tertulis yang ditandatangani pembeli dan penjual.

    Reply
  • October 8, 2017 at 8:24 am
    Permalink

    selamat sore pak,

    saya ingin bertanya, saya membeli rumah baru dan mengurus AJB serta SHM di notaris,

    pertama sekali selesai pengurusan dan diberikan kepada saya itu SHMnya saja.

    kemudian saya minta AJBnya ke notaris tapi tidak ada, dan hanya PJBnya saja yang diberikan oleh notaris, dengan alasan surat PJBnya sudah ditandatangani oleh notaris untuk mewakili saya sebagai pembeli.

    pertanyaan saya :
    1. apakaha benar saya tidak bisa lagi menerima AJB, karna sudah punya PJB?
    2. adakah timbul permasalahan di kemudian hari apabila saya hanya punya PJB dan SHM, tanpa AJB?

    terima kasih

    Reply
    • October 9, 2017 at 12:27 am
      Permalink

      1. AJB dibuat 4 rangkap, salah satunya untuk pembeli. Tanya lagi ke notarisnya harusnya pembeli mendapatkan AJB. Notaris/PPAT memang menandatangani AJB tetapi sebagai pejabat publik seperti diamanatkan peraturan. Bukan sebagai para pihak (penjual/pembeli).
      2. Jika sudah memegang SHM atas nama sendiri sebenarnya tidak ada masalah jika tidak memegang AJB. Karena AJB sudah pasti ada. SHM tidak mungkin dibaliknama jika tidak ada AJB.

      Reply
  • November 8, 2017 at 8:29 am
    Permalink

    Selamat Sore Pak,

    Maaf mau Tanya kalau saya membeli apartement dan saya kehilangan PPJB nya gimana ya pak? Saya sudah mengurus ke polsek untuk surat kehilangannya. Apakah PPJB tersebut dapat digantikan dengan yang baru? atau bagaimana biasa prosesnya ya pak?

    Terima kasih sebelumnya,

    Hendi Winata

    Reply
    • November 11, 2017 at 3:01 am
      Permalink

      Bisa dimintakan lagi salinan kepada Notaris yang membuat PPJB. Atau kalau PPJB bawah tangan bisa dimintakan lagi kepada developernya. Sertakan bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

      Reply
  • December 15, 2017 at 10:36 am
    Permalink

    sore pak, saya ada beli 1 buah rumah di Jakarta pada bulan juli 2016, di notaris dengan dibuat PPJB. Pada waktu itu saya ada kekurangan dana untuk bayar pajak2nya…karena di mana perjanjian yang dibuat dengan penjual adalah saya selaku pembeli yang menanggung semua pajak2 dan biaya2 notaris dsbnya …harganya di bawah 2 milyar, pak (sesuai NJOP thn. 2017 tertera 1, 1 milyar)

    Yang jadi pertanyaan pak apakah saya bisa bebas untuk biaya pajak BPHTB nya karena NJOP dibawah 2 milyar, tapi dulu 5 tahun yang lalu saya pernah punya rumah dan sertifikat atas nama saya tapi sudah di jual dan sudah dibalik nama kan ke si pembelinya sekitar 5 tahun yang lalu itu..Terima kasih banyak pak atas pencerahannya….

    Reply
    • December 19, 2017 at 1:30 am
      Permalink

      Jika NJOP di bawah 2 milyar bebas BPHTB, walaupun PPJB sebelum tahun 2016 karena ada ketentuan peralihan di pasal 11 PP 193 tahun 2016 yang menyatakan bahwa BPHTB yang belum dibayarkan untuk peralihan sebelum berlakunya PP 193 tahun 2016 bisa dikenakan tarif BPHTB 0 rupiah asalkan nilai peralihan tersebut memenuhi ketentuan.

      Reply
  • December 20, 2017 at 3:49 pm
    Permalink

    Mau tanya pak..sy membeli sebidang tanah dr PT A milik paman sy thn 2014 .di atas tanah tsb dirikan bagunan permnen thn 2016(by sendiri)..setahun sy berniat membuat AJB melalui notaris..apakah perhitungan pph dan bptb dihitung tanah sj atw tanah+bangunan
    dan pembeli berhak memungut ppn jika masuk kategori tanah +bgnan. Terima kasih sebelumnya

    Reply
    • December 26, 2017 at 3:07 am
      Permalink

      Jika AJB dilakukan sekarang maka perhitungan menurut nilai sekarang. Anggap transaksi dilakukan sekarang.
      Jika PPN belum dibayarkan ketika membeli dari PT maka PPN harus dibayarkan sekarang.

      Perhitungan PPh dan BPHTB memasukkan tanah dan bangunan sesuai yang tercantum di SPPT PBB.
      Sebelum transaksi dilakukan harus dibuatkan dulu SPPT PBB yang sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya. karena biasanya ketika mengajukan PBB petugas survey lokasi dan memasukkan bangunan.

      Reply
  • April 19, 2018 at 6:42 am
    Permalink

    Pa ijin bertanya, apabila saya telah melakukan PJB dan sudah terbit suratnya, apakah saya masih dikenakan biaya pembuatan AJB nya. terimakasih

    Reply
  • June 12, 2018 at 12:59 am
    Permalink

    Dear Bp Asriman,
    Saya mau bertanya saya membeli rumah dengan cara KPR dan saya lunasi lebih awal sebelum jatuh tempo, saat saya mau ambil dokumen khususnya AJB diberikan berupa salinan bukan asli, yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah benar pembeli hanya menerima AJB Salinan bukan Asli
    2. Lalu AJB yg asli siapa yg pegang & disimpan dimana?
    Mohon pencerahannya, terima kasih

    Reply
  • June 23, 2018 at 7:01 am
    Permalink

    Apakah sah saat PPJb dan PJB hamay di dpn pengembang tanpa ke notaris?

    Reply
  • September 24, 2018 at 11:27 am
    Permalink

    Selamat malam pak saya mau tanya, saya membeli sebuah tanah kavling dr pengembang dan sudah menadatangani PPJB didepan notaris dengan isi perjanjian pembayaran Dp dan cara pelunasannya yg telah diatur dlm PPJB tsb..yg mau saya tanyakan setelah saya pembayaran lunas dan AJB msh dlm proses…apakah status nya meningkat dr PPJB menjadi PJB lunas?

    Reply
  • October 27, 2018 at 6:02 am
    Permalink

    Selamat siang,
    Saya ingin bertanya, bila transaksi jual beli yg telah dilakukan sejak tahun 1972 dan pada tahun 1981 baru dilakukan pembuatan PPJB. Berapa besaran biaya yg harus dikeluarkan untuk pembuatan AJB tersebut tahun 2018 ini.

    Terima kasih

    Reply
  • October 27, 2018 at 6:20 am
    Permalink

    Selamat siang,
    Saya ingin bertanya, bila transaksi jual beli yg telah dilakukan sejak tahun 1972 dan pada tahun 1981 baru dilakukan pembuatan PPJB. Berapa kisaran besaran biaya yg harus dikeluarkan untuk pembuatan AJB tersebut tahun 2018 ini.

    Terima kasih

    Reply
  • May 20, 2019 at 6:32 pm
    Permalink

    Izin bertanya Pak. Semoga bisa dijawab.
    Saya sudah memulai menyicil KPA satu unit apartemen dari 2017. Tahun lalu juga sudah diminta utk mengurus dan ttd PPJB dengan notaris.
    Yang ingin saya tanyakan,
    1. Kapan saya dapat mengurus AJB? Apakah AJB hanya bisa diurus setelah seluruh cicilan saya penuhi (kira2 6 tahun) atau tidak perlu menunggu smp cicilan lunas?
    2. Dengan kondisi saya yang sudah mengurus PPJB, sebelum mengurus/menerima AJB, apakah lazim dan perlu untuk mengurus PJB? Apa bisa langsung saja mengurus AJB?
    3. Sertifikat unit apartemen juga apa lazimnya bisa diurus hanya setelah cicilan kredit lunas?
    Demikian pertanyaan dari saya.
    Terima kasih.

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:02 am
      Permalink

      1. ajb bisa dibuat setelah sertifikat shmsrs diurus oleh developer. juga saat pembayaran sudah lunas kepada developer
      2. nanti langsugn ajb saja ketika sertifikat shmsrs selseai
      3. sertifikat apartemen itu namanya shmsrs, sertifikat ini diurus oleh developer, kita hanya menunggu saja

      Reply
  • February 18, 2022 at 3:32 pm
    Permalink

    Salam hormat.
    Ada rumah SHM yg sertifikatnya atas nama A. Rumah tsb dijual oleh A kepada B dengan Pengikatan Jual-Beli (PJB) yg berkasnya dibuat oleh notaris PPAT. Pembayaran jual-beli tsb sudah lunas, tapi si B sebagai pembeli belum/tidak melanjutkan ke proses balik nama. Jual-beli antara si A dengan si B hanya tertuang dalam Pengikatan Jual-Beli tadi; Tidak dibuat (sehingga tidak ada) dokumen AJB antara si A dengan si B. Sertifikat dan kunci rumah tsb sudah dipegang, dikuasai oleh si B sebagai pembeli.
    Sekarang saya mau beli rumah tsb dari si B, padahal sertifikat rumah tsb masih atas nama si A.
    1) Apakah akan timbul masalah dalam transaksi jual-beli antara saya dengan si B, mengingat sertifikat masih atas nama si A dan jual-beli rumah tsb sebelumnya hanya berupa PJB antara si A dengan si B tanpa ada AJB antara A dengan B?
    2) Bagaimana proses balik nama rumah tsb dari atas nama si A menjadi atas nama saya yg membelinya dari si B?

    Terima kasih. Salam.

    Reply
    • February 25, 2022 at 4:21 am
      Permalink

      1. masalah sih nggak, hanya saja tidak akan bisa dibuat AJB dari B ke pembeli terakhir (si C). resikonya ya tidak akan bisa baliknama ke atas nama C
      2. tidak bisa dibuat AJB dari B ke C
      3. tidak bisa dibuat AJB dari B ke C

      langkah yang benar adalah:
      lanjutkan AJB dari A ke B, baliknama ke B. dari B lalu AJB ke C, lalu baliknama ke C.
      memang agak panjang dan ada kewajiban pajak2 yang timbul. itulah resikonya

      Reply
  • February 21, 2022 at 8:44 am
    Permalink

    Salam.
    Sebuah rumah dgn sertifikat SHM atas nama A dibeli oleh B dengan dokumen PJB (Pengikatan Jual Beli) yg dibuat oleh notaris. B sudah melunasi pembayaran dan sudah menerima kunci rumah dan surat sertifikat asli rumah tsb, tapi B belum/tidak melanjutkan ke proses balik nama sertifikat rumah tsb. Transakasi antara A dengan B hanya terekam dalam berkas PJB tsb, tidak dituangkan dalam AJB (akte jual beli).
    Sekarang, saya mau beli rumah tsb dari B dgn pembayaran lunas, yg akan dituangkan transaksinya dalam AJB yg dibuat oleh notaris PPAT, dan nantinya saya mau lanjut ke proses balik nama.
    1) Apakah transaksi jual beli saya dengan B akan menghadapi masalah mengingat rumah tsb sertifikatnya masih atas nama A dan jual-beli antara A dengan B hanya berupa berkas PJB?
    2) Bagaimana redaksi jual beli dalam AJB antara saya dengan B, sedangkan rumah tsb sertifikatnya masih atas nama A?
    3) Jika saya sudah transfer lunas pembelian rumah tsb kpd B, lalu lanjut tanda tangani AJB di notaris, apakah pengajuan proses balik nama rumah tsb akan lancar ataukah akan ada hambatan karena kondisi tsb [kondisi sertifikat masih atas nama A, sedangkan rumah dimiliki oleh B melalui dokumen PJB]?

    Mohn bantuan penjelasannya. Terima kasih.
    Salam hormat

    Reply
    • February 25, 2022 at 4:21 am
      Permalink

      1. masalah sih nggak, hanya saja tidak akan bisa dibuat AJB dari B ke pembeli terakhir (si C). resikonya ya tidak akan bisa baliknama ke atas nama C
      2. tidak bisa dibuat AJB dari B ke C
      3. tidak bisa dibuat AJB dari B ke C

      langkah yang benar adalah:
      lanjutkan AJB dari A ke B, baliknama ke B. dari B lalu AJB ke C, lalu baliknama ke C.
      memang agak panjang dan ada kewajiban pajak2 yang timbul. itulah resikonya

      Reply
  • March 16, 2022 at 2:21 pm
    Permalink

    Selama malam maaf mau bertanya
    Saya beli over kredit rumah subsidi diurus melalui notaris, namun surat pjb dari notaris hilang. Apakah bisa diurus kembali, jika bisa mohon pencerahannya.
    Terima kasih

    Reply
    • March 17, 2022 at 12:48 am
      Permalink

      bisa hubungi lagi notarisnya. minta agar salinan PJB dicetak lagi. mudah kok itu, pasti ada datanya di kantor notaris. paling minta biaya cetak saja sekitar 500rb atau kurang malah

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti